- Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih jauh panggang dari api. Wilayah-wilayah adat bisa dengan mudah pemerintah berikan izin kepada pihak lain karena minim pengakuan dan perlindungan. Konflik agraria dan sumber daya alam pun terjadi di mana-mana. Tulisan ini merupakan seri masyarakat adat untuk memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional, 9 Agustus.
- Jerat hukum kerap masyarakat adat hadapi ketika melawan perusahaan atau protes tak ingin lingkungan rusak maupun mau menjaga wilayah adat. Dalam catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ada sekitar 162 masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan sepanjang 2025.
- Muhammad Arman, Direktur Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) AMAN menyoroti tren peningkatan konflik terhadap masyarakat adat. Pengamatannya, rencana perluasan ataupun pembentukan taman nasional baru menjadi salah satu sumber konflik dominan pada 2026. Selain itu, pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) menjadi ancaman baru bagi masyarakat adat.
- Proses RUU Masyarakat Adat belum menunjukkan perkembangan berarti. Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak Baleg bekerja lebih cepat lagi untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Sebab, masa kerja DPR periode 2026 tinggal sekitar empat bulan, hingga kini belum tersedia draf RUU Masyarakat Adat yang jadi pegangan bersama.
Afrida Erna Ngato masih waswas dan trauma pasca penetapan tersangka pada 14 April 2026. Perempuan adat Suku Pagu Halmahera Utara, di Maluku Utara ini khawatir bepergian sendiri, bahkan tak berani beraktivitas seperti belanja ke pasar sekalipun.
“Kemana-mana saya menyamar pakai kerudung,” ujar Afrida kepada Mongabay Indonesia.
Rasa waswas itu membuat dia takut pergi berladang. Bahkan sebagai guru sekolah, dia sempat tak mengajar. Baru belakangan dia memberanikan diri.
“Sampai sekarang masih ada perasaan takut. Takut polisi tiba-tiba sergap atau orang jahat.”
Afrida cerita, penetapan tersangka itu berdampak pada keluarga. Anak-anaknya yang seharusnya berkuliah di Jakarta mengurungkan niat karena khawatir meninggalkan Ida di rumah.
Ida jadi tersangka karena tuduhan menghalang-halangi aktivitas tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut). Dia juga dianggap melakukan aktivitas tambang ilegal di area konsesi perusahaan.
Afrida bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 19–31 Mei lalu. Penetapan DPO itu lantaran Ida, sapaan akrabnya, tidak ada di rumah saat polisi berpasukan lengkap ingin menangkapnya pada 19 Mei siang.
“Saya sedang di rumah saudara saat itu.”
Kasus Ida bermula pada 2023, saat dia menolak rencana perluasan tambang emas perusahaan di wilayah adat Suku Pagu. Ida lalu menggelar ritual adat bersama warga sebagai bentuk protes.
Dia juga aktif menyuarakan hak-hak pekerja tambang yang acapkali tidak perusahaan penuhi. Dia bahkan mengkoordinir sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda untuk demo di depan perusahaan.
Jerat hukum kerap masyarakat adat hadapi ketika melawan perusahaan atau protes tak ingin lingkungan rusak maupun mau menjaga wilayah adat.
Ida bukan satu-satunya korban. Dalam catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ada sekitar 162 masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan sepanjang 2025.
Delapan warga adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut (Tanah Ai) di Nusa Tenggara Timur (NTT), misal, vonis 10 bulan penjara tahun lalu. Mereka berkonflik agraria lahan dengan PT Krisrama, perusahaan Keuskupan Maumere.
Maria Lensiana Ledu, mengatakan, anak-anak tidak bisa tidur nyenyak khawatir rumahnya tergusur. “Anak-anak kalau lihat ekskavator merasa takut. Karena mereka lihat ekskavator ini pernah gusur rumah kita.”

Tumpang tindih
Cerita Ida dan Maria, dua dari ribuan kasus konflik agraria yang masyarakat adat alami. Desmiwati, peneliti Pusat Riset Masyarakat dan Budaya BRIN mengatakan, konflik muncul karena tumpang tindih antara wilayah adat dengan izin konsesi perusahaan maupun kawasan masuk klaim hutan negara.
Dari pelbagai penelitian, Desmiwati menemukan satu pola seragam, konflik bermula dari perbedaan cara pandangan terhadap tanah.
Negara, katanya, melihat tanah dengan kacamata administrasi, koordinat, aspek legalitas, dan peta, sedangkan investor melihat tanah sebagai modal produksi.
Dua cara pandang itu, katanya, berbeda dengan masyarakat adat yang melihat tanah sebagai ruang hidup.
“Perbedaan cara pandang ini pasti melahirkan konflik yang berkepanjangan,” ujarnya.
Dia bilang, konflik tidak bisa hanya berdasarkan aspek legalitas, siapa yang memiliki izin atau tanah semata. Sebab, menurut Desmiwati, konflik masyarakat adat seringkali berkaitan dengan sejarah panjang, mulai dari kolonialisme hingga transformasi kekuasaan.
Akibatnya, masyarakat adat sering dalam posisi sebagai pelanggar hukum ketika mempertahankan wilayah mereka turun-temurun.
“Mereka bisa dikenakan tuduhan memasuki kawasan hutan, merusak aset perusahaan, penyerobotan lahan, atau menghambat investasi,” ucap Desmiwati.
Bahkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat pada 2025, luas wilayah adat yang mengalami konflik mencapai 500.637,31 hektar.
Sektor pemicu antara lain, industri perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), klaim hutan lindung serta konservasi, pertambangan, hingga pelbagai proyek strategis nasional (PSN).
Di Boven Digul, Suku Awyu berjuang mempertahankan hutan adat dari ekspansi industri sawit dan proyek pangan serta energi.
Berbagai cara mereka lakukan, mulai dari menggugat izin konsesi ke Mahkamah Agung hingga memasang salib merah sebagai tanda protes.
Alih-alih berhasil, Suku Awyu justru berhadapan dengan militer yang mengawal “proyek perusakan hutan adat” itu. Hendrikus ‘Franky’ Woro, pemimpin Marga Woro–bagian dari Suku Awyu mengkritik pola militerisme.
“Militer mendampingi investor, bukan mendampingi kami masyarakat-masyarakat kecil yang lemah,” katanya kepada Mongabay Indonesia.
Franky menyebut, ekspansi industri berdampak pada hubungan antarmarga di Tanah Papua. Dia bilang, perusahaan kerap membujuk anggota marga agar menyetujui pelepasan hutan adat.
Alhasil, mereka terpecah-belah antara anggota marga yang pro dengan kontra. Bahkan, masyarakat kontra sering berhadapan dengan keluarga sendiri.

Konflik dan atas nama konservasi
Muhammad Arman, Direktur Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) AMAN menyoroti tren peningkatan konflik terhadap masyarakat adat.
Dalam catatannya, lebih dari 120 kasus kriminalisasi sepanjang Januari–Juli 2026.
Karakteristik konflik berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah, terutama proyek strategis nasional (PSN) sektor pangan, infrastruktur, energi, maupun proyek iklim.
Dia mengamati rencana perluasan ataupun pembentukan taman nasional baru menjadi salah satu sumber konflik dominan pada 2026.
Di berbagai wilayah perluasan dan pembentukan taman nasional terjadi. Misal, penunjukan kawasan Mutis Timau di NTT, pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga pengusulan taman nasional baru Pegunungan Latimojong di Sidrap dan Toraja.
Arman bilang, perluasan dan pembentukan taman nasional baru tidak lepas dari kebijakan proyek iklim pemerintah, terutama perdagangan karbon. Kebijakan itu makin menguat saat pengesahan UU 32/2024 tentang Konservasi.
“(Regulasi ini) saya kira berbahaya, tidak hanya untuk masyarakat adat, juga masyarakat secara umum. Wilayah konservasi itu sekarang semua diarahkan oleh negara,” ujar Arman.
Dia bilang, regulasi baru ini justru mengukuhkan ketimpangan, hutan harus steril, manusia sebagai gangguan, dan suara masyarakat adat tetap terpinggirkan.
Dalam beleid itu, menurut Arman, masyarakat adat nyaris tak disebut. Tak ada satupun pasal yang mengakui mereka sebagai pelaku utama konservasi. Bahkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) tidak tercantum.
Dia mengatakan, proses kelahiran UU Konservasi pun tanpa partisipasi berarti, tanpa keterbukaan, dan tanpa kejelasan arah.
“Sebuah Undang-undang lahir dengan tergesa dan biasa, padahal dampaknya bisa sangat lama.”
Koalisi masyarakat sipil pun menggugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Respati Bayu Kusuma, peneliti Forest Watch Indonesia (FWI), penetapan kawasan konservasi tanpa persetujuan bisa berdampak hilangnya ruang hidup dan ancaman terhadap identitas sosial-budaya masyarakat adat–juga kehilangan akses sumber daya.
Padahal, katanya, masyarakat adat merupakan pelaku utama konservasi. Pengelolaan hutan masyarakat adat terbukti lebih efektif dan mampu menjaga stabilitas ekologis daripada model konservasi negara.
“Keunggulan sistem adat terletak pada penerapan kearifan lokal dan hukum adat yang mengikat moral, sosial, dan spiritual. Ada juga mekanisme sanksi yang ditaati secara kolektif, sehingga pengawasan dan perlindungan lebih efisien,” ujar Bayu.
Contoh nyata konservasi ala masyarakat adat terjadi di Kasepuhan Karang, Lebak, Banten. Mereka menjaga hutan sekaligus memanfaatkan menjadi sumber ekonomi lewat pertanian.

Een Suryani, perempuan adat Kasepuhan Karang bercerita, masyarakat pamali menebang pohon di kawasan hutan yang menjadi sumber mata air. Dalam aturan adat, larangan itu mereka sebut pamali.
“Kalau warga tebang pohon harus terima risikonya. Misalkan, mereka tebang satu pohon itu harus tanam minimal dua atau tiga pohon,” katanya.
Bayu mendesak pemerintah mengubah paradigma menuju model konservasi inklusif berbasis hak masyarakat adat.
Aleta Baun, tokoh perempuan adat Suku Mollo ini, mendesak pemerintah melibatkan masyarakat adat dalam menjaga hutan, alih-alih menetapkan Gunung Mutis Timau sebagai taman nasional.
Dia bilang, Suku Mollo sejak lama mempunyai pengetahuan lokal dalam menjaga hutan. Mereka mensakralkan wilayah hutan sebagai tempat ritual adat; juga membatasi akses orang luar agar tidak sembarangan merusaknya.
Masyarakat adat sekitar Gunung Mutis, menolak penetapan taman nasional karena rentan membuka ruang lebih besar berbagai aktivitas perusahaan.
Dia katakan, saat berstatus cagar alam dan hutan lindung saja, aktivitas pariwisata sudah merambah ke kawasan hutan Gunung Mutis.
“Gunung Mutis itu adalah hutan eukaliptus terbesar di dunia. Kami memiliki banyak tempat ritual di puncak gunung,” ujar Aleta kepada Mongabay Indonesia.
Gunung Mutis semula berstatus cagar alam seluas 12.315,26 hektar dan kawasan hutan lindung 66.473,84 hektar. Pada 8 September 2024, status berubah menjadi Taman Nasional Mutis Timau melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946. Luasnya sekitar 78.789 hektar, mencakup Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Timor Tengah Utara (TTU).
Bagi Aleta, kawasan Mutis merupakan sumber mata air yang menopang kehidupan masyarakat di wilayah Pulau Timor. Sekaligus ruang bermakna penting dalam tata kehidupan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat.

Ancaman pembangunan batalyon
Selain itu, pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) menjadi ancaman baru bagi masyarakat adat.
Arman mengatakan, jika pemerintah tahun lalu gencar menertibkan kawasan hutan lewat Satgas Penertibah. Kawasan Hutan, kini mereka menguasai hutan dengan membangun Yonif TP di berbagai wilayah.
“Setelah ditertibkan oleh militer, kemudian militer bangun batalyon di hutan. Jadi ini ada upaya menyingkirkan masyarakat adat,” ucapnya.
Pada 27 Juli lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan 17 izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI AD dengan total luas 961,33 hektar untuk pembangunan markas Yonif TP.
TNI AD menargetkan 750 Yonif TP terbangun sampai 2029, atau sekitar 150 batalyon per tahun. Lokasinya, antara lain, Bondowoso, Situbondo, Tasikmalaya, Wonogiri, Temanggung, Magelang, Tuban, Pekalongan, hingga Boyolali.
Musdalifah Jamal, Pengkampanye Kawasan Ekosistem Esensial dan Pangan Walhi Nasional menyebut, pembangunan Yonif TP di kawasan hutan merupakan kebijakan keliru.
Apalagi, saat ini situasi kerusakan lingkungan begitu masif dan ketimpangan penguasaan ruang berada di titik nadir.
Dia khawatir pembangunan markas tentara itu mendorong deforestasi dan bencana ekologis. “Harusnya pembangunan fasilitas negara menjamin perlindungan terhadap ekosistem dan menghormati prinsip keberlanjutan,” ujar Musdalifah dalam siaran pers.

Pemetaan partisipatif lebih 36 juta hektar, minim pengakuan
Nasib masyarakat adat bak sudah jatuh tertimpa tangga. Mereka mengalami sederet perampasan ruang hidup dan kriminalisasi, juga keberadaan tak negara akui.
Ratusan bahkan ribuan komunitas adat, belum mendapatkan pengakuan atas wilayah adat mereka.
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) per 6 Agustus 2026 mencatat, dari 2.284 wilayah adat yang terpetakan dengan luasan 36,6 juta hektar, baru 418 wilayah atau 18,3%–sekitar 7.540.333 hektar–memperoleh penetapan dan pengakuan dari pemerintah daerah (pemda).
Kasmita Widodo, Kepala BRWA menyebut, selain penetapan pemda, terdapat pula pengakuan melalui jalur sektoral pemerintah pusat.
Untuk penetapan hutan adat di pemerintah pusat, baru 169 wilayah seluas 332.661 hektar, pesisir pada 24 wilayah seluas 377.526 hektar, dan tanah ulayat pada satu wilayah seluas 700 hektar.
Dia bilang, wilayah adat kerap tumpang tindih dengan kawasan “hutan negara,” izin tambang, perkebunan, dan bisnis kehutanan.
Data BRWA menunjukkan, sekitar 77,2% wilayah adat atau sekitar 27,32 juta hektar berada di dalam kawasan “hutan negara”. Juga sekitar 8,37 juta hektar wilayah adat atau 23,7% bersinggungan dengan izin usaha.
Kasmita menguraikan berbagai hambatan berulang dalam proses pengakuan wilayah adat. Pertama, persoalan kelembagaan.
Menurut dia, persoalan bukan pada ketiadaan aturan di daerah, melainkan terhentinya proses setelah aturan itu terbit.
Data BRWA memperlihatkan, dari 1.477 wilayah adat yang berada di daerah yang memiliki peraturan daerah tentang tata cara pengakuan, baru 418 mendapat penetapan wilayah adat.
Musababnya, banyak pemda belum membentuk panitia masyarakat adat. Padahal, menurut Kasmita, panitia yang beranggotakan sejumlah organisasi perangkat daerah itu sangat penting. Mereka bertugas antara lain, mengidentifikasi dan verifikasi, lalu menyampaikan rekomendasi pengakuan kepada bupati.
Dia mengatakan, kalaupun pemda membentuk panitia masyarakat adat, hambatan lain yang muncul ialah tidak ada pedoman teknis.
“Banyak daerah memiliki perda, tetapi belum menyusun pedoman teknis. Akibatnya panitia sudah terbentuk pun ragu melangkah karena tidak ada rujukan prosedur yang disepakati,” ujar Kasmita.
Kedua, minim kapasitas sumber daya manusia. Dia bilang, proses pengakuan menuntut kemampuan teknis berupa mengelola data spasial dan pemahaman antropologi, untuk memastikan keakuratan data sosial masyarakat adat. Mulai dari struktur kelembagaan, sejarah asal-usul, hingga pranata yang tumbuh di masyarakat.
“Tanpa kedua kemampuan itu, hasil identifikasi rentan dipersoalkan di kemudian hari, dan panitia cenderung menunda daripada mengambil keputusan.”
Ketiga, minim anggaran. Kasmita menyebut, identifikasi dan verifikasi memerlukan biaya tidak sedikit, karena sebagian besar masyarakat adat bermukim di wilayah dengan akses sulit terjangkau. Jadi ongkos transportasi dan waktu tempuh menjadi besar.
Dia bilang, verifikasi wilayah adat tidak bisa dari balik meja. panita harus datang, menemui komunitas, dan menelusuri batas wilayah bersama warga.
“Beban serupa muncul sejak tahap pembentukan perda. Catatan kami, penyusunan satu perda rerata memerlukan waktu dua tahun atau lebih dengan biaya ratusan juta hingga sekitar satu miliar per tahun,” ucap Kasmita.
Keempat, paling menentukan kemauan politik kepala daerah. Dia menjelaskan, sebagian kepala daerah enggan mendorong pengakuan karena khawatir wilayah adat mempersulit masuknya investasi.
Kasmita bilang, kekhawatiran tidak mendasar. Pengakuan wilayah adat, justru memberi kepastian mengenai pemegang hak atas suatu ruang. Hal itu dapat menurunkan risiko konflik yang selama ini kerap menghentikan kegiatan usaha.
“Data kami menunjukkan 8,37 juta hektar wilayah adat telah dibebani izin usaha, angka ini memperlihatkan bahwa ketidakjelasan status justru menyimpan risiko bagi semua pihak.”
Kelima, datang dari pemerintah pusat. Menurut Kasmita, ada sekitar 77,2% wilayah adat berada di dalam kawasan “hutan negara.”
Wilayah semacam ini, katanya, penetapan pemerintah daerah saja belum cukup karena masih perlu pemerintah pusat.
Selain itu, efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat juga berdampak pada program dan aktivitas pemda dalam mengidentifikasi dan verifikasi wilayah adat.
Desmiwati melihat praktik ketimpangan pengakuan hukum sebagai problem lain dari lambatnya penetapan wilayah adat.
Dia bilang, pemerintah cenderung mendahulukan hak-hak korporasi dalam memperoleh tanah. Sedangkan masyarakat adat harus melalui prosedur berlapis untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah mereka.
“Negara cenderung membaca (wilayah) masyarakat adat melalui peta, sertifikat, perizinan, administratif, dan dokumen formal lain,” ujar Desmiwati.
Persoalannya, masyarakat adat itu justru hidup berdasarkan sejarah lisan, batas alam, dan hukum adat yang tidak selalu terdokumentasi dalam bentuk administrasi negara.
“Akibatnya, ketika dua sistem pengetahuan ini bertemu: hukum formal lebih sering memenangkan dokumen dibandingkan sejarah sosial masyarakat.”

Jatuh bangun RUU Masyarakat Adat
Karena minim pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat inilah, maka perlu UU khusus masyarakat adat sebagai payung hukum.
Komunitas adat yang Mongabay hubungi sepakat bahwa UU Masyarakat Adat menjadi salah satu upaya perlindungan mereka.
Aleta Baun, katakan, pengesahan RUU Masyarakat Adat penting agar dapat membedakan secara jelas, mana hutan negara dan mana hutan adat.
Selama ini, negara mengambil atau mengeklaim hutan adat sebagai hutan negara. Karena itu, RUU Masyarakat Adat penting memberikan kepastian mengenai status hutan adat serta hak masyarakat atas wilayahnya.
“Semoga di hari masyarakat adat sedunia ini, negara sadar akan pentingnya hak-hak kami dan segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Kalau tidak disahkan, negara dan masyarakat adat akan terlibat bentrok,” ucap Aleta.
Kasmita memandang pengesahan RUU Masyarakat Adat akan memangkas prosedur berlapis penetapan wilayah adat. Selama ini, regulasi yang mengatur pengakuan dan penetapan wilayah adat cenderung sektoral.
Hingga terjadi beban pembuktian berulang. “Komunitas adat yang sama harus membuktikan keberadaannya berkali-kali kepada instansi berbeda, karena tiap sektor memiliki prosedur dan syaratnya sendiri.”
UU Masyarakat Adat akan memberikan kesetaraan akses masyarakat adat untuk pengakuan wilayah mereka. Sebab, selama ini, masyarakat adat yang wilayahnya berupa hutan memiliki peluang jauh lebih besar dibandingkan yang wilayahnya berupa tanah pertanian atau perairan.
“Data kami membuktikan, hutan adat telah ditetapkan pada 169 wilayah, sementara tanah ulayat baru pada 1 wilayah dan wilayah pesisir pada 24 lokasi,” ucap Kasmita.
Dengan UU Masyarakat Adat, jadi ada subjek hukum tunggal. Selama ini, pengakuan atas masyarakat adat bersandar pada perda yang kekuatan hukumnya berbeda-beda dan dapat berubah mengikuti pergantian kepemimpinan daerah.
Undang-undang khusus bukan berarti menggantikan aturan sektoral, melainkan memberi payung hukum menyatukan. Dari satu definisi subjek hukum, satu mekanisme pengakuan, dan jaminan perlindungan tidak bergantung pada bentuk ruang maupun kebijakan daerah.

Saat ini, RUU Masyarakat Adat masih di meja Badan Legislasi (Baleg) DPR. Mereka tengah melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk menampung aspirasi komunitas adat.
Sepanjang Mei–Agustus, Baleg telah berkunjung antara lain: Padang, Denpasar, Toba, Balikpapan, Pontianak, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Jayapura. Mereka juga bakal ke Manokwari dan Sorong.
Dalam kunjungan ke Jayapura pada 7 Agustus, Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Baleg mengatakan, penyusunan RUU Masyarakat Adat secara bertahap. Mulai dari penyusunan naskah akademik, penyusunan draft RUU, hingga penyerapan aspirasi.
Baleg berinisiatif lakukan kunjungan ke berbagai daerah agar tidak ada komunitas adat yang terlewatkan dalam proses penyusunan regulasi. Mereka menargetkan RUU rampung pada akhir 2026.
“Kami ingin memperoleh masukan dari seluruh elemen masyarakat adat, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Karena itulah proses ini membutuhkan waktu,” kata politikus Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak Baleg bekerja lebih cepat lagi untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Sebab, masa kerja DPR periode 2026 tinggal sekitar empat bulan, hingga kini belum tersedia draf RUU Masyarakat Adat yang jadi pegangan bersama.
Veni bilang, koalisi sipil sebenarnya sudah memberikan draf RUU kepada Baleg pada masa reses periode Juli–Agustus ini. Dia berharap, draf versi koalisi dapat menjadi referensi DPR.
Dalam proses politik, katanya, masih ada sejumlah perdebatan dan negosiasi, termasuk substansi hak masyarakat adat yang hendak diatur dalam RUU.
Veni menjelaskan ada perbedaan pandangan mengenai cakupan hak masyarakat adat. Sebagian pihak, lebih menekankan hak-hak tradisional, cenderung mengabaikan hak wilayah adat.
Kekhawatiran juga muncul terhadap arah pembahasan yang terlihat dalam presentasi tenaga ahli Baleg pada 18 Juni. Misalnya, sorot Veni, mendelegitimasi makna FPIC menjadi sekedar musyawarah penyelesaian konflik.
“Jadi masyarakat adat yang berkonflik dengan perusahaan itu dilakukan musyawarah, itu bukan yang kita mau,” ucapnya.
Dia menegaskan, FPIC adalah pengambilan keputusan masyarakat adat secara merdeka, tanpa pengaruh atau difasilitasi oleh negara. “Kok justru negara memfasilitasi perusahaan ke masyarakat adat.”
Semestinya negara tidak sekadar fasilitator pertemuan antara perusahaan dan masyarakat adat. Negara, harus menjamin mekanisme keputusan masyarakat adat benar-benar bebas dan tidak terpengaruh kepentingan perusahaan.
Arman memberi catatan bahwa substansi RUU harus memuat pembentukan komisi atau lembaga khusus menangani urusan masyarakat adat.
Lembaga itu berada langsung di bawah presiden dan memiliki kewenangan menangani urusan masyarakat adat secara lintas sektor. Sebab persoalan masyarakat adat tidak dapat selesai hanya melalui kementerian sektoral.
“Kami it’s oke mau namanya apa (komisi atau badan), yang penting di bawah presiden.”

*****