- Pada Desember 2023, Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, jatuhkan sanksi batang adat atau tebusan pada PT Mayawana Persada yang disebut telah memicu konflik, menggusur lahan dan tanaman, serta rugikan ekonomi warga. Namun, tindakan itu justru berbuah dugaan tindak pidana pemerasaan dengan kekerasan atau ancaman
- Bagi Ahmad Syukri atau Uki, Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, upaya pemidanaan itu merupakan tindakan yang tidak menghormati keberadaan hukum adat, serta jadi strategi hukum untuk lemahkan partisipasi publik dalam mengawal pembangunan.
- Suparman, tim kuasa hukum Tarsisius Fendy Sesupi dari LBH Pontianak menilai, dengan membuat kesepakatan bersama, perusahaan telah serahkan mekanisme penyelesaian perkara pada hukum adat. Maka, keberadaan pasal 368 ayat 1 dapat dikesampingkan.
- PT Mayawana Persada membantah tuduhan kriminalisasi dan menganggapnya sebagai pidana murni. Karena, pada tahun 2023, Tarsisius Fendy Sesupi disebut lakukan tindak pidana pemerasan kepada karyawan perusahaan.
Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), tidak pernah tahu namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Informasi itu justru dia peroleh selepas jadi pembicara dalam sebuah media briefing di Pontianak, saat aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar hendak menangkapnya, Selasa (9/12/25).
Aktivis Link-AR Borneo yang mendampinginya berupaya mencegah karena petugas tak bisa tunjukkan surat pemanggilan tersangka. Setelah negosiasi yang alot, akhirnya polisi batalkan penangkapan dan sepakat agendakan pemanggilan ulang pada 15 Desember.
Ahmad Syukri, Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, menilai, upaya penangkapan itu tindakan janggal. Sebab, sejak pemanggilan sebagai saksi, Fendy tidak pernah lagi polisi mintai keterangan.
Sebelumnya, Juni 2025, Polres Ketapang memanggi Fendy sebagai saksi tindak pidana berdasarkan pasal 368 ayat 1 KUHP dan 335 ayat 1 KUHP. Kedua pasal itu mengatur tentang pemerasan serta pemaksaan dengan kekerasan, dan/atau ancaman kekerasan.
“Dibilang memeras padahal tagih sanksi adat,” ujar Uki, panggilan akrabnya, saat Mongabay hubungi, Kamis (11/12/25).
Kasus bermula ketika Desember 2023, Fendy dan Masyarakat Adat Dayak Kualan datangi Kantor PT Mayawana Persada (Mayawana). Waktu itu, mereka jatuhkan sanksi batang adat atau tebusan karena perusahaan picu konflik, menggusur lahan dan tanaman, serta rugikan perekonomian warga.
Perusahaan mereka minta sediakan tempayan, piring, mangkok dan peralatan adat lainnya. Perusahaan ingin gantikan dengan uang karena tidak bisa sediakan peralatan-peralatan itu.
Setelah bersepakat, perusahaan lakukan proses pembayaran denda adat dengan cara transfer ke rekening Kepala Adat Dusun Lelayang itu.
“Tidak bisa jadikan bentuk barang, tidak punya uang cash, ya mereka (perusahaan) transfer. Itupun ada kesepakatan, berita acara, dan benar-benar Pak Fendy belikan tempayan dan sebagainya.”
Menurut Uki, pemidanaan itu merupakan tindakan yang tidak menghormati keberadaan hukm adat. Serta, jadi strategi hukum melemahkan partisipasi publik dalam mengawal pembangunan.
Karena itu, dia minta pemerintah menjamin dan lindungi hak-hak masyarakat adat dalam menjalankan hukum adatnya. Serta mencabut tuduhan dan kriminalisasi pada Fendy dan masyarakat adat lainnya.
Mayawana merupakan pemegang izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu-hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI). Konsesi mereka membentang dari Kabupaten Ketapang hingga Kayong Utara, seluas 136.710 hektar.
Laporan koalisi masyarakat sipil, sejak awal, Masyarakat Adat Dayak Kualan Hilir menolak kehadiran perusahaan. Bahkan, sepanjang 2021-2022, laporan itu menyebut, konflik di wilayah Masyarakat Adat Kualan Hilir berujung perampasan lahan dan hutan adat, serta ancaman kriminalisasi.
“Pak Fendy ini sudah lebih dari 22 kali panggilan dengan berbagai kasus, tapi tidak pernah terbukti. Ini upaya meredam protes masyarakat yang salah satunya dipimpin Pak Fendy. Ini tidak dibenarkan. Cabut semua tuntutan dan perusahaan harus bayar sanksi adat.”

Tidak penuhi unsur pidana
Suparman, tim kuasa hukum Fendy dari LBH Pontianak, menilai, kliennya tidak memenuhi unsur pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP.
Dia bilang, Kepala Adat Dusun Lelayang itu hanya jalankan tugas sebagai kepala adat yang menjatuhkan sanksi adat dan berdasarkan kesepakatan bersama dengan perusahaan. Karena, masyarakat menilai, Mayawana telah merusak lahan mereka.
“Konteks pemerasan unsurnya masuk kalau dia bukan pengurus adat. Tetapi ketika dia murni pengurus adat, ya unsur pidana itu tidak bisa dikenakan.”
Menurut dia, hukum adat memiliki konsekuensi ketika para pihak memilih penyelesaian secara adat. Jika tidak mau tempuh cara ini, perusahaan seharusnya tidak perlu libatkan diri dalam kesepakatan dengan masyarakat adat.
Dengan membuat kesepakatan bersama, lanjutnya, maka perusahaan telah serahkan mekanisme penyelesaian perkara pada hukum adat. Dengan demikian, Pasal 368 ayat 1 KUHP harusnya dikesampingkan.
“Karena perusahaan secara sukarela menyerahkan uang itu sebagai bentuk pemberian denda atau sanksi adat. Ini, kan, ada kesepakatan dan disaksikan masyarakat di sana. Uangnya, tidak digunakan Fendy tapi untuk kepentingan adat.”
Dia dan tim berencana tempuh langkah hukum untuk persoalkan penetapan tersangka Kepala Adat Dusun Lelayang itu dan batalkan tuduhan pemerasan. Langkah itu juga jadi cara untuk mengupayakan hak masyarakat adat dalam melindungi lingkungan hidupnya.
“Sebenarnya terkait hukum adat itu dijamin konstitusi. Sehingga kami rencana, lakukan upaya hukum terhadap penetapan tersangkanya. Bisa saja lakukan prapidana.”

Fauziah, Peneliti Hukum Auriga Nusantara, bilang, penetapan tersangka Tarsisius Fendy Sesupi adalah bentuk kriminalisasi. Juga, penyalahgunaan instrumen hukum terhadap masyarakat adat yang perjuangkan hak atas tanah, hutan dan ruang hidupnya dari ekspansi perusahaan.
Sebab, katanya, perlindungan hukum bagi pembela lingkungan telah secara tegas terjamin dalam Pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta, dikuatkan Putusan MK 119/2025 dan Putusan MA dalam perkara 4398 tahun 2025.
“Negara seharusnya melindungi pembela lingkungan, bukan justru menempatkan mereka sebagai tersangka ketika sedang perjuangkan hak hidup dan keberlanjutan alam.”
Menurut dia, perjuangan masyarakat adat dalam pertahankan wilayah leluhurnya adalah tindakan yang sah, terlindungi hukum, dan menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup.
Karena itu, dia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk berikan perlindungan hukum. Sebagaimana mandat Peraturan Menteri LHK nomor 10 tahun 2024 tentang Pelindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Negara wajib memastikan tidak ada lagi pembela lingkungan yang dikriminalisasi atas keberaniannya membela hak-hak dasar komunitasnya.”
Auriga mencatat, sejak 2014 hingga 2025, sedikitnya terjadi 115 kasus kriminalisasi dan gugatan hukum pada pembela lingkungan di seluruh Indonesia.
Atas dasar itu, mereka minta Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kapolri hentikan praktik penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat adat dan pembela lingkungan. Serta, memastikan institusi kepolisian menghormati hukum dan hak asasi warga negara. Salah satu caranya dengan batalkan penetapan status tersangka Fendy.
Mongabay berupaya mengonfirmasi aparat Polda Kalbar. Kombes Pol Bayu Suseno, Humas Polda Kalbar, mengarahkan untuk wawancarai Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar.
Permintaan wawancara telah Mongabay kirimkan, namun hingga artikel ini terbit, tidak ada jawaban dari Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait.

Apa kata perusahaan?
Mayawana membantah tuduhan kriminalisasi dan menganggapnya sebagai pidana murni. Pada 2023, mereka merasa Kepala Adat Dusun Lelayang itu lakukan pidana pemerasan pada karyawan perusahaan.
Anang, Humas Mayawana, mengatakan, Fendy dan rombongan warga mendatangi kantor perusahaan pada 2 Desember 2023. Saat itu, Toto, manager Mayawana dipukul salah seorang warga hingga cedera di hidung.
“Kemudian Fendy dan rombongan yang datang berpakaian adat serba merah, serta bersenjata, mencari pejabat Mayawana bernama Heru untuk bertemu mereka,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Mongabay, Kamis (11/12/25).
Gagal menemui Heru, Fendy dan rombongan emosi. Mereka kemudian menyekap semua karyawan Mayawana di Kualan untuk masuk ke dalam kantor dan duduk di lantai.
Saat itu, katanya, suasana mencekam karena rombongan masyarakat adat mengancam akan menganiaya karyawan yang berani keluar kantor.
Menurut Anang, setelah menyekap hingga pukul 17.00, Fendy dan rombongan masyarakat adat meminta uang Rp16 juta untuk selesaikan masalah. Merasa terancam, para karyawan berikan uang dengan cara transfer ke rekening atas nama Tarsisius Fendy Sesupi.
“Mereka sepakat memberi, tapi yang transfer satu orang,” katanya.
“Selain itu, Fendy dan rombongan juga mengambil kunci 10 alat berat yang tengah melakukan pekerjaan di Mayawana.”

*****