- Para perwakilan masyarakat adat dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi gedung DPR awal April. Kedatangan mereka untuk menggelar dialog bersama anggota parlemen terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU-MA) yang sudah berlangsung satu dekade lebih.
- Bob Hasan, Ketua Badan Legislatif (Baleg), mengakui bahwa proses legislasi RUU ini telah berjalan cukup lama. Namun, terdapat perkembangan penting, termasuk perubahan nomenklatur dari “Masyarakat Hukum Adat” menjadi “Masyarakat Adat”, yang mencerminkan upaya awal untuk lebih mendekatkan regulasi dengan realitas di lapangan.
- Perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah mendesak percepatan pengesahan. Ekspansi tambang, proyek nasional, dan pembangunan skala besar terus mengancam ruang hidup masyarakat adat, sebagaimana disampaikan Anto Yohanes Bala dan Albertus Ferdinand.
- Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam RDPU menyebut, bagi masyarakat adat, RUU ini bukan sekadar pertaruhan pasal. Lebih dari itu, RUU ini adalah pertaruhan akan keberlanjutan hidup masyarakat adat. RUU ini, bukanlah gagasan baru. Penyusunan naskah akademik bahkan sudah berlangsung sejak 2008 melalui diskusi panjang melibatkan multipihak tetapi hingga kini, proses legislasi berjalan tersendat.
Para perwakilan masyarakat adat dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi gedung DPR awal April. Kedatangan mereka untuk menggelar dialog bersama anggota parlemen terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat (RUU-MA) yang sudah belasan tahun masuk bahas berulang kali tetapi belum juga ada pengesahan.
“Pertemuan ini penting agar kami dapat mendengar langsung perspektif masyarakat adat, terutama terkait kondisi di lapangan dan urgensi RUU ini,” kata Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Gerindra.membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengawali pertemuan.
Menurut dia, ini kali kedua RDPU dengan partisipasi lebih luas dari berbagai wilayah. Perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah, dari Sumatera, Kalimantan, Jawa-Banten, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga Papua, turut hadir untuk menyampaikan kondisi faktual di lapangan.
Kendati akui berlangsung cukup lama, kata Bob, ada perkembangan penting dalam proses legislasi ini, termasuk perubahan nomenklatur dari “masyarakat hukum adat” menjadi “masyarakat adat”. Hal itu mencerminkan upaya awal untuk lebih mendekatkan regulasi dengan realitas di lapangan.
Baleg, kata, berharap RUU ini dapat segera menjadi inisiatif DPR dan masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
Sebagai catatan, sudah satu dekade lebih RUU Masyarakat Adat berputar di meja parlemen tanpa kepastian. Sedang di luar gedung parlemen, pembukaan hutan terus berlangsung diikuti menyusutnya wilayah hutan adat dan konflik yang terus berulang.
Kehadiran perwakilan masyarakat adat di ruang RDPU seolah ingin menegaskan bahwa tertundanya pengesahan RUU ini berkelindan dengan hilangnya ruang hidup.
“Kehadiran rekan-rekan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat merupakan hal penting agar kami dapat mendengar langsung perspektif masyarakat adat,” katanya.
RDPU, katanya, bukan sekadar agenda formal, melainkan ruang dialog terbuka antara DPR dan masyarakat adat. Meski begitu, dia menyatakan bila pertemuan itu tidak untuk mengambil keputusan, melainkan menjadi ruang mendengar.
Sayangnya, dari 10 fraksi di DPR, hanya lima yang hadir, yang secara tak langsung menunjukkan bahwa perjalanan RUU ini masih menghadapi tantangan politik.
Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam RDPU menyebut, bagi masyarakat adat, RUU ini bukan sekadar pertaruhan pasal. Lebih dari itu, RUU ini adalah pertaruhan akan keberlanjutan hidup masyarakat adat.
RUU ini, katanya, bukanlah gagasan baru. Penyusunan naskah akademik bahkan sudah berlangsung sejak 2008 melalui diskusi panjang melibatkan multipihak tetapi hingga kini, proses legislasi berjalan tersendat.
Tahun lalu, RUU ini pun masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 tetapi tidak menunjukkan kemajuan berarti. Sedang di banyak wilayah, tekanan terhadap masyarakat adat justru meningkat. Ekspansi tambang, perkebunan skala besar, hingga proyek strategis nasional terus merangsek masuk ke wilayah adat.
Celakanya, acap kali, proses itu berlangsung tanpa persetujuan dan perlindungan hukum memadai. Tidak ada ruang tawar yang setara bagi masyarakat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.
“RUU ini bukan lagi soal pilihan, tetapi kebutuhan mendesak,” kata Rukka. “Selama undang-undang ini belum ada, konflik akan terus terjadi.”
RUU ini, katanya, bukan sekadar produk hukum, melainkan hasil dari proses panjang. Karena itu, dia menyebut RUU ini sebagai salah satu UU dengan “signifikansi sosial” terbesar di Indonesia—karena disusun melalui percakapan berulang di komunitas-komunitas adat.
Di tengah krisis iklim, ekonomi, dan sosial yang kian terasa, masyarakat adat adalah salah satu penyangga utama berkast usahanya menjaga sebagian besar ekosistem tersisa. “Tetapi peran itu tidak akan bertahan tanpa pengakuan dan perlindungan.”

Ruang hidup
Anto Yohanes Bala, perwakilan masyarakat adat dari Sikka mengatakan,, wilayah adat bukan sekadar batas tanah. Ia adalah ruang hidup yang mencakup hutan, sungai, laut, hingga pulau-pulau kecil yang menjadi penopang kehidupan lintas generasi.
Dia pun memahami bahwa negara memiliki mandat untuk mengelola sumber daya alam.
“Akan tetapi, tanpa pengakuan terhadap wilayah adat, pembangunan justru menjadi sumber konflik.”
Kenyataannya, di lapangan, masyarakat adat kerap dianggap sebagai penghalang pembangunan, padahal mereka justru berperan menjaga keberlanjutan.
Di wilayah pesisir, kegelisahan serupa disampaikan Albertus Ferdinand, warga Flores. Menurutnya, bagi masyarakat adat, laut yang bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga ruang spiritual dan budaya. Praktik seperti sasi, larangan mengambil hasil laut pada waktu tertentu, menjadi cara masyarakat adat menjaga keseimbangan ekosistem.
Namun, praktik-praktik itu kini menghadapi tekanan akibat privatisasi laut hingga pembangunan yang mengabaikan sistem pengetahuan lokal.
Dari Maluku, Pulau Seram, Apriliska Titahena menegaskan, karakter wilayah adat di daerahnya tidak bisa lepas dari laut dan pulau-pulau kecil. Pasalnya, bagi masyarakat setempat, pesisir dan pulau-pulau kecil adalah ruang hidup mereka.
“Karena itu, penting sekali RUU Masyarakat Adat segera disahkan untuk melindungi wilayah-wilayah ini,” kata Koordinator Wilayah Maluku untuk mengawal RUU Masyarakat Adat ini.
Saat ini, katanya, ancaman ruang hidup masyarakat adat di Maluku sudah begitu nyata. Salah satunya di Kei yang kini tertekan oleh aktivitas industri.
“Kami sedang berjuang mempertahankan wilayah kami. Harapannya, perjuangan kolektif masyarakat adat, termasuk anak muda, bisa menjadi suara untuk pengakuan dan perlindungan yang bermartabat,” katanya.
Dari Papua, suara yang muncul lebih tegas, bahkan getir. Sem Ulimpa menggambarkan situasi yang komunitasnya kian terdesak oleh pembangunan. “Eskavator masuk, hutan hilang, wilayah adat kami diambil. Kami sudah tidak tahu lagi harus mengatakan apa,” katanya.
Menurut dia, masyarakat adat sejak lama memiliki kesadaran untuk menjaga hutan, sungai, dan wilayah hidup sebagai bagian dari warisan leluhur. Namun, kesadaran itu kini berhadapan dengan tekanan besar dari ekspansi pembangunan.
Dia menilai kebijakan seperti Otonomi Khusus Papua belum cukup menjawab persoalan di lapangan. “Otsus ada di atas kertas, tapi di lapangan tidak cukup melindungi kami. Karena itu, undang-undang masyarakat adat sangat dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan.”
Menurut Sem, konflik yang terjadi di berbagai wilayah seperti Merauke, Sorong, hingga Jayapura menunjukkan lemahnya posisi masyarakat adat tanpa payung hukum. Karena itu, dia berharap kehadiran UU Masyarakat Adat dapat menjadi pelengkap sekaligus penguat kebijakan yang sudah ada.
“Kalau ada UU ini, masyarakat adat punya kekuatan hukum. Bisa berjalan bersama dengan otonomi khusus, saling menguatkan,” katanya.

Dari Bali, Budhawati mengingatkan bahwa masyarakat adat tidak hanya soal identitas sosial, tetapi juga menyangkut dimensi spiritualitas. “Masyarakat adat menjaga harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan. Tapi hari ini, nilai-nilai itu mulai terputus karena tekanan pembangunan.”
Dia mencontohkan bagaimana ekspansi pariwisata dan dominasi kepemilikan oleh pihak luar telah menggerus wilayah adat sekaligus ruang spiritual masyarakat adat di Bali.
Budhawati mendesak RUU yang kini masih dalam proses pembahasan mengakui bahwa spiritualitas adalah bagian dari kehidupan masyarakat adat. Bukan sekadar aspek budaya yang terpisah.
Negara, katanya, perlu memastikan perlindungan terhadap wilayah-wilayah spiritual, termasuk praktik adat seperti perkawinan adat agar memiliki pengakuan administratif.
“Budaya bukan sekadar warisan, tapi sistem hidup. Kalau itu hilang, maka keseimbangan kehidupan juga hilang.”
Dari Halmahera, Afrida Erna Ngato menggambarkan kondisi masyarakat adat yang kian terdampak industrialisasi. Menurutnya, pencemaran sungai, hilangnya hutan serta sumber pangan yang semakin terbatas bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap keberlangsungan komunitas.
“Kalau masyarakat adat hilang, Indonesia kehilangan jati dirinya,” ujarnya pelan.
Menurut dia, keragaman masyarakat adat adalah fondasi identitas Indonesia—yang kini perlahan tergerus, bahkan terancam punah.
Dia menceritakan, dampak masif pertambangan nikel dan emas yang telah merusak hutan, mencemari sungai, dan menghilangkan sumber pangan masyarakat. “Air sungai sudah tidak bisa diminum. Hutan hilang. Kami kehilangan ruang hidup,” katanya.
Pada akhirnya, situasi itu tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga keberlangsungan komunitas adat. “Kalau masyarakat adat punah, bahasa punah, budaya punah—Indonesia juga bisa kehilangan jati dirinya.”
Sebab itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar kebutuhan komunitas, tetapi kepentingan bangsa.
Afrida menepis anggapan bahwa pengesahan RUU akan menghambat pembangunan. Dia hanya menuntut ada mekanisme adil, seperti persetujuan berdasarkan informasi di awal tanpa paksaan, sejalan dengan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC).

Generasi yang menjaga
Sistem yang terwarisi dari generasi ke generasi menjadi tumpuan keberlangsungan masyarakat adat. Wilhemina Seni dari Ende mengingatkan bahwa perempuan adat memegang peran penting dalam menjaga keberlanjutan tersebut. Mereka merawat pengetahuan, menjaga pangan, dan memastikan kehidupan komunitas tetap berjalan.
Namun, peran ini sering luput dari perlindungan kebijakan. “Perempuan adat harus diakui dan dilindungi,” katanya.
Dia juga menyinggung proyek-proyek pembangunan seperti geothermal di Flores yang mengancam ruang hidup komunitas.
Sedang generasi muda adat menghadapi dilema yang tidak sederhana. Satu sisi, mereka mewarisi tanggung jawab untuk menjaga wilayah adat. Sisi lain, keterbatasan akses memaksa banyak dari mereka meninggalkan kampung.
Perwakilan pemuda adat Osing menggambarkan situasi ini sebagai sebuah persimpangan. “Kami ingin bertahan, tapi ruangnya semakin sempit,” katanya.
Bagi mereka, pengakuan wilayah adat bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang kemungkinan untuk membangun masa depan tanpa harus meninggalkan identitas.
Di dalam ruang RDPU, respons dari DPR menunjukkan dua hal sekaligus: dukungan dan kehati-hatian.
Sejumlah anggota Baleg menyatakan bahwa RUU ini merupakan bagian dari mandat konstitusi. Mereka juga mengakui pentingnya mempercepat pembahasan.
Perdebatan muncul ketika pembahasan menyentuh mekanisme pengakuan masyarakat adat. Sebagian anggota menilai perlunya peraturan daerah (Perda) untuk mengatur aspek teknis di tingkat lokal.
Pandangan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan sikap koalisi, yang menilai ketergantungan pada perda justru memperlemah pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum. Nah, di titik inilah proses legislasi menemukan tantangannya: bagaimana menjembatani perbedaan perspektif antara negara dan masyarakat adat, tanpa mengorbankan substansi pengakuan.
Wakil Ketua Baleg menyebut pentingnya mencari titik temu sekaligus meluruskan berbagai persepsi yang berkembang. “Ada anggapan masyarakat adat menolak investasi, padahal tidak.”
Pernyataan itu menggarisbawahi bahwa persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal cara memahami posisi masyarakat adat dalam pembangunan.
Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, mengatakan, RUU ini bukan hanya soal Undang-undang, tetapi tentang masa depan keadilan ekologis dan sosial.


Apa kata Baleg?
Di dalam ruang RDPU, respons dari Badan Legislasi DPR memperlihatkan satu hal yang relatif menguat: dukungan politik terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat mulai terbuka. Namun, di saat sama, sejumlah perdebatan mendasar masih mengemuka, terutama terkait mekanisme pengakuan dan implementasi di tingkat daerah.
Bob Hasan, menyebut, UU hanya mengatur pada aspek mendasar, seperti pengakuan martabat (dignity) dan nilai-nilai tradisional masyarakat adat. “Untuk hal-hal spesifik di tiap daerah, bisa diatur melalui perda,” katanya, menekankan pentingnya pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
Erasmus Cahyadi, dari Koalisi Masyarakat Sipil RUU Masyarakat Adat, menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel. Dia merujuk putusan pengadilan di Jambi yang mengakui masyarakat adat tidak semata-mata bergantung pada perda, melainkan juga fakta sosial dan pertimbangan konstitusional.
“Perda selama ini digunakan karena belum ada aturan yang lebih tinggi. Tapi ke depan, Undang-undang ini harus menyediakan mekanisme yang lebih kuat,” katanya.
Dia menawarkan dua opsi, pertama, pembentukan mekanisme verifikasi oleh lembaga atau dinas tertentu yang ditunjuk negara. Kedua, pengakuan melalui proses hukum di pengadilan, serupa dengan mekanisme penetapan ahli waris.
Nyoman Parke, Anggota Baleg mengingatkan, pembahasan RUU ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan bagian dari janji konstitusi yang telah lama tertunda. “Ini bukan soal legacy DPR, tetapi janji republik yang sudah lebih dari 80 tahun berdiri,” katanya, merujuk Pasal 18B UUD 1945.
Dia menyoroti perlu meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di publik, termasuk anggapan bahwa RUU ini akan menghambat pembangunan. “Banyak yang masih salah memahami. Padahal masyarakat adat tidak bisa dipisahkan dari kehidupan dan budaya kita,” katanya.
Persoalan lain yang mengemuka adalah soal restitusi. Eva Monalisa, Anggota Baleg asal Bengkulu, menilai, pengembalian tanah adat harus menjadi perhatian utama dalam RUU ini. Karena itu, dia mendorong keberadaan peta partisipatif dan data historis sebagai dasar pengakuan.
Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg menekankan pentingnya membangun titik temu di tengah berbagai kepentingan dan persepsi. “Ada anggapan masyarakat adat menolak investasi, padahal tidak. Justru mereka berada di garda depan memastikan pembangunan itu bermanfaat,” katanya.
Baleg, katanya, terbuka menerima laporan dari masyarakat adat terkait konflik atau persekusi di lapangan.
Menutup rangkaian diskusi, Rukka Sombolinggi menegaskan kembali komitmen masyarakat adat untuk terlibat aktif dalam proses legislasi. “Kami siap bekerja sama dengan Baleg untuk memastikan undang-undang ini segera disahkan.”
Rukka ingatkan, pengesahan UU Masyarakat Adat bukan hanya tuntutan komunitas, juga bagian dari janji politik nasional. Saat ini, sudah ada sekitar 33 juta hektar wilayah adat yang dipetakan partisipatif dan yang membutuhkan pengakuan dan perlindungan hukum.
*****
Akankah Perlindungan Masyarakat Adat di Nusantara Ini Terwujud?