- Penolakan nelayan terhadap rencana pengelolaan hasil sedimentasi laut di Kepulauan Riau semakin menguat karena dinilai sebagai bentuk baru tambang pasir laut. Ratusan nelayan dari Karimun dan sejumlah kecamatan lain menggelar aksi di laut menolak rencana tersebut. Mereka khawatir pengerukan pasir akan kembali merusak wilayah tangkap dan mengancam mata pencaharian, sebagaimana pengalaman buruk akibat penambangan pasir laut pada era 1990-an hingga 2005.
- Nelayan menilai dampak ekologis dan sosial tambang pasir laut jauh lebih besar daripada manfaat yang dijanjikan. Mereka menyebut bekas lokasi tambang di Karimun, Moro, Buru, hingga Tebing masih mengalami penurunan produktivitas perikanan, sementara wilayah tangkap nelayan semakin sempit akibat letak geografis yang berbatasan dengan Singapura, Malaysia, dan Selat Malaka. Nelayan juga mengkritik minimnya pelibatan masyarakat dalam proses awal perencanaan dan pengambilan sampel.
- Yova apriazir, Petugas Cabang DKP Karimun mengaku turun langsung ke Pulau Buru untuk mendengar aspirasi para nelayan. Dia bilang, seluruh proses perizinan penambangan pasir laut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dia akui, tidak ada pelibatan pemerintah daerah dari rangkaian proses itu.
- Frista Yorhanita, Direktur Sumber Daya Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) menepis bila rencana pembersihan sedimentasi sebagai tambang pasir laut. Dia juga membantah bila aktivitas itu berpotensi merusak. Sebaliknya, dia berdalih sebagai salah satu bentuk perlindungan lingkungan.
Penolakan rencana penambangan pasir laut bermodus pengelolaan sedimentasi di Kepulauan Riau (Kepri) kian kencang. Menjelang akhir Juli, ratusan nelayan menggelar unjuk rasa guna menolak rencana yang mereka berdampak terhadap sumber penghidupan mereka itu.
Dengan menggunakan 100-an perahu, para nelayan mayoritas berasal dari Kabupaten Karimun itu berorasi dan membentangkan spanduk besar di tengah laut.
“Kehadiran kami di atas kapal ini untuk menolak tambang pasir laut berkedok sedimentasi, kita tahu aktivitas ini hanya akan merusak periuk nasi kite,” teriak Liza, nelayan perempuan saat berorasi, Selasa (21/7/26).
Pengerukan pasir laut hanya menguntungkan segelintir orang, alih-alih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karimun. “Kami, emak-emak adalah yang paling terdampak,” katanya.
Raja Khairuddin, Ketua Gerakan Peduli Nelayan Karimun Kepulauan (GPNKK) mengatakan, aksi penolakan tambang pasir ini sudah beberapa kali nelayan lakukan. Sebelumnya aksi serupa juga dilakukan di Kecamatan Meral dan Kecamatan Tebing. “Semenjak rencana sedimentasi ini muncul, kami sudah menolak,” kata Raja, Jumat (24/7/26).
Selain Karimun, perwakilan nelayan dari berbagai lokasi juga turut dalam aksi penolakan ini, seperti nelayan Kecamatan Buru, Moro, Tebing, Meral Barat, dan Meral.
Menurut Raja, para nelayan memiliki pengalaman bagaimana tambang pasir laut di masa lalu membawa dampak berkepanjangan terhadap kehidupan mereka. Tahun 1990-an hingga 2005, perairan Karimun menjadi lokasi tambang pasir skala besar untuk jual ke Singapura, sebelum akhirnya Presiden Megawati setop.
Dampak dari aktivitas itu, masih nelayan rasakan sampai saat ini. Raja menyebut, sejumlah kawasan perairan yang sebelumnya menjadi lokasi penangkapan ikan kini sudah tidak lagi produktif akibat kerusakan pascatambang.
Kerusakan itu terjadi mulai dari perairan di Kecamatan Moro, Kecamatan Buru, perairan sekitar Karimun Besar, hingga masuk ke Sungai Ayam dan Kecamatan Tebing. Akibat kerusakan itu, nelayan tidak lagi dapat menangkap ikan di kawasan tersebut.
Raja tak bisa membayangkan jika rencana penambangan pasir laut berkedok pembersihan sedimentasi itu terus berlanjut. “Laut akan semakin rusak. Kalau sudah begitu, nelayan mau mencari ikan di mana?,” ujarnya.
Dia katakan, luas wilayah tangkap nelayan Karimun relatif kecil ketimbang daerah lain. Kondisi geografis Karimun yang berbatasan langsung dengan dua negara Singapura dan Malaysia serta dekat Selat Malaka membuat pilihan wilayah tangkap nelayan makin terbatas. Sedang sebagian besar kapal nelayan Karimun hanya berukuran sekitar 2 GT hingga tidak memungkinkan melaut jauh.

Edy Yusnar, koordinator nelayan asal Kecamatan Tebing mengatakan, Perairan Buru dan Tebing memiliki keterkaitan yang erat sebagai kawasan tangkap nelayan. Menurut dia, nelayan tidak memiliki batas wilayah yang kaku saat melaut karena lokasi penangkapan ikan sangat bergantung pada musim dan pergerakan ikan.
Pada musim tertentu, nelayan Tebing melaut hingga ke perairan Buru, begitu pula sebaliknya. Bahkan, dengan kondisi arus laut yang deras, hasil kekeruhan dari aktivitas di perairan Buru dapat mencapai wilayah Tebing hanya dalam waktu sekitar satu hingga dua jam.
Edy bilang, keikutsertaan dalam aksi penolakan itu sebagai bentuk solidaritas sekaligus upaya mencegah kerusakan lingkungan sebelum aktivitas penambangan benar-benar terjadi. Apalagi, sejumlah perusahaan juga telah menggelar survei pengambilan sampel. “Tuntutan kami sederhana, jangan dilakukan penambangan pasir di wilayah tersebut,” kata Edy.
rRncana lokasi tambang pasir, katanya, merupakan area tangkapan tenggiri. Dia pun meminta, pemerintah tak melanjutkan rencana itu.
“Kalau ditanya langsung kepada nelayan apa keuntungan mereka mendukung tambang, saya yakin tidak akan ada jawaban yang memuaskan. Tidak ada keuntungan bagi nelayan,” katanya.
Edy menyebut, nelayan di Karimun memiliki pengalaman buruk akibat aktivitas pertambangan di laut. Bekas penambangan timah di kawasan Teluk Umar, misalnya, hingga kini masih menyisakan dampak terhadap aktivitas nelayan tradisional.
Sebelum ada penambangan, sekitar 30 nelayan udang dapat memasang jaring secara bersamaan di kawasan itu. Setelah ada tambang, lebih 60% wilayah tangkap rusak. Dampaknya, kini hanya ada sekitar 10 nelayan bisa beraktivitas secara bergantian.
Dia jelaskan, dampak tambang pasir laut akhir 1990-an benar-benar membawa trauma para nelayan dan masyarakat pesisir. Selain picu kerusakan, hasil tangkapan nelayan juga turun drastis.

Tuntutan nelayan
Pengalaman akan dampak pengerukan pasir laut di masa lalu menjadi pelajaran penting agar kerusakan serupa tidak kembali terjadi. Para nelayan berharap pemerintah tidak memberikan ruang bagi aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Karimun perairan Kepri lainnya.
“Harapan kami Laut Karimun tetap terbebas dari aktivitas penambangan. Yang kami jaga bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang,” katanya.
Raja bilang, pihaknya akan terus memantau perkembangan rencana penambangan tersebut dan bersiap kerahkan nelayan lebih banyak jika rencana itu terus berlanjut.
“Apabila nantinya terdapat dokumen AMDAL yang menyatakan adanya dukungan dari masyarakat nelayan, hal itu tidak benar.”
Dia juga mewanti-wanti kepada nelayan lain untuk tidak tergiur iming-iming kompensasi. Kerusakan dampak tambang pasir laut bersifat jangka panjang dan sulit pulih. “Harga mati kami menolak.”
Yova apriazir, Petugas Cabang DKP Karimun mengaku turun langsung ke Pulau Buru untuk mendengar aspirasi para nelayan. Dia bilang, seluruh proses perizinan penambangan pasir laut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Pengambilan sampel memang ada. Tetapi izinnya bukan kami yang mengeluarkan. Izin itu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.
Dia akui, tidak ada pelibatan pemerintah daerah dari rangkaian proses itu. “Kalau nanti sudah masuk proses penerbitan izin, biasanya ada konsultasi publik dan pembahasan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Di situ biasanya daerah dan masyarakat diundang. Sampai saat ini belum ada,” katanya.
Terkait penolakan nelayan, dia sudah melaporkan hal tersebut ke pimpinan.

Apa tanggapan KKP?
Frista Yorhanita, Direktur Sumber Daya Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) menepis bila rencana pembersihan sedimentasi sebagai tambang pasir laut.
“Jadi, memang pemerintah memiliki kebijakan mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Perlu dipahami bahwa ini bukan penambangan pasir laut,” katanya saat Mongabay hubungi, Jumat (24/7/26).
Dia juga membantah bila aktivitas itu berpotensi merusak. Sebaliknya, dia berdalih sebagai salah satu bentuk perlindungan lingkungan. “Jadi fokus utamanya adalah membersihkan sedimen demi menjaga kesehatan laut.”
Frista katakan, setelah PP 26/2023 terbit, KKP membentuk tim dari berbagai unsur, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pemerintah daerah, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akademisi, serta kementerian lain.
“Mereka melakukan kajian terhadap seluruh wilayah Indonesia untuk menentukan lokasi yang memang mengalami sedimentasi yang mengganggu lingkungan. Salah satunya adalah Kepulauan Riau.”
Saat ini, sudah ada Keputusan Menteri Nomor 13/2026 tentang Dokumen Rencana Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dokumen ini mencakup wilayah mana saja di Indonesia yang perlu pengerukan sedimen, termasuk di Kepri.
“Ketika Tim Kajian menentukan lokasi tersebut, tentu sudah melalui berbagai pertimbangan, baik aspek ekologi, sosial masyarakat, maupun kondisi lingkungan.”
Mongabay sempat meminta salinan kajian yang menjadi dasar terbitnya kebijakan ini tetapi Frista menyebut bila kajian oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut.
“Mungkin lebih baik jika menghubungi direktorat tersebut agar memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai penyusunan kajian. Kami di Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan lebih menangani proses perizinannya,” katanya.
Setelah tim kajian menetapkan lokasi, pelaku usaha harus mengurus beberapa izin, antara lain, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), hingga persetujuan lingkungan dan izin operasional pemanfaatan hasil sedimentasi laut.
Saat pengurusan persetujuan lingkungan itulah, menurut Frista, konsultasi publik berlangsung guna melihat respons warga; setuju atau menolak. Persetujuan lingkungan sendiri menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup di tingkat pusat atau Dinas Lingkungan Hidup di daerah.
“Sepengetahuan saya, dalam proses Amdal masyarakat terdampak pasti dilibatkan. Kalau ada satu atau dua masyarakat yang merasa tidak dilibatkan, mungkin perlu dicek kembali siapa saja yang diundang dalam konsultasi publik tersebut dan apakah mereka benar-benar termasuk masyarakat terdampak,” katanya.
Dalam kajian Amdal terdapat batas studi, baik batas ekologi, administrasi maupun sosial ekonomi. Sepanjang mereka berada dalam batas studi itu, seharusnya mereka dapat undangan . “Yang jelas, sampai hari ini KKP belum mengeluarkan satu pun izin operasional kepada perusahaan penambang,” katanya.
Terkait pengambilan sampel, menurut Frista, KKP tidak menerbitkan izin, hanya persetujuan. Itu pun, sifatnya sangat terbatas hanya untuk kepentingan pengambilan sampel.
Persetujuan itu bukan untuk mengambil pasir dalam jumlah besar. Satu titik sampel hanya sekitar 5-15 kilogram pasir. “Pengambilan sampel agar perusahaan mengetahui kandungan sedimen sebelum mengajukan izin. Mereka harus memastikan apakah sedimen tersebut memenuhi spesifikasi yang diperbolehkan oleh KKP.”
Selain itu, dalam proses perizinan nanti ada kewajiban pembayaran PNBP yang nilainya tidak sedikit. Jadi fungsi pengambilan sampel hanya untuk uji di laboratorium, bukan mengambil pasir dalam skala besar. Bila hasil tak sesuai spesifikasi, katanya, pengurusan izin tidak bisa berlanjut.
“Masa berlaku persetujuan pengambilan sampel juga tidak lama, maksimal 30 hari,” jelas Frista.
Saat ini, katanya, ada perusahaan yang baru mengambil sampel, ada juga yang sudah menyelesaikan Amdal. Setelah itu, mereka harus menyusun rencana kerja secara rinci, termasuk metode pengelolaan sedimentasi.
“Rencana kerja itu akan kami verifikasi. Belum tentu semuanya diberikan izin. Kami akan melihat apakah metode yang digunakan aman, apakah tidak mengganggu nelayan, dan sebagainya. Kalau hasil verifikasi menunjukkan dampaknya tidak dapat diterima, tentu izin juga tidak akan diberikan.”
Dia pastikan penolakan nelayan akan menjadi salah satu pertimbangan keluar tidaknya izin tersebut. “Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan memantau perkembangan di lapangan,” katanya.

Frista bilang, sesuai PP Nomor 26/2023, hasil pengelolaan sedimentasi laut bisa untuk pembangunan infrastruktur, reklamasi, dan pemanfaatan ke luar negeri apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Saat ini, katanya, mereka masih menghitung kebutuhan dalam negeri, termasuk untuk reklamasi dan proyek perlindungan Pantai Utara Jawa (Pantura).
“Jadi fokus kami saat ini masih pada kebutuhan dalam negeri.”
Dia berdalih, prioritas KKP adalah kesehatan laut dan kebutuhan dalam negeri. “Selain itu, regulasi terkait ekspor juga bukan hanya berada di KKP, tetapi juga melibatkan Kementerian Perdagangan serta kementerian lain.”
Saat ini, beberapa kementerian masih menyesuaikan regulasi setelah adanya putusan tersebut. “Belum ada keputusan final mengenai ekspor hasil sedimentasi laut.”
*****