- Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia kian menggurita. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang dari bisnis lancung ini mencapai Rp992 triliun, setara lebih dari seperempat APBN 2026!
- Pemerintah mendorong legalisasi tambang rakyat melalui skema izin baru, namun pengamat memperingatkan risiko kerusakan lingkungan dan potensi keuntungan yang hanya dinikmati oleh makelar.
- CELIOS memperingatkan bahwa kebijakan legalisasi tambang rakyat yang tidak hati-hati berisiko memicu kerusakan lingkungan permanen dan hanya menguntungkan makelar, serta mengkritik sikap pemerintah yang cenderung reaktif terhadap kenaikan harga emas tanpa rencana jangka panjang yang berkelanjutan.
- Walhi Sulut menyoroti kuatnya pengaruh aktor politik lokal dan ketidakterbukaan kebijakan daerah yang diduga memfasilitasi kepentingan oligarki serta memperparah bencana ekologis.
Harga emas global terus berkilau, bahkan mencapai harga tertinggi sepanjang masa pada Januari lalu. Namun, di balik capaian itu, komoditas logam ini sisakan persoalan lain: penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian marak di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang dari bisnis lancung ini mencapai Rp992 triliun, setara lebih dari seperempat APBN 2026!
Kesimpulan itu terangkum dalam laporan capaian strategis tahun 2025, yang baru PPATK rilis belum lama ini di Jakarta. Dalam laporan itu, PPATK mencatat perputaran uang dalam jaringan PETI selama periode 2023- 2025 mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Terdapat 27 hasil analisis (HA) dan dua informasi mencurigakan terkait sektor pertambangan dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun dengan sebaran tambang emas ilegal yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Mulai Sumatera Utara, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.
Soal distribusi, PPATK mensinyalir hasil tambang emas ilegal tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga ke luar negeri seperti Singapura, Thailand, hingga Amerika Serikat dengan nilai transaksi capai Rp155 triliun.
“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar,” kata Ivan Yustiavandana, mengutip Kompas.
Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR soroti nilai perputaran uang dari aktivitas penambangan emas ilegal melonjak tajam hanya dalam kurun dua tahun. Saat rapat kerja komisi tahun sebelumnya, terungkap perputaran uang dari praktik ilegal ini ‘hanya’ di kisaran Rp339 triliun.
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal itu bukan meredup, melainkan semakin membesar dan terorganisir. “Jadi bukan hilang tapi makin tambah. Dari sekitar Rp339 triliun, sekarang sudah menembus Rp992 triliun. Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang,” ujarnya dalam rapat kerja bersama PPATK, Selasa (3/1/26).
Politisi Demokrat ini juga menyinggung paradoksal produksi emas nasional. Kendati masuk dalam jajaran 10 besar produsen emas global, produksi emas nasional cenderung fluktuatif.
Dia bilang, pada 2023, produksi nasional hanya sekitar 83 ton, turun dari tahun sebelumnya. Sementara, PT. Antam, perusahaan milik negara yang selama ini dianggap sebagai produsen utama hanya mampu memproduksi sekitar satu ton emas per tahun dari tambang sendiri.
Dengan penjualan emas yang mencapai 43–44 ton per tahun, itu berarti lebih dari 90% emas yang Antam jual berasal dari pembelian ‘pihak lain’. “Di sinilah intelijen keuangan menjadi sangat penting untuk melihat asal-usul emas itu,” katanya, mengutip laman DPR.
Begitu massifnya praktik tambang ema ilegal ini, Hinca meyakini bahwa aktivitas tambang emas ilegal telah membentuk ekosistem bayangan yang nyaris lengkap. Mulai dari wilayah konsesi, logistik, penadah, smelter, jalur ekspor, hingga rekening perbankan.
Senada, Sarifuddin Sudding, kolega Hinca di Komisi III menyebut, temuan PPATK mengindikasikan bahwa kejahatan tersebut tidak berdiri sendiri.
“Tapi, terintegrasi dengan pencucian uang dan penghindaran pajak,” katanya.
Dia pun berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut.

Geledah toko emas
Direktorat Tindak Pidana Tertentu di Bareskrim Polri mengaku sudah mengantongi hasil temuan PPATK itu. Saat ini, mereka masih melakukan pendalaman, mulai dari pola transaksi, modus operandi tambang ilegal, hingga berbagai pihak yang terlibat.
Baru-baru ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menggeledah toko perhiasan emas dan rumah yang kuat duga sebagai tempat distribusi emas ilegal di Jawa Timur (Jatim). Bimantoro, Anggota Komisi III lainnya pun mendesak polri membongkar tuntas kasus.
Menurut dia, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber tambang emas ilegal di Jatim, tidak hanya menindak pelaku di lapangan tetapi juga menguak jaringan hilir, termasuk penadah dan pemodal besar.
Bimantoro mengatakan, proses penegakan harus profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak terjebak pada penindakan simbolis semata.
TPPU dari emas ilegal bukan sekadar soal keuntungan finansial, tetapi juga berdampak secara lingkungan. Karena itu, penting untuk untuk membongkar aliran keungan hingga ke aktor intelektual dibalik kasus ini.
Data sementara yang dikemukakan polisi menunjukkan adanya transaksi jual-beli emas ilegal yang berlanjut hingga 2025, yang menurutnya menjadi “alarm keras bagi semua pihak. “Ini bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” katanya, mengutip Antara.

Hati-hati
Panji Kusumo, peneliti ekonomi lingkungan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengatakan “Perlu hati-hati,” menanggapi upaya tegas pemerintah dan jajarannya dalam memberantas jaringan tambang emas ilegal.
Menurut dia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjukkan dukungan terhadap pertambangan rakyat. Bahlil memberi kesempatan kepada UMKM, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh prioritas dalam pengajuan izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam skema itu, KESDM membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses izin pertambang rakyat (IPR), Wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan skema koperasi atau UMKM lokal di sekitar wilayah tambang.
“Legalisasi yang tidak hati-hati dapat membuka pintu bagi lebih banyak bisnis ilegal dan penambangan emas kecil yang berpotensi merusak lingkungan,” ujar Panji.
Dia mengemukakan beberapa risiko jangka panjangnya. Ketika harga komoditas emas turun, lubang-lubang galian yang ditinggalkan penambang rakyat karena tidak lagi menguntungkan dapat menjadi masalah serius. Selain itu, penertiban yang tidak tepat juga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan negara.
Sementara, aktor utama yang paling diuntungkan dalam rantai pasok emas adalah makelar atau pihak yang memiliki informasi paling lengkap dan akses ke pasar luar negeri. Mereka mampu mengambil margin keuntungan tertinggi karena posisi strategis mereka di antara penambang dan pembeli akhir.
Panji menilai, pemerintah seolah “putus asa” mencari pemasukan karena program-program yang begitu banyak dan pengetatan keuangan. Kondisi ekonomi yang tidak stabil mendorong pemerintah menggenjot sektor ekstraktif, termasuk penambang emas, tanpa rencana jangka panjang yang jelas.
Dia sarankan pemerintah beralih ke industri yang lebih berkelanjutan seperti industri hijau dan energi terbarukan, serta fokus pada ekonomi restoratif.
Panji menyimpulkan, pemerintah terpengaruh kenaikan harga emas saat ini, yang membuat cadangan emas yang sebelumnya tidak menguntungkan menjadi lumayan menguntungkan.
“Itu terlihat dari upaya membuka kembali tambang emas kecil di Trenggalek yang sebelumnya tidak dilanjuti, namun kini menjadi perhatian karena harga emas yang tinggi”.

Pesimis
Riedel Pitoy, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Utara (Walhi Sulut) mengaku “pesimis” terhadap komitmen aparat penegak hukum untuk berantas tambang emas ilegal.
Dia mencontohkan kasus yang tidak terselesaikan; kasus di Sangihe pada tahun 2023. Sebanyak 33 ekskavator terbukti terlibat pertambangan ilegal. Namun hingga kini, tak jelas penangan kasusnya.
Riedel katakan, penegakan hukum kasus tambang ilegal seringkali lambat. Dalam kasus masyarakat Pulau Sangihe yang menang ketika menggugat IUP PT Tambang Mas Sangihe (TMS), di lapangan, kini tambang emas ilegal beroperasi.
Selain di Sangihe, tambang emas ilegal masih marak di Sulut, baik yang skala kecil maupun yang menggunakan alat berat. Riedel menyebut dua wilayah; Kabupaten Minahasa Tenggara dan wilayah utara Manado. Di dua wilayah itu, tambang emas ilegal skala kecil berkembang sampai besar.
Umumnya tambang emas ilegal di hampir semua wilayah Sulut selama ini “didanai oleh kebanyakan Kong Cukong atau pemodal-pemodal lokal, termasuk anggota DPRD.
Kuat dugaan, uang dari aktivitas ilegal itu mengalir ke luar negeri, meskipun belum ada investigasi yang membuktikannya. Sementara masyarakat penambang tidak mendapat untung karena hanya menjadi pekerja atau buruh.
Walhi Sulut telah memetakan ada potensi legitimiasi praktik ilegal yang sudah berlangsung melalui penetapan WPR di Sulut oleh KESDM. Ketidaktransparan mengenai lokasi spesifik blok-blok WPR ini dianggap sebagai celah korupsi.
Katanya, jika legalisasi tambang rakyat tanpa pengawasan lingkungan dan transparansi rantai pasok emas, risikonya adalah bencana ekologis. Di Sangihe terjadi pencemaran di Teluk Binebas dengan sedimentasi di pesisir dan kandungan logam berat di perairan yang melebihi baku mutu.
Di wilayah lain Sulut, di Rata Totok Minahasa Tenggara yang disebut sebagai titik utama aktivitas tambang emas ilegal di Sulut kini menjadi episentrum konflik sosial akibat perebutan akses tambang ilegal—termasuk insiden bentrokan yang menimbulkan korban. Bahkan, lahan bekas reklamasi PT Newmont di Rata Totok yang beroperasi sejak 1996-2004 -kini berubah menjadi area hijau- telah kembali ditambang oleh penambangan ilegal.
*****