- Undang-undang Konservasi mengancam kehidupan masyarakat adat. Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan pun mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
- Susan Herawati, Sekjen Kiara menilai, UU Konservasi juga mengancam masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan menerapkan konservasi versi negara, praktik-praktik konservasi untuk lanskap pesisir terancam hilang, seperti sasi, awik-awik, kaombo, sedekah laut. Padahal, aturan-aturan adat itu telah mengatur pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan.
- Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai, selama pemerintah menerapkan konsep konservasi gaya kolonial, maka masyarakat akan terancam. Apalagi, hingga saat ini UU Masyarakat Adat belum juga sah. Identitas dan wilayah adat masih minim pengakuan.
- Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum koalisi, berharap MK mengabulkan permohonan uji materi mereka agar tidak memperparah ancaman yang masyarakat adat dan pesisir hadapi. MK, katanya, harus konsisten dengan putusan yang sudah mereka keluarkan terkait masyarakat adat, salah satunya Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara.
I Putu Ardana, Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali, mengeluarkan ceper, anyaman dari janur yang berisi berbagai bunga dari tasnya. Sajen itu dia taruh di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/7/26), pasca menyerahkan gugatan permohonan uji materiil (judicial review) Undang-undang 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi ) yang resmi teregistrasi dengan nomor perkara 262/PUU/PAN.MK /ARPK/2026.
Dia lalu membakar dupa dan mengajak semua orang di sana berdoa berdasarkan kepercayaan masing-masing. Ritual ini, bentuk ketulusan dalam memperjuangkan uji materiil itu.
Alasannya mengajukan permohonan karena paradigma konservasi yang dalam UU itu justru membatasi dan meniadakan masyarakat adat. Bahkan, terdapat pasal yang mengancam masyarakat adat, hingga mudah untuk kriminalisasi.
Padahal, katanya, setiap komunitas adat mempunyai paradigma konservasi yang lebih komprehensif dan berkesesuaian dengan bentang alam di mana masyarakat adat itu berada.
“Itu malah dirusak oleh paradigma konservasi yang dijalankan negara. Sekarang lebih kelihatan dalam UU No 32 Tahun 2024,” katanya.
Putu merupakan satu dari tujuh pemohon. Selain itu, ada Herman Sarira, Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, dari Sulawesi Selatan, Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Susan Herawati Romica, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), serta para kuasa hukum.
Para pemohon yang berhalangan menyerahkan langsung ke MK antara lain, Maksi Kornelis Liem (Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur), Rukmini P. Toheke (Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah), dan Bambang Zakariya dari Komunitas Bahari Karimunjawa, Jawa Tengah. Mereka menamakan diri Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan.

Pasal-pasal bermasalah
Sebelumnya, MK menolak uji formil UU Konservasi. Koalisi lalu memohon uji materiil terhadap empat pasal. Pertama, Pasal 1 angka 16 tentang areal preservasi.
Muhammad Arman, kuasa hukum koalisi, mengatakan, penggunaan istilah “preservasi” cacat materiil karena dalam standar internasional, preservasi bermakna perlindungan tertinggi, tanpa intervensi manusia.
Namun, UU Konservasi menempatkan areal preservasi di luar kawasan konservasi utama yang hierarki perlindungannya lebih rendah hingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal ini bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Koalisi juga menilai areal preservasi ini berpotensi jadi instrumen penetapan kawasan baru yang dapat menggeser atau mengambil wilayah kelola masyarakat, termasuk masyarakat adat. Terlebih, katanya, penetapan melalui mekanisme administratif sepihak oleh pemerintah, tanpa prosedur free, prior, and informed consent (FPIC).
Ketidakjelasan definisi areal preservasi juga menimbulkan kekhawatiran kriminalisasi atau pembatasan akses masyarakat terhadap ruang kelola mereka. Koalisi menilai, pasal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan pengakuan hak tradisional masyarakat adat dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Berikutnya, Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) dalam UU itu.
Syamsul Alam Agus, juga kuasa hukum koalisi, mengatakan, frasa “setiap orang” dalam Pasal 19 Ayat (1) tanpa memberikan pengecualian bagi masyarakat lokal atau masyarakat adat yang hidup turun-temurun di wilayah itu. Bisa memidana aktivitas subsisten atau aktivitas bertahan hidup maupun ritual adat masyarakat.
Apalagi, pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dan (2) memiliki konsekuensi hukum serius pidana penjara paling singkat dua tahun hingga belasan tahun serta denda administratif yang besar.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan ada tumpang tindih kawasan suaka alam dengan wilayah masyarakat adat, yang selama ini seringkali memicu konflik agraria dan hilangnya akses hak tradisional atas tanah dan hutan.
Catatan AMAN, ada 135 kasus perampasan wilayah adat sepanjang 2025.
Koalisi menilai, pasal ini diskriminatif. Sebab, ayat (3) hanya memberikan pengecualian bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi fungsi, sementara masyarakat adat yang mengelola wilayah secara tradisional tetap terikat pada larangan ketat.
Koalisi ingin MK menyatakan Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Mereka mengusulkan pasal-pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai, “dikecualikan terhadap masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat yang telah hidup secara turun-temurun dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

Uji materiil juga koalisi ajukan untuk Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3), lalu Pasal 37 ayat (1) UU Konservasi.
Koalisi berpendapat masyarakat adat selama ini telah memiliki pengetahuan tradisional dan praktik konservasi mandiri secara turun-temurun. Adanya pengaturan yang harus “diarahkan” pemerintah, praktik lokal seperti sipeng di Bali atau sedekah laut di Karimunjawa berisiko terhambat atau tidak diakui jika tidak sesuai arahan resmi.
Koalisi juga ingin MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai, “pelibatan secara penuh dan efektif masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak atas hutan, pesisir, dan sumber daya alam hayati lainnya, yang berhak menyetujui atau menolak kegiatan Konservasi dan/atau Preservasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai serta kearifan lokal mereka”

Ancaman nyata
Masyarakat sudah merasakan langsung implikasi pasal-pasal itu. Mereka nilai, pemerintah sewenang-wenang menetapkan wilayah adat sebagai kawasan konservasi.
Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, asal Putu, misal, satu dari empat desa tempat tinggal Masyarakat Adat Dalem Tamblingan. Tiga desa lain adalah Desa Gobleg, Gesing, dan Umejero.
Luas keempat desa itu kurang lebih 7.000 hektar, 1.300 hektar di antaranya merupakan hutan adat. Masyarakat Adat Dalem Tamblingan sudah menempati hutan adat itu sebelum 922 masehi. Pada abad 14, para leluhur mereka tidak lagi menjadikan hutan adat sebagai tempat tinggal.
“Kami namakan hutan Mertajati, artinya sumber kehidupan. Harus dijaga,” ucapnya.
Sejak itu, tidak boleh ada yang mengotak-atik hutan itu, dan hanya boleh untuk ibadah. Ada 17 pura di sana. Semua tanpa tembok. Sebagai tanda, mereka hanya memasang patok berupa tumpukan batu atau miniatur pura kecil.
Alih-alih mengakuinya sebagai hutan adat, pemerintah justru menetapkan kawasan suci itu sebagai Taman Wisata Alam (TWA), di bawah wewenang pemerintah pusat. Wisatawan mulai banyak masuk. Bahkan, sejumlah perusahaan juga mencoba masuk ke hutan mereka.
“Ada juga yang sudah bawa izin.”
Setelah terbit UU Konservasi, Putu makin khawatir hutan adat mereka bisa negara klaim sebagai areal preservasi dan ibadah masyarakat adat terbatas. Karena itu, dia tidak setuju konsep yang memisahkan manusia dengan alam itu.
Negara, katanya, menganggap manusia sebagai penguasa alam hingga harus memisahkan supaya alam terjaga. Sementara, dalam pemahaman masyarakat adat, manusia adalah bagian dari alam.
Praktik Masyarakat Adat Dalem Tamblingan sudah berupa konservasi. Mereka menerapkan eco-socio-spiritual system, yaitu menjaga bentang alam, sistem sosial, hubungan spiritual, jauh sebelum ada pemerintahan Indonesia.
Ancaman atas nama konservasi juga Masyarakat Adat Pali, Sulawesi Selatan, rasakan. Pemerintah mulai mematok wilayah adat mereka. Beberapa patok berada di hutan adat dan sawah kelola masyarakat adat. Bahkan, sudah ada plang bertuliskan tanah tersebut milik negara.
Herman Sarira, Masyarakat Adat Pali, mengatakan, negara klaim lebih 65% tanah mereka sebagai kawasan hutan. Sudah ada juga papan larangan masuk ke sana.
Dia curiga, penetapan kawasan preservasi ini hanya untuk melancarkan proyek pemerintah, seperti pembangunan geothermal, ketimbang kebutuhan konservasi. Sebab, jika pemerintah ingin alam terjaga, selama ini masyarakat adat sudah menjaga sebaik mungkin hutan mereka.
“Masyarakat lebih menjaga hutan daripada pemerintah sendiri. Karena pemerintah, mungkin ada maunya,” ucapnya.

Susan Herawati, Sekjen Kiara menilai, UU Konservasi juga mengancam masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan menerapkan konservasi versi negara, praktik-praktik konservasi untuk lanskap pesisir terancam hilang, seperti sasi, awik-awik, kaombo, sedekah laut. Padahal, aturan-aturan adat itu telah mengatur pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan.
Dia pun beranggapan konservasi versi pemerintah ini hanya dalih agar bisa mengomodifikasi lanskap pesisir, seperti untuk bisnis wisata dan perdagangan karbon. Terlebih, pemerintah gencar mempromosikan konservasi sebagai bagian dari komitmen iklim lewat blue carbon, tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak.
“Artinya, negara ini, bukan berdiri untuk kita, untuk masyarakat. UU ini, pintu masuk bagi investasi dan penanaman modal asing,” katanya.
Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai, selama pemerintah menerapkan konsep konservasi gaya kolonial, maka masyarakat akan terancam. Apalagi, hingga saat ini UU Masyarakat Adat belum juga sah. Identitas dan wilayah adat masih minim pengakuan.
“Bagaimana pemerintah melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak masyarakat adat? Berbagai UU yang lahir, wataknya justru melegalisasi perampasan wilayah adat,” ujarnya.
Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum koalisi berharap, MK mengabulkan permohonan uji materi mereka agar tidak memperparah ancaman yang masyarakat adat dan pesisir hadapi. MK, katanya, harus konsisten dengan putusan yang sudah mereka keluarkan terkait masyarakat adat, salah satunya Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara.
Dia menyebut aturan areal preservasi dalam UU Konservasi saat ini tidak sejalan dengan putusan MK itu.
“Jika MK tidak mengabulkan permohonan uji materiil, maka MK inkonsisten.”

*****