- Perempuan adat Enggros-Tobati, Kota Jayapura, Papua menjaga hutan mangrove melalui tradisi tonot wiyat atau hutan perempuan. Hanya perempuan yang boleh memasuki kawasan itu untuk merawat mangrove, mencari pangan dan berbagi pengetahuan.
- Hutan perempuan menjadi sumber penghidupan sekaligus ruang kebebasan, pendidikan dan perwarisan pengetahuan antar generasi.
- Keberadaannya tak hanya melindungi pesisir dari ancaman lingkungan, tapi menjadi identitas budaya perempuan.
- Sayangnya, tradisi ini kian terancam oleh pencemaran, sampah, penebangan, alih fungsi lahan dan pembangunan infrastruktur. Para perempuan terus menanam bibit dan mengajak generasi muda untuk terus menjaganya.
Siang itu, akhir Juni lalu, air laut di Pantai Ciberi mulai bergelombang pasang surut, dedaunan tertiup angin, sebagian sampah plastik terbang masuk ke laut Teluk Youtefa. Hanya sekitar 100 meter dari situ, ada para perempuan adat Suku Enggros-Tobati menjaga dan melestarikan hutan mangrove di Kampung Enggros, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua setiap hari.
Tiap hari, saat air surut, Persila Sanyi bersama perempuan adat Suku Enggros-Tobati yang lain pergi ke hutan mangrove yang mereka sebut hutan perempuan. Hanya perempuan yang boleh mengunjungi kawasan itu dan pergi tanpa busana.
Tradisi ini mereka sebut tonot wiyat atau hutan perempuan. Tonot artinya hutan bakau dan wiyat berarti ajakan. Tradisi ini mengajak para perempuan Enggros Tobati untuk mengunjungi hutan mangrove.
“Di dalam hutan itu ada budaya yang kami jaga, yang kami pelihara. Yang kami lestarikan itu bagaimana perempuan, ketika ada di dalam hutan, perempuan beraktivitas tidak menggunakan busana. Jadi di situlah kebebasan perempuan didapat,” ujar Mama Persila, di Kampung Enggros, Kamis (14/5/26).

Tiap hari, mereka ke hutan perempuan ketika air surut. Mereka mencari bia (kerang), kepiting, udang, burung, kayu bakar dan ikan. Biasanya di hutan perempuan mereka sambil bercerita, tertawa dan bertukar pikiran.
“Perempuan merasakan kebebasan sepenuhnya di hutan perempuan. Hutan itu juga menjadi ruang belajar dan pendidikan di hutan bakau,” katanya.
Kadang-kadang, mereka juga membuat bibit mangrove, lalu menanamnya.
Enggros menjadi satu dari beberapa kampung di Kota Jayapura, seperti Kampung Tobati, Kayo Pulo, Kayu Batu, dan Nafri. Wilayah pemukimannya terapung di atas laut dengan rumah-rumah panggung kayu yang saling terhubung dengan jembatan papan di atas laut.
Hingga kini, Kampung Enggros masih menyimpan benteng tradisi yang kokoh, tonot wiyat, tradisi di mana para perempuan menjaga hutan mangrove dan melestarikan pengetahuan secara turun-temurun.
Luas hutan perempuan sekitar 32.900 hektar dari 2,7 juta hektar hutan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa. Adapun luasan itu masuk dalam 30,2 juta hektar hutan dalam kawasan lindung dengan pengelolaan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua.
Petrolena Merauje, perempuan adat Enggros dan Koordinator Kelompok Tani Hutan Ibayauw bilang, setiap hari perempuan beraktivitas di hutan itu untuk menjaga dan melindunginya. Sejak itu, tak ada lagi ada orang yang bisa datang dan menebang hutan.
Kelompok Tani Hutan Ibayauw merupakan komunitas perempuan Kampung Enggros.
“Jadi saya sebagai perempuan sangat istimewa di sini (hutan perempuan), karena ada ruang dan tempat untuk bekerja. Kami perempuan bisa melakukan apa saja di dalam hutan itu,” kata Nela kepada Mongabay.

Yuk, segera ikuti WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Identitas adat dan warisan budaya
Bagi masyarakat Papua, hubungan antara manusia dan alam sangatlah lekat. Hutan adat perempuan, kata Persila, bukan hanya menjaga lingkungan, juga mempertahankan martabat, hak ulayat, dan identitas budaya perempuan Kampung Enggros.
“Hutan itu sebagai dapur dan mama bagi perempuan adat,” kata Persila.
Para perempuan pun terus menjaga Kampung Enggros dan hutannya dari bahaya terutama abrasi pantai dengan melakukan pembibitan dan penanaman mangrove.
Niko Merauje, Kepala Suku Merauje menjelaskan, melalui regulasi adat dari para tetua memutuskan pengelolaan hutan mangrove kepada perempuan adat. Regulasi adat juga mengatur bahwa hutan mangrove itu bagian dari tradisi.
“Adat membuat regulasi adat, lalu memberikan ini kewenangan kepada perempuan adat untuk menjaga dan kelola hutan bakau,” katanya, Senin (29/6/26).
Niko mengatakan, adat melarang laki-laki masuk di hutan mangrove yang menjadi wilayah pengelolaan perempuan. Hutan mangrove ini, menjadi ruang dan tempat bagi perempuan mencari ikan, duduk, bicara, bercerita sambil beraktivitas.

Marlina Flassy, Antropolog dari Universitas Cenderawasih (Uncen) bilang, pengetahuan lokal masyarakat Enggros Tobati tentang menjaga hutan sudah ada jauh sebelumnya. Mereka sudah memiliki tradisi sebelum muncul bahasa ‘konservasi di hutan mangrove’.
“Kalau hari ini dunia bicara konservasi, tapi dalam budaya orang Papua, khususnya orang Tobati, Enggros dari nenek moyang sudah melakukan konservasi sehingga kita kenal budaya sasi adat,” katanya Selasa (30/6/26).
Dia mendorong, semua pihak menjaga nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian dari identitas budaya. Jika hutan mangrove ditebang dan ditimbun, maka kebudayaan lokal itu akan hilang.
“Kalau hutan hilang berarti satu mata pencaharian itu hilang. Bukan sekedar mata pencarian, tetapi nilai-nilai kearifan lokal yang ada pada orang Tobati, Enggros itu hilang. Bukan itu saja, identitas adat perempuan juga hilang,” ujarnya.
Marlina menyebutkan hutan perempuan tak hanya berbicara tentang ekonomi, tetapi ada pelestarian budaya dan pendidikan. Mereka membagi zona mata pencaharian, laut untuk laki-laki dan mangrove untuk perempuan.
Pendidikan tradisional dari masyarakat, di mana aturan-aturan adat bagi perempuan, katanya, mama-mama ajarkan di hutan. Nilai-nilai kearifan lokal dari suku ini dilestarikan para perempuan yang mencari bahan pangan di hutan.
“Ketika perempuan ada di hutan, itu bukan hanya sekadar mencari bahan makanan tetapi di situ proses edukasi itu, pendidikan itu berjalan. Mereka transfer itu di dalam hutan itu, tidak di kampung, tidak dalam rumah. Karena lebih nyaman, di situ tidak ada yang mendengar, tidak ada laki-laki yang lewat di situ,” katanya.
Chandra Irwanto Lumban, Ahli Muda Penyuluh Kehutanan dan Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua mengatakan, hutan adat berupa hutan mangrove di Kawasan Teluk Youtefa memiliki makna sosial budaya, spiritual, dan ekonomi khusus bagi perempuan adat Tobati dan Enggros. Ia sebagai simbol kearifan lokal dalam pelestarian alam.
“Tapi hanya Masyarakat Adat Enggros yang masih mempertahankan keberadaan hutan perempuan hingga saat ini,” kata Chandra, Kamis (4/6/26).
Dia bilang, pada dasarnya semua hutan mangrove di wilayah adat Enggros Tobati merupakan hutan perempuan tetapi seiring perkembangan zaman budaya itu mulai pudar.

Ancaman hilangnya hutan perempuan
Warisan budaya tonot wiyat menghadapi ancaman serius dari kerusakan lingkungan. Pencemaran lingkungan dan alih fungsi lahan membuat kawasan ini kian terhimpit. Selain itu, tekanan pembangunan infrastruktur di sekitar Teluk Youtefa terus mengikis luasan hutan dan mengancam hak ulayat masyarakat adat. Sejak 2018, KTH Ibayauw terbentuk dengan ada kekhawatiran para perempuan akan kehilangan hutan dan sumber penghidupan itu.
“Ketika saya lihat hutan ini mulai habis jujur saya punya hati itu sedih dan saya selalu menangis saya bertekad untuk menjaga hutan ini dan tidak hilang sampai pada generasi berikut,” kata Nela.
Mereka pun berkomitmen tetap mempertahankan hutan perempuan dari berbagai ancaman dengan melakukan pembibitan mangrove dan pembersihan sampah-sampah secara rutin.
“Kami terus menjaga, selalu membuat pembibitan, lalu menanamnya. Tiap bulan kami buat bibit, kadang 5-6 bulan baru kita mulai penanaman,” kata Nela.
Setidaknya, dalam satu tahun, perempuan adat bisa menanam 1.000-2.000 bibit pohon.

Tantangan besar lain, adalah regenerasi perempuan dalam melestarikan hutan adat. Persila bilang, banyak anak perempuan tidak mau beraktivitas di hutan hingga lebih banyak generasi tua daripada yang muda.
“Kalau kita sudah tua, besok Tuhan panggil. (Akan) baik kalau mereka jaga hutan tapi kalau mereka mau jual habis. Mereka akan terusir dari tempat ini, padahal mereka punya tempat ini, itu jadi pikiran juga bagi orang tua,” katanya.
Chandra Irwanto dari BBKSDA Papua menyebutkan adanya tekanan pemanfaatan ruang pada kawasan konservasi di TWA Teluk Youtefa akibat keterbatasan lahan di Kota Jayapura. Sehingga, memicu perubahan tutupan lahan dan berpotensi mempengaruhi fungsi kawasan konservasi secara ekologis, sosial dan hukum.
Oleh karenanya, BBKSDA Papua, kata Chandra kini sedang melakukan inventarisasi dan verifikasi subyek dan objek areal terbangun di kawasan konservasi ini. Selanjutnya, ini akan menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam proses penanganan resolusi konflik ruang di kawasan konservasi. Temuan sementara menunjukkan beragam legalitas penguasaan lahan, mulai dari bukti pelepasan adat, akta jual beli sederhana, hingga sertifikat hak milik (SHM).
“Data yang diperoleh diharapkan mendukung penyusunan rekomendasi penyelesaian yang menjamin kepastian hukum baik bagi pengelola kawasan maupun masyarakat pemilik atau pemanfaat lahan, serta tetap mengutamakan keberlanjutan fungsi ekologis TWA Teluk Youtefa sebagai kawasan pelestarian alam,” katanya.

Maikel Primus Peuki Direktur Walhi Papua Maikel mendesak pemerintah untuk melakukan reboisasi hutan-hutan mangrove yang sudah hilang, ditimbun dan alih fungsi. Dia juga mendesak adanya penegakan hukum atas pelanggaran yang sudah terjadi di wilayah Teluk Youtefa.
“Pemerintah perlu membuat pengakuan dan perlindungan hutan mangrove di Youtefa terkait hutan perempuan dan konservasi,” ujar Maikel kepada Mongabay, Senin (13/7/26).
WALHI juga merekomendasikan masyarakat adat sekitar kawasan memperkuat peningkatan kapasitas lembaga adat dan tokoh adat untuk menjaga dan mempertahankan wilayahnya.
Petronela, perempuan kampung Enggros juga berharap pemerintah tidak mengeluarkan izin sembarangan untuk investor agar hutan mangrove tetap lestari. Begitu juga kepada para kepala suku atau ondo afi agar tidak melepaskan hutan hanya untuk kepentingan sesaat tapi mempertimbangkan generasi ke depan.
“Masyarakat dan ond afi, kepala suku kita sama-sama hidup di kampung kan, kalau tempat itu rusak, dijual, otomatis mereka sedang membunuh masa depan generasi dan saya berharap kami semua bekerjasama untuk terus menjaga hutan ini tetap ada sampai generasi berikut,” pungkas Nela.
(*****)