- Kebakaran hutan dan lahan mulai terjadi di Riau sejak bulan lalu dan terus meluas ke berbagai kabupaten. Hadapi karhutla selama ini lebih dominan ke penanganan setelah terjadi, minim mitigasi atau pencegahan.
- Berdasarkan data Polda Riau, sudah 13 orang sebagai tersangka untuk karhutla di enam kabupaten kota, antara lain, Indragiri Hilir dan Pelalawan empat tersangka, Pekanbaru (2), kemudian Dumai, Rokan Hilir dan Siak masing-masing satu orang. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyoroti penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, seharusnya tak hanya perseorangan juga korporasi.
- Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, mengkritik penetapan status siaga karhutla. Status ini hanya administratif untuk membuka ruang agar koordinasi lintas lembaga, penggunaan anggaran, personil dan peralatan dapat dipermudah dan dipercepat.
- Tarmidzi, Direktur Perkumpulan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau bilang, pemerintah seharusnya membangun sistem deteksi dini dan pencegahan awal yang lebih mumpuni. Temuan FITRA Riau juga menyoroti bagaimana belanja tidak terduga (BTT) 2026 mencapai Rp50 miliar untuk respons darurat dibandingkan pencegahan. Biaya pemadaman dan pemulihan karhutla, akan selalu memakan anggaran lebih besar dibandingkan upaya preventif.
Kebakaran hutan dan lahan mulai terjadi di Riau sejak bulan lalu dan terus meluas ke berbagai kabupaten. Hadapi karhutla selama ini lebih dominan ke penanganan setelah terjadi, minim mitigasi atau pencegahan.
Dalam tulisan Mongabay, sebelumnya menyebutkan, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau mencatat, hingga 26 Februari, karhutla menghanguskan kawasan seluas 1.041,74 hektar di 11 kabupaten dan kota di Riau.
Erzansyah, Manager Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Bengkalis mengatakan, banyak faktor yang mempengaruhi karhutla pada 2026.
Dia mengakui luasan karhutla di Kabupaten Bengkalis dalam satu bulan sudah lebih luas dibandingkan luasan dalam satu tahun di 2025.
“Faktor ekologi, mulai dari meteorologis dan hidrologis hingga antropogenik, ini tidak bisa dipisahkan dan jadi penyebab karhutla terjadi,” katanya.
Dari sisi meteorologis, katanya, kondisi musim kemarau, hari tanpa hujan hingga kecepatan angin pada Januari-Februari lalu turut mempercepat karhutla.
“Di Bengkalis itu sudah lebih 21 hari tanpa hujan, mungkin ada hampir 30 hari ya. Belum lagi di Februari itu kecepatan anginnya antara 16-21 km per jam dan karena kemarau, kelembaban udara juga turun hingga 6%,” jelas Erzan mengutip dari BMKG.
Kondisi meteorologis, tambah kondisi hidrologis gambut Pulau Bengkalis yang buruk, kekeringan, pembukaan kanal, hingga tinggi muka air gambut yang tak terjaga mempercepat penyebaran api.
Erzan mengamini, penurunan muka tanah dan air di gambut pada Februari sudah lebih 40 cm. Tentunya ini membuat gambut rentan dan mengakibatkan kekeringan gambut.
“Jadi, sudah masuk ke kondisi critical dry (sangat kering), ini potensi kebakarannya sudah sangat tinggi sekali.”

Proses hukum
Walau faktor alam, baik angin kencang membuat pergerakan api susah dikontrol, atau kekeringan, katanya, faktor manusia sebagai penyulut api tetap tidak bisa dipungkiri miliki andil besar.
“Ya, kalau kita bahas segitiga api, bahan bakar sudah ada, oksigennya mendukung ya, angin kencang, kalau tidak ada penyulut apinya, karhutla juga tidak mungkin terjadi.”
Menurut dia, kecil kemungkinan api dapat muncul dengan sendirinya.
Untuk itu, sudah ada beberapa orang jadi tersangka diduga sebagai pemicu kebakaran.
Berdasarkan data Polda Riau, sudah 13 orang sebagai tersangka untuk karhutla di enam kabupaten kota, antara lain, Indragiri Hilir dan Pelalawan empat tersangka, Pekanbaru (2), kemudian Dumai, Rokan Hilir dan Siak masing-masing satu orang.
“Terbaru itu kemarin di Bengkalis sudah ada dua orang yang diperiksa, masing-masing satu orang di Kecamatan Bandar Laksamana. Kebakarannya, lima hektar dan di Kecamatan Bantan tiga hektar.”
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyoroti penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Menurut Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, karhutla di Riau bukan hanya persoalan ulah individu.
“Ada kebakaran yang terjadi dalam wilayah izin korporasi. Penetapan tersangka tidak boleh berhenti di perseorangan. Jangan sampai menutup mata terhadap tanggung jawab korporasi,” ujarnya.
Karhutla di Desa Damai, Kelebuk dan Temeran, mencapai 174 hektar menurut analisis citra satelit Jikalahari memang tidak tumpang tindih dengan area berizin. Namun, katanya, beberapa titik lain terindikasi berada dalam konsesi perusahaan.

Kritik status siaga darurat karhutla
Okto juga mengkritik penetapan status siaga karhutla. Status ini hanya administratif untuk membuka ruang agar koordinasi lintas lembaga, penggunaan anggaran, personil dan peralatan dapat dipermudah dan dipercepat.
“Masalahnya, penetapan ini tidak dibarengi dengan perubahan kebijakan yang menyentuh akar persoalan karhutla yang terjadi di Riau.”
Dia melihat tidak ada upaya pemerintah untuk memperbaiki kebijakan agar lebih ketat mengatur tata kelola gambut yang rusak. Bahkan, untuk memberi sanksi keras terhadap praktik pengeringan lahan gambut di kawasan rawan kebakaran serta mengevaluasi konsesi di area berisiko tinggi kebakaran pun tidak terlihat.
Status siaga darurat ini, katanya, jangan sampai dimaknai hanya seputar kegiatan pemadaman terhadap api yang muncul.
“Ini hanya mengatasi permasalahan di permukaan, hanya dampak, bukan penyebab. Harusnya jauh sebelum kemarau tiba, upaya-upaya perbaikan itu digesa. Bukan saat api sudah muncul baru sibuk memadamkan.”
Seharusnya, pemerintah menggesa pemulihan hidrologi gambut yang rusak, dan pengetatan pengawasan korporasi dengan konsesi punya sejarah karhutla. Juga, evaluasi kesiapan perusahaan dalam pengendalian karhutla hingga penataan ulang ruang di wilayah rawan karhutla.
Jikalahari juga mengkritik pendekatan Pemerintah Riau dalam menangani karhutla saat ini tidak berubah selama satu dekade.
Pemerintah bergerak cepat saat api muncul, sedang upaya pencegahan belum jadi prioritas utama.
“Penanganannya masih didominasi pendekatan reaktif dan insidentil, bukan pencegahan yang struktural dan berkelanjutan,” katanya.

Kebijakan anggaran
Tarmidzi, Direktur Perkumpulan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau juga mengamini status siaga darurat karhutla sekadar reaktif, namun tidak dibarengi kebijakan serius.
Dia kritik sisi kebijakan anggaran daerah masih jauh serius membangun sistem pencegahan dan pengendalian karhutla yang kuat.
“Status siaga darurat itu jadi momentum tepat untuk pembenahan, bukan hanya rutinitas administratif tahunan,” katanya.
Alokasi anggaran publik itu, katanya, harus sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan ekosistem. “Bukan hanya dana respon saat krisis sudah terjadi.”
Hasil analisis FITRA Riau untuk kebijakan anggaran 2026, total belanja untuk penanggulangan bencana Rp3,67 miliar, berkurang 41% dari tahun sebelumnya mencapai Rp6,25 miliar.
Kebijakan ini dia nilai menunjukkan perencanaan fiskal pemerintah daerah tidak berbasis risiko (risk based budgeting).
Dari anggaran Rp3,67 miliar ini, justru 78%, setara Rp2,88 miliar untuk penanganan pemadaman dan pemulihan pasca bencana yang tersebar di BPBD, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Untuk pencegahan, anggaran hanya Rp795 juta terfokus di BPBD.
“Dari kebijakan anggaran ini saja sudah terlihat pendekatan yang digunakan adalah reaktif, mengatasi api yang muncul dan segera dipadamkan,” sesal Tarmidzi.
Dia bilang, pemerintah seharusnya membangun sistem deteksi dini dan pencegahan awal yang lebih mumpuni. Temuan FITRA Riau juga menyoroti bagaimana belanja tidak terduga (BTT) 2026 mencapai Rp50 miliar untuk respons darurat dibandingkan pencegahan.
Biaya pemadaman dan pemulihan karhutla, katanya, akan selalu memakan anggaran lebih besar dibandingkan upaya preventif.
Analisis FITRA Riau, kebijakan anggaran lebih baik, jika mengutamakan upaya pencegahan, bisa teralokasi untuk patroli terpadu, dan penguatan masyarakat peduli api (MPA). Juga, pembangunan sekat kanal untuk menjaga tinggi muka air gambut, restorasi hingga membangun sistem peringatan dini berbasis desa.
“Kalau untuk pencegahan porsinya kecil, ya pasti akan ada pembengkakan belanja darurat untuk pemadaman dan lainnya. Jika tidak diperbaiki, siap-siap saja setiap tahun akan berulang.”
Hal lain yang dia soroti adalah sinergi anggaran antar level pemerintah dari provinsi hingga desa yang belum terintegrasi optimal.
Menurut dia, daerah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi patut dapat prioritas anggaran. Selain itu perlu kerangka mitigasi karhutla berbasis peta risiko sebagai basis.
“Sebenarnya, bisa menggunakan dana desa untuk mitigasi dan ketahanan lingkungan, namun banyak desa justru memprioritaskan dana ini untuk pembangunan fisik karena dianggap lebih aman administrasi,” keluhnya.
Tarmidzi menekankan, perlu ada pedoman teknis untuk memanfaatkan ruang fiskal hingga bisa untuk pencegahan karhutla.
Menurut dia, desa adalah garda terdepan dalam deteksi dini dan pengendalian karhutla.
FITRA Riau mendorong, pemerintah segera melakukan reformasi kebijakan fiskal ,mulai dari peningkatan anggaran pencegahan karhutla, integrasi pengurangan risiko, dan mendorong desa rawan alokasikan dana desa untuk patroli. Kemudian, membangun sekat kanal dan edukasi masyarakat hingga membangun sistem transparansi serta anggaran khusus karhutla agar publik dapat memantau efektivitasnya.
Ezran membenarkan berkurangnya anggaran penanggulangan karhutla di BPBD. Namun, dia menekankan itu tidak menjadi kendala dalam kerja-kerja mereka.
“Kita berusaha tetap melakukan upaya pencegahan, walau terbatasnya anggaran, tidak membuat kita berpangku tangan.”
Meski begitu, dia setuju perlu upaya pencegahan lebih konkret. Dia bilang, menjaga tinggi muka air tanah terutama di gambut adalah kunci paling penting,
“Sekat-sekat kanal perlu dibangun dengan baik, sehingga gambut tetap basah. Jika terjadi karhutla pun, air dalam sekat kanal itu dapat segera dimanfaatkan,” katanya.

Audit dan perbaikan pola ruang
Jikalahari juga memberi catatan lain soal upaya Pemerintah Riau agar pencegahan karhutla lebih maksimal. Riau, kata Okto, sudah punya Peraturan Daerah No 1/2019 tentang Pengendalian Karhutla. “Harusnya ini yang segera diimplementasikan dengan maksimal.”
Dengan mengimplementasikan peraturan ini, Pemerintah Riau dapat menyusun skala prioritas. Mulai dari penataan ulang pengelolaan dan pemanfaatan gambut sesuai peruntukan tata ruang wilayah dan provinsi hingga peninjauan ulang perizinan di kawasan gambut.
Selain itu, pemerintah juga harus menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan gambut serta audit kepatuhan bagi setiap pemegang izin usaha.
Audit kepatuhan ini pernah Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2014. Tim audit terdiri dari gabungan UKP4, Kementerian Kehutanan, BP REDD+, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepolisian Daerah.
Ada 15 perusahaan pemerintah audit. Pemerintah daerah di enam kabupaten dengan area sering terbakar juga turut diaudit. Poin yang dinilai adalah kesiapan sistem dan kelembagaan baik perusahaan hingga pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.
Selain itu juga dinilai kelengkapan sarana prasarana, sumber daya manusia, biofisik hingga sosial kemasyarakatannya.
Hasilnya, seluruh perusahaan dan pemerintah daerah dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.
Rekomendasi dari hasil audit ini adalah pencabutan izin jika dalam areal konsesi tidak patuh itu kembali terjadi karhutla.
Okto bilang, saat itu hasil audit juga mendorong pemerintah daerah untuk perbaikan terhadap kebijakan-kebijakan pada area rawan terbakar, pengawasan gambut lebih intensif, dan evaluasi izin serta peningkatan kapasitas pemda.
“Semua itu sudah satu dekade berjalan, belum juga direalisasikan.”
Audit kepatuhan ini, sebaiknya minimal dua tahun sekali dengan melibatkan pemerintah daerah dengan hasil harus sampaikan kepada masyarakat sebagai informasi publik.
Pemerintah, katanya, harus segera menyusun Perda RTRWP Riau.
“Mengubah kawasan gambut dalam menjadi pola fungsi lindung. Setiap izin korporasi di atas gambut ini harus dievaluasi.” (Selesai)

*****