- Meski polisi dan TNI gencar melakukan razia serta menyita alat berat dan menangkap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Mandailing Natal (Madina), aktivitas tambang emas ilegal tetap berlangsung dengan pola kucing-kucingan. Penindakan hanya menghentikan sementara, lalu kembali berjalan saat situasi mereda.
- Para penambang seperti Yudi menggali lubang hingga ratusan meter di tengah hutan dengan risiko longsor dan kematian, karena minimnya pilihan pekerjaan. Pengetahuan tradisional seperti membaca “jalur storing” menjadi kunci, tetapi tetap tidak menjamin keselamatan.
- Aktivitas PETI didukung pemodal, sistem bagi hasil, pengolahan dengan merkuri, hingga jaringan pengepul yang mampu mengumpulkan kilogram emas tiap pekan. Perdagangan berlangsung sembunyi-sembunyi, bahkan emas ilegal mudah dijual ke toko emas.
- Tambang ilegal menyebabkan kerusakan hutan puluhan hektar, sedimentasi sungai, dan ancaman bencana. Emas ilegal diduga “dicuci” melalui toko emas menjadi produk legal, sementara lemahnya pengawasan dan potensi keterlibatan oknum membuat penegakan hukum belum menyentuh akar masalah.
Yudi Saputra berhenti sejenak sebelum masuk hutan Huta Bargot, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), sore di pertengahan Maret 2026. Dia menajamkan pendengaran, memastikan tak ada langkah patroli atau deru suara kendaraan petugas. Setelah yakin aman, Yudi melanjutkan perjalanan ke lokasi tambang emas ilegal dalam hutan, sekitar landscape Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).
“Kalau ketemu petugas, bisa habis kami,” katanya pelan.
Belakangan, aparat dari polri dan TNI begitu gencar menggelar operasi. Awal Maret, polisi menyita belasan alat berat dan mengamankan puluhan orang karena terlibat penambangan emas ilegal di Madina dan perbatasan Tapanuli Selatan. Dua di antaranya kini menjadi tersangka.
Tak lama berselang, razia juga aparat TNI lakukan dengan belasan alat berat berhasil mereka amankan dari lokasi tambang ilegal di Sungai Batang Natal. Namun begitu, aktivitas tambang ilegal ini tak pernah benar-benar mati, meski para pelaku harus kucing-kucingan dengan petugas. Tak jarang, nyawa pun jadi taruhan.
Pada Rabu (18/3/26) misal, dua orang tewas dan satu kritis setelah tertimbun longsor di lokasi tambang ilegal di Tanoman, Desa Simanguntong, Kecamatan Batang Natal.
Wahyu Siregar, Camat Batang Natal menyebut, kedua orang tewas adalah Martaon, warga Sumanguntong dan Amri, warga Desa Ampung Padang.
“Satu lagi yang kritis atas nama Kholidin. Sekarang, kasusnya sedang dalam penanganan Polres Madina,” ujar Wahyu.

Tak ada pilihan
Sudah lima tahun Yudi hidup dengan rutinitas yang sama: berjalan berjam-jam menembus hutan, menggali lubang puluhan hingga ratusan meter untuk mencari bongkahan emas. Tak sekadar harapan untuk mengubah hidupnya, aktivitas itu dia lakukan karena merasa tak ada pilihan lain.
Meski begitu, rutinitas itu bukan hal yang mudah. Dari kampung terakhir, Yudi harus berjalan kaki empat hingga lima jam menyeberangi sungai, naik turun bukit membelah hutan untuk sampai di lokasi.
Sepanjang perjalanan, sesekali Yudi berpapasan dengan warga yang memanggul karung berisi material batuan mengandung emas untuk mereka olah di ujung desa.
Selama lima tahun bekerja sebagai penambang, total sudah 10 lubang tambang Yudi keruk dengan kedalaman 100-300 meter untuk mencari emas. Di dalam lubang sempit, lembab nan gelap itu, penambang asal Panyabungan ini mengikuti alur lapisan tanah yang diyakininya banyak mengandung emas.
Bagi Yudi yang bekerja untuk seorang bohir ini, memburu emas tak sekadar menggali lubang. Seorang penambang sepertinya harus paham betul ‘jalur storing’, lapisan bebatuan yang mengandung emas.
“Kalau tidak, ya cuma dapat capeknya. Atau yang lebih buruk ya mati tertimbun,” ujarnya, tengah Maret.
Sejumlah warga yang Mongabay temui menyebut, lubang-lubang tambang di tengah hutan Huta Bargot itu cukup banyak memakan korban. Ingatan mereka, lebih dari 10 orang tewas tertimbun longsor ketika sedang menggali emas.
“Tahun lalu ada satu yang tertimbun,” terang Lumbun Nasution, warga Madina.
Yudi tak bekerja sendirian. Amatan Mongabay, ada lima orang turut membantunya dengan tugas masing-masing. Mulai dari memahat, mengangkat ke permukaan, hingga membawa ke tempat pengolahan.
Berbekal palu dan linggis, Yudi pun memulai pekerjaannya, memahat batu, mengikuti jalur storing di dinding. Seorang penambang, katanya, harus bisa membaca alur bebatuan dan jenis-jenis batuannya. Ini penting agar tidak asal memahat tetapi tidak mendapatkan hasil apapun.
Sesekali, dia menunjukkan dinding bebatuan yang mengandung emas. Sekilas, bentuk seperti urat atau guratan tak beraturan dengan warna kuning keemasan. Urat atau guratan itulah yang para penambang menyebutnya sebagai ‘jalur storing’.
Lalu, bagaimana penambang bisa mengetahui lubang itu memiliki jalur storing? Hal pertama yang penambang lakukan, kata Yudi, adalah mencari kerak batuan (ampas) di permukaan (sebelum menggali lubang) dan menghaluskan dengan mesin glundung.
Hasil pengujian terhadap kerak batuan ini yang selanjutnya akan membawa para penambang ke titik emasnya atau tidak.
“Pada saat pengujian kerak ditemukan ada kandungan emasnya, maka pemilik lubang akan semakin yakin melanjutkan proyek penggalian. Kalau ternyata tidak ada, ya pindah cari kerak batuan yang lain,” ungkap Yudi.
Dia pernah menggali hingga kedalaman 150 meter, mengikuti jalur emas yang menempel di bebatuan. Padahal, untuk menggali lubang sedalam 25 meter, dia butuh waktu hingga empat bulan.
Yudi menyadari betul aktivitas yang dia lakoni ilegal dan berbahaya. Dia merasa tak ada pilihan pekerjaan lain. Yudi pun kerap capek karena harus kucing-kucingan dengan petugas.

Peran pemodal
Motif ekonomi bukanlah satu-satunya alasan mengapa pemberantasan tambang ilegal di Madina begitu sulit. Ada juga peran pemodal yang membuat praktik lancung ini tak pernah mati. Salah satunya Salim.
Dia bilang, keterlibatannya dalam bisnis ini bermula dari coba-coba. Ketika itu, dia mendapat emas seberat 35 gram dari satu karung batuan yang dia dapat dari saudaranya. Merasa begitu mudah mendapatkan uang, dia pun membuka satu lubang di kawasan hutan produksi Huta Bargot. Sebagai kompensasinya, dia memberikan satu karung batuan emas kepada pemilik lahan setiap hari plus uang Rp2.000.000 di awal kesepakatan.
Ada enam pekerja di lubang tambang emas milik Salim ini. Mereka dibayar dengan skema bagi hasil dengan rincian, dari 10 karung emas, lima milik Salim, empat untuk enam pekerja, dan satu karung untuk pemilik lahan. Di luar itu, Salim hanya membantu biaya operasional setiap dua pekan sekali sebesar Rp200.000.
“Tiap dua minggu sekali, saya juga harus kasih uang belanja buat 6 orang penambang, masing-masing Rp200.000 termasuk uang belanja buat keluarganya, sebab para penambang itu berada di atas selama seminggu,” jelas Salim.
Dia mengaku, dalam sepekan bisa mendapat 10-30 gram emas jika beruntung.
Di Madina, Salim bilang, aktivitas tambang ilegal bukan hanya ada di kawasan Huta Bargot, tetapi juga tersebar di titik-titik lain. Seperti di Ulu Pungkut, Naga Juang, Kotanopan hingga Kecamatan Muara Sipongi, yang dilakukan dengan membuat lubang hingga kedalaman mencapai 300 meter.
Setelah tak lagi produktif, para pemilik biasa menutup lubang-lubang bekas tambang itu dengan cara meledakkan menggunakan bom rakitan. Dengan sendirinya, tanah dan batuan akan longsor dan menutup lubang bekas tambang.
Bagi Salim, cara itu lebih efektif ketimbang menutup secara manual.
“Saya akui, tidak banyak yang memiliki kesadaran untuk menutup lubang-lubang tambang apabila sudah tidak produktif lagi dan membiarkan lubang menganga begitu saja. Ini berbahaya bila ada yang terjerembab ke dalam, sehingga perlu kesadaran untuk itu,” katanya.

Proses pengolahan
Di sudut Desa Panyabungan, suasana terlihat sibuk sore itu. Sejumlah orang berlalu-lalang membawa karung berisi batuan emas guna diolah menggunakan mesin glundung milik Saipul Nahdi. Di antara mereka, tampak Salim yang membawa berkarung-karung batuan emas dari hasil menambang di Huta Bargot.
Saipul mengatakan, proses pengolahan mulai dengan menumbuk halus batuan emas. Setelah itu, memasukkan ke dalam tromol yang berisi air dan merkuri. Mesin tromol selanjutnya diputar antara tiga hingga empat jam.
“Setelah menunggu 3-4 jam, dikeluarkan dan disaring menggunakan kain untuk memisahkan merkurinya. Kalau memang ada emasnya akan tertinggal dia di kain itu sedangkan merkurinya terpisah dan dibuang.”
Saban hari, ada sekitar 20 karung lebih batuan emas yang diolah menggunakan alatnya. Dimana, setiap karung, dia mematok tarif Rp20.000. Selain dari menyewakan alat glundung, keuntungan lainnya, Saipul masih bisa mengolah lumpur sisa yang tak diambil. Padahal, limbah tersebut masih banyak mengandung emas dan perak.
Menurut Saipul, emas-emas dari mengeruk perut bumi itu biasanya dijual kepada pengepul yang datang ke kampung-kampung di sekitar landscape kawasan hutan Huta Bargot. Para pengepul itu, kata Saipul, biasanya datang berkala sembari menunggu emas terkumpul dalam jumlah besar, minimal 100 gram per penambang.
“Alhamdulillah harga emas sekarang lagi naik Rp3 juta per gramnya, jadi meski ada yang dapat sedikit tetapi itu sudah lumayan cukup membantu,” uijar Saipul.
Melalui seorang perantara, Mongabay berhasil menemui Lea (nama samaran), warga Madina yang bekerja sebagai pengepul. Dia mengaku sudah satu dakade labih menjalani bisnis jual beli emas.
Sebagai pengepul besar, Lea memiliki delapan kaki tangan yang tiap hari berkeliling ke desa-desa penghasil emas di Madina. Dari jaringannya itu, sedikitnya satu kilogram emas bisa terkumpul dalam sepekan.
“Minimal segitu,” ujarnya pada Mongabay.
Lea bukan tidak mengetahui bisnisnya melanggar hukum dan merugikan negara. Namun, karena harga emas yang semakin tinggi dengan pembeli yang terus bertambah, dia merasa tak memiliki alasan untuk berhenti membeli emas-emas gelap itu dan mengabaikan risiko dipenjara jika tertangkap.
Lea mengaku terkadang ada pelanggan yang datang ke rumahnya untuk mengambil emas-emas itu. Namun, tak jarang pula dia meminta anak buahnya mengirim barang panas itu ke sejumlah daerah di Sumatera, Jawa hingga Sulawesi.
“Bila ada pelanggan yang memesan dalam jumlah besar namun setok saya kurang, maka akan mengambil dari pengepul lain karena di sini ada lima orang yang jual beli emas seperti saya,” ucapnya mengakhiri wawancara.
Selain pengepul, toko emas juga menjadi alternatif paling mudah untuk menjual emas-emas gelap ini. Untuk membuktikannya, Mongabay sempat mengikuti seorang pengais emas dari pengolahan ilegal yang hendak menjual emasnya. Dari empat toko emas yang kami datangi, semuanya bersedia membelinya.

Hutan rusak
Agam Sutiro, dari for Madina mengatakan, maraknya tambang emas ilegal di Sumut, terutama Madina dan Tapanuli Selatan bukan semata karena lemahnya pengawasan. Lebih jauh, dia menengarai ada keterlibatan oknum aparat dalam bisnis lancung ini.
“Sulit diterima kalau aparat tidak mengetahui karena aktivitas tambang ilegal itu berlangsung begitu massif di banyak tempat. Justru yang muncul adalah adanya kesan pembiaran. Maka, sangat wajah jika kemudian muncul anggapan adanya pihak-pihak tertentu yang terlibat,” katanya.
Sepanjang pengamatannya, praktik tambang emas di Madina sudah berlangsung lama. Dengan menggunakan alat berat, para pelaku menghancurkan kawasan hutan, mengubah bentang alam, merusak ekosistem dan mencemari sungai. “Dan itu terjadi tidak jauh dari lingkaran kekuasaan. Artinya, jelas di depan mata,” katanya penuh sesal.
Meski razia penertiban oleh polisi dan TNI terkesan terlambat, Agam tetap berharap agar penegakan hukum berlangsung tegas dan transparan. Tidak sekadar menyasar para pelaku di lapangan, tetapi juga aktor dan pemodal besar di balik beroperasinya tambang-tambang ilegal itu.
Agam menyatakan, aktivitas tambang emas ilegal telah sebabkan kerusakan hutan yang cukup parah. Di hutan produksi perbatasan Madina-Tapanuli Selatan, lokasi yang baru dibongkar Brimob Polda Sumut misalnya, sekitar 10,21 hektar hutan produksi hancur akibat aktivitas tersebut. Terutama di Kecamatan Tantom, yang hasil identifikasinya menjadi menjadi lokasi terparah.
Begitu juga di Kecamatan Batang Natal. Kerusakan hutan dan lahan akibat tambang emas ilegal capai 13,71 hektar. Desa Aek Baru menjadi lokasi terparah dengan kerusakan mencapai mencapai 8 hektar. Selain merusak hutan, aktivitas tersebut juga menyebabkan aliran sungai menyempit akibat sedimentasi.
Di daerah Lingga Bayu, luas kawasan hutan yang telah terbuka mencapai enam hektar, dua hektar di antaranya merupakan hutan lindung. “Para penambang ini begitu brutal melakukan kerusakan hutan dan lahan di sana. Kami berharap aparat penegak hukum berani membongkar hingga ke akar-akarnya.”

Pencucian di toko emas
Agam mensinyalir adanya praktik ‘pencucian emas’ oleh toko emas. Di sana, emas diolah menjadi berbagai bentuk rupa, mulai dari cincin, gelang, kalung dan aneka perhiasan lain yang memenuhi ruang etalase.
Disinilah praktik pencucian itu berlangsung. Pemilik toko akan menerbitkan surat ketika perhiasan dari tambang ilegal itu berpindah tangan ke pembeli.
“Artinya, hanya dengan secarik kertas serta logo-logo toko emas, emas yang diperoleh dari penambangan tanpa izin dan berstatus terlarang, menjadi legal,.”
Dengan dokumen emas itu, pembeli bisa memajangnya dan memamerkannya kepada siapapun tanpa khawatir terjerat hukum. Termasuk, menjualnya kembali ke pihak manapun.
Para pengepul juga menggunakan metode pencucian ini. Untuk menghilangkan jejak bisnis penampungan emas ilegal, mereka juga membuka toko emas resmi dengan izin pemerintah.
“Mengerikan bukan. Metode pencucian dan hanya dengan selembar dokumen dari sebuah toko emas, statusnya bisa berubah menjadi legal. Polisi tahu nggak soal ini? Pasti tahu. Cuma, mereka mau bertindak atau tidak, mari kita tanya pada rumput yang bergoyang,” ucapnya sambil tersenyum.
Brigjen Sonny Irawan, Wakapolda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penambangan emas tanpa izin di wilayahnya, termasuk di Madina. Menurutnya, aktivitas peti telah berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
Di Madina, kegiatan tambang ilegal telah merusak ekosistem dan mencemari sungai-sungai yang menjadi sumber penghidupan warga. Meski begitu, dia klaim tak bisa bergerak sendiri untuk memberantasnya. “Kami butuh dukungan dari semua pihak. Kami ucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan anak-anak muda yang memberikan informasi terkait penambangan emas ilegal ini,” tegasnya.
Sonny katakan, aktivitas para pelaku, pemodal hingga penadah melanggar Pasal 158 UU 9 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta sebabkan negara merugi. Apalagi, perputaran uang dari bisnis ini sangat besar.
Hanya di satu lokasi, kata Sonny, produksi emas bisa mencapai 100 gram sehari. Dengan harga emas yang terus naik, perputaran uang dari bisnis ini bisa mencapai Rp1 miliar sepekan. “Karena lokasi tambang ilegal begitu banyak, kerugian negara di Madina bisa lebih dari Rp1 miliar per harinya.”
Angka itu hanya dihitung berdasar perputaran uang yang beredar. Tidak termasuk kerugian lingkungan dan sosial akibat dari kegiatan ini.
Laporan Pusat Pelaporan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) mengofirmasi pernyataan Sonny. Dalam laporannya yang dipublikasikan awal tahun ini, PPATK bahkan menyebut perputaran uang dari bisnis haram ini mencapai hampir seribu triliun rupiah, nyaris setara dengan sepertiga APBN!
Dony Saputra, Direktur Sumatra Rainforest Institute (SRI) menyatakan, penambangan liar yang terjadi di Madina, terutama sekitar Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) bukanlah hal baru. Hal itu salah satunya dipicu tumpang tindih lahan antara lahan TNBG dengan konsesi perusahaan emas seluas 33.723 hektar.
Sebagai catatan, sebelumnya, melalui Surat Keputusan Presiden tahun 1998, pemerintah memberikan Kontrak Karya (KK) seluas 201.700 hektar, meski kemudian diturunkan menjadi 66.200 hektar melalui Keputusan Menteri ESDM tahun 2000. Sementara merujuk SK Menhut tahun 2004, luas TNBG mencakup 108.000. Belakangan, Kemenhut menurunkan kembali luas TNBG menjadi 74.279 hektar.
Terlepas dari polemik itu, pemberian konsesi tambang menjadikan area tersebut kian terbuka terhadap kegiatan tambang. Terlebih, pengawasan kawasan juga minim. “Akibatnya, sumber daya hutan dan mineral yang terkandung di dalam itu diakses terbuka oleh berbagai pihak, baik masyarakat lokal maupun pendatang dan itu bukan rahasia lagi,” katanya.
Menurut Dony, aktivitas penambangan liar melibatkan relasi banyak pihak. Mulai pemodal, elit politik hingga pemerintahan. Maka, jika aparat penegak hukum ingin melakukan penertiban, pemberantasan tambang ilegal di Madina menjadi salah satu ujiannya. “Ini sudah mendesak, karena kerusakan yang terjadi begitu massif.”

***
Yudi terus mengayunkan palu untuk memahat dinding batuan tanpa tahu apakah hari itu dia seberuntung sebelumnya. Di lubang sempit itu, harapannya untuk mendapatkan emas berkelindan dengan risiko hilang nyawa. Sementara di atas, aparat bersiap untuk terus menggelar razia.
Tambang emas ilegal Madina bukan semata persoalan hukum. Lebih dari itu, ia adalah potret kemiskinan, lemahnya tata kelola, hingga meminjam istilah Richard Auty, seorang ekonom asal Inggris sebagai ‘kutukkan sumber daya alam’.
Selama tidak ada pembenahan, kucing-kucingan antara petugas dan penambang akan terus terjadi. Tambang ditutup ketika aparat datang, lalu dibuka kembali saat mereka pergi. Lubang-lubang baru akan terus tergali, mengabaikan kerusakan hutan, bahkan nyawa manusia.
*****
Nyaris Rp1.000 Triliun, Kemana Duit Tambang Emas Ilegal Mengalir?