- Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) masih menjadi ancaman serius bagi Indonesia, dengan estimasi kerugian mencapai Rp101 triliun per tahun. Selain merugikan ekonomi, aktivitas ini merusak ekosistem laut melalui penggunaan alat tangkap destruktif seperti trawl, bom, dan sianida.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan ikan napoleon senilai Rp16 miliar dengan menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Afrika Tengah di Laut Sulawesi. Kapal yang berangkat dari Sumenep menuju Hong Kong itu mengangkut sekitar 1,2 ton ikan napoleon tanpa dokumen dan kuota yang sah.
- Pemerintah telah meningkatkan upaya pemberantasan IUUF melalui pengawasan, penegakan hukum, dan modernisasi sistem pengelolaan perikanan. Selama 2021-2025, PSDKP mengamankan sekitar 1.140 kapal dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp16,6 triliun.
- Indonesia juga menghadapi tantangan global dalam memerangi IUUF, termasuk keberadaan armada penangkapan jarak jauh (distant water fishing/DWF) milik negara-negara besar, ketimpangan subsidi perikanan, serta sistem kuota organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO) yang dinilai lebih menguntungkan negara maju dibanding negara pantai seperti Indonesia.
Sebagai negara maritim, Indonesia menyimpan kekayaan laut yang begitu melimpah, meski di waktu yang sama menghadapi persoalan pelik. Terutama dalam menangani praktik penangkapan ikan ilegal, tak dilaporkan dan tak sesuai regulasi (Illegal, Unreported, Unregulation Fisihing/IUUF).
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) amankan kapal asing, MV. Silver Island yang mengangkut 1,2 ton ikan napoleon senilai Rp16 miliar di Laut Sulawesi. Kapal berbendera Afrika Tengah itu tengah dalam perjalanan menuju Hong Kong.
Pung Nugroho Sasongko, Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP katakan, kapal milik perusahaan di Hong Kong itu berangkat dari Sumenep, Madura. “Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izin, dan kuotanya pun tidak ada,” kata Ipung, dalam siaran persnya.
Dia menduga, pelaku sengaja berupaya mengelabuhi pemeriksaan petugas. Pasalnya, napoleon dalam jumlah besar itu mereka simpan di lokasi yang sulit petugas jangkau. “”Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal.”
Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31/ 2004 tentang Perikanan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Teuku Elvitrasyah, Direktur Pengendalian Operasi Armada, menjelaskan, berkapasitas 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup berkebangsaan Sao Tome and Principe, negara di Afrika Tengah. Hasil penelusuran kapal itu milik perusahaan di Hong Kong.
Napoleon merupakan ikan dengan status perlindungan terbatas dan masuk dalam daftar Appendix II CITES. Untuk memanfaatkannya, pelaku wajib kantongi surat izin pemanfaatan jenis ikan (SIPJI) dan surat angkut jenis ikan (SAJI). Ini sebagaimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/Permen-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan,atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

***
Sampai saat ini, katanya, IUUF masih sebagai persoalan serius, tak hanya global, juga Indonesia. Dalam webinar bertajuk Pemberantasan IUUF di Indonesia, Jumat (5/6/26), dia menyebut IUUF tak hanya mengancam sumber daya ikan, juga masa depan laut Indonesia.
“Ini bukan sekadar menyelamatkan sumber daya, tetapi juga menjaga warisan untuk anak cucu kita,” katanya.
Laporan PSDKP menyebut, selama kurun 2021-2025, sekitar 1.140 kapal, baik asing atau lokal telah PSDKP amankan dengan total potensi kerugian Rp16,6 triliun. Namun, angka sebenarnya jauh lebih besar dari itu lantaran praktik IUUF yang berlangsung dalam ruang gelap.
Rohman Nurhakim, Pengawas Perikanan Ahli Madya KKP, dalam ulasannya menyebut, total kerugian akibat IUUF di Indonesia mencapai Rp101 triliun per tahun. IUUF, katanya, tidak hanya soal pencurian ikan. Lebih dari itu, praktik ini juga sebabkan kerusakan ekosistem hingga ke jantungnya.
“Setiap pukat harimau yang diseret melintasi dasar laut bukan sekadar mengangkat ikan tapi mencabik rumah, menghancurkan tempat bertelur, dan memutus rantai kehidupan yang telah berlangsung selama ribuan tahun,” tulisnya.
Pelaku IUU Fishing, kata Rohman, kerap menggunakan alat tangkap yang merusak seperti trawl, bom, atau sianida. Mereka menyapu bersih dasar laut, menggusur terumbu karang dan padang lamun tanpa ampun. Padahal, tempat-tempat itu menjadi “maternitas alami”, tempat pemijahan, perlindungan, dan pertumbuhan ikan-ikan muda.
Ipung katakan, IUUF bukan sekadar kejahatan perikanan semata, tetapi juga menyangkut tindak kejahatan lain. Seperti perbudakan, perdagangan orang, fish laundry, perpajakan, hingga narkoba. “Semua ada di situ.”
Aktivitas IUUF berkembang sangat cepat dengan modus yang lebih modern. Karena itu, memberantas IUUF bukan pekerjaan mudah. Selain peran aktif para pihak, dia bilang, perlu penguatan teknologi dan pengawasan guna menekan praktik IUUF. Juga perbaikan tata kelola kelautan, diplomasi di tingkat internasional, hingga sanksi tegas bagi para pelaku.
IUUF, katanya, tidak hanya merugikan secara ekonomi juga merusak ekosistem. Ironisnya, praktik itu tidak hanya di kapal-kapal asing, juga lokal. Dia contohkan, Cirebon, dulu terkenal sebagai kota udang karena penggunaan trawl, laut di sana kehilangan sumber daya itu.
Saiful Umam, Sekretaris Dirjen PSDKP amini pernyataan Ipung. Dari kejahatan terorganisir lain, IUUF termasuk paling menguntungkan, bahkan ketimbang narkoba sekalipun. Itulah mengapa IUUF masih akan menjadi tantangan ke depan.
Di Indonesia, katanya, KKP menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk memberantas praktik lancung ini. Beberapa telah selesai, seperti meratifikasi Port State Measures Agreement (PSMA), penerapan sertifikasi hasil tangkapan ikan, hingga pemberlakukan perikanan terukur. “Untuk rencana aksi lainnya, sekarang masih berjalan.”
Saiful membagi upaya pemberantasan IUUF ke dalam tiga cluster. Pertama, sebelum 2010 sebagai periode penguatan rekomendasi dan kelembagaan. Kedua, 2011-2020 sebagai cluster penegakan hukum. Pada periode ini pula Satgas 151 yang melibatkan berbagai sektor terbentuk. Saat itu, sekitar 550 kapal ditenggelamkan karena terlibat IUUF.
Ketiga, periode 2021-sekarang, sebagai cluster modernisasi dan penguatan pencegahan. “Merujuk data FAO (Food and Agriculture Organization), Indonesia nomor dua setelah China sebagai produsen perikanan tangkap. Permintaan akan terus meningkat,” katanya.
Hasil pemetaan PSDKP, terdapat lima wilayah di Indonesia dengan tingkat kerawanan tinggi. Yakni, Selat Malaka dominan kapal asal Malaysia, Laut Natuna Utara oleh kapal-kapal Vietnam, Laut Jawa oleh kapal lokal, Laut Arafura dan juga Laut Sulawesi oleh kapal-kapal asal Filipina.
Kapal-kapal ikan Thailand juga sempat masuk ke teritori Indonesia untuk mencuri ikan. Belakangan tergeser oleh Vietnam.
“Untuk kapal Filipina, biasa mereka beroperasi dengan cara bergerombol, melibatkan kapal operasi dan juga armada pengangkutan. Juga banyak temukan rumpon ilegal.”

Ari Afriansyah, ahli hukum asal Universitas Indonesia (UI) katakan, praktik IUUF di Indonesia berlangsung sejak lama. Bahkan, angka ekspor perikanan sempat kalah jauh dibanding negara tetangga, meski memiliki wilayah laut yang lebih luas. “Karena ikannya kemalingan terus,” ujarnya.
Bagi Arif, dengan laut yang begitu luas, IUUF masih terus menjadi ancaman. Karena itu, kontrol sebagai negara pelabuhan sangat penting untuk menutup akses kapal-kapal yang terlibat IUUF. Pelabuhan, katanya, bisa menjadi pintu pertama untuk memastikan ikan-ikan yang didaratkan tidak terkait dengan IUUF.
“Pelabuhan menjadi filter pertama dengan mengecek riwayat perjalanan kapal, sekaligus mencegah ikan dari hasil IUUF masuk ke pasar yang lebih luas.”
Selain itu, dia juga mendorong agar UU Keamanan Laut yang kini masuk tahap penyusunan naskah akademik segera dituntaskan.
Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri katakan, Indonesia sejatinya membuktikan komitmen dalam melawan IUUF. Hal itu terlihat dari upaya KKP dalam menindak ratusan kapal dan meningkatkan sistem pengawasan laut hingga kerjasama internasional.
“Kita negara paling aktif memberantas IUUF. Artinya, dari sisi policy dan kapasitas law enforcement-nya cukup kuat. Kita sudah mampu menunjukkan political will dapat mengubah laut dari wilayah eksploitasi menjadi wilayah law enforcement.”
Justru yang menjadi catatannya saat ini adalah keberadaan armada kapal jarak jauh (distance water fish/DWF) milik negara-negara maju yang menjangkau hingga beribu-ribu mil. Seperti Spanyol, Jepang, Tiongkok. Negara-negara ini bahkan memberikan subsidi besar untuk operasional armada DWF.
Masalahnya, selain memicu overfishing, praktik pemberian subsidi itu memunculkan ketidakadilan. Sebagai contoh, Uni Eropa mematok tarif 0% untuk hasil tangkapan armada DWF Spanyol dari Samudra Pasifik. Sementara Indonesia, meski ikan dari area sama, kena tarif 19-20%.
“Jadi, big question-nya, bagaimana dunia bisa kurangi overfishing kalau kapasitas armada global ini terus bertambah. Artinya, kita tidak akan bisa kurangi IUUF, tanpa kontrol terhadap DWF.”
Havas mengajak negara-negara pantai mendorong transparansi armada DWF, transparansi subsidi, pengurangan kapasitas penangkapan global, dan penguatan hak negara pantai.

Menurut dia, poin terakhir itu sangat penting lantaran banyak negara besar memiliki hak untuk melakukan kegiatan perikanan di suatu negara pantai tertentu berdasarkan access agreement. Namun, di waktu sama, kesempatan tersebut tidak diberikan kepada negara pantai dimaksud.
Sorotan lain juga Havas berikan berkaitan dengan pengaturan subsidi perikanan oleh World Trade Organization (WTO). Dia menilai, draf aturan yang kini sedang dalam proses pembahasan itu tak adil karena lebih banyak menyasar praktik pemberian subsidi oleh negara-negara pantai.
“Jadi bayangkan Indonesia sebagai negara pantai, terserah kita mau kasih subsidi model apa, kalau kita susun jadi satu, kita dilarang oleh WTO (World Trade Organization). Tetapi, tidak melarang Eropa memancing di negara orang lain.”

Kinerja Regional Fisheries Management Organization (RFMO) juga tak luput dari kritikan Havas. Menurut dia, rule RFMO dalam menentukan kuota tangkap untuk ikan bermeruya jarak jauh -seperti tuna- sangat problematik, tidak proporsional, bahkan mencerminkan ketidakadilan.
“Mereka menggunakan historical catch. Siapa yang lebih dulu, mereka yang dapat catch lebih besar. Ini mungkin bukan historical, tapi colonial catch,” katanya.
Upaya Indonesia untuk meminta tambahan kuota acapkali mendapat penolakan dari negara-negara maju, seperti Jepang.
Havas menilai pendekatan historical catch tak adil. Penentuan kuota itu, katanya, seharusnya berdasar peran pada pihak dalam mengeluarkan sumber daya untuk menjaga ekosistem, monitoring, patroli anti IUUF, penegakan hukum dan sebagainya. Dalam konteks Samudera Hindia, misal Jepang tak memiliki peran apapun.
“Jadi, begitu banyak biaya yang kita keluarkan untuk monitoring dan sebagainya. Jepang, tidak keluarkan uang sepeserpun untuk melakukan proteksi, conservation dan sebagainya. Ini salah satu hal yang tidak fair, tidak balance dan harus kita sampaikan secara terus menerus,” jelas Havas.
Saat ini, mereka menyusun sejumlah argumentasi agar RFMO mengubah pendekatan itu.
Dia mendorong perlu instrumen global untuk memerangi IUUF. Sebab, sebagai kejahatan terorganisir, IUUF erat kaitan dengan tindak kejahatan lain, seperti perdagangan manusia (human trafficking), pencucian uang (money laundry), dan pemalsuan dokumen (fraud document).
“Mereka ada di berbagai lini supply chain yang tidak bisa dirunut hanya di satu negara saja.”
Dia mendorong, KKP sebagai salah satu investasi kedaulatan untuk memperkuat efek tangkal terhadap kapal-kapal pelaku penangkapan ikan ilegal.

Apa rekomendasi mereka?
Secara ringkas, Havas merekomendasikan sejumlah upaya untuk memerangi IUUF, seperti mengontrol ekspansi armada kapal jarak jauh, mewujudkan subsidi perikanan yang adil, dan mereformasi sistem kuota RFMO. Juga, menempatkan sains sebagai basis kebijakan dan mengembangkan instrumen untuk menangkal kapal ilegal.
I Made Andi Arsana, Pakar Geospasial Kelautan asal Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, keberadaan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) sangat penting untuk mendeteksi kemungkinan praktik IUUF. Namun, dalam konteks perbatasan, penanganan IUUF menjadi lebih lebih kompleks karena sampai saat ini, ada beberapa titik batas wilayah Indonesia yang masih tumpang tindih dengan batas negara lain.
*****