- Kekejaman terhadap satwa di media sosial telah berkembang menjadi industri konten yang menguntungkan dan mengkhawatirkan secara global. Melalui forum perdana Social Media Animal Cruelty Coalition (SMACC) di Bali, puluhan organisasi perlindungan satwa menyoroti maraknya konten penyiksaan, eksploitasi, dan penyelamatan palsu (fake animal rescue) yang dibuat untuk mengejar tayangan, donasi, dan keuntungan ekonomi di berbagai platform digital.
- Indonesia tercatat sebagai salah satu produsen terbesar konten kekejaman satwa di dunia maya. Riset SMACC menemukan 5.480 video kekejaman satwa dengan total lebih dari 5,3 miliar tayangan di YouTube, dan Indonesia menyumbang 1.626 video—terbanyak dibanding negara lain. Satwa yang paling sering menjadi korban antara lain bayi monyet ekor panjang, kucing, anjing, ular, trenggiling, hingga berbagai satwa liar yang dilindungi.
- Algoritma platform digital dinilai ikut menormalisasi penderitaan satwa. Banyak konten menampilkan penyelamatan palsu yang sebenarnya diawali dengan penyiksaan atau penempatan satwa dalam situasi berbahaya. Sekitar 21% kreator bahkan meminta donasi, sementara konten-konten tersebut direkomendasikan secara aktif kepada pengguna melalui algoritma media sosial, sehingga kekerasan terhadap satwa berubah menjadi hiburan sekaligus sumber pendapatan.
- Kolaborasi lintas sektor dan perubahan pendekatan hukum menjadi kunci penanganan. Para pegiat kesejahteraan satwa menilai penegakan hukum selama ini masih berfokus pada nilai transaksi dan pelaku, bukan pada satwa sebagai korban. Selain mengancam konservasi spesies langka, paparan konten kekejaman juga berisiko membentuk perilaku anak-anak dan menurunkan empati publik. Kolaborasi multi pihak diperlukan untuk memerangi fenomena ini.
Kekejaman satwa di media sosial (medsos) telah mencapai pada tahap mengkhawatirkan. Di banyak negara, pelaku sengaja mempertontonkan adegan kekerasan satwa menjadi konten demi meraup cuan hingga miliaran juta dolar, termasuk Indonesia.
Berangkat dari situasi itu, untuk kali pertama, puluhan organisasi perlindungan satwa yang tergabung dalam Asia for Animals Coalition (AfA) menggelar pertemuan bertajuk Social Media Animal Cruelty Coalition (SMACC) 11-12 Juni di Bali. Pertemuan yang menghadirkan para pakar, praktisi, Non Government Organization (NGO) dan berbagai pihak berkepentingan, termasuk penyedia platform, ini mencari kerangka yang tepat memerangi kekejaman satwa di dunia maya.
Nicola O’Brien, Lead Coordinator AfA mengatakan, praktik kekejaman satwa menyebar dalam skala yang lebih besar. Praktik itu tentu tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu organisasi, platform atau pemerintah.
“Ini bukan hanya soal krisis kesejahteraan hewan saja, tetapi juga persoalan keamanan digital, tata kelola, dan kepercayaan publik,” katanya dalam pertemuan bertema ‘Building Cross-Sector Collaboration to End Online Animal Cruelty’ itu.
AfA, kata Nicola, merancang kegiatan itu sebagai ruang konstruktif bagi para pemangku kepentingan untuk memperdalam pemahaman mengenai ancaman daring yang terus berkembang.
Selain itu, para peserta juga dapat berbagi pengalaman lapangan, saling mengeksplorasi langkah-langkah praktis guna memperkuat tata kelola digital, hingga penegakan hukum.
Karena itu, forum ini tidak hanya menghadirkan para ahli, NGO dan praktisi, tetapi juga perwakilan platform untuk bersama-sama mewujudkan tindakan nyata memerangi praktik tersebut.
“Kita membutuhkan dialog yang jujur, sistem yang lebih kuat dan respons yang terkoordinasi dan memahami penderitaan nyata di balik konten-konten tersebut.”
AfA merupakan jaringan internasional dengan lebih dari 400 organisasi perlindungan satwa di seluruh dunia. Melalui komitmen ini, mereka membentuk SMACC yang merupakan inisiatif global yang berfokus pada penghentian kekejaman terhadap satwa di dunia melalui riset, advokasi, keterlibatan publik, dan kolaborasi platform, digital.

Penyelamatan palsu
Dalam laporan Oktober 2024 berjudul Spot the Scam: Unmasking Fake Animal Rescue, SMACC mendokumentasikan ribuan konten penyelamatan palsu, eksploitasi, hingga kekejaman terhadap satwa liar. Oleh para kreator, penderitaan satwa di-create sedemikian rupa sebagai konten hiburan dan mengejar monetisasi.
Laporan itu juga mengungkap ada lebih dari 1.000 tautan berisi konten penyelamatan palsu selama enam minggu periode pemantauan dari berbagai platform medsos, seperti Facebook, Instagram, YouTube, Tiktok, dan Twitter.
Banyak video yang secara sengaja menjadikan satwa dalam situasi berbahaya atau menyiksa agar sang kreator menampilkan diri sebagai ‘penyelamat’ untuk meningkatkan engagement konten, keterlibatan pengguna, ikan, hingga donasi.
“Sekitar 21% kreator konten penyelamatan palsu meminta donasi, sementara sebagian besar konten berbahaya direkomendasikan langsung kepada pengguna melalui algoritma platform,” tulis laporan itu.
SMACC menggunakan sejumlah metode untuk mengidentifikasi video penyelamatan palsu yang konten kreator unggah di platform digital. Di antaranya, tidak ada organisasi satwa yang terlibat, akun yang terlibat konten penyelamatan palsu cenderung menyebarkan konten sejenis, tanpa ada konten lanjutan tentang kondisi satwa dimaksud.
Indikator lain tak kalah penting adalah sosok di balik fake rescue itu adalah orang yang sama. Memang, menurut laporan itu, ada kemungkinan sosok di balik video itu bertugas sebagai penyelamat satwa tetapi sulit diterima akal jika upaya penyelamatan itu terjadi dalam konteks lokasi dan situasi yang lebih acak.
“Sekitar 26,8% video penyelamatan menunjukkan orang yang sama. Wajah mungkin tidak terlihat. Tetapi, pakaian yang dikenakan bisa mengonfirmasi,” tulis laporan itu.
Penelitian SMACC yang lebih luas juga menunjukkan pola berulang dari konten kekejaman yang melibatkan primata, satwa liar eksotis, anak kucing, anak anjing dan hewan rentan lainnya untuk meraup keuntungan di dunia maya. Sebagian konten bahkan memperoleh miliaran tayangan secara kumulatif.
“Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa penderitaan hewan di dunia maya semakin dinormalisasi bahkan mendapat insentif secara finansial dalam ekosistem digital,” kata Nicola dalam keterangan tertulisnya.
Laporan riset SMACC berjudul “Making Money from Misery” memperkuat pernyataan Nicola. Hasil riset yang rilis 2021 itu temukan 5.480 video kekejaman satwa yang dibagikan channel-channel YouTube dengan subscriber lebih dari 45 juta orang di setiap channel-nya dan ditonton lebih dari 5,3 miliar kali.
Dua channel paling populer yang terdata masing-masing memiliki 30 juta dan 45 juta pengikut; 15 channel mempunyai pengikut antara 1-5 juta, 24 channel mempunyai pengikut antara 500.000-999.999. Lalu, 75 channel mempunyai pengikut antara 100.000- 499.999 77 channel mempunyai pengikut antara 50.000-99.999 305 channel mempunyai pengikut antara 1.000–49.999.
Dari 5.480 video itu, 5.077 video teridentifikasi dibuat di 29 negara. Sedangkan 402 video tidak terdeteksi. Temuan paling mengejutkan, di antara puluhan negara terlibat pembuatan konten video kekejaman satwa ini, Indonesia tercatat sebagai produsen paling besar dengan jumlah 1.626 video.
Konten kekejaman cukup banyak menampilkan spesies satwa dari berbagai jenis, termasuk satwa peliharaan seperti kucing, anjing, dan kelinci; juga satwa liar seperti monyet, piton, tenggiling, dan beruang, dan satwa yang sering dianggap sebagai satwa pekerja seperti kuda dan unta.
Menurut laporan itu, beberapa spesies menjadi target utama bagi penyiksa satwa, khusus monyet, terutama bayi monyet ekor panjang. Target lainnya termasuk satwa terlantar yang mudah ditangkap karena kedekatan mereka dengan manusia dan terbiasa berada di wilayah perkotaan.
Satwa liar sering dianggap ‘hama’. Ular, kadal, dan burung predator sering terlihat dalam video penyelamatan dibuat-buat, mewakili ‘pemangsa’ yang perlu dibasmi untuk menyelamatkan ‘mangsa’.
Video berburu sering menampilkan rubah, ratusan spesies burung, dan babi hutan. Kumbang, laba-laba, kalajengking, dan berbagai krustasea sering difilmkan dalam pertarungan rekayasa laiknya ‘adu jago’.

Dorong kolaborasi
Sasa Vernandes, Chief Veterinary Officer Sintesia Animalia Indonesia (Sintesia), organisasi kesejahteraan satwa yang menjadi mitra lokal penyelenggaran kegiatan menyebut, praktik kekejaman satwa di platform berlangsung secara massif. Tak ada satu sektor yang bisa menangani ini sendirian.
“Kemajuan yang bermakna untuk mengatasi ini sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah, platform media sosial, masyarakat sipil, akademisi, dan aparat penegak hukum secara saling menghormati dan transparan dan kolaboratif.”
Keterkaitan Indonesia dalam konten kekejaman terhadap monyet yang tersebar luas menunjukkan betapa serius dan kompleksnya persoalan ini di dunia maya. Situasi itu tidak hanya merugikan satwa terkait, juga mengikis empati, menormalisasi praktik kekerasan, bahkan merusak moralitas publik.
Secara lebih luas, tindakan itu juga mengancam upaya konservasi satwa. Terlebih, konten kekejaman satwa tersebut juga banyak libatkan satwa liar yang oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) terancam punah, seperti trenggiling, siamang, dan harimau.
Hal lain yang juga jadi perhatian atas maraknya konten kekejaman satwa di dunia maya adalah dampaknya terhadap anak-anak. Masih menurut sumber kajian yang sama, anak-anak dan remaja cenderung melakukan plagiasi dan memanfaatkan kesempatan untuk menghasilkan uang dengan membuat konten kekejaman terhadap satwa di media sosial.
“Karena satwa ini, secara hukum, tidak dianggap sebagai milik manusia, mereka tidak diberikan perlindungan hukum dan rentan terhadap penyiksaan tersebut. Media sosial membantu anak-anak belajar sejak dini bahwa menyiksa individu yang rentan dapat diterima dan menguntungkan,” tulis laporan itu.
Studi itu juga mengungkap dampak potensial pada anak-anak yang melihat konten kekejaman terhadap satwa secara daring pada perkembangan dan perilaku anak. Mary Lou Randour, psikolog dan Penasihat Senior Animal Welfare Institute mengatakan, pengalaman anak menyaksikan kekejaman/kekerasan akan meninggalkan jejak traumatis pada anak.
“Paparan kekerasan di usia muda dapat mengubah neuron, pengembangan otak, yang secara negatif mempengaruhi kapasitas untuk mengatur emosi, kesehatan fisik, kapasitas kognitif, dan kontrol perilaku,” kata Mary, mengutip laporan itu.
Kejahatan satwa
Krismanko Padang, dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengakui, perkembangan teknologi digital turut jadikan kejahatan satwa makin marak. Perdagangan satwa yang dulu hanya terbatas pada perdagangan fisik satwa, kini pelaku juga mengkreasi aksinya dengan ‘menjual’ konten satwa melalui platform digital.
Secara global, kata Krismanko, kejahatan satwa liar mencapai sekitar US$7-28 miliar per tahun. Khusus untuk burung kicau, sekitar US$120 dan trenggiling US$700 juta. Selain memicu praktik kejahatan satwa yang lebih marak, perkembangan platform digital juga menjadikan upaya penanganan lebih sulit.
“Era sekarang, satwa tersebut dijual sebagai produk. Dan yang kedua, dijual sebagai konten penyiksaan. Ekosistem digital ini membuat kita sulit mengidentifikasi para pelaku. Karena pelaku cenderung menggunakan akun dan identitas palsu.”
Dia bilang, sebelum 2000, praktik perdagangan satwa liar sangat mudah terdeteksi karena berlangsung secara fisik. Setelah itu, kehadiran internet mempermudah akses dan mengubah pola perdagangan oleh pelaku. Dari luring ke daring dan menyasar tidak hanya di Indonesia, tetapi seluruh dunia.

Nanda P Nababan, pengacara satwa dari Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) menyoroti adanya kesalahan dalam penanganan kasus kejahatan satwa. Sekalipun regulasi sejatinya telah mengatur perlindungan satwa, akan tetapi, dia menilai aparat penegak hukum (APH) belum sepenuhnya memahami pesan perlindungan tersebut secara substansial.
“Banyak kejahatan satwa yang tidak dianggap sebagai kejahatan serius. Contoh kasus pembunuhan gajah di Sumatera Utara maupun harimau di Riau, pelakunya dihukum ringan.”
Selama ini, katanya, penanganan hukum aparat cenderung fokus pada manusianya dengan mengejar nilai transaksi perdagangan atau besaran keuntungan pelaku dari tindak kejahatan yang dilakukannya. Sedang pendekatan animal welfare, nasib satwa yang menjadi korban terabaikan.
“Yang dilakukan JARI adalah terus mendorong pemahaman kepada APH tentang apa yang dialami korban, supaya penegak hukum hanya fokus pada transaksinya. Sementara satwa liar yang menjadi korban, tidak pernah dipertimbangkan kepentingannya sebagai korban.”
Namun begitu, keberhasilannya mendorong pendekatan animal welfare dalam kasus perdagangan owa di Tangerang membuka harapan baru terkait kasus-kasus serupa ke depan. Melalui amicus curiae, Nanda berhasil meyakinkan hakim yang akhirnya membebankan biaya rehabilitasi owa sebesar Rp10 juta kepada pelaku.
“Poinnya, adalah hakim dan jaksa akhirnya sepakat bahwa si satwa telah menjadi korban karena tidak bisa kembali ke hutan sebagaimana mestinya.”
Menurut dia, kolaborasi multi pihak, mulai dari Kementerian Kehutanan, BKSDA, dokter hewan, pusat rehabilitasi satwa, hingga dokter forensik sangat penting untuk menjaga dan membela kepentingan satwa sebagai korban.
*****