- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di berbagai wilayah Indonesia menimbulkan korban jiwa dan krisis kesehatan. Di Palembang, pengemudi ojek daring Hardiansyah meninggal pada 2 Oktober setelah mengalami sesak napas, sementara di Banjarmasin, guru berusia 29 tahun, Lisna, meninggal setelah asmanya kambuh di tengah kabut asap. Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak pada 18 Agustus–21 September 2026, termasuk 40.363 kasus pada balita.
- Greenpeace Indonesia menilai pemerintah belum menunjukkan langkah konkret yang memadai untuk menangani dampak karhutla terhadap masyarakat. Pemantauan Greenpeace menemukan konsentrasi PM2,5 di Pontianak beberapa kali melampaui 250,5 mikrogram per meter kubik, kategori berbahaya. Selain mengganggu kesehatan, kabut asap menyebabkan aktivitas pendidikan terganggu dan memicu kecelakaan lalu lintas.
- Kerusakan gambut dan persoalan perizinan dinilai menjadi faktor penting di balik karhutla yang terus berulang. Analisis Greenpeace menemukan 5.540 titik sumber asap di 22 provinsi selama 8 Agustus–20 September 2026. Sebanyak 859 titik berada di 115 konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), sedangkan 774 titik lainnya berada di 210 konsesi perkebunan kelapa sawit.
- Di Kalimantan Barat, Tim Hukum Nafas Kalbar mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok terhadap sejumlah pejabat negara terkait karhutla dan kabut asap di Pengadilan Negeri Pontianak pada 17 September 2026. Sementara itu, Walhi Kalimantan Selatan melaporkan empat perusahaan perkebunan sawit ke Polda Kalsel atas dugaan tindak pidana karhutla.
Kebakaran hutan dan lahan gambut (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Indonesia dari Kalimantan, Sumatera, sampai Papua. tak kunjung teratasi. Korban dari masyarakat yang terdampak kabut asap atau satwa yang hangun terpanggang terus berjatuhan. Langkah dan upaya penanganan pemerintah kian kedodoran menangani tragedi berulang yang mengancam kesehatan ini.
Di Palembang, Hardiansyah, seorang pengemudi ojek daring, meninggal dunia pada 2 Oktober setelah mengalami sesak napas berat. Kesehatan korban memburuk sejak kabut asap karhutla menyelimuti kota sejak pertengahan September. Korban memiliki riwayat asma dan tetap bekerja di tengah kepungan asap.
Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Lisna guru sekolah dasar, juga meninggal setelah alami sesak napas di tengah kabut asap pada akhir September. Sebelumnya, beberapa relawan pemadam kebakaran di Kalimantan Tengah (Kalteng) juga meninggal dunia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla sejak 18 Agustus-21 September 2026. Sebanyak 40.363 kasus merupakan bayi di bawah lima tahun (balita).
Data itu berasal dari tujuh provinsi terdampak, yakni, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Beberapa provinsi di Papua, terutama Papua Selatan–wilayah proyek strategis nasional– juga alami karhutla dan kabut asap belum masuk hitungan.
“Kita melakukan mobilisasi bantuan logistik berupa konsentrator oksigen, masker, tabung oksigen, dan termasuk menyiapkan Labkesmas untuk membantu pengujian kualitas udara, dan menggerakkan Tenaga Cadangan Kesehatan di kabupaten/kota,” kata Then Suyanti, Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, mengutip Antara.
Ancaman asap tidak berhenti pada gangguan kesehatan. Di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kepungan kabut asap telah memicu kecelakaan beruntun hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Selasa (6/10/26).
Sementara di Pangkajene dan Kepulauan Sulawesi Selatan, dua petugas pemadam kebakaran meninggal dunia setelah mobil pemadam yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan ketika menuju lokasi karhutla pada 29 September.
Sebelumnya, seorang petugas juga meninggal ketika memadamkan kebakaran lahan di Pinrang pada 15 September. Belum lagi di Poso, Sulawesi Tengah, dua petugas pemadam sempat pingsan setelah terjebak asap saat menjalankan tugas.

Pemerintah gagal?
Greenpeace Indonesia menilai, belum ada upaya konkret oleh pemerintah untuk atasi karhutla yang terjadi. Alih-alih berhasil memadamkan api, pemerintah bahkan terkesan kedodoran menyikapi berbagai dampak yang timbul dari peristiwa ini.
“Belum ada langkah konkret untuk menangani dampak kesehatan dan meringankan beban masyarakat terdampak,” kata Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Menurut dia, kabut asap telah merampas hak warga atas udara bersih dan sehat, meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk ISPA, serta mengganggu aktivitas sehari-hari. Kegiatan pendidikan pun terdampak. Sejumlah sekolah dan kampus terpaksa meliburkan siswa atau mengalihkan pembelajaran secara daring.
Bukan hanya gagal memitigasi gambut, menurut Belgis, pemerintah juga gagal menjamin keamanan masyarakat dari paparan kabut asap yang mengandung polutan berbahaya dalam waktu lama.
“Kegagalan pemerintah lagi-lagi menempatkan warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia, dalam berbagai risiko kesehatan.”
Greenpeace memantau kualitas udara menggunakan alat Air Quality Monitor yang terpasang di luar ruangan di sejumlah kota terdampak, termasuk Pontianak dan Palembang. Di Pontianak, konsentrasi PM2,5 beberapa kali tercatat melampaui 250,5 mikrogram per meter kubik sejak 27 Agustus. Angka tersebut masuk kategori berbahaya.
Analisis Greenpeace juga menemukan 5.540 titik sumber asap yang tersebar di 22 provinsi selama periode 8 Agustus-20 September. Jumlah itu bertambah sekitar 1.000 titik dalam dua pekan terakhir, sementara wilayah terdampak meluas dari sebelumnya tujuh provinsi.
Kalimantan Tengah mencatat jumlah titik sumber asap terbanyak, yakni 1.477 titik. Papua Selatan menyusul dengan 1.243 titik, Kalimantan Barat 1.209 titik, dan Sumatera Selatan 619 titik.
Ancaman karhutla juga berpotensi berlanjut seiring kondisi iklim yang semakin kering. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena El Nino dapat bertahan hingga awal 2027.
BMKG juga memperingatkan musim kemarau tahun ini berpotensi lebih kering dan panjang daripada kondisi normal. Situasi ini menuntut penguatan pencegahan karhutla dan perlindungan warga dari paparan kabut asap, terutama di wilayah yang berulang kali mengalami karhutla.
Belgis katakan, kerusakan hutan dan gambut menimbulkan dampak berlapis. Mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati dan pelepasan emisi karbon yang memperparah krisis iklim hingga terampasnya hak masyarakat atas udara bersih dan sehat akibat kabut asap.
Dia mendesak pemerintah berhenti beretorika dengan Segera menangani korban kabut asap dan memastikan mereka mendapat akses layanan kesehatan serta pengobatan secara cepat dan gratis. Setelah itu, mengatasi karhutla hingga ke akar masalahnya.
“Cabut izin perusahaan yang konsesinya berulang kali terbakar dan pastikan mereka memulihkan lingkungan yang rusak. Tanpa langkah-langkah tersebut, masyarakat akan terus dirugikan karena pemerintah gagal memahami akar persoalan kabut asap.”

Izin serampangan
Selain penanganan korban kabut asap, persoalan lain yang absen dari setiap pernyataan pemerintah adalah masalah kerusakan lanskap gambut.
Secara historis, kebakaran besar terjadi setelah lanskap gambut Kalimantan berubah besar-besaran lewat proyek lahan gambut (PLG) sejuta hektar menjelang akhir Orde Baru. Kebakaran besar terjadi pada 1997-1998 dan kembali berulang setelah itu.
Data kerusakan ekosistem gambut menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Greenpeace menemukan 2.951 titik sumber asap di lebih dari 114 kesatuan hidrologis gambut (KHG) hingga 20 September 2026.
Secara alami, gambut menyimpan air dan berada dalam kondisi basah. Namun, perubahan lanskap melalui aktivitas usaha, termasuk pembangunan kanal untuk mengeringkan lahan, membuat ekosistem gambut lebih rentan terbakar.
Greenpeace mencatat, 859 titik sumber asap berada di 115 konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), sedangkan 774 titik berada di 210 konsesi perkebunan sawit. Sekitar 2.000 titik sumber asap juga terdeteksi di kawasan hutan produksi, sementara ratusan titik lain di kawasan konservasi.
Sapta Ananda Proklamasi, Peneliti Senior Greenpeace Indonesia menilai meskipun Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menyinggung penegakan hukum terhadap perusahaan, hal itu belum menyentuh aktor korporasi.
“Imbasnya, tak ada efek jera oleh perusahaan yang konsesinya terbakar. Upaya warga mencari keadilan atas kabut asap pun sering kali menghadapi jalan berliku, seperti yang dirasakan sebelas warga Sumatera Selatan yang menggugat tiga perusahaan kayu atas dampak kabut asap akibat kebakaran berulang di konsesi mereka. Jadi presiden harus membuka mata juga bahwa keadilan masih belum berpihak pada korban kabut asap karhutla,” kata Sapta.
Hariko Wibawa Satria, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah dalam wawancara dengan Kompas TV mengatakan, pemerintah telah menjatuhkan sanksi terhadap 26 korporasi terkait karhutla, dengan rincian sebanyak lima perusahaan dicabut izinnya, 13 perusahaan dibekukan izinnya, sedangkan delapan lainnya mendapat teguran keras dan perintah pemulihan lahan.
“Pemerintah juga mengerahkan lebih dari 69.000 personel dari TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, Basarnas, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api untuk menangani karhutla serta dampak kabut asap. Puluhan helikopter dan pesawat turut dioperasikan untuk mendukung pemadaman dan operasi modifikasi cuaca,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, aparat penegak hukum telah menetapkan 198 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Hariko menyebut pemerintah tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bilang, karhutla yang terus berulang merupakan akumulasi kebijakan perizinan yang serampangan sejak 1990-an hingga sekarang. Lemahnya pengawasan memperparah situasi itu.
Karhutla sekarang ini sebagai disaster made by capital, yakni, bencana yang terpicu kepentingan kapital. “Karena itu, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pengumuman jumlah tersangka atau korporasi yang dikenai sanksi, tetapi harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan perizinan yang memungkinkan kebakaran terus berulang,” katanya.
Pengalaman menghadapi karhutla berulang kali, kata Boy, seharusnya membuat pemerintah memiliki mekanisme perlindungan yang lebih siap, bukan sekadar melakukan penanganan ketika kebakaran dan kabut asap sudah meluas.
“Selain itu, pemerintah harus memastikan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap munculnya titik api ikut bertanggung jawab atas biaya penanganan dampak, termasuk pelayanan kesehatan masyarakat.”
Boy juga menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus menjadi bagian utama dari penanganan karhutla. Pemerintah perlu mengevaluasi perizinan di ekosistem gambut, memeriksa kepatuhan perusahaan, serta menelusuri riwayat kebakaran di wilayah konsesi masing-masing perusahaan.
Pemulihan tidak cukup melalui pemadaman api, tetapi harus lanjut dengan rehabilitasi dan pembasahan kembali gambut untuk mengurangi risiko kebakaran berulang. Tanggung jawab pemulihan harus bebankan kepada pihak yang mencemari dan merusak lingkungan, dengan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Pemerintah juga memiliki dasar hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan perizinan sumber daya alam, salah satunya Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Dia mengingatkan, evaluasi peraturan perundang-undangan dan perizinan merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola lingkungan. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada respons darurat, tetapi juga menyasar kebijakan yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Kalbar gugat negara
Di Kalimantan Barat (Kalbar), beberapa organisasi masyarakat sipil bersama warga menggugat presiden dan sejumlah pejabat pemerintah terkait serta kabut asap yang melanda wilayah tersebut. Mereka menuntut pertanggungjawaban negara atas karhutla yang terus berulang.
Gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (17/9/26). Perkara yang menggunakan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok tersebut tercatat dengan nomor perkara 292.
Glorio Sanen, Kuasa hukum Tim Hukum Nafas Kalbar, menjelaskan gugatan dia ajukan berdasarkan mandat dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan seorang warga yang mewakili masyarakat terdampak karhutla dan kabut asap.
Terdapat 10 pihak yang tercatat sebagai tergugat. Antara lain, Presiden dan Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
Selain itu, Gubernur Kalbar dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Sementara pihak yang turut menjadi tergugat lainnya meliputi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, BPBD Kalimantan Barat, serta para bupati dan wali kota di provinsi tersebut.
Sementara di Kalsel, Walhi setempat melaporkan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Polda Kalimantan Selatan atas dugaan tindak pidana karhutla. Laporan ini didasarkan pada kajian dan pemantauan lapangan sepanjang Januari hingga September 2026, dengan indikasi total luas area terbakar mencapai 3.539 hektar.
Empat perusahaan tersebut yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB), PT Subur Agro Makmur (SAM), PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), dan PT Palmina Utama (PU).

Raden Rafiq S.F.W, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel katakan, pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan (ground checking) terhadap empat perusahaan itu pada 8–9 September 2026. Hasilnya, Walhi temukan indikasi karhutla masih terjadi di wilayah konsesi perusahaan.
Selain itu, Walhi juga temukan aktivitas alat berat yang kuat dugaan berkaitan dengan pembukaan lahan untuk penanaman sawit baru. Walhi mendesak aparat penegak hukum mengusut temuan itu.
Walhi juga mengidentifikasi dua dari empat perusahaan yang dilaporkan berada di kawasan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG). Seluruh konsesi SAM teridentifikasi berada di wilayah gambut, baik dengan fungsi lindung maupun budidaya. Sedangkan sekitar 24% konsesi MIB berada di kawasan gambut. Analisis spasial Walhi menemukan kejadian karhutla berulang di wilayah kerja keempat perusahaan tersebut sepanjang 2015–2026.
Raden katakan, berbagai temuan itu semestinya menjadi dasar pemerintah melakukan audit kepatuhan, menyelidiki penyebab kebakaran, mengevaluasi perizinan, serta memeriksa tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan.
Pemerintah juga harus bertanggung jawab atas kerusakan ekologis karena penerbitan izin usaha telah menekan daya dukung dan daya tampung lingkungan Kalsel.
”Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman, tetapi harus menyasar persoalan tata kelola lingkungan dan ketidaksesuaian tata ruang yang turut meningkatkan risiko bencana.”

*****
Asap Karhutla Tak Kenal Batas Administratif, Bikin Manusia dan Satwa Liar Menderita