- Penanganan bencana sumatera yang lambat. Masyarakat korban dan berbagai organisasi sipil pun menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mei lalu.
- Edy Kurniawan, Wakil Ketua Advokasi Bidang Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekosob) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, pemerintah tak mengutamakan pemulihan Bencana Sumatera. Dia bilang, pemerintah lebih mementingkan kebijakan populis yang justru menghamburkan anggaran.
- Muhammad Qodrat, Direktur LBH Banda Aceh, mengatakan, mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) harus menjadi ruang pengadilan untuk menegakkan hukum atas tindakan pembiaran pemerintah. Hakim, menurutnya, berperan penting memastikan negara tidak terus berlindung di balik alasan administratif ketika hak hidup, hak rasa aman, dan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat warga negara terancam.
- Alfi Syukri, dari LBH Padang dan kuasa hukum para penggugat, bilang, gugatan warga negara ini untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan, dan DAS hingga perlindungan masyarakat terdampak. Penetapan status bencana nasional, katanya, penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat serius dan terkoordinasi.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan warga terdampak bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menggugat pemerintah karena lambatnya penanganan bencana banjir dan longsor, akhir November 2025. Sudah lebih lima bulan, masih banyak masyarakat yang belum mendapat hak dasar di daerah terdampak.
Gugatan masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), awal Mei. Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang mendampingi koalisi menggunakan dalil yang didasari perluasan objek sengketa administrasi negara di PTUN berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Edy Kurniawan, Wakil Ketua Advokasi Bidang Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekosob) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, pemerintah tak mengutamakan pemulihan bencana Sumatera. Dia bilang, pemerintah lebih mementingkan kebijakan populis yang justru menghamburkan anggaran.
Misal, program makan bergizi gratis (MBG) yang pos belanjanya mencapai Rp335 triliun, sampai pembelian 65.067 motor listrik Rp3,2 triliun hingga pakaian Rp622,3 miliar hanya untuk kepentingan program itu.
Belum lagi, proyek-proyek mercusuar seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Sekolah Rakyat. Sementara, nasib korban bencana Sumatera masih terkatung-katung, tanpa kejelasan pemulihan.
Alih-alih mengerahkan seluruh daya dan upaya melakukan tanggap darurat, pemerintah pusat justru banyak melakukan tindakan yang menuai kritik. Seperti pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) soal situasi mencekam yang hanya ada di media sosial, penolakan bantuan asing, hingga penolakan penetapan status bencana nasional.
“Presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status darurat bencana nasional.”
Data BNPB menyebut, bencana ini merenggut 1.208 nyawa, 127 orang hilang, 2.578 keluarga mengungsi dan 301.013 rumah rusak. Matinya komunikasi dan listrik kian memperparah situasi, jalan pun putus, menyebabkan sejumlah daerah terisolir tanpa akses. Sehingga, informasi tentang situasi pasca bencana simpang siur, bantuan pun tidak dapat terdistribusi efektif.
Edi bilang, penetapan status darurat bencana pada peristiwa di Sumatera sudah layak. Mengacu mandat UU 24/2007 dan Peraturan Pemerintah 21/2008. Juga, Peraturan Presiden 17/2018 yang mencantumkan pedoman dan mekanisme yang cukup untuk menetapkan status Darurat Bencana Nasional.
“Maka tidak ada alasan untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, administrasi birokrasi dan juga politik.”
Muhammad Qodrat, Direktur LBH Banda Aceh, mengatakan, mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) harus menjadi ruang pengadilan untuk menegakkan hukum atas tindakan pembiaran pemerintah. Hakim, berperan penting memastikan negara tidak terus berlindung di balik alasan administratif ketika hak hidup, hak rasa aman, dan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat warga negara terancam.
Alfi Syukri, dari LBH Padang dan kuasa hukum para penggugat bilang, gugatan warga negara ini untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan, dan DAS hingga perlindungan masyarakat terdampak.
Penetapan status bencana nasional, katanya, penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat serius dan terkoordinasi.
“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama.”

Pembiaran kerusakan
Qodrat bilang, bencana Sumatera bukan sekadar faktor alam maupun anomali cuaca. Terjangan banjir dan longsor dan ribuan gelondongan kayu dari hutan mengisyaratkan adanya kerusakan terencana.
Pembiaran panjang terhadap kerusakan lingkungan, tata ruang yang buruk, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan negara membuat masyarakat terus hidup dalam ancaman.
“Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.”
Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menjelaskan, bencana ini karena masalah pola pembangunan yang bertumpu pada bidang-bidang ekstraktif tanpa kontrol dua dekade ini. Di Sumatera, tutupan hutan alam di hampir di semua Daerah Aliran Sungai (DAS) kurang dari 25%.
“Ini menunjukkan betapa kritisnya hampir semua DAS di Pulau Sumatera.”
Sementara, luas hutan alam di pulau ini tinggal 10-14 juta hektar atau kurang dari 30%. Di Aceh Tamiang, yang menjadi lokasi bencana terparah, luas hutan alam di DAS tercatat 329.000 hektar atau 67% dari luas DAS. Deforestasi yang tercatat tahun 1990-2022 secara keseluruhan seluas 114.000 hektar atau 23% dari luas DAS.
“Hal inilah yang memperburuk situasi bencana tatkala tumpukkan beban pada lahan bertahun-tahun dibiarkan sehingga daya dukung lingkungannya melemah.”
Ahmad Ashov Birry, Direktur Program Trend Asia, menyebut, malapetaka karena Siklon Senyar merupakan bukti nyata krisis iklim akibat aktivitas industri. Ia akan terus meningkatkan frekuensi dan intensitas fenomena serupa di masa depan. Jadi, tiga provinsi yang saat ini terdampak rentan bencana akibat cuaca ekstrem dan banjir bandang berulang dalam dekade mendatang.
“Tanpa intervensi serius dan sistematis dari pemerintah pusat, kerusakan masif pada sektor pertanian dan infrastruktur akan memperlebar ketimpangan regional serta menjebak masyarakat pedesaan dan pesisir dalam jebakan kemiskinan kronis yang sulit diputus.”
Nur Syarifah, dari Auriga Nusantara bilang, ketiga provinsi terdampak masuk dalam 10 besar deforestasi selama dua tahun berturut-turut (2024 dan 2025). Status Deforestasi 2025 yang Auriga rilis April 2026, lonjakan lonjakan deforestasi di tiga provinsi itu pada 2025 signifikan, Aceh hingga 426%, Sumatera Utara 281%, dan Sumatera Barat 1.034%.
Kristina Viri, dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), mengatakan, gugatan ini upaya perlindungan bagi seluruh warga negara di Indonesia yang rentan jadi korban. Langkah ini penting, karena bencana ekologis berdampak signifikan pada kelompok rentan seperti anak, perempuan dan disabilitas.
“Sejak terjadinya bencana, pola penanganan negara masih jauh sekali dari pendekatan sensitivitas kebutuhan bagi kelompok rentan. Penting bagi negara untuk menata ulang dan bertanggung jawab untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam.”
Dalam gugatan, para penggugat meminta Majelis Hakim TUN agar memerintahkan Pemerintah Indonesia untuk segera menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera 2025. Berikut dengan implikasi pembiayaan dan mekanisme kerja yang langsung pemerintah pusat pimpin.
Mereka juga meminta pemerintah segera melakukan tindakan-tindakan administrasi yang relevan secara sistematis terutama dengan upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana, serta membangun kapasitas mitigasi bencana.

Masyarakat menderita
Erna, masih ingat betul ketika banjir dan longsor menerjang tempat tinggalnya di Desa Gampong Meunasah Raya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Kala itu, dia, anak dan suaminya turut terbawa arus. Beruntung, mereka selamat setelah tersangkut di atap rumah warga.
Meskipun selamat, kejadian itu meninggalkan trauma mendalam dan penderitaan. Rumah, sawah, dan area pertanian hancur, harta benda hilang, hingga akses jalan terputus.
Lima bulan pasca bencana, kondisi desa masih belum ada penanganan berarti. Rumah mereka pun tertimbun lumpur. Sementara, belum ada upaya pengerukan dari pemerintah. Lumpur mulai mengeras dan menjadi tanah, mengubur harta benda warga.
“Tenggelam lumpur rumahnya. Yang nampaknya cuma atapnya. Kami belum bisa masuk. Semuanya terdampak semuanya. Ini barang-barang kami hilang. Semuanya terhimpun dengan lumpur.” ucapnya saat Mongabay hubungi, Mei lalu.
Kehidupan Erni dan warga Gampong Meunasah Raya lain berubah total pasca bencana. Semula dapat bertani, kini hanya menjadi pengungsi yang menggantungkan hidup pada bantuan serba terbatas di hunian sementara, tanpa memiliki pendapatan.
“Kami tidak bisa bekerja lagi. Sawah kami sudah tertimbun lumpur semua, tidak bisa digarap. Di sini mata pencaharian kami sawah, sekarang orang kampung tidak punya pekerjaan lagi.”
Satu sisi, pemerintah klaim tengah mempercepat pembangunan lebih dari 2.600 hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) di Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar) untuk korban bencana hidrometeorologi, dengan target selesai 2026.
“Katanya begitu (pindah ke Huntap). Tapi belum tau, belum ada informasi lagi.”
Dia sadar, akar masalah bencana yang menimpanya karena pembiaran aktivitas pengrusakan hutan. Karena itu, dia menuntut tanggung jawab pemerintah. Tak hanya pemulihan lingkungan, memperbaiki ekosistem sungai dan hutan, tapi juga memulihkan ekonomi masyarakat.
Rahmad Maulidin, warga korban juga penggugat menyampaikan hal senada. Dia bilang, di balik narasi pemulihan yang terus pemerintah dengungkan, fakta di lapangan bertolak belakang. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sangat lambat, bahkan menyisakan penderitaan mendalam bagi warga yang masih terisolasi.
Di kawasan Beutong Ateuh (Nagan Raya) dan Gayo Lues, belum juga ada perbaikan infrastruktur jembatan yang hancur.
“Masih ada anak-anak sekolah yang harus menyeberang menggunakan sling (tali baja) untuk pergi sekolah. Begitu juga bapak-bapak dan ibu hamil, mereka diseberangkan menggunakan boat ala kadar.”
Lambatnya penanganan logistik di jalur utama memperparah kondisi ini. Di Bireuen, warga harus antre hingga tiga jam hanya untuk menyeberangi jembatan utama yang belum berfungsi maksimal.
Janji pemerintah ihwal warga korban bencana bisa tempati Huntara sebelum Idul FItri meleset. Saat ini, katanya, banyak warga yang masih bertahan di tempat pengungsian dengan sanitasi buruk. Huntara yang sudah berdiri justru kerap tak bisa mereka gunakan.
“Huntara yang selama ini dijanjikan itu tidak maksimal. Ada beberapa Huntara yang air bersihnya tidak ada, sehingga tidak dapat digunakan oleh masyarakat. Soal rehab-rekon ini belum ada kepastian di mata masyarakat hari ini.”
Selain huntap, dalam respon awal penanganan bencana, Pemerintah klaim sudah mengucurkan dana Rp268 miliar untuk tiga provinsi dan 52 kab/kota terdampak. Kementerian Keuangan bahkan berikan relaksasi berupa penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat administratif agar pemda dapat segera melakukan rehabilitasi tanpa terkendala birokrasi.
Meski demikian, dia menilai kerusakan fisik di berbagai titik di Aceh menunjukkan skala bencana yang belum tertangani. Di Aceh Tamiang dan Aceh Utara, bahkan, gelondongan kayu sisa banjir bandang masih berserakan di titik-titik kota dan pemukiman tanpa ada upaya pembersihan skala besar dari otoritas terkait.
Di wilayah tengah, tanah longsor terus memutus akses jalan yang berimbas langsung pada lumpuhnya ekonomi masyarakat. Sementara Pemerintah, tudingnya, coba mengendalikan narasi di media massa.
“Narasi yang coba selalu dikendalikan oleh pemerintah sehingga masyarakat yang tidak punya akses langsung tidak melihat faktanya. Pemerintah selalu menarasikan seakan-akan Aceh sudah normal, padahal pemulihan yang dijanjikan masih jauh.”

*****
Menagih Keseriusan Pemerintah Pulihkan Alam Pasca Bencana Sumatera