- Lima perwakilan marga Suku Marind di Merauke dengan wilayah adat terkena jalan proyek strategis nasional (PSN) menggugat Bupati Merauke karena menerbitkan izin lingkungan pembangunan jalan tanpa melalui konsultasi dengan pemilik ulayat.
- Yoseph Bladib Gebze, Bupati Merauke menerbitkan izin lingkungan Nomor 100.3.3.2/1105 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Merauke, Papua Selatan.
- Proyek jalan sepanjang 135 km ini melintas dari pesisir barat Merauke di Distrik Ilwayab ke arah timur melewati Distrik Ngguti, Distrik Kapitel, dan berujung di Distrik Muting.
- Sekar Banjaran Aji, anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan, proyek jalan ini hanya akan memuluskan perampasan tanah atas nama PSN.
“Kami di sini mewakili saudara-saudara kami yang tidak bisa bersuara tetapi hatinya sakit. Pohon yang tidak bisa bicara, burung yang tidak bisa bicara, kami sedang bicara untuk mereka.” Begitu Andreas Mahuze bicara di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, 5 Maret 2026.
Mahuze bersama empat warga lain, yaitu, Sinta Gebze, Simon Petrus Balaigaze, Liborius Kodai Moiwend, dan Kanisius Dagil mendaftarkan gugatan izin lingkungan yang Bupati Merauke keluarkan untuk pembangunan jalan proyek strategis nasional Merauke di PTUN Jayapura.
Mereka melakukan upacara adat di pintu gerbang PTUN sebelum menyerahkan dokumen gugatan langsung kepada kepala PTUN Jayapura, Merna Cinthia.
Sebagai pemilik ulayat, mereka tidak pernah pemerintah dan perusahaan libatkan dalam perencanaan proyek jalan maupun penerbitan izin lingkungan.
Yoseph Bladib Gebze, Bupati Merauke menerbitkan izin lingkungan Nomor 100.3.3.2/1105 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Merauke, Papua Selatan.
Sinta Gebze mengibaratkan proyek jalan ini seperti pencuri. “Tidak ada sosialisasi untuk masyarakat dari perusahaan maupun pemerintah. Datangkan eksavator menggusur hutan, tanpa izin dari kami masyarakat adat.”
Simon amini itu. Pemerintah dan perusahaan, katanya, melakukan penyerobotan tanah adat untuk pembangunan jalan ini.
“Semua dilakukan tanpa proses duduk bersama masyarakat, duduk bicara atur tanah ini siapa punya untuk diserahkan kepada perusahaan. Proses negosiasi itu tidak ada.”

Jalan untuk proyek sawah, tebu, dan sawit
Jalan sepanjang 135 km ini melintas dari pesisir barat Merauke di Distrik Ilwayab ke arah timur melewati Distrik Ngguti, Distrik Kapitel, dan berujung di Distrik Muting.
Proyek ini membongkar hutan dan rawa alami Merauke, melintasi wilayah-wilayah yang menjadi rencana area cetak sawah, perkebunan tebu, juga perkebunan sawit yang sebelumnya pemerintah tetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN).
Mahuze mengatakan, tidak benar proyek ini untuk kepentingan masyarakat. Jalan ini, melintasi hutan alam dan jauh dari kampung-kampung warga.
“Sementara jalan yang ada 12 kampung, sudah 41 tahun tidak dikerjakan. Dari kami masih bayi sampai jenggot sudah warna dua, jalan tidak dikerjakan.”
Tigor Hutapea, Kuasa Hukum warga menyatakan, jalan ini menjadi pemicu pembukaan hutan lebih luas di Merauke.
“Kami merasa penting menggugat jalan karena jalan inilah yang menjadi sarana dan prasarana untuk nanti membuka hutan yang lebih luas.”
Ketika hutan lebih luas terbuka, katanya, dan mereka cetak sawah, tebu, dan sawit, jalan sebagai sarana mengangkut logistiknya.
Tigor mengatakan, proyek ini ada di bawah Kementerian Pertahanan sebagaimana tampak dari dokumen izin lingkungan.

Pengerjaan jalan oleh kontraktor dari PT Jhonlin, dengan ratusan eksavator melalui laut ke Distrik Ilwayab sejak September 2024. Belakangan proyek ini melibatkan juga Kementerian Pekerjaan Umum.
Awalnya, proyek jalan ini dibangun tanpa dokumen lingkungan. Sejak hutan dan rawa dibongkar September 2024, izin lingkungan yang kini digugat baru terbit pada September 2025. Saat itu, panjang jalan yang sudah sekitar 51 kilometer.
“Kami menilai ini perbuatan ilegal sebenarnya termasuk pidana lingkungan melakukan pembukaan lahan tanpa dokumen lingkungan.”
Tigor juga menilai izin lingkungan Bupati Merauke hanya merupakan upaya melegalisasi proyek jalan ini.
“Masyarakat juga terkejut bahwa sejak awal pembangunan jalan ini tidak memiliki izin dari pemerintah juga.”
Ada juga dugaan bahwa izin lingkungan keluar sebagai syarat bagi swasta yang menjadi kontraktor mendapat penggantian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Syarat utama mengakses dana APBN antara lain, harus memiliki kelengkapan izin.
“Kami juga menilai ada upaya bupati menerbitkan izin agar swasta bisa mendapat reimburse dari APBN.”
Sekar Banjaran Aji, anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan, proyek jalan ini hanya akan memuluskan perampasan tanah atas nama PSN.
“Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi, melainkan jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya.”
Emanuel Gobay, tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan, penerbitan izin lingkungan Bupati Merauke melanggar Pasal 6 UU No 39 tentang Hak Asasi Manusia.
Kini, gugatan terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor perkara No 9/Y/LH/2026/PTUN Jayapura dan menunggu jadwal persidangan.
“Tuntutan masyarakat agar pengadilan membatalkan putusan tersebut karena melegalkan pembangunan jalan yang sebenarnya dari awal tidak memiliki izin,” kata Tigor.

*****