- Aktivitas tambang emas ilegal di Pohuwato, Gorontalo, memicu krisis ekologis serius: Sungai Popayato tercemar lumpur, air berubah keruh, ikan menghilang, dan ribuan warga kehilangan akses air bersih sehingga terpaksa membeli air untuk kebutuhan sehari-hari.
- Dampak sosial paling dirasakan warga miskin dan perempuan. Mereka menanggung beban ganda mencari air bersih, menjaga kebutuhan rumah tangga, sekaligus menambah penghasilan saat lahan pertanian dan sumber ekonomi keluarga ikut terdampak. Setiap bulan, warga harus keluarkan Rp500.000 untuk beli air galon.
- Penelusuran di lapangan, aktivitas tambang ilegal itu tersebar di beberapa titik, termasuk di Kecamatan Popayato, Taluditi, Buntulia, Marisa, hingga Dengilo. Banyak area yang sebelumnya rapat oleh pepohonan kini berubah menjadi hamparan tanah gundul. Data MapBiomas Indonesia, luas lubang tambang di Pohuwato telah mencapai 1.165 hektar pada 2024, tertinggi dalam lebih dari dua dekade terakhir.
- Selain merambah kawasan konservasi Cagar Alam Panua, aktivitas tambang ilegal turut merusak sistem irigasi dan menekan produksi pertanian di wilayah hilir. Meski dampaknya meluas, pemerintah justru mendorong legalisasi lewat skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang dinilai pegiat lingkungan melegitimasi kerusakan.
Pagi itu, air Sungai Popayato tak lagi bening. Warnanya berubah coklat keruh, seperti kopi susu. Di tepian sungai, Samin Ahmad berdiri dengan wajah muram, menatap tajam aliran air yang dulunya menjadi sumber kehidupan keluarganya itu.
“Dulu kami minum dari sini,” katanya pelan. “Sekarang, ikan saja sudah hilang.”
Sungai Popayato mengalir membelah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Ia seolah menjadi saksi bisu perubahan lanskap maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu dalam beberapa tahun terakhir.
Samin mengaku sudah lama tak menggunakan sungai dengan panjang 40,6 kilometer itu untuk air minum. Namun, dia dan keluarganya terpaksa masih memanfaatkannya untuk mandi dan mencuci, meskipun dampak buruknya mulai mereka rasakan.
“Setelah mandi, kulit saya dan anak-anak sering menjadi merah dan gatal. Kami tidak memiliki pilihan lain,” katanya saat ditemui di tepian sungai. Saat itu, dia tengah mandi dan mencuci pakaian meskipun kondisi air sungai tampak sangat keruh.
Untuk menyiasatinya, Samin kerap menggali lubang-lubang kecil di pinggiran sungai—semacam sumur resapan yang memanfaatkan filtrasi alami tanah. Airnya sedikit lebih jernih, namun belum tentu aman secara higienis.

Sudah empat tahun mereka hidup dalam kondisi ini. Sejak aktivitas peti di hulu marak menggunakan alat berat, kondisi sungai berubah drastis. Air yang dulu jernih, kini berubah keruh, penuh endapan lumpur, apalagi saat musim hujan tiba.
“Ini bukan cuma soal air, ini soal hidup. Kami harus beli air untuk minum dan masak, habiskan lebih dari Rp500.000 sebulan. Tapi tetap saja harus mandi dan cuci di sungai yang kotor. Kami sangat dirugikan.”
Ratna Ismail, warga Desa Bukit Tinggi, alami hal serupa, terpaksa membeli air galon untuk kebutuhan dasar, meski terasa berat. Karena itu, baginya, persoalan ini lebih dari sekadar krisis lingkungan, melainkan beban hidup yang berlipat.
Dalam keluarganya, Ratna bertanggung jawab untuk urusan domestik dari memasak, mencuci, hingga memastikan anak-anaknya tetap bersih dan sehat. Ketika air bersih menghilang, pekerjaannya tidak berkurang, justru bertambah.
Saban hari dia harus berjalan sedikit lebih jauh untuk membeli air galon sebagai satu-satunya sumber air yang layak untuk memasak. Waktu yang seharusnya bisa di gunakan untuk beristirahat atau mengurus keluarga, habis di perjalanan mencari air.
“Kadang dua kali bolak-balik beli galon. Kalau tidak begitu, tidak cukup,” ujarnya.
Di saat sama, ekonomi keluarga ikut terpukul. Lahan pertanian yang dulu menjadi sumber penghidupan perlahan terdampak. Air yang tercemar tidak lagi bisa digunakan secara optimal. Dalam kondisi ini, Ratna juga harus membantu mencari tambahan penghasilan dengan menjual kue kecil atau hasil kebun seadanya.
Fenomena ini sejalan dengan temuan berbagai studi yang menunjukkan bahwa perempuan sering mengalami peran ganda: mengurus domestik sekaligus terlibat dalam aktivitas ekonomi atau sosial untuk mempertahankan hidup.
Dalam konteks yang lebih luas, krisis lingkungan—termasuk air—memperparah ketimpangan gender yang sudah ada. Perempuan menjadi kelompok paling rentan karena ketergantungan mereka pada sumber daya alam untuk kebutuhan sehari-hari.
Ratna juga mengakui dirinya masih kerap menggunakan air Sungai Popayato untuk mencuci pakaian, meskipun dia sering alami gangguan kesehatan seperti gatal-gatal hingga penyakit kulit lainnya. Dia pun mengaku tidak memiliki pilihan.
“Kalau tidak pakai air itu, kami tidak bisa mencuci baju, dan biaya untuk kebutuhan air bisa meningkat.”
Selain Samin dan Ratna, ada ribuan warga di sepanjang sungai Popayato alami hal serupa. Data Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan menunjukkan, lebih dari 1.800 kepala keluarga terdampak krisis air bersih akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Ironisnya, di tengah beban yang berlapis itu, suara perempuan, seperti Ratna, sering kali tidak terdengar dalam pengambilan keputusan. Aktivitas tambang ilegal berjalan tanpa kontrol memadai, sementara dampaknya ditanggung oleh mereka yang tidak pernah dilibatkan.

Deforestasi dan bencana
Aktivitas peti di Pohuwato bukan fenomena baru. Namun dalam 20 tahun terakhir, skalanya meningkat drastis. Dari sekadar mendulang secara manual, kini bertransformasi menjadi operasi semi-industri dengan alat berat, mesin tromol, hingga penggunaan bahan kimia berbahaya.
Di kawasan hulu, tepatnya di wilayah perbukitan yang sebelumnya merupakan hutan sekunder hingga area permukiman, puluhan eskavator beroperasi siang dan malam. Suara mesin terdengar terus-menerus, memecah keheningan. Tanah dikeruk secara intensif, meninggalkan lubang-lubang besar menganga dan mengubah bentang alam secara signifikan.
Penelusuran Mongabay di lapangan, aktivitas tambang ilegal itu tersebar di beberapa titik, termasuk di Kecamatan Popayato, Taluditi, Buntulia, Marisa, hingga Dengilo. Banyak area yang sebelumnya rapat oleh pepohonan kini berubah menjadi hamparan tanah gundul.
Data Global Forest Watch (GFW) dari tahun 2002-2024, Pohuwato kehilangan 20.000 hektar hutan primer basah, menyumbang 47% dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama. Luas total hutan primer basah di Pohuwato berkurang 6% dalam periode ini.
Selain itu, dari 2001-2024, Pohuwato kehilangan 44.000 hektar tutupan pohon, setara 11% dari luas tutupan pohon tahun 2000, dan emisi CO₂e sebesar 31 Mt. Angka ini belum memperhitungkan peningkatan tutupan pohon selama periode yang sama.
Menurut data MapBiomas Indonesia, luas lubang tambang di Pohuwato telah mencapai 1.165 hektar pada 2024, tertinggi dalam lebih dari dua dekade terakhir. Sementara itu, rata-rata pembukaan lahan tambang di wilayah tersebut mencapai sekitar 90 hektar setiap tahunnya.
Massifnya deforestasi dan perubahan tutupan hutan besar-besar untuk kepentingan tambang ilegal ini disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya bencana hidrometeorologi di Pohuwato.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkuat dugaan tersebut. Sejak maraknya aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat pada 2017, frekuensi banjir di Pohuwato meningkat signifikan, mencapai 39 kali hingga Oktober 2025.
Dalam periode sama, sekitar 16.000 rumah terendam dan lebih dari 56.000 jiwa mengungsi. Sebagian besar banjir berada di hilir aktivitas tambang ilegal. Padahal, kabupaten di ujung barat Gorontalo seharusnya menjadi wilayah yang dijaga kelestariannya, bukan dibuka untuk kegiatan ilegal tersebut.
Berdasarkan Kajian Risiko Bencana Nasional BNPB, kabupaten ini memiliki wilayah dengan tingkat bahaya banjir terbesar di Gorontalo, seluas 41.495 hektar, dengan potensi terdampak sebanyak 87.539 jiwa.
Selain itu, Pohuwato juga merupakan daerah dengan bahaya cuaca ekstrem terluas, yaitu 137.185 hektar. Cakupan itu lebih dari sepertiga total kawasan rawan cuaca ekstrem di Provinsi Gorontalo, yang mencapai 384.513 hektar.
Di tengah ancaman risiko itu, Pemerintah Pohuwato dan Pemerintah Gorontalo mendorong melegalkan aktivitas pertambangan ilegal . Sejak 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menetapkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo dengan total luas mencapai 5.500,02 hektar.
Dari luasan itu, terdapat 10 blok dengan luas 505,16 hektar yang telah selesai disusun dokumen Pengelolaan WPR di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Dokumen-dokumen tersebut merupakan tahapan lanjutan yang wajib dipenuhi setelah penetapan WPR, sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Saat ini, terdapat sekitar 14 koperasi di Pohuwato dalam proses pemenuhan kelengkapan administrasi IPR. Selain itu, dua koperasi telah memasuki tahap finalisasi di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), satu di antaranya sudah berada pada tahap akhir.
Rahwandi Botutihe, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Gorontalo menilai, legalisasi tambang ilegal melalui skema WPR dan IPR tak hanya sangat berisiko juga melegitimasi kerusakan yang sudah terjadi, bukan menyelesaikan akar persoalan.
Kebijakan legalisasi tambang ilegal lahir dari cara pandang yang keliru dalam membaca persoalan pertambangan di lapangan. Alih-alih menertibkan, negara justru mengubah pelanggaran hukum menjadi aktivitas yang sah secara administratif.
Dia bilang, problem utama pertambangan ilegal bukan sekadar status perizinan, melainkan praktik ekstraktif yang sejak awal tidak terkendali, tidak memperhatikan daya dukung lingkungan, serta minim pengawasan.
“Ketika aktivitas semacam ini kemudian dilegalkan tanpa pembenahan fundamental, maka yang terjadi hanyalah perubahan label, bukan perubahan dampak,” katanya.
Negara, seharusnya tidak berhenti pada upaya mengakomodasi aktivitas tambang ilegal ke dalam sistem formal. Tetapi, mengevaluasi secara menyeluruh terlebih dulu terhadap daya dukung lingkungan, status ruang, serta dampak sosial dan lingkungan yang timbul..
Di Pohuwato, ekspansi tambang emas telah menyebabkan kerusakan hutan, mencemari sungai, serta meningkatnya risiko bencana di wilayah hilir. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pertambangan tidak hanya soal ekonomi atau legalitas, tetapi juga krisis ekologis dan sosial yang saling berkaitan.
Rahwandi menekankan bahwa negara perlu memperkuat penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, bukan justru melegalisasinya secara massal. Dia menilai, jika pelanggaran langsung masuk ke sistem perizinan tanpa perbaikan mendasar, maka kerusakan seolah bisa dinegosiasikan.
“Dalam banyak kasus, skema formal seperti WPR dan IPR lebih menguntungkan pihak yang sudah lebih dulu menguasai lahan dan sumber daya, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton dari proses yang dilegalkan tersebut.”

Merambah kawasan konservasi
Selain memicu deforestasi dan meningkatkan potensi bencana, aktivitas peti di Pohuwato juga telah merambah kawasan konservasi Cagar Alam Panua (CAP), salah satu wilayah perlindungan keanekaragaman hayati di Sulawesi. Kawasan ini merupakan habitat satwa endemik seperti burung maleo, rangkong, serta berbagai spesies lain yang bergantung pada ekosistem hutan primer.
CAP adalah salah satu hutan konservasi di Pohuwato, yang secara administrasi masuk Desa Maleo, Kecamatan Paguat. Penetapan CAP berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 472/Kpts-II/1992 tertanggal 25 Februari 1992 seluas 45.575 Hektar. Luas menyusut seiring pengesahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Gorontalo 2010 jadi 36.575 hektar.
Dari kejauhan, CAP tampak seperti bentang hutan yang masih utuh. Namun ketika ditelusuri lebih dekat, lanskap itu menyimpan tanda-tanda perubahan yang mengkhawatirkan: bukaan lahan baru, jalur alat berat, serta bekas galian yang menganga di beberapa titik.
Abdul Mutalib Palaki, Anggota Resort CAP, membenarkan kondisi tersebut. Dia katakan, sekitar 16 hektar kawasan konservasi CAP telah rusak akibat aktivitas alat berat pelaku peti. Dari penelusurannya bahkan menemukan dua unit alat berat yang beroperasi di kawasan konservasi.
“Saat ini masih terdapat sekitar dua alat berat yang beroperasi di dalam kawasan Cagar Alam Panua. Mereka terus melakukan aktivitas penambangan emas,” kata Mutalib, awal Mei lalu.
Dia mengaku kesulitan membendung aktivitas para pelaku. Dia menduga peti di Pohuwato “dibengkingi” pihak tertentu.
Mutalib mengungkapkan, jumlah alat berat yang pernah beroperasi di dalam kawasan CAP mencapai sekitar 10 unit. Namun, setelah beberapa kali dilakukan operasi gabungan bersama pihak kepolisian dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, perlahan jumlahnya berkurang.
“Sekitar enam bulan lalu, tim gabungan kami pernah mengamankan satu unit alat berat yang beroperasi di dalam Cagar Alam Panua. Operasi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat jumlah alat berat di kawasan itu semakin berkurang.”
Mutalib mengatakan, pihaknya setiap bulan rutin menyampaikan laporan kepada Balai Gakkum terkait keberadaan alat berat yang beroperasi untuk menambang emas di kawasan CAP. Pasalnya, mereka tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan sesuai UU Kehutanan.
Penindakan terhadap aktivitas peti di Pohuwato, termasuk di CAP perlu kolaborasi berbagai pihak. Upaya itu sangat penting untuk meminimalkan risiko serta memberikan solusi alternatif bagi para penambang agar tidak lagi beraktivitas di kawasan konservasi.
Rosman Mantu, Kepala Seksi Wilayah III Manado Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, prihatin atas aktivitas peti di Pohuwato yang berdampak pada lingkungan, termasuk kawasan CAP. Upaya penertiban telah berulangkali dilakukan, namun seolah tak mempan.
“Anehnya, ketika ada rencana operasi penindakan terhadap peti di Pohuwato, alat berat tiba-tiba sudah tidak ada saat tim tiba di lokasi. Kami menduga ada kebocoran informasi sebelum penertiban dilakukan,” katanya.
Dia menduga, kuat maraknya peti di Pohuwato karena ada keterlibatan oknum dari lembaga tertentu. Dugaan itu berdasarkan pada sejumlah operasi penertiban yang kerap bocor kepada para penambang, hingga alat berat yang digunakan sudah lebih dulu disembunyikan saat tim tiba di lokasi.
Rosman kerap dilematis ketika berhadapan langsung dengan para penambang. Pasalnya, banyak masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari aktivitas itu.
“Meskipun sebagian besar masyarakat Pohuwato bergantung pada aktivitas pertambangan, pihak yang paling diuntungkan dari kegiatan tersebut adalah para cukong, seperti pemilik alat berat dan para pemodal,” ujarnya.

Petani merugi
Di Kecamatan Duhiadaa, sawah-sawah yang dulu menjadi penopang utama ekonomi warga kini semakin menghadapi tekanan. Dalam beberapa tahun terakhir, petani mengeluhkan gagal panen berulang, bukan lagi sebagai kejadian insidental, melainkan pola yang terus terjadi setiap musim.
Para petani menilai kualitas lingkungan telah jauh menurun karena sistem irigasi yang menjadi penopang utama pertanian telah terganggu. Air yang mengalir ke sawah kini tidak lagi jernih, melainkan membawa lumpur, endapan tanah, dan sedimen dalam jumlah besar.
Darwin Djafar adalah salah satu petani yang merasakan dampak langsung degradasi lingkungan itu. Dia masih mengingat masa ketika air irigasi mengalir tenang dari hulu, memberi kehidupan bagi sawah yang dia garap bersama keluarganya. Namun kondisi itu kini perlahan berubah.
“Dulu kami tidak pernah pikir soal air. Air itu selalu ada, bersih, dan cukup untuk semua petani. Sekarang setiap hujan turun, air langsung berubah warna, seperti air tanah bercampur lumpur tebal,” kata Darwin saat ditemui di pematang sawahnya, Jumat (25/4/26).
Dalam lima tahun terakhir, tercatat lebih dari sekali Darwin gagal panen. Padi yang baru beberapa minggu dia tanam sering kali tidak mampu bertahan. Sebagian membusuk, sebagian lagi tumbuh tidak normal akibat lapisan lumpur yang menutup permukaan tanah.
“Awalnya, setiap satu pantango sawah dapat menghasilkan sekitar 30 karung gabah. Namun, kini hanya sekitar 15 karung,” ujarnya. Satu pantango setara seperempat hektar sawah.
Dia mengatakan, perubahan itu terjadi bersamaan dengan meningkatnya aktivitas peti di hulu. Aktivitas tersebut telah mengubah kondisi tanah di kawasan perbukitan menjadi lebih mudah tergerus air hujan.
“Kalau hujan di atas, di hulu itu, semua turun ke sini. Lumpur itu masuk ke saluran, lalu ke sawah. Kami yang di bawah ini yang kena.”
Suproto Djafar, petani lainnya ungkapkan hal senada. Dia menuturkan, persoalan utama petani Kibi bukan hanya soal kualitas air, juga kapasitas saluran irigasi yang makin menurun akibat sedimentasi.
“Saluran itu sekarang sudah dangkal. Dulu bisa menampung air besar, sekarang cepat penuh lumpur. Begitu hujan deras sedikit saja, air langsung meluap ke sawah.”
Kondisi ini membuat petani harus menghadapi ketidakpastian setiap musim tanam. Tidak sedikit petani yang akhirnya memilih menunda bahkan menghentikan penanaman karena khawatir mengalami kerugian berulang.
“Modal tanam itu tidak sedikit. Kalau sudah dua kali gagal, orang mulai takut tanam lagi,” ujarnya.
Di lapangan, jejak perubahan itu terlihat jelas. Saluran-saluran irigasi yang membelah area persawahan tampak mengalami pendangkalan. Di beberapa titik, aliran air bahkan berjalan lambat, membawa lumpur yang mengendap di dasar saluran.
Petani menduga, sedimentasi yang masuk ke sistem irigasi berasal dari aktivitas pengerukan tanah di hulu yang didominasi peti. Aktivitas tersebut tidak hanya membuka lahan secara masif, tetapi juga menghilangkan vegetasi yang selama ini berfungsi menahan laju erosi.
Ketika hujan turun, tanah yang sudah gundul mudah terbawa air menuju sungai dan masuk ke jaringan irigasi di wilayah hilir. Dalam jangka waktu tertentu, material tersebut mengendap dan mengubah karakter aliran air yang selama ini menjadi sumber utama pengairan sawah.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Gorontalo mengonfirmasi keluhan para petani tersebut. BPS mencatat, potensi luas panen padi pada Januari–Maret 2026 diperkirakan mencapai 17.050 hektar, turun sekitar 2.560 hektar atau 13,07% dibandingkan periode sama 2025.
Sedang, potensi produksi padi pada Januari–Maret 2026 juga diperkirakan turun. Dari 101.540 ton, turun sekitar 19.300 ton atau 15,98% dibandingkan produksi 2025 yang mencapai 120.840 ton. Dampaknya, produksi beras pun turun. Dari 56.850 ton pada 2025, turun menjadi 47.760 awal 2026, setara 15,97%.
Bagi petani di Duhiadaa, penurunan luas panen padi hingga produksi beras ini bukan sekadar persoalan teknis pertanian, tetapi sudah menyentuh aspek keberlangsungan hidup. Sebab sebagian besar warga menggantungkan ekonomi pada hasil panen padi. “Kalau sawah gagal, kami tidak punya penghasilan lain. Itu saja sumber hidup kami,” kata Darwin.
Suproto menambahkan, warga sebenarnya sudah beberapa kali menyampaikan kondisi ini kepada pihak terkait. Namun di tingkat lapangan, mereka belum melihat perubahan signifikan dalam pengelolaan lingkungan di wilayah hulu.
Di tengah situasi itu, petani hanya bisa menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada. Sebagian mencoba memperbaiki saluran kecil secara swadaya, sebagian lain memilih mengurangi luas tanam agar risiko kerugian tidak terlalu besar.
Namun bagi banyak petani, upaya itu tidak cukup untuk menahan dampak yang datang dari perubahan lanskap yang lebih luas di wilayah hulu. “Kalau sumber airnya sudah rusak, kami di bawah ini hanya bisa bertahan, bukan memperbaiki,” ujar Suproto.

Kamri Alwi, Kepala Dinas Pertanian Pohuwato, mengakui ada persoalan sistem irigasi yang berdampak pada aktivitas pertanian di wilayah tersebut. Menurutnya, sekitar 400 hektar sawah di Desa Duhiadaa terdampak akibat kondisi itu.
Namun, Kamri enggan berkomentar lebih jauh mengenai dugaan penyebab kerusakan irigasi yang kuat dugaan berkaitan dengan aktivitas peti di wilayah hulu. Dia berdalih tak memiliki wewenang untuk mengomentari hal tersebut.
“Persoalan itu bukan ranah kami,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengaku telah meminta dukungan dari sejumlah perusahaan dan penambang untuk membantu mengeruk saluran irigasi utama. Kegiatan tersebut, kata dia, telah beberapa kali dilakukan.
Pada 2025, instansinya juga telah merehabilitasi 13 saluran irigasi tersier. Namun, Kamri menyebut persoalan utama saat ini berada pada pintu air utama irigasi yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Gorontalo.
“Sudah kami laporkan ke dinas terkait agar segera ditangani,” kata Kamri.
Dia mendorong petani untuk menanam komoditas yang lebih tahan terhadap kekeringan. Namun, karena sebagian besar petani di Duhiadaa hanya penggarap, perlu kesepakatan dengan pemilik lahan.
“Persoalannya, apakah pemilik lahan bersedia lahannya ditanami jagung, dan bagaimana mekanisme pembagiannya. Ini yang sedang kami konsolidasikan,” katanya.
Saat ini, mereka tengah mengupayakan bantuan pompa dan sumber irigasi alternatif untuk para petani.
*****
Nyaris Rp1.000 Triliun, Kemana Duit Tambang Emas Ilegal Mengalir?