- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus membara, kabut asap pekat. Kualitas udara buruk bahkan berbahaya. Karhutla Kalteng pun sudah telan korban jiwa, setidaknya tiga pemadam api meninggal dunia.
- Karhutla sudah jadi bencana berulang tetapi respons pemerintah lebih banyak berorientasi pada pemadaman daripada pencegahan. Selama ini, perhatian terhadap karhutla lebih banyak pada pemadaman, sedang strategi pencegahan berbasis masyarakat belum mendapat ruang yang cukup.
- Kebakaran hutan dan lahan kerap mengkambinghitamkan praktik berladang masyarakat adat maupun masyarakat lokal. Roni Sahala, pengurus harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Tengah mengatakan, praktik berladang gilir balik dengan bakar lahan terbatas merupakan pengetahuan lokal melalui tahapan tertentu. Termasuk membuat sekat bakar, mengatur bagian lahan yang akan dibakar, serta mengawasi api secara gotong royong dengan mempertimbangkan kondisi angin dan musim.
- Afandy dari Yayasan Borneo Berdaya Indonesia (YBBI) menilai, belum ada batas cukup tegas antara peladang dan pembakar hutan dan lahan dalam kebijakan maupun penegakan hukum. Akibatnya, masyarakat yang menggunakan api untuk berladang berisiko sama dengan pelaku pembakaran untuk kepentingan lain.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus membara, kabut asap pekat. Kualitas udara buruk bahkan berbahaya. Karhutla Kalteng pun sudah telan korban jiwa, setidaknya tiga pemadam api meninggal dunia.
Akhmad Rizani, Ketua Relawan Tim Serbu Api Kelurahan di Palangka Raya, meninggal dunia pada 27 Agustus. Pada 30 Agustus, dari Pangkalan Bun, Ahmadin, relawan Damkar Rumah Singgah Ita, juga meninggal dunia.
Lalu, Aries Sutio Luthfil Hadi, relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) dari Kotawaringin Lama, meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit pada 10 September.
Sebelumnya, dia bertugas di KM 19 Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama. Menurut informasi yang beredar, Tyo mengalami gagal napas setelah bertugas di tengah kebakaran.
Sejak 19 Agustus, jarak pandang sempat berada pada kisaran 300–500 meter. Kondisi itu mulai mengganggu operasional penerbangan dan menyebabkan sejumlah penerbangan terdampak.
Di Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, api bahkan mulai mendekati pemukiman warga. Kebakaran makin luas di arah kiri Jembatan Tumbang Nusa ke arah Banjarmasin.
Supriyadi, warga Tumbang Nusa, mengatakan, kebakaran beberapa hari terakhir berada dalam satu hamparan dan jarak sekitar 500 meter dari permukiman, pada 29 Agustus lalu.
Kabut asap cukup pekat terutama sore hingga malam.
Sejumlah warga, kata Supriyadi, mulai mengeluhkan sesak napas. Warga melakukan persiapan mandiri di rumah masing-masing untuk mengantisipasi jika api bergerak makin dekat.
“Hampir setiap rumah sudah menyediakan [mesin] pompa,” katanya.
Kesiapsiagaan itu bukan tanpa alasan. Masyarakat Tumbang Nusa masih mengingat kebakaran besar pada 2015–2016. Saat itu, api telah mendekati permukiman dari berbagai arah.
“Kalau apinya sudah dekat warga bersiap.”
Dia cerita, kesiapsiagaan itu juga terlihat dari keterlibatan Masyarakat Peduli Api (MPA). Anggota MPA masih aktif terlibat dalam penanganan kebakaran.

Darurat karhutla
Setelah kebakaran terjadi di sisi kiri Jembatan Tumbang Nusa, arah menuju Banjarmasin, bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau mendampingi Wakil Gubernur Kalteng, pantau keadaan.
Pemerintah Kalteng lalu menaikkan status penanganan karhutla dengan menetapkan status tanggap darurat karhutla selama satu bulan, mulai 31 Agustus-29 September 2026.
Status itu, kata Edy Pratowo, Wagub Kalteng, dengan mempertimbangkan informasi BMKG dan perkembangan indeks standar pencemar udara (ISPU) di sejumlah wilayah.
Dalam penanganan itu, pemerintah daerah juga mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai tenaga pendukung bagi tim yang bekerja di lapangan. Sementara operasi utama tetap berada di bawah koordinasi BPBD dan satuan tugas penanggulangan karhutla.
“Kita bersifat supporting, sedangkan teman-teman yang bertugas di lapangan sudah ada seperti TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api,” ujarnya.
Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/230/2026, menjelaskan, penetapan status tanggap darurat setelah kondisi karhutla mengalami peningkatan, baik dari jumlah kejadian, luasan maupun dampaknya.
Karena kondisi itu, membutuhkan penanganan cepat, terpadu, terkoordinasi, dan intensif karena melampaui kemampuan penanganan pada status siaga darurat sebagaimana dalam Pergub Kalteng Nomor 65/2026.
Sebelumnya, saat Rapat Koordinasi Pemerintah Kalteng , Ahmad Toyib, Kepala Pelaksana BPBD Kalteng mengatakan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menjadi salah satu indikator pemerintah dalam mempertimbangkan peningkatan status penanganan bencana.
Keputusan menaikkan status dari siaga menjadi tanggap darurat tidak hanya pada angka ISPU. Sejumlah indikator lain turut diperhatikan, seperti terganggunya aktivitas penerbangan serta libur kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Itu sudah menjadi beberapa pertimbangan kita untuk meningkatkan status dari siaga menjadi tanggap,” katanya.
Tanda-tanda potensi menyebar karhutla masih jelas. Tanah mengering hingga lapisan atas. Curah hujan berada di bawah normal. Asap mulai mengganggu jarak pandang.
Sedangkan, hujan mungkin turun secara sporadis di beberapa tempat pada Oktober, tetapi intensitas belum setinggi musim hujan pada umumnya.
“Diperkirakan hujan secara sporadis mulai masuk pada akhir Oktober hingga awal November,” kata Sugiono, Kepala BMKG Kalteng, 29 Agustus lalu.
BMKG Kalteng menyebut kondisi El-Nino tahun ini berpotensi bertahan hingga awal 2027, bahkan kemungkinan berlangsung sekitar Februari–Maret 2027.

Minim orientasi pencegahan, tak siap
Fathurrohman, salah satu perwakilan masyarakat penggugat dalam kasus gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) terkait kabut asap karhutla 2015 Kalteng menilai, respons pemerintah lebih banyak berorientasi pada pemadaman daripada pencegahan.
“Sayangnya, konsentrasi kita bukan di pencegahan. Konsentrasi di pemadaman. Itu problemnya,” katanya, 8 September lalu.
Selama ini, perhatian terhadap karhutla lebih banyak pada pemadaman, sedang strategi pencegahan berbasis masyarakat belum mendapat ruang yang cukup.
“Sebetulnya, kalau ngomongin pencegahan, bisa sepanjang tahun oleh keluarga, termasuk perempuan,” katanya.
Penanganan karhutla juga perlu membedakan antara kebakaran lahan dan kebakaran hutan karena keduanya memiliki karakter, kewenangan, dan strategi penanganan berbeda.
Pada non kawasan hutan, banyak hunian masyarakat, mestinya penguatan pendekatan pemberdayaan. Sedang di kawasan hutan atau konsesi, penegakan hukum jadi bagian penting.
Dia menilai, pencegahan karhutla di wilayah pemukiman mestinya sepanjang tahun, bukan hanya ketika musim kemarau atau kebakaran terjadi.
Pada karhutla 2015, Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalteng yang menggugat pemerintah salah satu tuntutannya, pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara di Kalteng. Hingga korban asap bisa akses bahkan harus membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap.
Saat itu, GAAs Kalteng mencatat, karhutla Agustus hingga Oktober 2015, ada 43.436 korban infeksi saluran pernapasan akut, 14.683 orang diare, 34 orang meninggal dunia, 146 orang cedera karena kecelakaan lalu lintas karena jarak pandang.
Data Dinas Kesehatan Kalteng yang YLBHI kutip menyebutkan, hingga pekan ketiga Agustus 2026, sebanyak 72.431 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Palangka Raya menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak.
Andi Kiki, Sawit Watch wilayah Kalimantan Tengah, menilai, penanganan karhutla pada 2026 kalau bandingkan dengan 2015 dan 2019 terlihat beda.
Pada dua periode sebelumnya, masih terlihat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah, dan pihak lain dalam merespons kebakaran.
“Pada 2026, kesannya muncul seolah-olah kayak panik, kayak nggak pernah belajar dari [karhutla] sebelumnya,” kata Andi.
Dia katakan, persoalan bukan karena pemerintah maupun pihak lain tidak peduli. Berbagai pihak tetap melakukan penanganan, tetapi upaya itu belum cukup terintegrasi.
Pencegahan, katanya, belum menjadi bagian sistematis dari kebijakan sebelum kebakaran terjadi.
“Yang perlu diambil pembelajaran itu soal sistematika,” ujarnya.
Menurut dia, penanganan perlu lebih terintegrasi alias tidak terpisah-pisah, sekaligus diikuti pembenahan regulasi yang masih bermasalah.
Bagi Kiki, ukuran keberhasilan tidak cukup dari luas areal terbakar. Dampak terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat juga harus masuk hitungan.
Dia mengingatkan, pengalaman kabut asap pada 2015 dan 2019 menunjukkan persoalan karhutla tidak berhenti pada api dan luasan lahan yang terbakar.

Jangan kambing hitamkan masyarakat
Afandy dari Yayasan Borneo Berdaya Indonesia (YBBI) menilai, belum ada batas cukup tegas antara peladang dan pembakar hutan dan lahan dalam kebijakan maupun penegakan hukum.
Akibatnya, masyarakat yang menggunakan api untuk berladang berisiko sama dengan pelaku pembakaran untuk kepentingan lain.
“Harus ada pemisahan tegas mana peladang, mana pembakar. Itu harus ada terminologi yang jelas,” katanya, Senin (7/9/26).
Dia bilang, persoalan bukan semata pada penegakan hukum, juga pada kekosongan kebijakan yang jelas mendefinisikan dan memberikan perlindungan terhadap praktik perladangan.
Tanpa pembeda yang jelas, isu peladang dinilai mudah ditunggangi oleh kepentingan lain.
Persoalan karhutla di Kalteng sudah seharusnya tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Juga bagaimana tata kelola lanskap sebelum musim kemarau, serta apakah pemerintah sudah membangun sistem pencegahan terintegrasi sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana.
Damai Alam Usop, Ketua Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Batang Garing (YPK-BG) Kalimantan Tengah, menilai penggunaan api dalam praktik perladangan masyarakat Dayak tidak serta-merta sama dengan penyebab karhutla berskala luas.
Menurut dia, pembakaran dalam tradisi berladang secara terbatas melalui pengetahuan dan mekanisme pengendalian yang masyarakat kenal.
Roni Sahala, pengurus harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Tengah mengatakan, praktik berladang gilir balik dengan bakar lahan terbatas merupakan pengetahuan lokal melalui tahapan tertentu. Termasuk, membuat sekat bakar, mengatur bagian lahan yang akan dibakar, serta mengawasi api secara gotong royong dengan mempertimbangkan kondisi angin dan musim.
“Peladang tradisional Dayak itu bukan penyebab karhutla massal. Berladang gilir balik dengan membakar secara terbatas itu kearifan lokal yang terukur,” katanya
Mereka meminta, peladang tidak jadi penyebab utama setiap kali karhutla terjadi. Pengetahuan masyarakat dalam mengendalikan api justru dapat dilibatkan dalam strategi pencegahan kebakaran.
“Orang yang menyalakan api belum tentu merupakan penyebab utama bencana. Peladang Dayak jangan dijadikan kambing hitam. Mereka justru harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan karhutla,” ujar Damai.
*****
Pengadilan Tinggi Kalteng Menangkan Gugatan Warga atas Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan