- Sejumlah organisasi masyarakat sipil; Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim), Ecoton, dan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali soroti proyek kredit plastik (plastics credit) di Indonesia. Selain hanya menjadi solusi palsu untuk atasi krisis sampah plastik, hal itu tak menyelesaikan persoalan mendasar mulai dari kegagalan operasional, dampak kesehatan, hingga masalah lingkungan.
- Proyek ini merupakan skema kompensasi (offset) sampah plastik, di mana perusahaan memberikan pendanaan kepada proyek pengumpulan, pengelolaan, atau daur ulang sampah plastik untuk mengkompensasi jumlah plastik yang produsen hasilkan. Di Indonesia, proyek berlangsung di tiga tempat; Project STOP di Banyuwangi, proyek TPST Samtaku Jimbaran, Bali, serta SEArcular–Greencore di Gresik.
- Hasil pantauan koalisi temukan berbagai kelemahan sistemik muncul, termasuk ketergantungan pada pendanaan jangka pendek, minimnya integrasi dengan sistem pengelolaan sampah publik, serta ketidakmampuan mempertahankan operasional. Kinerja sejumlah fasilitas menurun, bahkan berhenti beroperasi, sementara plastik bernilai rendah dan residu tetap tidak tertangani dan sering kali berujung pada pembakaran atau pembuangan.
- Koalisi tegaskan perlunya perubahan pendekatan dalam penanganan krisis plastik di Indonesia. Di antaranya fokus penyelesaian sejak dari sumber dengan membatasi produksi plastik, meninjau ulang proyek kredit plastik dan beralih ke kebijakan solusi hulu. Selain itu, koalisi juga mendesak produsen menanggung seluruh biaya sampah yang diproduksi sebagai bagian dari prinsip polluter pays (pencemar harus membayar)
Sejumlah organisasi masyarakat sipil soroti proyek kredit plastik (plastics credit) di Indonesia. Selain hanya menjadi solusi palsu untuk atasi krisis sampah plastik, hal itu tak menyelesaikan persoalan mendasar mulai dari kegagalan operasional, dampak kesehatan, hingga masalah lingkungan.
Diseminasi hasil kajian oleh tiga lembaga, Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim), Ecoton, dan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali bertajuk “Mitos Kredit Plastik: Kajian Atas Kegagalan Inisiatif Ekonomi Sirkular di Indonesia” mengungkap hal itu.
Dalam kegiatan di Bali belum lama ini, ketiga lembaga itu memaparkan hasil riset mengenai sejumlah proyek kredit plastik di Indonesia. Proyek ini merupakan skema kompensasi (offset) sampah plastik, di mana perusahaan memberikan pendanaan kepada proyek pengumpulan, pengelolaan, atau daur ulang sampah plastik untuk mengkompensasi jumlah plastik yang mereka hasilkan.
Koalisi menelusuri tiga proyek besar yang terdaftar dalam Standar Pengurangan Sampah Plastik Verra, yakni Project STOP di Banyuwangi, proyek TPST Samtaku Jimbaran, Bali, serta proyek SEArcular–Greencore di wilayah Gresik dan Surabaya. Ketiga proyek ini menjual kredit plastik kepada korporasi global sebagai bentuk kompensasi atas produksi plastik.
Dari ketiga daerah yang menjadi lokasi percontohan proyek, koalisi temukan kesenjangan signifikan antara klaim dan realitas. Alih-alih menyasar akar permasalahan, yaitu, produksi dan konsumsi plastik yang berlebihan, inisiatif ini cenderung berfokus pada penanganan di hilir melalui pemanfaatan ekonomi dari pemulihan plastik.
Berbagai kelemahan sistemik muncul, termasuk ketergantungan pada pendanaan jangka pendek, minimnya integrasi dengan sistem pengelolaan sampah publik, serta ketidakmampuan mempertahankan operasional.
Kinerja sejumlah fasilitas menurun, bahkan berhenti beroperasi, sementara plastik bernilai rendah dan residu tetap tidak tertangani dan sering kali berujung pada pembakaran atau pembuangan.
Standar keselamatan kerja yang tidak konsisten serta paparan risiko lingkungan, termasuk emisi berbahaya, makin memperburuk kondisi. Selain itu, klaim terkait pemulihan plastik, keterlacakan, dan dampak lingkungan sering kali tidak didukung oleh data terverifikasi yang diperparah oleh lemahnya pemantauan independen.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kredit plastik berisiko menjadi mekanisme greenwashing perusahaan ketimbang menghadirkan solusi adil dan berkelanjutan atas polusi plastik.

Tak batasi produksi
Alek Rahmatullah dari Ecoton yang meneliti praktik Greencore di Gresik menyatakan kredit plastik mengkompensasi polusi plastik dengan mendanai pihak ketiga mengelola sampah tanpa membatasi produksi. “Seperti beli kredit seolah sudah menangani sampahnya. Mirip dengan kredit karbon. Cara kerjanya dikumpulkan yang tercecer oleh pihak ketiga, sampah itu diverifikasi lembaga independen, lalu dijual sebagai kredit plastik. Hanya sebatas kompensasi, tak menyelesaikan akar masalahnya,” katanya.
Dia menyebut Greencore mengutamakan plastik di pesisir dengan melibatkan pengepul di Sidoarjo dan Surabaya. Dalam klaimnya, proyek ini memberdayakan 1.000 pemulung dengan upah layak. Namun, menurut Alek, pengambilan hanya pada sampah bernilai tinggi, sedang sampah sachet dengan 4-5 lapisan tak terkelola.
Lucky Wahyu Wardhana dari Walhi Jatim meneliti Project Stops yang sempat menarik minat pelanggan sampah pada tahun pertama beroperasi di Tambakrejo, Banyuwangi. Proyek ini sempat beranggotakan 1.200 orang dengan kewajiban iuran Rp10.000 untuk mendapat dua bak sampah kering dan basah.
“Ketika program berjalan setahun, tantangannya pelanggan sulit bayar iuran, perlu perawatan alat conveyor, mesin angkut 3 bulan sekali harus diservis dengan biaya besar. Akhirnya tutup setelah dua tahun. Pelanggan kembali buang sampah terbuka ke sungai atau dibakar,” sebutnya.
Ujung-ujungnya, tidak ada sampah terkurangi dari skema kredit plastik, kecuali dorongan ekonomi sirkular, meski hanya terbatas pada sampah bernilai tinggi.
Hal sama terjadi di Gresik dengan pelanggan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) lebih besar, 12.000 orang. Di unit ini ada produksi briket sampah plastik bercampur batubara yang mereka sebut Refuse-Derived Fuel (RDF) dan dijual ke PLTU. Alih-alih selesaikan masalah, justru potensial menghasilkan emisi lebih berbahaya.
Tutupnya fasilitas kelola sampah untuk kredit plastik juga terjadi di Bali. Gek Rin, peneliti PPLH Bali melaporkan TPST Samtaku berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi di Jimbaran, Badung. Fasilitas yang beroperasi sejak 2021 ini dirancang untuk mengolah sampah hingga 120 ton per hari dari sekitar 45.000 rumah tangga di enam desa.
Model pengelolaan dilakukan dengan menjual 40% sampah bernilai tinggi, sisanya untuk RDF. “Namun hasilnya tidak berjalan sesuai target,” sebutnya. Dari 120 ton sampah yang tertangani, nyatanya hanya bisa 70 ton.
Temuan lainnya, lokasi TPST juga terlalu dekat dengan permukiman karena hanya berjarak 150 meter, dari ketentuan 500 meter. Pada akhirnya, keberadaan TPST ini memicu keresahan warga akibat polusi udara dari proses produksi RDF.
Pada 2024 Danone menghentikan plastik kredit di Samtaku. Kini, fasilitas itu t sudah tutup. “Ini buktikan bahwa program ini tidak menyentuh akar masalah konsumsi dan produksi plastik yang berlebihan. Perlu pendekatan lebih berkelanjutan,” sebut Gek Rin.
Indonesia merupakan penyumbang sampah plastik laut terbesar ketiga dengan sekitar 3,2 juta metrik ton karena kelebihan produksi, sementara daur ulang kurang dari 10%. Indonesia belum banyak perusahaan daur ulang, sedangkan sekitar 57% rumah tangga masih membakar sampah.
Koalisi tegaskan, perlu perubahan pendekatan dalam penanganan krisis plastik di Indonesia. Antara lain, fokus penyelesaian sejak dari sumber, dengan membatasi produksi plastik, meninjau ulang proyek kredit plastik dan beralih ke kebijakan solusi hulu, seperti membatasi plastik sekali pakai serta melarang jenis plastik bermasalah.
Koalisi juga mendesak produsen menanggung seluruh biaya sampah yang diproduksi sebagai bagian dari prinsip polluter pays (pencemar harus membayar). Hal lain tak kalah penting adalah transparansi data, aliran dana, dan dampak, serta perlindungan pekerja pengolah sampah.

Banyak kesalahan
Mandara Brasika, akademisi yang juga praktisi tata kelola sampah di Bali mengatakan, ada sejumlah kesalahan dalam pelaksanaan kredit plastik ini. Pertama salah sasaran, karena fokus hanya sampah bernilai yang sudah memiliki pasar. Sedang residu plastik multilayer dan bernilai rendah terabaikan.
Kedua, salah desain karena proyek ini hanya fokus pada pembangunan fasilitas, bukan sistem. “Sampahnya masih tercampur. Kalau belum terpilah, hampir pasti gagal, walau dengan teknologi canggih. Memilah tercampur bau busuk sangat sulit.”
Ketiga, salah insentif. Pola kredit plastik, katanya, fokus pada perbaikan citra perusahaan, bukan perbaikan lingkungan. Tidak ada dampak lingkungan yang terkurangi. Keempat, salah distribusi dana. Menurutnya, banyak dana yang masuk ke konsultan, tidak sebanding dengan dana edukasi dan pelaksana lapangan.
Kelima, tidak ada sumber dana berkelanjutan. Dampaknya, ketika pendanaan proyek berakhir, TPST tutup. Apalagi, proyek ini juga tidak terintegrasi dengan sistem anggaran daerah.
“Karena hanya mengandalkan suntikan dana, bukan sistem. Kredit plastik secara konsep salah karena mengkompensasi bukan mengurangi produksi sampah,” terang Mandara.
*****