- Perlawanan masyarakat Aceh terhadap pertambangan emas ilegal menguat. Warga di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, dan Pasie Raya, Aceh Jaya, menilai maraknya kegiatan melanggar hukum tersebut menyebabkan terjadinya krisis ekologi dan sosial yang selama bertahun dibiarkan tanpa penanganan serius.
- Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Tangse, pada Sabtu (27/12/2025), memburu pelaku tambang liar yang dianggap merusak hutan di kawasan tersebut. Massa yang berasal dari Gampong Pulo Mesjid I, Gampong Pulo Mesjid II, dan Gampong Neubok Badeuk, menyisir pegunungan selama tujuh jam berjalan kaki, sekitar 20 kilometer.
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyatakan dukungannya atas langkah tegas masyarakat. Gerakan tersebut bentuk kedaulatan masyarakat untuk mempertahankan ruang hidup dari kerusakan lingkungan yang terus berlangsung.
- Gerakan di Tangse dan Pasie Raya merupakan contoh nyata bahwa rusaknya lingkungan akibat tambang emas ilegal, memicu tindakan warga yang merasa hak atas lingkungan hidupnya terancam.
Perlawanan masyarakat Aceh terhadap tambang emas ilegal menguat. Warga di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, dan Pasie Raya, Aceh Jaya, menilai maraknya kegiatan melanggar hukum tersebut menyebabkan terjadinya krisis ekologi dan sosial yang selama bertahun dibiarkan tanpa penanganan serius.
Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Tangse, pada Sabtu (27/12/2025), memburu pelaku tambang liar yang dianggap merusak hutan di kawasan tersebut. Massa yang berasal dari Gampong Pulo Mesjid I, Gampong Pulo Mesjid II, dan Gampong Neubok Badeuk, menyisir pegunungan selama tujuh jam berjalan kaki, sekitar 20 kilometer. Mereka menilai, kegiatan itu dapat mengundang bencana dan memicu terjadinya banjir bandang sebagaimana yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh, akhir November 2025.
“Kami marah, karena rusaknya hutan bukan saja berdampak bagi desa kami, tapi juga seluruh Kecamatan Tangse,” ujar Sulaiman, perwakilan warga yang ikut penyisiran.

Teuku Fatwa, anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Tangse (Fokusmata), menegaskan aksi kolektif warga Tangse bukan luapan emosi sesaat. Ini respons rasional atas kegagalan negara melindungi ruang hidup rakyat dan lingkungan.
“Ini bentuk kesadaran kritis masyarakat atas kerusakan ekologis yang terus dibiarkan. Kawasan Tangse memiliki fungsi penting sebagai penjaga sistem hidrologi dan kesuburan tanah yang menjadi penghidupan masyarakat pada sektor pertanian dan perkebunan,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan pantauan masyarakat, sekitar 20 unit ekskavator beroperasi di sejumlah titik tambang ilegal. Penolakan warga memiliki dasar historis kuat. Masyarakat telah lama menyepakati bahwa wilayah Krueng (sungai) Ineng, Krueng Buko, dan Krueng Kawa merupakan kawasan tertutup bagi seluruh aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal.
“Pelanggaran ini merupakan pengingkaran terhadap kedaulatan ruang hidup masyarakat.”

Penolakan di Aceh Jaya
Aliansi Pasie Raya Peduli mengeluarkan peringatan keras kepada pemilik alat berat, agar segera menarik seluruh ekskavator dari kawasan hutan.
Peringatan tersebut hasil musyawarah besar yang digelar Jumat (9/1/2026), di Aula Kantor Camat Pasie Raya, yang dihadiri tokoh adat, para keuchik, pemangku kepentingan, serta aktivis lingkungan.
“Kehadiran alat berat di hutan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan kemanusiaan yang berdampak luas. Termasuk, terhadap DAS Krueng Teunom,” tegas Zulfikri, Ketua Aliansi Pasie Raya Peduli, Sabtu (17/1/2026).
Warga menyepakati “zero excavator” serta sejumlah tuntutan, yaitu menolak rekomendasi izin tambang seluruh keuchik, mendesak audit lingkungan dan pencabutan izin perusahaan perusak ekosistem, moratorium izin tambang baru, serta mendesak penegak hukum menangkap aktor dan pemodal tambang ilegal.
“Ini mandat rakyat. Kami menuntut keadilan hukum demi keselamatan warga, bukan melindungi kepentingan pemilik modal.”
Sejumlah warga asing dalam beberapa tahun terakhir, sering keluar masuk hutan di Pasie Raya untuk survei tambang emas. Informasi yang diterima warga, perusahaan tersebut sedang mengurus perizinan.
“Kami menolak semua bentuk tambang, termasuk perusahaan. Kami tidak ingin daerah kami rusak.”
Zulfikri menambahkan, saat terjadi bencana akhir November 2025 lalu, warga kelaparan karena akses jalan terputus. Bahkan hingga sebulan setelah bencana, jalan utama belum bisa dilalui.
“Tidak ada artinya pemerintah memperoleh banyak pemasukan, sementara rakyat menderita akibat hutan dan sungai rusak.”

Kesadaran masyarakat
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyatakan dukungannya atas langkah tegas masyarakat. Gerakan tersebut bentuk kedaulatan masyarakat untuk mempertahankan ruang hidup dari kerusakan lingkungan yang terus berlangsung.
“Tindakan tersebut menunjukkan respons warga lebih sigap dibanding langkah aparat penegak hukum dalam menindak penambang ilegal,” kata Afifuddin, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Sabtu (17/1/2026).
Penambangan tanpa izin tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga memicu bencana banjir bandang dan longsor, jika tidak ditangani serius.
“Dari pemetaan Walhi, 99 persen tambang emas ilegal berada di daerah aliran sungai. Kegiatan ini tersebar di delapan kabupaten dengan luas mencapai 8.289 hektar, yang 2.016 hektar berada di Kawasan Ekosistem Leuser.”
Organisasi lingkungan ini menegaskan, penanganan tambang ilegal butuh sinergi masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk memastikan hukum ditegakkan dan ekosistem dilindungi.
“Pemerintah diharapkan meningkatkan patroli, menindak tegas pelaku, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya praktik ilegal tersebut,” ungkap Afifuddin.
Gerakan di Tangse dan Pasie Raya merupakan contoh nyata bahwa rusaknya lingkungan akibat tambang emas ilegal, memicu tindakan warga yang merasa hak atas lingkungan hidupnya terancam.
“Peristiwa ini diharapkan mendorong penegakan hukum lebih efektif di seluruh Aceh, demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian alam,” tandasnya.
*****