- Desakan penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terus berdatangan dari berbagai elemen massa. Terbaru, ribuan massa Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sumut) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur, Medan, Senin (10/11/25).
- Pastor Walden Sitanggang, Ketua Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumut, menyatakan, kondisi ekologis dan sosial di kawasan Tapanuli saat ini mengkhawatirkan. Dari catatan dan kesaksian yang mereka kumpulkan, bencana ekologis dan korban kemanusiaan memenuhi kawasan tersebut.
- Victor Tinambunan, Ephorus (pimpinan tertinggi) HKBP, dalam keterangannya pasca mengunjungi Kementerian HAM, menyebut salah satu yang mereka bicarakan ialah terkait pelanggaran HAM pada masyarakat Sihaporas, Simalungun.
- Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, saat Mongabay hubungi menyebut temuan awal dari media dan komunikasi kepada berbagai pihak menunjukkan beberapa bentuk pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Sihaporas. Di antaranya, pelanggaran hak atas rasa aman yang mengacu pada Pasal 28A dan 28G UUD 1945 serta Pasal 3 dan 5 Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM).
Desakan penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat. Pada 10 November lalu, ribuan massa Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sumut) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, di Medan.
Massa menuntut Gubernur Sumut Bobby Nasution meminta pemerintah pusat menutup perusahaan bubur kertas itu. Mereka menganggap TPL memicu kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat Tano Batak di Kawasan Danau Toba.
Massa berunjuk rasa secara damai dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan penutupan TPL. Mereka juga desak pemerintah pusat segera merespons tuntutan tersebut.
Masyarakat Adat Tano Batak mendominasi massa pengunjuk rasa. Mereka gusar karena perusahaan menanami kawasan hutan dan tanah masyarakat adat dengan eucalyptus yang rakus air.
Pastor Walden Sitanggang, Ketua Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumut, menyatakan, kondisi ekologis dan sosial di kawasan Tapanuli saat ini mengkhawatirkan. Dari catatan dan kesaksian yang mereka kumpulkan, bencana ekologis dan korban kemanusiaan memenuhi kawasan tersebut.
Dia bilang, kehadiran perusahaan Sukanto Tanoto itu selama hampir empat dekade menghasilkan dampak buruk yang sistemik.
“Perusahaan ini bobrok dan tidak humanis. Mereka mengusir masyarakat yang sudah turun-temurun tinggal dan beraktivitas di wilayah adat yang mereka diklaim masuk wilayah konsesi,” katanya saat berorasi.
Menurut dia, spiritual orang beriman yang menilai Tuhan menciptakan keanekaragaman hayati yang kaya jadi alasan organisasi keagamaan turun hingga ke tingkat tapak. Mereka melindungi masyarakat adat yang tersingkirkan, bahkan sampai mendesak penutupan TPL karena alam bukan sekadar pohon eucalyptus.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Selanjutnya, dia menyoroti ketimpangan antara penduduk di kawasan Danau Toba dengan konsesi perusahaan yang mencapai sekitar 167.000 hektar. Penguasaan tanah masyarakat, katanya, tidak seimbang dengan yang negara berikan pada perusahaan.
“Penguasaan lahan ini tidak berkeadilan.”
Penguasaan lahan yang besar itu turut memicu kerusakan ekologis. Bukan hanya manusia, alam serta seluruh makhluk hidup pun turut merasakan dampaknya.
Dia menyoroti longsor dan banjir yang kerap terjadi di kawasan toba. Area itu, katanya, jadi kawasan rawan bencana.
“Kehadiran PT Toba Pulp Lestari di sana, benar-benar menimbulkan banyak masalah, sehingga atas alasan itu pulalah Mengapa perlu didesak agar segera ditutup.”
Warga, katanya, sempat kecewa dengan pernyataan Bobby Nasution yang menyebut TPL memiliki alas hak. Sehingga, tidak boleh ada yang menghalangi mereka mengelola dan menguasai areal hutan yang menjadi area kelolanya.
Ucapan itu, terkesan membela perusahaan dan tidak melindungi masyarakat adat. Memiliki alas hak, katanya, tidak berarti bisa sewenang-wenang merusak alam di kawasan Danau Toba, juga mengriminalisasi dan menindas masyarakat adat.
“Pernyataan Gubernur tidak memperhatikan nasib para korban yang mengalami kriminalisasi serta dirugikan, termasuk kerusakan alam yang begitu luas.”
Surya, Wakil Gubernur Sumut, bilang akan secepatnya mengagendakan kunjungan kerja Bobby Nasution ke wilayah komunitas adat di lanskap Danau Toba yang selama ini jadi korban kriminalisasi dan perampasan paksa oleh TPL.
Dia juga berjanji akan melakukan pertemuan kembali dengan tokoh masyarakat dan adat.

Galang dukungan
Walden Sitanggang, rombongan masyarakat adat dan kelompok organisasi masyarakat sipil pernah ke Jakarta, bertemu Komisi XIII DPR, 8 September.
Mereka juga ikut Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Medan yang khusus membahas TPL dan pelanggaran HAM di Tano Batak, 3 Oktober.
Dalam setiap pertemuan, mereka memaparkan kejahatan lingkungan dan HAM yang TPL lakukan. Dia bilang, pertemuan dengan Komnas HAM menghasilkan rencana pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF).
“Tapi saya tidak tahu bagaimana progresnya sekarang,” katanya.
Rapidin Simbolon, anggota Komisi XIII DPR, dalam laman resmi JDIH DPR menyebut, TGPF yang terdiri dari Kementerian HAM, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertugas untuk memverifikasi dugaan pelanggaran dan memastikan perlindungan masyarakat.
Menurut dia, hasil kesimpulan RDP pada waktu itu menemukan adanya kasus pelanggaran HAM yang sistemik.
“Kami tegas menyampaikan kepada PT. TPL agar tidak melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Akses jalan yang ditutup harus segera dibuka kembali agar anak-anak bisa bersekolah dan petani bisa bekerja.”
Kementerian HAM juga berencana membentuk tim untuk membantu warga yang berkonflik dengan TPL, Rabu (5/11/25). Hari yang sama, mereka bertemu dengan perwakilan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Menteri HAM Natalius Pigai menyebut tim itu nantinya akan mencari data, fakta, dan informasi untuk membantu masyarakat. “Supaya mereka dapat keadilan.”
Munafrizal Manan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, akan mengetuai tim ini. Pemerintah, katanya, akan melibatkan kementerian atau lembaga lain, masyarakat sipil serta tokoh-tokoh agama.

Memutus akses warga
Victor Tinambunan, Ephorus (pimpinan tertinggi) HKBP, dalam keterangannya pasca mengunjungi Kementerian HAM, menyebut salah satu yang mereka bicarakan ialah terkait pelanggaran HAM pada masyarakat Sihaporas, Simalungun.
Dia juga menyinggung kasus penutupan jalan dan akses masyarakat pasca bentrokan tersebut. Dalam RDP yang dia turut hadiri itu, perwakilan TPL mengaku akan membuka akses itu.
“Tapi sampai saat ini mereka tidak penuhi janji. Sudah ditunggu, tapi tidak ada perbaikan.”
Dia bilang, warga, bersama dengan mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi (STT) HKBP Siantar, berinisiatif membuka akses tersebut supaya petani bisa kembali ke ladang. Tapi, esoknya, jalan tersebut kembali putus.
“Ini sudah saya sampaikan ke Menteri HAM tadi. Bahwa masyarakat berjuang untuk kebutuhan harian, untuk menyekolahkan anaknya, tapi TPL tidak menolong, malah hambat akses masyarakat ke ladangnya.”
Jhontoni Tarihoran, Ketua Pengurus Harian AMAN Tano Batak, menyebut, perusahaan menutup akses masuk ke lahan dengan menggali jalan dan memasang portal pasca bentrokan.
“Saat itu, kami tidak tahu apa yang terjadi di dalam. Kapolres bilang tidak ada aktivitas, tapi nyatanya akses masyarakat benar-benar diputus perusahaan,” katanya, pada Mongabay.
Penutupan akses itu, lanjutnya, berdampak serius bagi kehidupan masyarakat. Warga tak hanya kehilangan tempat tinggal, tapi juga terputus dari sumber penghidupan sehari-hari yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Mereka, katanya, tak bisa lagi mengakses kebun dan hasilnya yang selama ini jadi sumber ekonomi. “Padahal warga menguasai lahan itu selama 11 generasi. Jauh sebelum TPL hadir,.”
Dia bilang, masyarakat adat mengklaim wilayah adat seluas 2.000 hektar, sekitar 500 hektar mereka kelola secara produktif untuk pertanian. Sisanya tetap berhutan untuk menjaga ekosistem dan juga menghasilkan nilai ekonomi dari pohon jengkol, petai, aren, dan hasil hutan lainnya.
Bane Raja Manalu, anggota DPR Fraksi PDIP menyampaikan serupa. Dia bilang, ketidakjelasan batas wilayah merupakan akar persoalan di Sihaporas. Juga, tumpang tindih klaim antara negara dan masyarakat adat.
Pemberian izin konsesi pada korporasi tanpa perhatikan sejarah penguasaan lahan masyarakat perparah hal ini.
“Saat Indonesia merdeka dari Belanda, banyak lahan yang diambil alih negara lalu diberikan konsesi kepada perusahaan. Tapi masyarakat yang sudah puluhan atau ratusan tahun tinggal dan mengelola lahan itu, tiba-tiba dianggap pendatang atau penyerobot,” katanya.
Andri Rahadian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Simalungun, mengatakan, tidak bisa memberikan informasi progresif. Menurutnya, Pemkab Simalungun tidak memiliki wewenang menentukan status tanah dalam konflik antara masyarakat adat Sihaporas dan TPL.
Mereka, katanya, hanya bisa memfasilitasi mediasi dan menjembatani komunikasi antara masyarakat dan perusahaan. “Kewenangan soal status tanah itu ada di kementerian,” katanya.
Dia bilang, Wakil Bupati Simalungun, Kapolres dan Dandim sudah melakukan kunjungan ke lokasi kejadian, termasuk berdialog dengan masyarakat Sihaporas. Menurutnya, ada perbedaan klaim lahan yang bersengketa.
“Kami lihat di lapangan, memang ada area yang sudah masuk ke batas hutan atau konsesi TPL. Tapi masyarakat juga menganggap itu tanah adat mereka. Jadi ini dua persepsi yang berbeda.”
Dia pun menyebut klaim masyarakat adat atas tanahnya belum pernah melalui proses legal formal. Tahapan pengakuan tanah ulayat itu belum pernah masyarakat adat lewati di sana.

Temuan Komnas HAM
Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, saat Mongabay hubungi menyebut, temuan awal dari media dan komunikasi kepada berbagai pihak menunjukkan beberapa bentuk pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Sihaporas. Antara lain, pelanggaran hak atas rasa aman yang mengacu pada Pasal 28A dan 28G UUD 1945 serta Pasal 3 dan 5 Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM).
Kemudian, pelanggaran hak atas bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5/1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
TPL juga dia duga melanggar hak sipil dan politik yang tertuang dalam Pasal 6–7 Undang-Undang Nomor 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik/ICCPR). Serta, prinsip bisnis dan HAM sebagaimana Prinsip United Nations Guiding Principles (UNGPs) tahun 2011 yang mewajibkan entitas bisnis mencegah, menghormati, dan memitigasi dampak buruk HAM.
Sementara, Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM menyebut pelaku usaha yang menyebabkan, berkontribusi, atau berhubungan dengan pelanggaran HAM melalui rantai bisnis dan mitra kerjanya dapat diminta pertanggungjawabannya.
Komnas HAM pun merekomendasikan penghentian seluruh tindakan kekerasan di lapangan. Kedua, Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara objektif dan transparan.
Ketiga, pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah, segera menyelesaikan konflik agraria masyarakat Sihaporas dengan PT TPL secara komprehensif dan berkeadilan.
Keempat, negara memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, khususnya kelompok rentan. Kelima, negara menjamin penghormatan HAM dalam aktivitas bisnis, sesuai standar nasional maupun internasional.
Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM mengatakan, penanganan kasus di Sihaporas mesti menggunakan pendekatan HAM, tidak mengkriminalisasi, dan tidak dengan pendekatan kekerasan terhadap masyarakat.
Dalam waktu dekat, katanya, Komnas HAM akan turun ke Sihaporas untuk melakukan investigasi sehingga bisa mendapatkan fakta-fakta lebih dalam.
“Sehingga nantinya bisa kita dorong untuk pengambilan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.”

Apa kata TPL?
Salomo Sitohang, Corporate Communication Head TPL menyebut, perusahaan berkomitmen menjalin komunikasi terbuka dengan masyarakat melalui berbagai dialog, sosialisasi, dan program kemitraan yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat.
Dia menolak tuduhan operasional perusahaan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan TPL, katanya, sesuai dengan izin, peraturan dan ketentuan pemerintah.
Perusahaan, katanya, melakukan pemantauan lingkungan periodi, bekerjasama dengan lembaga independen tesertifikasi untuk pastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan ketentuan.
“Kami membuka ruang dialog dan siap menerima masukan dari semua pihak untuk mewujudkan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Tano Batak,” katanya, Selasa (11/11/25).

*****
Tragedi Sihaporas, Puluhan Warga Adat Alami Kekerasan dari Pekerja PT TPL Saat Berladang