- Ekosistem di Indonesia berada dalam kondisi kritis. Dari tahun ke tahun, terus mengalami penyusutan wilayah yang masif dan terstruktur. Siklus kehancuran dampak ekspansi industri monokultur, ekstraksi lahan besar-besaran, hingga berujung pada degradasi lingkungan.
- Analisis Pantau Gambut dari 13,43 juta luasan lahan gambut di Indonesia, sekitar 5,2 juta hektar menjadi konsesi kehutanan dan perkebunan. Kemudian, 8.23 juta hektar kesatuan kesatuan gambut (KHG) menjadi wilayah usaha non berizin. Sejak 2011, ekosistem gambut turun 1,5 juta hektar.
- Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, ekosistem gambut rusak dan mengering akibat kanalisasi kini makin kritis karena fenomena kekeringan ekstrem atau El Nino Godzilla. Hal ini akan memicu karhutla dalam skala masif.
- Azwar Ma'as, pakar Ilmu Tanah dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta, komitmen tegas pemerintah untuk benar-benar setop total pemberian izin baru pada ekosistem gambut. Meski tak bisa kembali seperti semula, katanya, setidaknya pemerintah dapat membuat ekosistem gambut kering tetap basah.
Ekosistem di Indonesia berada dalam kondisi kritis. Dari tahun ke tahun, terus mengalami penyusutan wilayah yang masif dan terstruktur. Siklus kehancuran dampak ekspansi industri monokultur, ekstraksi lahan besar-besaran, hingga berujung pada degradasi lingkungan.
Wahyu Perdana, Manajer Advokasi, Kampanye, dan Komunikasi Pantau Gambut mengatakan, deforestasi dan pengeringan lahan basah ini terjadi sejak era orde baru.
“Yang cukup ironi, pemerintah baik langsung ataupun tidak kerap kali melihat gambut sebagai lahan yang tidak produktif dan tidak punya fungsi ekosistem. Itu berakar cukup lama,” katanya kepada Mongabay, Selasa (2/6/16).
Analisis Pantau Gambut dari 13,43 juta luasan lahan gambut di Indonesia, sekitar 5,2 juta hektar menjadi konsesi kehutanan dan perkebunan. Kemudian, 8.23 juta hektar kesatuan kesatuan gambut (KHG) menjadi wilayah usaha non berizin. Sejak 2011, ekosistem gambut turun 1,5 juta hektar.
Wahyu mengatakan, secara keseluruhan, Kesatuan Ekosistem Gambut (KHG) di Indonesia 16 juta hektar. Hasil riset mereka, 25% KHG masuk dalam kategori kerentanan banjir tinggi, 18% rentan sedang, dan 57% dengan kerentanan rendah.
Dia bilang, kegagalan terbesar dalam pengelolaan lahan basah mulai ketika terbit kebijakan proyek pembukaan lahan gambut (PLG) 1 juta hektar di Kalimantan Tengah masa pemerintahan Presiden Soeharto 1995.
Proyek ambisius itu berujung bencana ekologis berskala internasional karena mengabaikan karakteristik sains gambut.
Pasca keruntuhan Orde Baru, alih-alih menghentikan total dan pemulihan gambut, negara justru berulang kali jatuh pada lubang sama.
Gambut terkoyak untuk PLG justru jadi program pengembangan pangan skala besar (food estate) dan berbuah kegagalan.
Kegagalan proyek yang mengorbankan kawasan gambut juga terjadi di Papua Selatan dalam proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010.
Proyek itu lantas Presiden Prabowo lanjutkan dengan skala lebih luas.
“Dari pertama zaman Soeharto ketika pembukaan lahan gambut 1 juta hektar di Kalimantan Tengah itu menunjukkan bagaimana perspektif negara.”

Cegah bencana dan sumber ekonomi warga
Dia bilang, ekosistem gambut memiliki karakteristik yang tidak dapat disamakan dengan ekosistem daratan tinggi.
Peta kementerian, baik di era Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga pemisahan struktural saat ini, secara tegas gunakan nomenklatur KHG.
Istilah ini merujuk pada kesatuan utuh bentang alam gambut yang dibatasi dua sungai. DI mana kubah gambut bertindak sebagai waduk air raksasa alami.
Gambut dalam kondisi basah dan alami mampu menyimpan air hingga 13 kali lipat dari massa tubuhnya sendiri.
Kemampuan retensi air yang sangat tinggi ini jadikan KHG sebagai pengendali banjir di musim hujan dan penyedia cadangan air untuk cegah kekeringan ekstrem di musim kemarau. Termasuk, cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gambut juga penyerap dan penyimpan karbon.
Ketika tutupan vegetasi terbuka dan kanalisasi buatan untuk mengeringkan air, karbon yang terperangkap selama ribuan tahun akan terlepas ke atmosfer, mempercepat laju perubahan iklim global secara eksponensial.
“Jadi, ketika itu dibuka, artinya ada karbon terlepas yang kemudian berdampak pada perubahan iklim. Sayangnya negara tidak melihatnya sebagai faktor penting. Bahkan hanya disebut hanya rawa.”
Satu sisi, kerusakan gambut akan berdampak pada keruntuhan ekonomi masyarakat adat dan lokal yang mengandalkan tanah basah sebagai ruang hidup.
Masyarakat adat di Papua Selatan, misal, memiliki sistem pangan yang mengandalkan sagu alami di gambut.
Ketika bentang alam ini dipaksa berubah menjadi sawah irigasi modern bermodalkan pupuk kimia buatan, masyarakat lokal mengalami keterkejutan budaya dan kegagalan adaptasi.
“Sehingga ada ancaman soal kedaulatan pangan. Kalau kemudian itu (gambut) berubah, berubah juga. Dalam konteks ekonomi masyarakat sekitarnya, dia punya ancaman dalam konteks kerawanan pangan.”
Kanalisasi dan pembakaran yang disengaja menjadi salah satu modus yang dilakukan perusahaan untuk membuka lahan gambut.
Temuan Pantau Gambut, kanal membelah ekosistem gambut sepanjang 281.253 kilometer. Masing-masing berada di Sumatera, 174.208,71 kilometer, Kalimantan 105.878 kilometer dan Papua 1166,80 kilometer.
Panjang kanal setara 120 kali bolak-balik Tol Trans Jawa ini mayoritas ditemukan pada konsesi hak guna usaha (HGU) dan hutan tanaman industri (HTI) dengan luasan masing-masing 3.993.626 hektar dan 2.547.356 hektar.
Seluruh jenis konsesi di KHG, baik HGU sawit maupun PBPH, memiliki skala kerentanan banjir yang luas dan sistemik.
Hingga Juli 2025, Pantau Gambut mencatat ada penguasaan 8,3 juta hektar KHG oleh 936 konsesi, terdiri dari HGU, PBPH, hutan alam, dan reklamasi ekosistem.
Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, ekosistem gambut rusak dan mengering akibat kanalisasi kini makin kritis karena fenomena kekeringan ekstrem atau El Nino Godzilla. Hal ini akan memicu karhutla dalam skala masif.
“Sekarang nyaris hanya 20% kawasan geologis gambut kita itu yang dalam kondisi bagus atau baik. Kalau kita mempelajari soal kawasan hidrologis gambut itu kan dia satu kesatuan. Jadi kalau dia rusak di wilayah hulu, maka dia rusak juga sampai di wilayah hilir.”
Catatan Pantau Gambut, titik panas secara nasional terkonsentrasi di kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG). 17.299 titik panas berada di area lindung, dari total 26.484 titik panas yang terdeteksi di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sepanjang Januari–April 2026.

Minim perlindungan
Azwar Ma’as, pakar Ilmu Tanah dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, ekosistem gambut yang terlanjur rusak tidak bisa pulih.
Sebab, gambut merupakan ekosistem esensial yang terbentuk selama ribuan tahun.
“Masyarakat harus tahu, gambut itu terbentuk bukan dalam hitungan ribuan tahun. Proses pembentukannya dari pohon-pohon besar yang tumbang ke dalam rawa, di mana proses pembusukan jauh lebih lambat daripada proses penumpukannya.”
Ketika hutan alam heterogen di atas gambut ditebang dan tergantikan tanaman monokultur seperti sawit atau akasia, siklus pembentukan itu putus total.
Pemanfaatan gambut saat ini, hanyalah aktivitas memperpanjang umur sisa sebelum ekosistem itu benar-benar habis dan musnah.
Dia bilang, banyak aturan teknis dan praktik lapangan yang pemerintah maupun korporasi adopsi salah kaprah. Akibatnya, upaya restorasi seringkali tak maksimal tanpa menyentuh akar masalah tanah gambut itu sendiri.
Dia contohkan, dalam PP 57/2016 soal regulasi tinggi muka air tanah gambut tidak boleh lebih dalam dari 40 sentimeter dari permukaan. Dalam implementasi, kata Azwar, pemerintah kerap salah kaprah memahami aturan ini.
Menurut dia, air dari kedalaman itu sebenarnya naik ke permukaan melalui mekanisme rembesan. Masalahnya, ketika rembesan air itu sampai di permukaan tanah gambut yang terbuka atau gundul tanpa vegetasi, air akan langsung menguap karena sengatan matahari.
Ketika gambut tanpa tutupan lahan, katanya, akan mulai mengering secara ekstrem dan mengalami perubahan sifat fisik menjadi hidrofobik atau tidak bisa menyerap air.
“Gambut kalau sudah mulai kering, sifatnya berubah menjadi hidrofobik. Artinya, dia tidak bisa lagi menyerap air. Mau diguyur hujan atau dibasahi seperti apa pun, dia menolak air.”
Dia kilas balik ke belakang ketika karhutla 2015, pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) yang kemudian berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Kini lebur seiring pemisahan KLHK menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Hal ini kian membuat restorasi gambut kian tak jelas.

Bagaimana seharusnya?
Azwar pun meminta komitmen tegas pemerintah untuk benar-benar setop total pemberian izin baru pada ekosistem gambut. Meski tak bisa kembali seperti semula, katanya, setidaknya pemerintah dapat membuat ekosistem gambut kering tetap basah.
Dia merekomendasikan, perubahan total pada metode pemanenan di lahan konsesi HTI. Gambut pada dasarnya miskin hara, hingga tanaman di atasnya sangat bergantung pada pasokan input eksternal.
Ketika korporasi memanen kayu akasia berumur 5-6 tahun, Azwar mendesak agar seluruh sisa daun, ranting, hingga kulit kayu yang tidak terpakai jangan dibersihkan atau dibawa keluar dari lahan.
Wahyu mengatakan, minimnya perlindungan terhadap KHG tak didukung dengan regulasi hukum tegas. Perlindungan ekosistem gambut hanya ada pada tataran peraturan pemerintah (PP) bukan UU. PP yang dimaksud yakni 57/2016, bertujuan memperkuat perlindungan gambut pasca-Karhutla 2015.
Sejatinya, regulasi perlindungan gambut diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Namun, upaya hukum dalam regulasi itu tak benar-benar dijalankan pemerintah karena adanya tumpang tindih regulasi.
“Harusnya upaya memastikan bahwa perlindungan gambut itu tidak hanya jadi tanggung jawab negara, juga korporasi. Di konteks yang paling kontemporer saat ini, kita berhadapan dengan problem baru yang lebih kompleks lagi.”
Uli sependapat dengan Wahyu. Dia bilang, terbitnya UU Cipta Kerja justru kian memarjinalkan ekosistem gambut.
Penegakan hukum lingkungan pun kini hanya fokus pada sanksi administratif dan denda, ketimbang sanksi pidana atau pencabutan izin operasional.
Fenomena ini, katanya, tercermin jelas dalam mekanisme penataan melalui Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Sawit dan Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Hampir semua ekosistem itu menjadi tidak terlalu penting ya di bawah investasi Undang-Undang Cipta Kerja. Karena memang tujuan utama dan fokus utamanya itu adalah bagaimana investasi itu bisa sebanyak-banyaknya masuk ke Indonesia dan selancar-lancarnya beroperasi.”

*****