- Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT) telah menjaga dan menyucikan Alas Mertajati selama berabad-abad. Penetapan kawasan sebagai Taman Wisata Alam membuka celah investor masuk dan mengancam kelestarian hutan.
- Para tetua membentuk Baga Raksa Alas Mertajati (Brasti) beranggotakan orang muda ADT. Organisasi ini mendorong orang muda memiliki alasan tinggal di tempat asalnya.
- Brasti juga mendorong peralihan ekonomi ke tanaman keras untuk memperkuat bentang alam. Selain itu, agar masyarakat tidak lagi mengambil apapun dari dalam hutan.
- Mereka juga mengembangkan ekowisata yang berkelanjutan. Meski bukan menjadi sumber pendapatan utama bagi Brasti tapi ini menjadi cara untuk menyuarakan perjuangan pengakuan hutan adat ke masyarakat lebih luas.
Diandra Orissa duduk sembari sibuk dengan ponselnya menunggu pengunjung datang ke restoran dan penginapan keluarganya. Sejak pandemi COVID-19, dia memilih kembali ke kampung halaman di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Dia pun belajar menjaga dan melestarikan hutan dan danau secara berkelanjutan.
Desa Munduk, satu dari empat desa (catur desa) yang menjadi wilayah Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT). Bersama sejumlah anak muda lain, Diandra mempelajari hutan, menelusuri mata air dan menjaga pesan leluhur di Alas (hutan) Mertajati. Sejak 2019, dia tergabung dalam Baga Raksa Alas Mertajati (Brasti). Artinya, penjaga Hutan Mertajati.
Diandra pindah ke Kota Denpasar sejak sekolah dasar hingga kuliah tetapi pandemi membawa dia kembali pulang. Kala itu, keadaan Desa Munduk, sudah berubah. Sawah, tempat bermain semasa kecil berubah jadi kebun cengkih.
“Saya yang bukan siapa-siapa, tapi rasanya tempat bermain saya itu diambil. Ada perasaan terluka,” katanya pada Selasa (19/5/26).
Dia pun mulai berpartisipasi dalam pemetaan hutan adat di Alas Mertajati pada 2019. Tak disangka pemetaan itu membawanya jauh lebih dalam mengenal hutan dan tergabung dalam Brasti.

Dari sana Diandra menyadari sawah, tempat bermain masa kecilnya, hilang lantaran terjadi degradasi hutan. Mata air yang datang dari Alas Mertajati tak lagi mampu mengairi sawah. Sawah pun berganti jadi kebun cengkih.
“Setelah ikut Brasti ini jadi kesadarannya terbentuk, oh ini bukan sekadar hutan. Ini sumber hidup dan dampaknya besar banget bagi kita,” katanya.
Brasti muncul dari semangat orang muda untuk menjaga hutan Alas Mertajati dari ancaman kerusakan hutan. Sejak 2018, mereka memperjuangkan untuk menjadi hutan adat. Bagi Brasti, hutan adat bukan untuk kepentingan ekonomi tapi untuk menjaga amanah leluhur.
Masyarakat Adat Dalem Tamblingan hidup berdampingan dengan Danau Tamblingan dan Alas Mertajati. Hubungan ini tercatat dalam sejumlah catatan sejarah, dari babad hingga lontar. Kini, mereka berhadapan dengan alih fungsi lahan, pemekaran wilayah, dan kerusakan ekosistem.

Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Ancaman datang, Brasti hadir untuk beregenerasi
Pada abad ke-10, Alas Mertajati adalah pemukiman. Masyarakat hidup dan tinggal beregenerasi di sana. Hingga, wabah penyakit datang dan bisa sembuh berkat empang di lembah Alas Mertajati, yang kini dikenal dengan Danau Tamblingan.
Hingga ada abad ke-14, wilayah itu tak lagi ditinggali oleh masyarakat karena mau menyucikan air danau sebagai sumber kehidupan.
Bagi mereka, Danau Tamblingan tak hanya menyembuhkan, tapi juga menjadi sumber utama irigasi pertanian dan subak bagi masyarakat. Cerita itu pun tercatat dalam Babad Hindu Gobed, Babad Kandan Sang Hyang Mertajati, dan Lontar Kutara Kanda Dewa Purani Bangsul. Luas danau sekitar 1.336 hektar.
“Alas Mertajati dan danau itu amanah leluhur kita,” kata I Gusti Ngurah Agung Pradnyan, Dane Pangrajeg (Pemuka) Adat Dalem Tamblingan, Selasa (19/5/26).
Pada 1996, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengubah status Alas Mertajati menjadi Taman Wisata Alam. Masyarakat adat pun tak bisa mendapatkan akses penuh terhadap hutan mereka. Apalagi pada 2008, Majelis Desa Adat Pakraman (dulu Majelis Utama) mengusulkan pemekaran desa yang bisa mengaburkan nilai sejarah dan hak adat kawasan.
Rencana itu memicu penolakan dari empat desa adat, yakni, Desa Munduk, Gobleg, Gesing, Umajero. Pada masa itu, ancaman Alas Mertajati pun datang silih berganti, mulai dari penebangan dan perburuan liar, degradasi lahan dan kerusakan lingkungan.
Akhirnya, Putu Ardana, Ketua Tim 9 (kini Brasti) membentuk tim sementara untuk mengantisipasi masalah-masalah eksternal masyarakat adat. Mereka menyebutnya Tim 9, terdiri dari perwakilan masing-masing desa.
Tim inilah yang menjadi awal mula Brasti lahir. Anggotanya terdiri dari orang-orang muda dari empat desa adat di wilayah MADT. Tujuan Brasti meliputi masyarakat sejahtera, bentang alam lestari, masyarakat berbudaya dan maju dalam segala bidang.
“Hutan adalah sumber utama hidup kalian, tidak boleh diutak-atik, hanya boleh mengambil rembesannya saja,” ujar Ardana menirukan pesan leluhur saat ditemui Selasa (19/5/26).
Hingga 10 tahun terbentuk, ide hutan adat muncul. Ardana bersama dengan anak muda MADT lainnya mulai pemetaan partisipatif. Bersama dengan Yayasan Wisnu dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mereka melakukan pemetaan dan pengajuan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Saat pemetaan, mereka pun menemukan banyak penebagan liar terjadi di hutan itu.
“Hutan yang dari luar kelihatan masih asri ternyata di dalam sudah kayak gini. Berarti ini tanggung jawab kita untuk menjaga hutan,” kata Nyoman Werdiasa, anggota Brasti yang ikut pemetaan.

Pemetaan ini membuat Tim 9 bersama para Tetua ADT menjadikan Brasti organisasi berbadan hukum dan diakui secara adat. Orang muda yang turut serta dalam pemetaan pun masuk sebagai anggota.
Sistem keanggotaan Brasti terbuka bagi siapa pun anak muda Catur Desa yang ingin terlibat. Ardana sendiri berperan sebagai jembatan untuk mentransformasikan nilai-nilai leluhur kepada anak muda dengan bahasa dan cara mereka.
Ardana menyadari banyak anak muda di sana yang pergi merantau untuk bekerja. Lama-kelamaan Alas Mertajati rusak jika tidak ada generasi yang menjaga. Dia pun memilih menjaga hutan karena pesan leluhur. Alas Mertajati adalah sumber utama kehidupan dan tidak boleh diutak-atik. Nilai itu yang ingin dia tanamkan pada generasi selanjutnya.

Pengakuan wilayah adat yang mandeg
Selama turun temurun, Masyarakat Adat Desa Tamblingan menjaga dan menyucikan Alas Mertajati yang mengelilingi Danau Tamblingan. Penelitian (2023) menyebut danau itu memiliki posisi penting dalam kosmologi, sistem subak, terutama pengelolaan air di Kabupaten Tabanan, Bali.
“Danau Tamblingan diposisikan sebagai gudang air yang menopang kehidupan pertanian di wilayah hilir,” tulis penelitian tersebut.
Namun, upaya pelestarian itu kerap bersinggungan dengan tumpang tindih kawasan. Agung Pradnyan, pemuka adat Adat Dalem Tamblingan menyebut, ada ancaman degradasi lingkungan muncul sejak statusnya berubah menjadi Taman Wisata Alam, seperti, rencana pembangunan kereta gantung, taman wisata air, rumah pohon oleh investor.
“Jiwa raga kami di sana. Jangan macam-macam. Kami pertahankan dengan jiwa raga kami,” katanya.

Sejak 2019, perjuangan MADT mendapatkan hutan adat tidaklah mudah. Denik Puriati, Kepala BRWA Kantor Bali menjadi saksi perjuangan komunitas adat ini dalam mendapatkan pengakuan yang terhalang administrasi.
Denik bilang, MADT tidak berada dalam satu wilayah desa adat yang sama. Mereka merupakan kawasan yang terdiri dari empat desa dan dua kecamatan. Jadi, MADT harus mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat terlebih dahulu. Hal ini yang masih dalam proses ke pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Sebenarnya satu langkah lagi proses yang dilakukan oleh MADT itu yaitu SK pengakuan sebagai masyarakat hutan adat dari bupati. Nah, setelah itu baru proses selanjutnya ke Kementerian Kehutanan,” katanya kepada Mongabay, Sabtu (30/5/26).
Pada November 2025, MADT bersama BRWA melakukan pertemuan dengan Pemkab Buleleng untuk mendorong proses verifikasi lapangan. Langkah itu pun ditindaklanjuti dengan adanya rapat koordinasi pengakuan wewidangan adat dan hutan adat Alas Mertajati.
Hadir dalam rapat itu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan. Mereka mengusulkan pengukuhan Catur Desa sebagai masyarakat adat dan Alas Mertajati menjadi hutan adat.
Sayangnya, hingga kini, Pemkab Buleleng belum membentuk panitia verifikasi. Denik juga menegaskan pengakuan hutan adat ini lamban juga berkaitan dengan mandegnya proses pengesahan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat di DPR.
“Kalau ini (RUU Masyarakat Adat) sudah gol di tahun ini, mau tidak mau seluruh desa adat Bali harus melakukan pemetaan. Sehingga clear dan clean batas dan juga wilayah wewidangan desa adat.”
Mongabay berusaha menghubungi Gede Supriatna, Wakil Bupati Buleleng pada 3 Juni 2026 untuk mengonfirmasi kendala verifikasi masyarakat hutan adat. Namun, hingga tulisan ini terbit, Pemkab Buleleng belum memberikan balasan.

Penguatan ekonomi di luar kawasan hutan
Di sepanjang jalan dari Desa Munduk menuju Danau Tamblingan masih berupa bebatuan dan kerikil. Ada satu tulisan ‘Hutan Adat Kembali ke Adat’ yang menarik perhatian.
Ketika sampai, ada imbauan kepada pengunjung di kawasan suci Alas Mertajati dan Danau Tamblingan. Mulai dari larangan berburu dan mengambil satwa dan tanaman, penebangan pohon, membuang sampah, serta memasuki areal pura tanpa mematuhi kaidah yang berlaku di tempat suci. Sekeliling Danau Tamblingan masih berupa hutan lebat–-yang MADT menyebut Alas Mertajati. Artinya, sumber kehidupan yang sesungguhnya.
Brasti melihat potensi ekonomi di sekitar hutan ini cukup banyak, mereka pun memperluas organisasinya dengan membentuk Baga Sri Sedana.
Divisi ini bertugas melakukan penguatan ekonomi di luar kawasan hutan. Mulai dari ekonomi konservasi, kreatif dan pemanfaatan sumber daya lokal. Tujuannya untuk mencegah masyarakat mengambil hasil di dalam hutan.
“Untuk menjaga hutan supaya tetap baik, luarnya harus dikuatkan. Kalau luarnya sudah kuat, hutannya nggak diapa-apain. Sekarang karena di luarnya masih lemah, otomatis orang masuk ke dalam hutan untuk mengambil hasil hutan,” jelas Ardana.

Pada 1960, MADT terkenal dengan pertanian kopi, satu dekade berselang beralih menjadi perkebunan cengkih. Saat pemerintahan orde baru, sistem tanam pemerintah pun berubah dengan adanya revolusi hijau. Petani mulai menggunakan pestisida dan pupuk kimia.
Berlanjut hingga sebelum pandemi, masyarakat menanam sayur dan buah. Ardana menilai tanaman ini hanya menguntungkan secara ekonomi, tidak menguatkan bentang alam luar kawasan Alas Mertajati.
“Kita ajak pelan-pelan (petani) supaya menanam tanaman keras,” kata Ardana.
Potensi ekonomi terbesar di Catur Desa adalah pertanian cengkeh di ketinggian 1.000 meter ke bawah dan kopi di atas 1.000 meter. Mereka juga menanam pohon alpukat untuk tegakan di tengah perkebunan kopi.
“Secara ekonomi, kopi sekarang bagus sekali harganya. Nggak usah dipasarin, orang (pembeli) langsung datang ke sini,” kata Ardana.

Tak hanya di sektor pertanian, banyak anggota Brasti banyak yang bekerja di sektor pariwisata. Mereka menyebut bahwa sektor ini lebih menjanjikan, namun anggapan itu berbalik saat pandemi COVID-19.
Diandara bilang pada masa itu, banyak anak muda kembali ke desa karena kehilangan pekerjaan. Banyak kebingungan mencari sumber penghasilan.
“Kita balik jadi petani juga susah karena kebun nggak ada yang ngurus. Di situ kita sadar, oh ternyata kita nggak boleh sebergantung ini sama pariwisata yang destruktif.”
Orang muda Brasti pun sadar perlu ada pengembangan pariwisata dengan berkelanjutan. Mereka pun bekerja sama dengan Yayasan Wisnu, Jaringan Ekowisata Desa untuk mengembangkan konsep ekowisata. Selama sebulan, Brasti bersama Yayasan Wisnu memetakan hutan, kebun, mata air, dan bentang alam di catur desa.
Hasilnya, pemetaan itu mereka rancang menjadi wisata edukasi. Jadi para pengunjung bisa belajar nilai-nilai ADT dan menyebarluaskan upaya mereka dalam memperjuangkan status hutan adat.
Diandra dan anggota Brasti lainnya melihat ekowisata ini lebih dari sekadar mendapatkan penghasilan, tapi memperluas pengetahuan masyarakat adat kepada publik.
“Tujuan kita adalah bagaimana pergerakkan kita di Brasti untuk memperjuangkan Alas Mertajati itu bisa disuarakan ke teman-teman yang lain,” katanya.
*****
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Proyek Kredit Plastik