- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni audit dan evaluasi menyeluruh PT Toba Pulp Lestari imbas banjir dan longsor di ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara. Masyarakat sipil mendesak agar pemerintah tidak hanya menghentikan sementara, tapi permanen operasional perusahaan Sukanto Tanoto tersebut.
- Salomo Sitohan, Corporate Communication Head TPL, saat Mongabay konfirmasi, Rabu (17/12/25), membenarkan hal tersebut. Dia bilang, perusahaan tetap menjalankan kegiatan pemeliharaan dan menjaga kesiapan fasilitas untuk beroperasi kembali setelah proses dari pemerintah selesai.
- Masyarakat sipil menilai penutupan sementara TPL bukan solusi. Pasalnya, banyak pelanggaran yang perusahaan lakukan terhadap lingkungan dan masyarakat adat Tano Batak.
- Victor Tinambunan, Pemimpin tertinggi (Ephorus) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), mengapresiasi perintah Presiden Prabowo untuk audit dan evaluasi menyeluruh TPL. Dia berharap, penutupan sementara ini akan permanen di masa depan.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan (Menhut) mengaudit dan mengevaluasi menyeluruh PT Toba Pulp Lestari (TPL) imbas banjir dan longsor di ekosistem Batang Toru, di Sumatera Utara. Sedang organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah tidak hanya menghentikan sementara, tetapi menutup permanen operasional perusahaan Sukanto Tanoto itu.
Dalam konferensi pers, Raja bilang, perintah audit dan evaluasi dia terima langsung dari presiden. Dia berharap proses tidak memakan waktu lama.
“Nanti Pak Wamen yang akan saya tugaskan untuk menseriusi proses audit dan evaluasi… nanti insya Allah, kalau sudah ada hasilnya, akan saya informasikan pada publik,” katanya.
Sebelumnya, Kemenhut menghentikan sementara seluruh operasional TPL guna pemeriksaan dan pengawasan. Perusahaan mendapat dua surat.
Pertama, dari Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, Nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Ia membahas soal penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah perizinan berusaha pemanfataan hutan (PBPH) di Aceh, Sumut dan Sumatera Barat.
Kedua, dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHKPHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025. Ia memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari perkebunan kayu rakyat (PKR) sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem.
Salomo Sitohan, Corporate Communication Head PT TPL, saat Mongabay konfirmasi, Rabu (17/12/25), membenarkan hal itu. Dia bilang, perusahaan tetap menjalankan kegiatan pemeliharaan dan menjaga kesiapan fasilitas untuk beroperasi kembali setelah proses dari pemerintah selesai.
Penangguhan operasional ini dapat mempengaruhi pemasok kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas perusahaan.
Untuk itu, mereka akan melakukan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Mereka berjanji berkoordinasi intensif dengan Kemenhut dan DLHK, Pemda, dan pihak terkait.
“Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan kebijakan baru dari Pemerintah yang berdampak pada kegiatan operasional.”

Tutup permanen
Organisasi masyarakat sipil menilai penutupan sementara TPL bukan solusi. Pasalnya, banyak pelanggaran terhadap lingkungan dan Masyarakat Adat Tano Batak.
Mercy Silalahi, perempuan adat Sihaporas, mengatakan, penghentian operasional sementara ini sama sekali tidak ada manfaatnya. Hingga kini, perusahaan masih menanam eucalyptus, merusak dan menjarah hasil tanaman masyarakat adat serta terus melakukan teror di kampung.
Pasca konflik berdarah pekan terakhir September lalu, katanya, belasan perempuan adat luka karena TPL ingin mengambil alih tanah adat yang mereka klaim masuk konsesi perusahaan. Saat ini, kondisi di kampung tidak baik-baik saja.
“Kami telah berjuang mempertahankan dan merebut tanah adat kami sejak tahun 1998 hingga saat ini, tetapi belum ada titik terang. Itu sebabnya, kalau pemerintah menghentikan sementara operasional TPL itu bukan apa-apa bagi kami, enggak ada manfaatnya bagi kami!”
Karena TPL masih terus melakukan kejahatan terhadap masyarakat adat. Untuk itu, penutupan permanen menjadi jalan satu-satunya.
Dia bilang, perusahaan bubur kertas itu membuat masyarakat adat tidak bisa mengelola wilayah adat, ladang, hingga memaksa mereka keluar wilayahnya. Bahkan, mengisolasi masyarakat yang bertahan.
Akibatnya, masyarakat tidak bisa mengelola ekonomi mereka dari sektor pertanian. Mereka terancam kelaparan dan anak-anak tidak bisa bersekolah.
“Kami punya wilayah adat, tapi pemerintah tidak jeli, tidak tegas melihat masalah adat di Sihaporas,” katanya.
Bencana di Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah, katanya, harus jadi momen pemerintah mengejar pertanggungjawaban TPL. Pemerintah wajib memberikan sanksi penutupan permanen
Janner Hutapea, masyarakat adat di Desa Pancur Batu, Tapanuli Utara, menyebut kemenyan yang mereka tanam di hutan adat di Adian Koting telah berubah jadi eucalyptus. Penggundulan hutan yang masif terjadi ketika pemerintah berikan izin ke TPL saat orde baru.
Sejak saat itu, masyarakat adat hidup dalam kekhawatiran. Mereka marah karena bukit-bukit di hulu jadi gundul.
“Bagian hulu ada deforestasi apabila melihat kayu-kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang serta tanah longsor. Di sana ada aktivitas TPL.”
Beberapa tahun terakhir, katanya, hujan deras dengan intensitas tinggi membuat desa dan sawah mereka terbenam.
Hingga 2024, dalam rapat desa, warga memutuskan memakai dana desa untuk normalisasi aliran sungai 1.500 meter.
Harapannya, menekan kerusakan di Hulu. Serta, tidak lagi mengizinkan TPL memperluas pembukaan lahan yang menghancurkan hutan alam dan hutan adat.
“Pemerintah daerah tak pernah perhatikan kami.”

Suara pemuka agama
Victor Tinambunan, Pemimpin tertinggi (Ephorus) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), mengapresiasi perintah Presiden Prabowo untuk audit dan evaluasi menyeluruh TPL. Dia berharap, penutupan sementara ini akan permanen di masa depan.
“Selama ini ada kekhawatiran, persoalan dengan perusahaan TPL tidak sampai pada kepala negara, namun sekarang ada kelegaan sebab semua telah terbaca dan presiden sudah mengambil keputusan.”
Dia berharap, pemerintah libatkan mereka dalam evaluasi terhadap perusahaan bubur kertas itu. Karena, mereka lah yang mengetahui kondisi sebenarnya di tingkat tapak.
“Suara alam telah bicara, bencana alam banjir dan longsor sudah terjadi akibat deforestasi berdampak pada perubahan iklim dan ini harus dicegah sesegera mungkin.”
Pastor Walden Sitanggang, Ketua Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara, menyebut, langkah pemerintah ini telah menguatkan dugaan keterlibatan TPL dalam kerusakan ekologis.
Sebelumnya, katanya, berbagai kajian organisasi masyarakat sipil menunjukkan model industri kehutanan skala besar seperti TPL menyebabkan deforestasi masif, degradasi aliran sungai, konflik agraria berkepanjangan serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat dan petani.
“Model ini bisa dikatakan sebagai investasi bencana. Dengan keuntungan ekonomi segelintir pihak dibayar bencana banjir, longsor serta krisis pangan berkepanjangan termasuk penderitaan rakyat,” katanya.
Bencana November lalu, katanya, menunjukkan krisis ekologis berada di titik berbahaya. Sehingga, penangannya tidak bisa lagi dengan setengah hati.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah pusat segera menutup permanen TPL dan menghentikan seluruh operasional mereka di Sumut.
“Juga, mendesak Gubernur Sumut segera menerbitkan rekomendasi tertulis penutupan PT TPL untuk diajukan ke pemerintah pusat.”

Akumulasi deforestasi
Rocky Pasaribu, Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), mengatakan, bencana November lalu dari akumulasi deforestasi yang berlangsung lama.
Dia mendesak, pemerintah menuntut tanggung jawab para perusahaan yang menyebabkan deforestasi tersebut.
Keterlibatan TPL, terlihat dari enam dari 12 daerah yang beririsan dengan konsesi mereka terdampak banjir dan longsor, yaitu, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan dan Tapanuli Tengah termasuk Tapanuli Utara.
“Semuanya beririsan atau lokasi-lokasi itu terdapat konsesi PT TPL.”
Analisis tutupan hutan yang mereka lakukan, setelah tahun 1992 perusahaan ini mendapatkan izin, setidaknya 100 hektar tutupan hutan di Tapanuli berkurang akibat penebangan hutan serta land clearing oleh perusahaan.
“Kontribusi TPL paling besar di antara korporasi lainnya yang beririsan dengan bencana alam longsor dan banjir.”
Untuk itu, dia mengimbau pemerintah tidak lagi memakai alasan penutupan TPL tidak bisa terjadi karena investasi. Menurut dia, investasi yang baik harus berkelanjutan.
“Kita harusnya lebih selektif soal investasi, bukan investasi seperti TPL hari ini, terbukti menyebabkan korban jiwa dan lain sebagainya.”

*****
