- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh meminta seluruh kegiatan pertambangan emas ilegal dihentikan paling lambat 17 Agustus 2026.
- Forkopimda mengingatkan, pelaku PETI dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum. Ada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Pemerintah Aceh masih menemukan kegiatan penambangan emas ilegal di sejumlah daerah, yaitu di Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
- Keberhasilan Maklumat Forkopimda Aceh tidak diukur dari banyaknya pernyataan yang disampaikan atau spanduk yang dipasang, melainkan hasil nyata di lapangan. Hingga hari ini, kegiatan pertambangan emas ilegal masih berlangsung, terutama di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Pidie.
Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), mendapat perhatian serius Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Para pimpinan daerah itu mengultimatum, seluruh kegiatan pertambangan emas ilegal harus dihentikan paling lambat 17 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan melalui Maklumat Bersama Forkopimda Aceh yang dikeluarkan Rabu (22/7/26). Mereka juga meminta penggunaan bahan berbahaya merkuri dan sianida dihentikan.
Forkopimda Aceh terdiri Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kabinda Aceh, Danlanud Sultan Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Dalam maklumat disebutkan, praktik PETI menyebabkan penurunan kualitas lingkungan hidup serta mengancam keselamatan manusia dan makhluk hidup lain. Seluruh pelaku diminta segera menghentikan penambangan, termasuk pengadaan, penyimpanan, penggunaan, dan perdagangan merkuri maupun sianida tanpa izin.
Forkopimda mengingatkan, pelaku PETI dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum. Ada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Seluruh bupati dan wali kota di Aceh, diinstruksikan meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap aktivitas PETI.
“Seluruh pelaku diwajibkan menghentikan operasional serta mengeluarkan alat berat dan peralatan tambang, paling lambat 17 Agustus 2026.”
M. Nasir, Sekretaris Daerah Aceh, mengungkapkan bahwa pemerintah masih menemukan kegiatan penambangan emas ilegal di sejumlah daerah, yaitu di Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
“Aktivitas tersebut berdampak pada pencemaran lingkungan, rawan konflik sosial, tingginya risiko kecelakaan kerja, serta hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah,” terangnya, Rabu (22/7/26).
Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai langkah, mulai sosialisasi bahaya merkuri, operasi penertiban, koordinasi lintas instansi, hingga mendorong legalisasi penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
“Maklumat ini diharapkan ditaati.”
Ruddi Setiawan, Kapolda Aceh, dalam pertemuan tersebut mengatakan aktivitas tambang emas ilegal di Aceh tergolong tinggi, meski penegakan hukum terus dilakukan.
“Butuh kerja sama yang kuat. Kita harus berkolaborasi.”

Tambang emas ilegal masih beroperasi
Bagaimana kondisi lapangan saat ini?
Amran, tokoh masyarakat di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, mengatakan para pelaku tidak berhenti beraktivitas, meski ada larangan.
“Excavator terus masuk ke pinggiran sungai. Begitu juga dengan bahan bakar dan logistik yang terus dipasok ke lokasi tambang,” jelasnya, Senin, (31/8/26).
Hal senada disampaikan Razali, warga Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan. Menurutnya, sampai hari ini pertambangan emas ilegal di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, masih berlangsung.
“BBM jenis solar selalu kosong di SPBU karena diambil untuk alat berat yang menggali emas di pinggir sungai dan gunung,” jelasnya, Senin (31/8/26).
Kondisi Di Geumpang, Kabupaten Pidie, juga tidak jauh berbeda. Tenda biru yang dipakai para penambang sebagai tempat berteduh, masih menjamur di hutan dan pinggiran sungai.
“Kalau sekadar maklumat, itu tidak akan berpengaruh. Mereka punya tim cukup kuat untuk menjaga areal kegiatan,” kata Hamdani, warga Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

Ahmad Shalihin, Direktur Eksekutif Walhi Aceh, sebelumnya mengatakan persoalan PETI tidak akan selesai hanya dengan menerbitkan dokumen atau mengeluarkan ultimatum. Operasi penertiban harus dilakukan terpadu di seluruh lokasi tambang ilegal. Seluruh alat berat yang digunakan membuka hutan dan mengeruk sungai, harus disita sebagai barang bukti.
“Negara harus mengejar pemodal, membekukan asetnya, dan membawa mereka ke pengadilan. Ini sumber persoalan sesungguhnya,” ujarnya, Selasa (4/8/26).
Kajian Walhi sepanjang 2023–2025, sekitar 23.433 hektar tutupan rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Itu setara empat kali luas Kota Banda Aceh. Di dalam kawasan hutan, lebih 1.000 unit alat berat teridentifikasi beroperasi, sementara terdapat lebih 450 titik PETI di berbagai wilayah Aceh.”
Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan aliran dana ilegal sebesar Rp350–360 miliar per tahun, sekaligus meningkatkan ancaman banjir dan longsor di berbagai daerah. Kerusakan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat yaitu 12.217 hektar atau sekitar 52,14 persen dari total kerusakan yang dipetakan. Posisi berikutnya ditempati Nagan Raya seluas 7.326 hektar atau 31,27 persen. Sementara kabupaten lain menyumbang sekitar 3.890 hektar atau 16,59 persen.
Berdasarkan status kawasan, 45 persen kerusakan terjadi di hutan lindung (10.552 hektar). Sisanya, di areal penggunaan lain 6.999 hektar), serta hutan produksi (3.882 hektar).
“Dampak PETI juga terlihat jelas pada daerah aliran sungai (DAS). Lebih dari 80 persen kerusakan terkonsentrasi di tiga DAS utama, yakni Krueng Woyla (31,66 persen), Krueng Seunagan (26,48 persen), dan Krueng Meureubo (24,81 persen).”

Temuan lapangan Walhi pada Januari 2026 menunjukkan, di Aceh Besar dan Pidie aktivitas PETI dilengkapi berbagai infrastruktur permanen. Sebut saja bendungan ilegal untuk menampung air, kolam pengolahan emas (sluice), jalan khusus alat berat, generator, hingga pondok pekerja. PETI di Aceh telah berkembang menjadi sistem yang memiliki jaringan aktor, aliran dana, dan dukungan logistik kuat.
“Walhi meminta aparat membongkar seluruh rantai bisnis emas ilegal, mulai penampung, pengangkut, pengolah, hingga pembeli. Termasuk, penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar dapat dirampas untuk negara dan dimanfaatkan bagi pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, aparat harus memutus rantai pasok yang menopang operasi tambang ilegal.
“Bila suplai BBM diputus, distribusi merkuri dihentikan, alat berat disita, dan jalur perdagangan emas ilegal dilumpuhkan, kami yakin aktivitas PETI akan lumpuh sendirinya.”
Shalihin menyatakan, keberhasilan Maklumat Forkopimda Aceh tidak diukur dari banyaknya pernyataan yang disampaikan atau spanduk yang dipasang, melainkan hasil nyata di lapangan.
“Seluruh alat berat ditarik dari kawasan PETI, para pemodal diproses hukum, jaringan perdagangan dibongkar, serta hutan dan sungai Aceh benar-benar dipulihkan,” tutupnya.
*****