- Prediksi iklim pada 2026 cukup mengkhawatirkan dengan perkiraan terjadi fenomena pemanasan suhu permukaan laut ekstrem yang memperparah intensitas musim kemarau melanda (El Nino Godzilla). Terlebih, daerah-daerah dengan lahan gambut kritis meningkatkan risiko karhutla ketika tak ada penanganan serius.
- Pantau Gambut mencatat, secara nasional, sepanjang Januari-Maret 2026, terdeteksi 23.546 titik panas di dalam kesatuan hidrologis gambut (KHG). Sebanyak 15.424 titik berada pada fungsi lindung ekosistem gambut (FLEG) dan 8.122 titik di area budidaya.
- Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut mengatakan, Sumatera memiliki kerentanan tinggi alami karhutla. Data Pantau Gambut menunjukkan, ribuan titik panas terdeteksi sejak awal tahun, sebagian besar berada di dalam konsesi dan mengindikasikan persoalan struktural dalam tata kelola gambut yang belum terselesaikan.
- Pemerintah pun bersiap menghadapi fenomena musim panas ekstrem ini dengan memaksimalkan operasi modifikasi cuaca (OMC). Saat ini, operasi tersebut sudah berlangsung di Riau dan Kalimantan Barat sebagai langkah deteksi dini. Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan dalam keterangan pers katakan, OMC diklaim sebagai turning point atau titik balik keberhasilan Indonesia dalam menekan angka karhutla dalam beberapa tahun terakhir.
Prediksi iklim pada 2026 cukup mengkhawatirkan dengan perkiraan terjadi fenomena pemanasan suhu permukaan laut ekstrem yang memperparah intensitas musim kemarau melanda (El Nino Godzilla). Terlebih, daerah-daerah dengan lahan gambut kritis meningkatkan risiko karhutla ketika tak ada penanganan serius.
Pantau Gambut mencatat, secara nasional, sepanjang Januari-Maret 2026, terdeteksi 23.546 titik panas di dalam kesatuan hidrologis gambut (KHG). Sebanyak 15.424 titik berada pada fungsi lindung ekosistem gambut (FLEG) dan 8.122 titik di area budidaya.
Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut mengatakan, Sumatera memiliki kerentanan tinggi alami karhutla.
Data Pantau Gambut menunjukkan, ribuan titik panas terdeteksi sejak awal tahun, sebagian besar berada di dalam konsesi dan mengindikasikan persoalan struktural dalam tata kelola gambut yang belum terselesaikan.
Riau menjadi wilayah dengan titik panas tertinggi sebanyak 8.930 titik, lalu Aceh 1.975, Jambi 359, dan Sumatera Selatan (Sumsel) 164 titik.
Dari total temuan itu, 7.526 titik panas berada di dalam konsesi terdiri dari 6.192 titik di hak guna usaha (HGU) dan 1.334 titik di perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH/IUPHHK).
Dia bilang, temuan ini menunjukkan praktik pengeringan gambut melalui pembangunan kanal serta ekspansi perkebunan monokultur masih menjadi faktor dominan dalam kebakaran berulang di wilayah itu.
“Kondisi ini mencerminkan kegagalan struktural dalam tata kelola gambut, terutama akibat fragmentasi regulasi yang menghambat pengawasan dan penegakan hukum,” katanya dalam diskusi bersama koalisi masyarakat sipil, April lalu.
Di tengah peningkatan risiko iklim, kondisi ini berpotensi memperbesar beban ekologis, sekaligus kerugian ekonomi negara.
Putra mengatakan, pemerintah perlu memperbaiki kerangka regulasi secara menyeluruh.
Dia pun menekankan, perlu UU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG sebagai langkah penting mengakhiri tumpang tindih kebijakan yang selama ini melemahkan perlindungan ekosistem lahan basah ini.
Mengutip data Sipongi, hingga kini karhutla terjadi 568 kali di 167 kabupaten (31 provinsi) dengan luas lebih dari 55.000 hektar lahan terbakar. Tiga provinsi dengan luas kebakaran tertinggi berturut-turut Kalimantan Barat (25.420,73 hektar), Riau (8.555,37), dan Kep. Riau (4.167,78 hektar).
Angka ini, katanya, naik drastis puluhan kali lipat dari periode sama pada 2025 yang hanya mencatatkan angka sekitar 1.000 hektar.
Berdasarkan satelit Terra Aqua Peningkatan titik panas (hotspot) juga terpantau meningkat hampir tiga kali lipat, mencapai 700 titik dengan tingkat kepercayaan tinggi.

Bagaimana restorasi gambut?
Hairul Sobri, Direktur Perkumpulan Rawang, mengatakan, siklus karhutla di Sumsel membentuk pola yang dapat diprediksi sejak lama. Namun, dalam tiga tahun terakhir, anomali cuaca membuat pemisahan musim menjadi kabur.
“Saat ini, kami agak bingung menyebutkan tahun apa. Dalam satu tahun bisa terjadi dua musim sekaligus musim banjir dan musim asap. Padahal, gambut semestinya menjadi daya dukung lingkungan, kenyataannya, di mana ada gambut, di situ ada kebakaran.”
Dia bilang, kehancuran ekosistem gambut berdampak langsung pada perekonomian masyarakat. Seperti kerusakan gambut akibat kanal-kanal drainase perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI) yang memutus rantai nutrisi kerbau rawa.
Akibatnya, populasi hewan ternak yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat ini makin menurun.
Menurut Hairul, pada 2020, tercatat masih ada sekitar 32.000 kerbau rawa di OKI. Namun, dalam catatan BPS terbaru 2025, jumlah menyusut tajam tersisa 2.025.
“Penurunan populasi ini adalah indikator nyata bahwa gambut Sumsel sudah rusak parah. Gambut yang kering membuat pakan alami kerbau hilang.”
Kalau mau tarik ke belakang, pada 2010-2011, populasi ini pernah menyentuh angka ratusan ribu. “Sekarang, mereka perlahan terbakar habis bersama habitatnya.”
Aditya Prakoso, Manager Program Walhi Jambi, bilang keberhasilan restorasi yang selama ini pemerintah gaungkan berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.
Berdasarkan analisis citra satelit hingga 2025, penghancuran hutan gambut terus terjadi secara masif meski program pemulihan telah berjalan selama 10 tahun.
Data menunjukkan, tren penurunan luas tutupan hutan yang sangat mengkhawatirkan. Pada 2001, hutan di wilayah gambut Jambi tercatat masih 527.894 hektar.
Angka ini terus merosot tajam seiring ekspansi industri ekstraktif. Pada 2010 seluas 451.860 hektar, lalu 406.230 hektar dalam 2015. Kemudian, 2020, seluas 317.000 hektar dan 2024 sebanyak 309.425 hektar.
“Secara kumulatif, dari 2001-2024, hutan gambut Jambi tersisa 51%. Ini alarm keras bagi kita semua. Separuh nafas ekosistem ini hilang akibat model pembangunan yang eksploitatif.”
Dia menegaskan, restorasi hanya proyek untuk mengejar target administratif. Pembangunan sekat kanal dan sumur bor untuk pembasahan kembali ekosistem gambut dia anggap tidak menyentuh akar persoalan, jika izin konsesi di atas lahan gambut tidak dicabut atau dibatasi secara ketat.
Menurut Aditya, keberhasilan restorasi seharusnya dari pemulihan fungsi ekologis secara nyata, bukan hanya infrastruktur yang terbangun.
“Seharusnya, pemulihan fungsi ekologis menjadi indikator utama, yang ditandai dengan meningkatnya tutupan hutan, membaiknya kelembaban gambut, dan menurunnya titik panas secara signifikan.”
Senada Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau, sampaikan. Dia mengatakan, kerentanan Riau berakar pada kondisi 5 juta hektar lahan gambut yang kini dalam kondisi kritis.
Setelah sempat mengalami penurunan luas kebakaran pada 2025 (679 hektar) dari tahun 2024 (2.900 hektar), angka kebakaran hingga April 2026 justru melesat hingga lebih 8.000 hektar.
“Kami melihat ini bukan sekadar faktor Godzilla El Nino, namun kegagalan tata kelola yang bersifat sistematis di Riau.”

Penegakan hukum lemah?
Kehancuran ekosistem gambut tak lepas dari lemahnya pemerintah terhadap penegakkan hukum bagi pelaku perusakan dan perambah.
Ekosistem Rawa Tripa di Aceh Barat dan Nagan Raya, misal masuk dalam kawasan lindung serta objek pemulihan lingkungan justru terus mengalami kerusakan masif. Tidak ada tindakan tegas berarti dari pemerintah pusat maupun daerah.
Berdasarkan data terbaru dari Apel Green Aceh, tutupan hutan di Rawa Tripa menyusut drastis. Dari luas awal mencapai 91.383 hektar pada era 1990-an, hanya tersisa sekitar 4.172 hektar atau hanya 6,75%. Hal ini menunjukkan, sekitar 93,25% hutan Rawa Tripa telah hilang akibat tekanan aktivitas manusia dan ekspansi perkebunan sawit.
Rahmad Syukur, Direktur Apel Green Aceh mengatakan, abainya pemerintah terhadap penegakkan hukum dan pemulihan ekosistem terbukti dari putusan pengadilan pada kawasan eks HGU PT Kallista Alam.
Dalam putusan inkracht, perusahaan ini vonis bersalah atas pembakaran hutan gambut pada 2012 seluas 5.769 hektar di Rawa Tripa.
Perusahaan wajib membayar ganti rugi Rp114,3 miliar dan biaya pemulihan Rp251,76 miliar. Namun, kewajiban dan tanggung jawab itu belum tuntas sampai sekarang.
“Negara yang sudah mengadili, tapi negara juga yang terkesan tidak punya taring atau kekuatan untuk menekan perusahaan agar melaksanakan putusan pengadilan.”
Dia bilang, fakta di lapangan justru menunjukkan, sepanjang tahun 2025 hingga 2026 aktivitas alat berat masih beroperasi terbuka untuk pembukaan kanal, pembersihan lahan, hingga penanaman bibit sawit di atas lahan yang seharusnya menjadi objek pemulihan.
“Tempat yang mereka rusak dan mereka bakar dulu, sampai detik ini tidak dilaksanakan pemulihannya. Bahkan di kawasan eks-HGU Kallista Alam, aktivitas pembukaan, penanaman, hingga pemanenan sudah lengkap terjadi. Ini sangat kita sayangkan.”
Rahmad menilai, kondisi ini seperti memperlihatkan ada kesepakatan damai antara perusahaan dengan pemerintah. Sebab, bukan mengambil tindakan tegas atas putusan inkracht itu, pemerintah justru membiarkan perusahaan pembakar hutan itu menjalankan aktivitasnya kembali.
“Mereka mengklaim melaksanakan putusan secara sukarela, tapi faktanya di lapangan tidak ada jejak pemulihan nyata. Lahan eks-HGU seluas 1.605 hektar kini tersisa 720 hektar yang masih berhutan. Sisanya sudah berubah jadi kebun sawit.”
Rawa Tripa, katanya, bukan sekedar hamparan gambut. Kawasan ini merupakan penyangga siklus air tawar, pengendali banjir, serta benteng pelindung tsunami.
Selain itu, kawasan ini adalah habitat bagi satwa terancam punah seperti orang utan dan harimau Sumatera.
Data satelit 2025 mencatat, kehilangan tutupan hutan di Rawa Tripa mencapai 2.393,2 hektar dalam kurun satu tahun. Laju kehilangan hutan mencapai 10-15 hektar per hari.
“Jangan sampai penegakan hukum ini hanya tajam ke masyarakat kecil. Penjahat lingkungan yang merusak ribuan hektare dibiarkan berlama-lama tanpa eksekusi. Negara jangan hanya berani kepada yang lemah, tapi tumpul di hadapan pemilik modal.”
Serupa juga terjadi di Sumsel, Riau dan Jambi. Catatan Perkumpulan Rawang menunjukkan, ada tiga perusahaan berafiliasi dengan grup raksasa menjadi penyumbang titik api terbesar sejak 2012 di KHG Sungai Sugihan- Lumpur, Sumsel. Antara 2001-2020, luas area terbakar di konsesi ini mencapai 473.000 hektar.
“Penegakan hukum kita miris. Korporasi seolah memiliki kekebalan hukum. Padahal, instrumen hukum kita sudah lengkap, tapi implementasinya minim. Peradilan kita sulit untuk mencabut izin perusahaan yang sudah berkali-kali membakar lahan,” katanya.
Satu sisi, upaya masyarakat sipil untuk menuntut keadilan melalui gugatan warga negara atau citizen law suit juga buntu.
Hairul menilai, putusan itu memperpanjang daftar impunitas hukum di Sumsel. Pola yang terjadi selalu sama, katanya, negara sering kalah saat menggugat perusahaan, proses hukum berjalan sangat lama hingga kerusakan sudah tidak bisa diperbaiki. Juga eksekusi pemulihan lingkungan hampir tidak pernah berjalan maksimal.
“Putusan hukum seringkali datang setelah kerusakan terjadi secara masif. Akibatnya, publik kehilangan semangat karena perusahaan sudah dalam posisi yang sangat kuat secara politik dan ekonomi.”
Hairul mendesak, pemerintah menjadikan penegakan hukum sebagai prioritas utama. Penataan hukum yang konsisten bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan upaya preventif agar gambut di Sumsel tidak hilang terbakar.
“Jika negara tidak mampu mengatur korporasi, maka kita hanya sedang menunggu waktu sampai seluruh gambut kita habis terbakar,” katanya.
Aditya mengatakan, Jambi, hingga 2025, teridentifikasi 165.538 hektar kawasan gambut telah berubah menjadi perkebunan sawit. Selain itu, ditemukan 11.211 hektar lahan terbuka yang terindikasi sebagai bagian dari ekspansi lahan industri serupa.
“Catatan kami menunjukkan terdapat lebih dari 86 perusahaan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan gambut di Jambi. Korporasi di dalam ekosistem yang seharusnya dilindungi ini mempertegas negara masih memberikan ruang bagi perampasan hak ekosistem dan masyarakat lokal.”
Di Riau, penguasaan lahan oleh industri ekstraktif menjadi pemicu utama mengeringnya bentang alam. Sekitar 6,3 juta hektar daratan Riau telah dikapling perizinan investasi, mulai dari perkebunan sawit hingga perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Di lahan gambut, korporasi menguasai lahan yang sangat masif, hampir 800.000 hektar PBPH dan sekitar 496.000 hektar HGU.
Penguasaan ini, menurut Eko, mengubah karakteristik gambut yang seharusnya basah menjadi cekungan kering yang mudah terbakar.
Eko bilang, Walhi Riau mencatat, ada ketimpangan antara penindakan terhadap warga sipil dan korporasi. Pada 2025, ada 40 kasus Karhutla yang diproses hukum, namun seluruhnya menyasar individu tanpa menyentuh satu pun korporasi. Pelaku besar seolah kebal hukum.
Dia mengingatkan, pada 2015, ketika penyidikan terhadap 18 perusahaan dihentikan oleh aparat dengan alasan kurang bukti. Bahkan, perusahaan yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan pun enggan patuh.
Penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap empat korporasi pada 2025 yang terlibat karhutla, kata Eko, layaknya obat penenang bagi publik. Sebab, setelah itu tidak ada tindak lanjut hukum yang nyata.
“Pemerintah daerah hanya sibuk memadamkan api, tapi saat bicara penegakan hukum dan audit kepatuhan perusahaan, itu tidak berjalan. Padahal, setiap dua tahun harusnya ada audit sarana-prasarana yang hasilnya dipublikasi ke publik.”
Eko bilang, puncak kekeringan pada Agustus dan September 2026, bisa menjadi bencana kemanusiaan jika tidak ada langkah kongkret dari pemerintah.
Walhi mendesak, ada evaluasi menyeluruh terhadap izin industri ekstraktif di lahan gambut dan penghentian praktik impunitas.
“Karhutla di Riau adalah kegagalan sistematis dalam tata kelola lingkungan hidup. Jika tidak ditangani cepat, tahun 2026 ini akan mengulangi kegagalan tahun 2015 dan 2019, atau bahkan bisa lebih parah. Jangan hanya berhenti di penyegelan, tapi pastikan tindakan hukum dipenuhi.”

Bagaimana upaya pemerintah?
Pemerintah pun bersiap menghadapi fenomena musim panas ekstrem ini dengan memaksimalkan operasi modifikasi cuaca (OMC). Saat ini, operasi tersebut sudah berlangsung di Riau dan Kalimantan Barat sebagai langkah deteksi dini.
Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan dalam keterangan pers mengatakan, OMC diklaim sebagai turning point atau titik balik keberhasilan Indonesia dalam menekan angka karhutla dalam beberapa tahun terakhir.
“Mencegah itu jauh lebih baik daripada mengobati. Mencegah karhutla jauh lebih baik daripada memadamkan api. Kita terus pantau tinggi muka air tanah, terutama di lahan gambut. Jika sudah di bawah 40 cm, kita segera lakukan OMC untuk rewetting atau pembasahan kembali guna menjaga cadangan air tanah.”
Raja bilang, peran presisi data BMKG membantu penurunan angka karhutla secara kolektif dari tahun ke tahun.
Dia mencatat, ada proses pembelajaran besar sejak kebakaran tahun 2015, hingga angka luas kebakaran terus menurun signifikan pada 2019, 2023, hingga tahun lalu.
“Secara kolektif, bangsa kita adalah bangsa pembelajar. Data karhutla terus menurun. Namun, tahun ini tantangannya lebih besar karena adanya ancaman El Nino. Intervensi kita, seperti ketepatan data dan OMC, akan sangat menentukan.”
Teuku Faisal Fathani, Kepala BMKG menegaskan, sinergi ini berfokus pada upaya pencegahan ketimbang kuratif (pemadaman). Dengan prediksi kemarau datang lebih cepat dan berakhir lebih lambat dibanding tahun lalu, katanya, integrasi data menjadi kunci utama.
Tugas BMKG, katanya, mendukung Kementerian Kehutanan dalam hal pengendalian kebakaran hutan, lahan, serta kekeringan.
“Kita mengupayakan tahun ini kita lebih siap memitigasi. Kami tidak hanya bekerja secara kuratif saat api sudah menyala, tapi memperkuat aspek preventif melalui integrasi data untuk memprediksi titik rawan.”
Selain integrasi data, BMKG juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk memasang Aloptama (alat operasional utama) dan sensor-sensor meteorologi penting di kawasan hutan. Penambahan sensor ini, katanya, untuk meningkatkan akurasi dan kehandalan data iklim nasional.
Dengan penguatan koordinasi antara instansi pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dia optimis bisa meminimalisir dampak karhutla 2026.
*****
Waswas El Nino Godzilla, Waspada Karhutla dan Kekeringan Ekstrem