- Konflik lahan antara warga di Desa Bukit Bakar, Jambi dengan perusahaan perkebunan kayu, PT Wirakarya Sakti (WKS), Sinar Mas Group, sudah berlangsung hampir dua dekade. Hingga kini tak kunjung ada penyelesaian. Hidup warga dalam waswas karena penggusuran terus terjadi.
- Sejak April lalu, perusahaan mulai memutus jalan-jalan akses warga hingga kini sudah 10 titik. Sejak saat itu, lebih dari 830 warga di RT07 dan RT09 praktis terisolasi. Aktivitas ekonomi lumpuh. Hasil panen tak bisa keluar. Kebutuhan pokok sulit masuk. Setidaknya 66 anak kehilangan akses ke sekolah. Kini, untuk mencapai jalan nasional Simpang Niam–Merlung, warga harus memutar sejauh 20-25 kilometer. Dulu, jarak itu hanya lima kilometer.
- Desakan pemerintah mengevaluasi izin WKS kembali menguat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, lembaga pendamping komunitas, hingga lembaga kajian independen menilai konflik agraria antara WKS dan masyarakat berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian berarti. Bahkan, terus melahirkan korban baru.
- Fran Dody, Koordinator Wilayah (Korwil) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, mengatakan, pemerintah tidak bisa terus membiarkan situasi ini berlarut-larut. Konflik yang melibatkan WKS dengan masyarakat lokal menjadi indikasi kuat bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola perizinan perusahaan itu.
Turani berdiri di tepi galian tanah berusaha menghentikan eksavator. Berulang kali dia mendekat, tetapi selalu dihadang. Dia protes karena tanahnya kena garuk perusahaan hutan tanaman industri, PT Wirakarya Sakti (WKS). Meski begitu, suara penjual gorengan ini seakan terbentur tembok batu.
Pada 20 April 2025, alat berat anak perusahaan Asia Pulp & Paper (APP), Sinarmas Grup ini, sengaja memutus jalan warga di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Selama dua hari, sembilan titik jalan terputus. Sejak saat itu, lebih dari 830 warga di RT07 dan RT09 praktis terisolasi.
Aktivitas ekonomi lumpuh. Hasil panen tak bisa keluar. Kebutuhan pokok sulit masuk. Setidaknya 66 anak kehilangan akses ke sekolah.
Kini, untuk mencapai jalan nasional Simpang Niam–Merlung, warga harus memutar sejauh 20-25 kilometer. Dulu, jarak itu hanya lima kilometer.
“Kalau SMP dan SMA itu yang susah, soalnya harus keluar desa. Kalau musim hujan tidak bisa lewat. Jalan buruk,” kata Jumirah, lirih.
Perubahan itu bukan sekadar angka, tetapi beban yang harus masyarakat tanggung setiap hari mulai biaya, waktu, dan keselamatan.
Jumirah khawatir, peristiwa pilu pada 2008 kembali terulang. Dia ingat saat itu seorang perempuan hamil harus dipanggul menggunakan sarung, melewati jalan tanah berlumpur menuju fasilitas kesehatan. Naas, si ibu meninggal dunia sebelum sampai tujuan.
“Ibu dan anaknya meninggal,” kenangnya pelan.
Kini, bayangan tragedi itu kembali menghantui Jumirah dan perempuan lain di Desa Bukit Bakar. Terlebih saat ini di desa, ada 7-8 perempuan sedang hamil tua.
Yang lebih membuat warga kecewa dan marah, pemutusan jalan itu terjadi di tengah proses dialog yang sebelumnya sempat memberi harapan.

Pada 1 April 2026, perwakilan masyarakat Desa Bukit Bakar mendatangi kantor perusahaan di Kota Jambi. Mereka datang bersama kepala desa, sekretaris desa, lembaga adat, dan pendamping kelompok tani.
Tujuannya jelas, mencari jalan keluar dari konflik lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Pertemuan berlanjut pada 9 April 2026. Sekitar 180 anggota Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya kembali hadir di rumah Suwarno. Dari WKS diwakili Setiadi, Yulianto, dan Suroto dari Distrik VIII.
Dalam forum itu, masyarakat menunjukkan enam titik koordinat lahan yang perusahaan gusur. Akhirnya, muncul dua kesepakatan, pertama, kedua pihak akan menyusun peta persil berdasarkan subjek dan objek lahan paling lambat satu minggu setelah pertemuan.
Kedua, selama proses penyelesaian berlangsung, kedua belah pihak sepakat untuk saling menjaga dan tidak saling mengganggu.
Pada 12 April, Suwarno, Ketua Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya menghubungi Setiadi lewat pesan WhatsApp, mengabarkan bahwa data peta persil selesai mereka siapkan. Dia meminta perusahaan mengirim tim pemetaan ke lapangan.
“Pak Setiadi jawab, ‘waalaikum salam baik pak terimakasih,” kata Suwarno.
Dua hari kemudian, dia kembali menghubungi Setiadi. Dia mengabarkan sudah menghubungi Suroto, Tim Pemetaan Distrik VIII tetapi Suroto bilang belum bisa turun ke lokasi sebelum ada perintah dari atasan.
Di tengah proses penyelesaian itu, Suwarno dan Kustoro, Sekretaris Desa Bukit Bakar dilaporkan ke kepolisian.
Pada 17 April 2026, keduanya dituduh sebagai dalang pendudukan lahan. Saat itu ada sekitar 70 petani menanam pisang di lahan yang menurut masyarakat masuk dalam usulan tanah objek reforma agraria (tora) Bukit Bakar.

Perusahaan putus jalan desa
Tiga hari kemudian, pada 20 April, WKS menurunkan eksavator untuk memutus jalan masyarakat di Desa Bukit Bakar. Ada sembilan titik jalan yang mereka putus.
Kustoro menyebut, tindakan WKS bukan sekadar melanggar kesepakatan, juga melangkahi kedaulatan desa. “Jalan ini berada di wilayah desa, bukan milik WKS,” katanya.
Jalan itu mereka bangun dari dana desa dan APBD, serta swadaya masyarakat. Jalan itu bukan sekadar infrastruktur, tetapi hasil kerja kolektif masyarakat untuk membuka akses hidup.
Kustoro bilang, perusahaan tidak pernah koordinasi dengan pemerintah desa sebelum memutus jalan.=
“Sama sekali kami tidak dilibatkan.”
Pada 23 April 2026, Kecamatan Renah Mendaluh dan kepolisian datang meninjau lokasi. Mereka melihat langsung sembilan titik jalan yang terputus. Hingga kini, belum ada langkah konkret untuk memulihkan akses warga. Informasi terakhir, jalan yang perusahaan putus malah makin banyak jadi di 10 titik.
Sehari setelah itu, 24 April 2026, pimpinan Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat, Nurkholis, serta perwakilan Kesbangpol, Hilal Badri menggelar rapat dengar pendapat di kantor WKS di Kota Jambi. Namun tak libatkan masyarakat Desa Bukit Bakar.
Dari catatan pertemuan itu, perusahaan menyebut pemutusan jalan sebagai langkah mencegah perambahan oleh kelompok masyarakat Bukit Bakar dan Kelurahan Lubuk Kambing. Pemerintah daerah kemudian merencanakan mediasi lanjutan di tingkat kecamatan yang akan menghadirkan masyarakat.
Bagi warga, keputusan yang diambil tanpa kehadiran mereka terasa seperti pengulangan pola lama, pembicaraan berlangsung di ruang tertutup, sementara dampaknya harus mereka tanggung di lapangan.

Awal mula konflik
Konflik warga Bukit Bakar dengan WKS bukan cerita baru. Semua bermula, ketika warga mulai membuka lahan di kaki Bukit Bakar antara 1999-2003.
Mereka menanam padi, pinang, karet, membangun pondok, dan membuat kelompok tani demi bertahan hidup bersama.
Pada 2006, perusahaan masuk.
Awalnya, kata Kustoro, mereka hanya meminta izin untuk membangun jalan menuju Riau. Jalan selebar 30 meter itu melewati kebun warga. Saat itu, padi yang masyarakat tanam mulai menguning tetapi tergusur untuk bikin jalan.
Kala itu, warga tidak keberatan. Mereka percaya jalan itu akan membawa kemudahan ke depan.
Setelah jalan selesai, rombongan penebang kayu datang. Mereka mengambil kayu, lalu pergi. Setelah itu, lahan dibersihkan dan tanam eukaliptus.
Sejak saat itu, konflik mulai muncul dan tak pernah benar-benar berhenti.
Masyarakat Bukit Bakar berusaha mencari jalan keluar. Mereka mengirim surat ke Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, berharap ada upaya pemerintah menghentikan konflik. Tak ada jawaban. Sampai akhirnya penggusuran kembali terjadi.
Pada 29 Desember 2025, alat berat kembali masuk ke kebun warga. Kali ini, kebun sawit Paimin di Dusun 2/RT07 rata dengan tanah. Dua hari berselang, warga tidak tinggal diam.
Mereka datang bersama-sama, bergotong royong menanam kembali sawit di lahan yang baru tergusur. Perusahaan kembali cabut.
Situasi ini mendorong warga untuk bersatu. Mereka t mulai melawan. Dalam rapat di Kantor Desa Bukit Bakar pada 7 Januari 2026, masyarakat sepakat mengambil kembali lahan garapan mereka yang telah digusur sejak 2006-2007.
Dua minggu kemudian, Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya mengirim surat ke Bupati Tanjung Jabung Barat. Mereka melaporkan rangkaian penggusuran yang terus terjadi.
“Tidak ada penyelesaian,” katanya.
Pada 5 Februari 2026, penggusuran kembali terjadi. Kebun pinang dan karet Supardianto di RT 06, Dusun 2, rata dengan tanah. Lima hari kemudian, giliran kebun sawit milik Mukharol Sadali di RT 07 yang digusur.
Sejak 2006 hingga sekarang, sekitar 500 hektar lahan garapan warga digusur perusahaan. Tanaman pangan dirusak—pisang, kencur, laos, kacang. Kebun sawit dicabut. Pinang dan karet dihancurkan.

Apa kata perusahaan?
Setiadi, bagian Sosial dan Komunitas WKS, mengatakan, dalam pertemuan 1 April 2026, DPRD Tanjung Jabung Barat menyarankan agar ada batas jelas antara lahan garapan warga dan kebun perusahaan. Tujuannya, untuk mencegah saling tuduh terkait klaim lahan.
Pembahasan itu berlanjut dalam pertemuan 9 April di rumah Suwarno, di Desa Bukit Bakar. Dalam forum itu, kedua pihak sepakat menyusun peta persil berdasarkan subjek dan obyek lahan garapan masyarakat seluas 500 hektar yang mereka klaim perusahaan gusur.
Setiadi berdalih, proses itu tidak berjalan mulus.
“Jadi kami minta data penggarap yang mengklaim lahan itu dikumpulkan dulu, baru diverifikasi subjek objeknya. Karena jumlahnya ratusan orang, verifikasi butuh waktu, sementara tim kami juga terbatas,” katanya.
Dia bilang, masyarakat mendesak perusahaan langsung mengakui dan menyelesaikan klaim 500 hektar di lapangan.
“Ya tidak bisa seperti itu.”
Setiadi mengakui sempat dihubungi Suwarno 12 April. Saat itu dia tidak berada di Distrik VIII, hingga meminta tim mengambil data persil yang Suwarno katakan. Namun data yang mereka terima, bukan data penggarap, melainkan batas administratif Desa Bukit Bakar.
Dia juga bilang, masyarakat menolak menyerahkan data penggarap lahan karena khawatir disalahgunakan.
Di tengah proses yang belum selesai itu, pada 17 April 2026, masyarakat mulai menanam pisang di area yang mereka klaim masuk konsesi perusahaan.
“Untuk mencegah perambahan lebih luas, kami laporkan itu ke kepolisian,” kata Setiadi.
Warga dari Kelurahan Lubuk Kambing, katanya, juga ikut masuk menggarap lahan.
Beberapa hari kemudian, pada 21 April, perusahaan menemukan tiga warga Lubuk Kambing mendirikan pondok. Ketiganya dibawa ke Kantor Distrik VIII untuk diinterogasi.
“Makanya jalan itu kita putus, biar orang tidak masuk.”
Setiadi bilang, wilayah Desa Bukit Bakar seluas 2.300 hektar, semua masuk konsesi WKS. Hanya 117 hektar di luar konsesi, karena masuk Tora untuk pemukiman.
Upaya mediasi kembali dilakukan pada 28 April 2026 di Kantor Camat Renah Mendaluh. Hanya Kepala Desa Bukit Bakar yang hadir. Masyarakat tidak ikut dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan itu, perusahaan menyatakan bersedia membuka kembali akses jalan yang sebelumnya mereka putus. Syaratnya, masyarakat menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan perambahan.
Usulan itu warga tolak.

Desak evaluasi izin
Desakan pemerintah mengevaluasi izin WKS kembali menguat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, lembaga pendamping komunitas, hingga lembaga kajian independen menilai konflik agraria antara WKS dan masyarakat berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian berarti. Bahkan, terus melahirkan korban baru.
Fran Dody, Koordinator Wilayah (Korwil) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, mengatakan, pemerintah tidak bisa terus membiarkan situasi ini berlarut-larut.
Menurut dia, konflik yang melibatkan WKS dengan masyarakat lokal menjadi indikasi kuat bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola perizinan perusahaan itu.
“Sudah saatnya pemerintah duduk dan mengevaluasi secara menyeluruh izin kepada WKS. Konflik ini bukan baru kemarin terjadi. Sudah berlangsung bertahun-tahun dan masyarakat yang selalu menjadi pihak yang dirugikan,” kata Fran.
Pola konflik umumnya berkaitan dengan tumpang tindih antara konsesi WKS dengan lahan-lahan yang selama ini warga garap sebagai sumber penghidupan.
Masyarakat, katanya, kerap merasa tiba-tiba kehilangan akses terhadap lahan yang mereka kelola turun-temurun, tanpa ada proses musyawarah yang adil dan transparan.
KPA Jambi mencatat, konflik agraria yang melibatkan perusahaan HTI seperti WKS bukan sekadar persoalan batas lahan semata, melainkan menyangkut hak-hak dasar masyarakat atas tanah, sumber daya alam, dan keberlangsungan hidup mereka.
Dia katakan, evaluasi terhadap izin WKS harus dilakukan secara serius, bukan hanya menjadi wacana yang berputar tanpa hasil.
“Kalau memang terbukti bahwa izin yang diberikan selama ini menabrak hak-hak masyarakat, maka pemerintah harus berani mengambil langkah tegas.”
Evaluasi, katanya, bukan ancaman bagi investasi yang baik, justru memastikan investasi berjalan di atas dasar yang benar dan adil.

125 desa berkonflik dengan Sinar Mas Group
Gambaran lebih luas dan mengkhawatirkan muncul dari data kompilasi Ekologika, lembaga konsultan yang juga bertindak sebagai konsultan Forest Stewardship Council (FSC).
Data itu mencatat, sekitar 125 desa di Jambi berada dalam situasi konflik dengan Sinar Mas Group. Konflik itu tersebar di enam kabupaten, yakni, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Sarolangun, Batanghari, dan Muaro Jambi.
Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat ribuan keluarga petani dan masyarakat adat yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian, kehilangan akses atas lahan, sumber air, dan hutan yang menjadi penopang kehidupan sehari-hari mereka.
Senada dengan KPA, lembaga pendamping komunitas, Perkumpulan Petani Jambi (PPJ) juga menyuarakan keprihatinan serupa.
Erizal, pengurus PPJ, katakan, dari hasil pendampingan lembaganya, sejumlah lokasi di Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) masih aktif berkonflik dengan WKS hingga kini.
“Kami mendampingi beberapa komunitas di Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Di sana, konflik dengan WKS masih sangat nyata dirasakan masyarakat,” katanya.
PPJ mencatat, konflik yang terjadi tidak hanya berdimensi fisik berupa sengketa batas lahan, juga berdampak pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Sejumlah petani mengaku tidak bisa menggarap lahan mereka dengan tenang karena khawatir terjadi gesekan dengan pihak perusahaan.
“Petani tidak bisa bekerja dengan tenang. Ada rasa takut, ada tekanan. Ketika tanah menjadi tidak aman, kehidupan mereka pun ikut tidak stabil. Ini yang kami lihat langsung di lapangan.”
Eko Mulia Utomo, Direktur Sejajar Institut mempertanyakan kelayakan Sinar Mas untuk mendapatkan sertifikasi dari FSC , lembaga internasional yang mensertifikasi pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
“Melihat standar FSC untuk perusahaan bisa mendapatkan sertifikat ini sangat ketat. Memang benar perusahaan yang baik dan terbukti tidak melakukan pelanggaran bisa mendapatkannya. Tetapi Sinar Mas belum layak mendapatkan sertifikasi FSC,” katanya.
Dia menyebut, ada dua syarat mendasar yang harus Sinar Mas patuhi sebelum bisa layak mendapat sertifikasi itu, pertama, penyelesaian konflik sumber daya alam di semua desa di sekitar izin WKS dan Sinar Mas Group. Kedua, pemulihan ekosistem dan lingkungan yang perusahaan rusak.

Dua dekade konflik, warga terus hidup waswas
Eko mengangkat kasus Desa Bukit Rinting dan Bukit Bakar yang menjadi epicentrum konflik sejak 2006, hampir dua dekade tanpa penyelesaian.
Salah satu bentuk pelanggaran WKS, katanya, adalah pembukaan jalan akses untuk kepentingan perusahaan di Bukit Rinting, yang menghilangkan hak hidup masyarakat. Pelanggaran ini, katanya, bukan kasus yang berdiri sendiri.
“Pelanggaran ini juga terjadi di semua desa yang beririsan dengan izin WKS. Selain penghilangan hak dan ruang hidup, juga berdampak kepada lingkungan dan sumber pangan masyarakat adat,” ujar Eko.
WKS, katanya, juga memutus akses jalan masyarakat desa, sebagai tindakan yang berdampak tidak hanya pada perekonomian rakyat, juga akses pendidikan anak-anak sekolah dan layanan kesehatan di Bukit Rinting.
“Komitmen Sinar Mas untuk melakukan perbaikan lingkungan dan penyelesaian konflik sumber daya alam tidak terbukti nyata. Sampai dengan April 2026, masih terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh WKS dengan memutus jalan atau akses masyarakat desa.”
Hingga hari ini, masyarakat di Desa Bukit Bakar masih dalam ketidakpastian. Batas antara konsesi perusahaan dan wilayah warga tak pernah benar-benar jelas.
“Mereka tidak pernah mau menunjukkan sampai mana batas konsesinya. Tapi mereka gusur terus,” kata Suwarno.
Setiap hari Jumirah was-was. Setiap kali perusahaan mulai panen, dia tahu ancaman bisa datang tiba-tiba, kebun tergusur atau ladang hilang.
Dia berharap masalah warga Bukit Bakar dengan WKS bisa segera selesai, lahan tergusur pun bisa kembali ke masyarakat.
“Kami butuh ketenangan.”
*****