- Longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal, menimbun sembilan penambang. Dua orang dilaporkan meninggal dunia, sementara proses pencarian korban lain masih berlangsung. Polisi telah memasang garis polisi, menyita barang bukti, dan menyelidiki pemodal serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
- Tragedi ini menambah daftar panjang kecelakaan tambang ilegal di Mandailing Natal. Sejak Januari 2025 hingga Juli 2026, belasan penambang meninggal akibat longsor. Kondisi geologi wilayah Batang Natal dan Kotanopan yang didominasi batuan lapuk dan mineral lempung membuat lereng sangat rentan longsor, terutama ketika aktivitas penambangan dilakukan tanpa standar keselamatan.
- Selain menelan korban jiwa, PETI memicu krisis ekologis di Mandailing Natal. Aktivitas tambang menyebabkan kerusakan hutan, perubahan aliran sungai, pencemaran merkuri, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor. For Madina menilai pemulihan kawasan membutuhkan remediasi tanah, penutupan lubang tambang, reboisasi, serta rehabilitasi ekosistem yang serius dan berjangka panjang.
- Pemerintah mulai memperkuat penindakan sekaligus menyiapkan solusi jangka panjang. Tim Terpadu Sumatera Utara telah melakukan razia dan menyita alat berat sehari sebelum longsor terjadi. Di sisi lain, Pemkab Mandailing Natal mengusulkan pembentukan wilayah pertambangan rakyat yang legal dan ramah lingkungan, sementara pegiat lingkungan menekankan pentingnya penyediaan alternatif ekonomi—seperti agrowisata, pelatihan vokasi, dan penguatan UMKM—agar masyarakat tidak kembali bergantung pada tambang ilegal.
Situs penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) longsor dan menimbun sembilan orang pekerja, Sabtu (4/7/26). Dua orang meninggal dunia, yakni Erlin Nasution, warga Desa Tarlola dan Zulparman, warga Desa Aek Guo, Kecamatan Kotanopan.
Insiden longsor hanya selang sehari setelah tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindustrian dan perdagangan, serta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar operasi terpadu. Hingga laporan ini terbit, proses pencarian terhadap korban tersisa masih berlangsung.
AKP Tri Boy Alvin Siahaan, Kasat Reskrim Polres Madina Siahaan, mengatakan, tim penyidik dari Satreskrim Polres Madina telah turun untuk amankan lokasi dengan memasang garis polisi. Selain membantu pencarian korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
“Untuk data kronologi lengkapnya masih kami kumpulkan. Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan,” katanya
Dia katakan, upaya penyelidikan tidak hanya menyangkut kecelakaan kerja yang merenggut korban jiwa juga mendalami aktor yang terlibat dalam penambangan emas tanpa izin termasuk mencari tahu pemodalnya.
“Terhadap dua korban meninggal, sudah berhasil dievakuasi ke rumah sakit. Untuk yang lain masih dalam proses pencarian,” katanya.
Dia bilang, proses pencarian berlangsung sangat hati-hati lantaran kondisi tanah di lokasi belum stabil.

Bukan pertama kali
Longsornya tambang emas ilegal di Madina bukan kali pertama terjadi. Azura Borotan, tim periset dari For Madina, mengatakan, total ada belasan orang meninggal dunia di lokasi tambang dalam Januari 2025-Juli 2026.
Beberapa insiden longsor antara lain, di Pegunungan Huta Bargot Januari 2025 ada dua orang jadi korban, Batang Natal Mei 2025 (3 ), Sungai Batang Gadis Januari 2026 (1 ), Simanguntong, Batang Natang pada Maret 2026 (2).
“Wilayah Batang Natal dan Kotanopan terbukti menjadi dua kecamatan paling rawan bencana, karena berada di jalur Busur Sunda yang relatif muda dan kaya akan endapan hidrotermal,” jelas Aza, sapaan akrabnya, Selasa (6/7/26).
Menurut dia, batuan di wilayah ini sering mengalami alterasi argilik, yaitu, perubahan mineral batuan menjadi lempung seperti kaolin karena cairan panas bumi. Mineral lempung ini bersifat labil, mengembang saat basah dan licin saat kering.
Ketika kena tambang secara manual tanpa sistem penyangga, lereng tebing menjadi sangat rentan longsor akibat gaya gravitasi, terutama saat musim hujan atau karena getaran mesin dompeng.
Bagi Aza, tambang emas di Madina menimbulkan kerusakan ekologis parah. Selain menyebabkan hutan rusak, juga air sungai tercemar akibat penggunaan merkuri dalam skala massif. Situasi itu, tidak hanya berisiko bagi eksisten sungai, juga kesehatan masyarakat.
“Butuh waktu lama untuk bisa kembali pulih.”
For Madina, kata Aza, menyarankan pemerintah remediasi tanah dengan memindahkan material yang mengandung merkuri ke lokasi pembangunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Juga perlu rekayasa bentuk lahan untuk meratakan tebing curam dan menutup lubang galian guna mencegah longsor susulan; serta reboisasi di lokasi-lokasi bekas tambang.
“Akses lokasi yang sulit dan biaya pemulihan besar membuat pemulihan ekosistem di Mandailing Natal membutuhkan waktu bertahun-tahun jika tidak dilakukan secara serius,” katanya.
Aza menilai, faktor ekonomi jadi pendorong utama maraknya tambang ilegal di Madina. Di tengah sulitnya mengakses lapangan kerja, pendapatan harian lebih cepat dari menambang emas menjadi alternatif para untuk mendapat penghasilan.
“Bagi warga yang kesulitan akses modal, tambang ilegal menjadi jalan pintas bertahan hidup, karena kalau mengandalkan dari pertanian kan lama.”
Sebagai solusi jangka panjang, For Madina menawarkan rekomendasi strategi ekonomi alternatif bagi masyarakat. Pertama, pengembangan agrowisata dengan memanfaatkan potensi alam seperti air terjun dan perkebunan kopi untuk menarik kunjungan wisatawan domestik.
Kedua, pelatihan vokasi non-tambang berupa keterampilan pengolahan produk lokal, kerajinan tangan, atau jasa konstruksi bagi generasi muda.
Ketiga, pendampingan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Juga perlu mempermudah akses pembiayaan atau kredit usaha mikro dan kecil bagi mantan penambang yang ingin memulai usaha berkelanjutan.
“Tanpa solusi ekonomi nyata dan pendampingan intensif, saya khawatir warga akan kembali ke lubang galian berbahaya saat pengawasan aparat mereda.”
Aza menyatakan, rangkaian longsor yang banyak menelan korban jiwa membuktikan tambang emas sudah menjadi krisis kemanusiaan dan lingkungan berulang di Madina.
Kombinasi kondisi geologis labil, terutama alterasi mineral lempung di Batang Natal dan Kotanopan dengan dorongan ekonomi warga menciptakan siklus kematian yang sulit diputus hanya melalui razia fisik semata.
Tanpa reintegrasi ekonomi masif melalui agrowisata, pelatihan vokasi, dan dukungan UMKM, sulit memberantas praktik lancung ini.
“Tapi, demi menjaga lingkungan dan kesehatan warga, aktivitas tambang harus dihentikan dan beralih ke pertanian, karena tanah Mandailing Natal sangat subur.”

Bentuk tim terpadu
Sehari sebelum longsor terjadi, Tim Terpadu Pemerintah Sumut gelar razia tambang emas ilegal di sejumlah tempat, termasuk di Kecamatan Kotanopan. Heri Wahyudi Marpaung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, menjelaskan, operasi ini merespons laporan di masyarakat dan media sosial terkait aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Dalam razia itu, tim gabungan menyita satu unit ekskavator, aki alat berat, dan sejumlah peralatan pendukung lain yang pelaku gunakan untuk menambang.
Heri mengidentifikasi sosok berinisial GD dan PW sebagai pemilik tambang ilegal itu. “Ditemukan pula aktivitas ini telah mengubah morfologi sungai, merusak daerah aliran sungai, menghilangkan vegetasi sekitar, membentuk lubang galian berbahaya, serta berpotensi mencemari air dan meningkatkan risiko banjir maupun longsor.”
Dedi Jamiansyah Putra, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut, menyatakan, tim terpadu yang baru terbentuk akan memperkuat patrolir demi mencegah maraknya peti di wilayahnya.
“Untuk lokasi yang terlanjur rusak, segera akan dilakukan rehabilitasi. Kami meminta masyarakat diimbau untuk tidak melakukan maupun mendukung kegiatan peti, serta segera melaporkan setiap temuan kepada pihak berwenang,” ucapnya.
Saipullah Nasution, Bupati Madina menyatakan, sudah melakukan kajian dan penilaian lapangan untuk menentukan lokasi yang dapat dikelola dengan melibatkan peran masyarakat di sana. Mereka juga berinisiatif memberikan bimbingan teknis bagi penambang rakyat agar dapat mencari emas tanpa merusak ekosistem dan mencegah pencemaran.
Bupati bilang, dari hasil survei teridentifikasi 34 titik potensial sebagai wilayah pertambangan rakyat. Saat ini, Pemkab Madina telah mengajukan permohonan izin eksplorasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selama ini, katanya, penambangan rakyat belum memiliki izin hingga berjalan tanpa pengawasan dan menyebabkan kerusakan lingkungan di beberapa lokasi. Dari tujuh wilayah pertambangan rakyat yang ada, setidaknya enam sudah rusak parah, salah satunya di kawasan Huta Bargot.
“Komitmen saya adalah memastikan kegiatan pertambangan rakyat berjalan ramah lingkungan, tidak mencemari maupun merusak hutan dan lahan. Pendapatan daerah dari sektor ini akan ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat Mandailing Natal.”
*****