- Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dayak Kualan, Ketapang, Kalimantan Barat, menempuh berbagai cara untuk mencari keadilan. Terbaru, dia datang ke DPR RI.
- Tiga tahun silam, dia memberi sanksi adat berupa denda kepada PT Mayawana Persada karena dianggap memicu konflik, menggusur lahan dan tanaman, serta rugikan ekonomi warga. Namun, pada 2025, sanksi adat ini berbuah status tersangka dugaan tindak pidana pemerasan, setelah salah seorang pekerja perusahaan melaporkannya ke Polres Ketapang.
- Sejak awal 2026, Fendy dan koalisi masyarakat sipil mendatangi sejumlah lembaga negara untuk selesaikan persoalan ini. Komisi II PRD Kalimantan Barat sempat memediasi dan merekomendasikan perusahaan untuk menghormati kedaulatan masyarakat adat.
- Suparman, Kuasa Hukum Fendy, menilai, sejumlah mediasi di tingkat daerah, seharusnya bisa jadi dasar penghentian atau pencabutan status tersangka. Sebab, meski pelapor tidak secara tertulis mencabut laporan, aparat kepolisian bisa menjadikan berita acara mediasi sebagai dasar penghentian perkara.
Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), terus mencari keadilan. Baru-baru ini, bersama koalisi masyarakat sipil, dia melaporkan kriminalisasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.
Tiga tahun silam, dia memberi sanksi adat berupa denda kepada PT Mayawana Persada karena memicu konflik, menggusur lahan dan tanaman, serta rugikan ekonomi warga. Namun, pada 2025, sanksi adat ini berbuah status tersangka dugaan tindak pidana pemerasan, setelah salah seorang pekerja perusahaan melaporkannya ke Polres Ketapang.
Fendy dan koalisi masyarakat sipil menganggap, pelaporan itu strategi hukum untuk menghentikan partisipasi publik (SLAPP). Tujuannya, agar Masyarakat Adat Dayak kualan tidak lagi mengganggu aktivitas Mayawan.
“Ada berita acara yang disepakati masyarakat dan perusahaan. Kalau tidak ada berita acara tidak mungkin ada batang adat dan uang Rp16 juta yang dikirimkan. Itu murni mengintimidasi masyarakat dan mengkriminalisasi saya,” katanya kepada Mongabay, di Jakarta.
Sejak awal 2026, Fendy dan koalisi masyarakat sipil mendatangi sejumlah lembaga negara untuk selesaikan persoalan ini. Komisi II PRD Kalimantan Barat sempat memediasi dan merekomendasikan perusahaan untuk menghormati kedaulatan masyarakat adat.
Rekomendasi lainnya, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik. Tim itu terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, anggota koalisi dan perwakilan masyarakat. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dan satuan tugas belum terbentuk.
April 2026, dalam suatu mediasi, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo mendorong perdamaian antara masyarakat adat dengan Mayawan dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/ RJ). Namun Fendy keberatan dengan tawaran tersebut. Sebab, mekanisme itu mengharuskannya minta maaf.
“RJ berarti dua hal. Pertama, melemahnya adat istiadat budaya kami. Kedua, berarti apa yang saya lakukan salah. Padahal di mata hukum adat benar. Makanya sampai hari ini saya tidak RJ.”
Karena mediasi di level daerah tidak menunjukkan titik terang, Fendy dan koalisi masyarakat sipil ke Jakarta. Dalam RDPU di hadapan anggota DPR, dia sampaikan harapan agar lembaga negara itu bisa selesaikan konflik dengan baik dan adil.
“Saya ceritakan (kasus saya), terbuka lantang. Untuk pemanggilan saya sampai 28 kali pun saya ceritakan. Kami sampaikan, semoga DPR bisa selesaikan konflik ini dengan baik dan adil.”

Ada dugaan pelanggaran HAM
Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR ketika membacakan kesimpulan rapat menyatakan, kesaksian dan data yang terungkap dalam RDP dan RDPU menguatkan dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang bersifat struktural dan sistematis dalam konflik antara masyarakat adat dengan Mayawana di Kalimantan Barat.
Karena itu, Komisi XIII DPR merekomendasikan Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, kementerian/ lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
“Guna mengumpulkan bukti secara komprehensif, dan menyelesaikan persoalan yang ada dengan mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Selain itu, Komisi XIII mendesak aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat di Kalimantan Barat, serta memastikan setiap upaya penyelesaian konflik mengedepankan hak asasi manusia dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Terbaru, 20 Agustus 2026, Kementerian Hak Asasi Manusia menginisasi Rapat Dengar Pendapat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Hadir Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, DPR, hingga aparat keamanan dan pemerintah daerah.
Hasil pertemuan, melansir Ketapangmedia.com, memuat sejumlah poin kesepakatan yang mencakup kewajiban penghormatan hak masyarakat adat, pembayaran talih asih serta penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam laporan itu, para pihak yang bersengketa menyepakati penyelesaian konflik melalui mekanisme keadilan restoratif dan pencabutan laporan kepolisian. Selain itu, warga dan pihak perusahaan wajib memelihara keamanan wilayah dan tunduk pada pengawasan implementasi di lapangan.
Tarsisius Fendy Sesupi, dalam surat pernyataan tanggal 29 Agustus 2026, yang Mongabay terima, menyatakan tetap menolak upaya perdamaian lewat skema restorative justice, berdasarkan kesepakatan masyarakat dan keluarganya.
“Bahwa saya menyangkal telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan tersebut sebagian maupun seluruhnya.”
Menurut dia, selain RJ, terdapat mekanisme penyelesaian lainnya, yaitu pengaduan seturut Pasal 24 ayat 2 huruf G UU 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan berdasarkan berbagai forum perdamaian, pihak pelapor dan/ atau perusahaan yang terafiliasi dengan pelapor telah diminta untuk menarik pengaduannya.

Cabut status tersangka!
Suparman, Kuasa Hukum Fendy, menilai, sejumlah mediasi di tingkat daerah, seharusnya bisa jadi dasar penghentian atau pencabutan status tersangka. Sebab, meski pelapor tidak secara tertulis mencabut laporan, aparat kepolisian bisa menjadikan berita acara mediasi sebagai dasar penghentian perkara.
Persoalannya, pasca mediasi yang Bupati Ketapang fasilitasi, salah satu penyidik pada kuasa hukum menyatakan, pelaporan harus dicabut individu bukan perusahaan. Karena, yang melaporkan adalah pekerja Mayawan.
Menurutnya, hal itu terlalu formalistik. “Jika substansi terpenuhi, formalistik bisa disiasati. Yang penting sudah ada berita acara (mediasi DPRD dan Bupati), soal pencabutan (laporan) bagi saya bukan substansi. Substansinya telah terjadi perdamaian. Itu (pencabutan laporan) soal teknis saja,” ucapnya.
Dengan menggantungnya kasus tersebut, Fendy sebagai warga negara tidak memiliki kepastian hukum. Ini melanggar konstitusi dan jadi siasat mengekang hak-hak Fendy untuk mengawasi pembangunan, khusus di desanya.
Aparat kepolisian, katanya, seharusnya bisa langsung melimpahkan kasus ini pada kejaksaan. Apalagi, pelapor telah melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang sejak tiga tahun silam.
“Kasus ini bukan laporan 1-2 tahun, sudah dari tahun 2023. Menurut kami ini tidak logis.”
Ahmad Syukri, Direktur Linkar Borneo menyebut, kesimpulan RDPU Komisi XIII DPR yang menyatakan ada dugaan pelanggaran HAM dalam konflik agararia dan lingkungan antara masyarakat adat dengan Mayawana di Kalbar, seharusnya dapat memperkuat penghentian kasus Fendy.
“Ya, pemerintah harus mengakui itu dan menerima kesimpulan itu dan mengambil tindakan. Kalau tidak, percuma saja mereka meratifikasi banyak kebijakan internasional soal masyarakat adat dan lain sebagainya.”
Bagi dia, kriminalisasi Fendy merupakan cerminan dari tidak adanya penghormatan terhadap masyarakat adat dan hukum adat. Sebab, apa yang dia lakukan adalah semata-mata upaya menegakkan hukum adat dan bukan tindak kriminal.
Uki, panggilan akrabnya, menilai, kriminalisasi itu cara untuk mengintimidasi masyarakat lain agar takut mempertahankan tanah, lalu menyerahkannya pada perusahaan. Padahal, tindakan itu telah merugikan ekonomi masyarakat adat Dayak Kualan dan mengancam kesejahteraan masa depan anak cucu-mereka.
“Harusnya pemprov, gubernur, sebagai penanggung jawab Satgas, ambil tindakan lebih aktif kalau memang punya niatan membantu menyelesaikan masalah masyarakat. Bukan malah menakut-nakuti masyarakat untuk berdamai dan minta maaf. Orang tidak salah disuruh minta maaf.”
Setelah RDPU, mereka akan mengawal rekomendasi komisi XIII dan Kementerian HAM. Di level provinsi koalisi akan terus melakukan update ke DLHK yang dapat tanggung jawab dari Gubernur untuk membentuk satgas.
“Kami akan terus desak itu. Jadi tidak hanya berpangku tangan kepada level nasional, tapi di level Provinsi akan terus mendesak kelanjutan Satgas. Karena masyarakat harus mendapatkan update bagaimana kelanjutan penyelesaian masalah ini.”

Hargai masyarakat adat
Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, mengingatkan, Kementerian HAM untuk menjadikan konflik agraria di Dayak Kualan pembelajaran. Terutama, di tengah upaya revisi UU HAM, yang harusnya lebih kuat mengatur pejuang lingkungan yang juga merupakan pejuang HAM.
Soalnya, hak asasi manusia hanya bisa terpenuhi jika hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terpenuhi. Sementara, hak itu baru bisa terjadi jika lingkungan hidupnya terjaga. Karena itu, dia mendorong ada pengaturan tentang hak lingkungan (the rights of nature) dalam revisi UU HAM.
“Dari kasus Mayawana ini, harusnya kementerian HAM dan Komisi XIII harus bisa jadikan kasus ini sebagai lokus pembelajaran untuk bagaimana negara benar-benar bisa memenuhi Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas rasa aman. Berikut juga menghormati dan mulai mengakui alam punya hak untuk bisa aman, terjaga dan eksistensinya dijamin oleh negara.”
Riezcy Cecilia Dewi, Juru Kampanye Satya Bumi, bilang, sepanjang 2016-2024, Mayawana melakukan pembukaan hutan kurang lebih 42.500 hektar atau setara lebih dari separuh luas negara Singapura.
Dari pembukaan hutan itu, katanya, seluas 27.500 hektar lahan gambut, 11.000 hektar meupakan gambut lindung yang seharusnya tidak terbuka. Pembukaan gambut lindung itu telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Selain deforestasi di kawasan gambut, Mayawana juga lakukan deforestasi di habitat orangutan Kalimantan. Riezcy menyebut, perusahaan telah membuka sekitar 38% luas habitat yang ada di dalam konsesi.
“Yang terjadi di dalam konsesi MP tidak bisa dilihat sebatas kerusakan lingkungan saja. Kita juga harus lihat, kerusakan lingkungan yang terjadi mengakibatkan telah dilanggarnya HAM, terutama hak atas lingkungan yang aman, bersih dan berkelanjutan, seturut pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.”
Berdasarkan kerangka hukum internasional, dalam Pasal 25 UNDRIP, masyarakat adat memiliki hak untuk pertahankan hubungan spiritual dan budya dengan tanah, wilayah dan sumber daya laam yang telah mereka kleola secara turun temurun.
Kemudian dalam Pasal 8j Convention Biological Diversity (CBD), negara-negara berkewajiban melestarikan dan menghormati pengetahuan dan praktik tradisional yang telah dilakukan masyarakat adat.
“Indonesia telah meratifikasi instrumen HAM internasional, seharusnya negara tidak hanya membuat regulasi saja. Tetapi memastikan bahwa setiap kegiatan usaha perkebunan atau bisnis itu tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Jadi perlindungan lingkungan jadi bagian penting perlindungan HAM dan masyarakat adat itu sendiri.”

*****