- Indonesia resmi menjadi negara kedua di Asia yang meratifikasi Konvensi ILO No 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan atau ILO C-188. Negara pertama adalah Tailan yang saat ini sudah memetik hasil yang manis dari ratifikasi
- Sejak ratifikasi pada 1 Mei 2026, pemerintah tengah menyiapkan pendaftaran Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada forum International Labour Conference yang akan digelar di Jenewa, Swiss pada Juni 2026
- Jika nanti pendaftaran sudah dilakukan Indonesia kepada Direktur Jenderal ILO, maka proses selanjutnya adalah menyiapkan tahapan persiapan implementasi hingga setahun ke depan. Dengan demikian, Juni 2027 implementasi harus sudah dilaksanakan
- Sebelum implementasi terwujud, Indonesia memiliki pekerjaan rumah untuk melakukan sinkronisasi aturan yang berlaku saat ini. Juga, menentukan siapa otoritas yang bertanggung jawab dan mengawasi langsung implementasi
Akhirnya, Indonesia meratifikasi Konvensi International Labour Organization ( Nomor 188/2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Keputusan itu pemerintah sampaikan saat perayaan Hari Buruh awal bulan ini. Organisasi pekerja maritim pun mengingatkan, tak sekadar ratifikasi tetapi bagaimana implementasi dari kebijakan itu dalam melindungi pekerja perikanan.
Mochamad Idnillah, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, memiliki waktu satu tahun untuk persiapan mengimplementasikan keputusan itu.
Salah satu persiapan, katanya, adalah merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan.
Meski Permen KP 4/2026 adalah aturan yang sudah mengadopsi sebagian besar aturan ILO C-188, namun, menurut Idnillah, beberapa hal memerlukan penyebutan secara lebih detail.
“Harapannya tahun 2026 ini bisa selesai, sehingga 2027 nanti sudah bisa diterapkan.”
Idnillah berjanji, melibatkan para pihak terkait selama proses persiapan ini. Termasuk, pelaku usaha yang juga akan menjadi salah satu aktor utama dalam implementasi nanti. Selain itu, mereka juga perlu melakukan harmonisasi aturan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Dia berharap ratifikasi ini akan memperbaiki hak pekerja berserikat.
Saat ini, katanya, Indonesia baru memiliki dua kelompok serikat, yaitu, Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) dan Serikat Awak Kapal Perikanan Indonesia (Sakti) di Sulawesi Utara (Sulut). Ke depan, dia harap jumlah serikat bertambah.
“Minimal dalam provinsi atau asosiasi, ada satu serikat.”

Sinkronisasi aturan
Yuli Adiratna, Direktur Bina Sistem Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, selain KKP, mereka akan terlibat dalam sinkronisasi regulasi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Paling penting, katanya, bagaimana poin-poin dalam ratifikasi itu selaras dengan hukum nasional.
“Ini tantangan. Memang tidak mudah. Karena pasti ada gap antara konvensi dengan yang ada di kita semua,” ucapnya.
Secara garis besar, ILO C-188 akan memastikan bagaimana unsur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), upah, dan kondisi yang layak saat bekerja akan selalu terjaga dengan baik. Juga, memastikan jaminan sosial, perlindungan saat bekerja, dan jaminan waktu istirahat yang cukup.
“Kalau itu semua berjalan baik, maka usaha juga akan berkelanjutan.”
Yuli katakan, kendati ILO C-188 mengatur hak-hak pekerja pada industri penangkapan ikan, dia juga mendorong sektor usaha untuk bisa melaksanakan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dengan begitu, akan menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan berdampak positif untuk pekerja.
Menurut dia, salah satu poin penting dalam ratifikasi itu adalah sistem pengupahan. Sampai sekarang, katanya, pemerintah masih mematangkan skema pengupahan yang lebih tepat. Apakah menerapkan sistem upah/gaji atau sistem bagi hasil seperti yang sudah berlaku selama ini.
Hal lain yang juga menjadi perhatian sebelum implementasi dilaksanakan, adalah tentang pengawasan. Untungnya, saat ini kegiatan pengawasan bersama pada kapal perikanan sudah berjalan dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait (joint inspection). Seperti yang berlangsung di Jakarta, Jawa Timur, juga Jawa Barat.

Kawal bersama
Sulistri, Sekretaris Jenderal Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim, ratifikasi ILO C-188 menjadi kemenangan yang besar para pekerja kapal perikanan. Namun, yang lebih penting adalah memastikan implementasinya secara maksimal.
Dia mendorong semua pihak untuk mengawasi bersama.
“ILO C-188 ini cukup komplet, ada perlindungan pengupahan dan kondisi kerja. Lalu pengaturan jam istirahat awak kapal perikanan, penangkap ikan, K3, serta akses perlindungan sosial juga,” katanya.
Dia menaruh harapan sangat tinggi saat implementasi dilaksanakan pada tahun depan. Menurutnya, ada banyak pekerjaan yang harus dikerjakan bersama, baik itu pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah.
Menurut Sulistri, pengusaha dan pekerja memiliki beban kewajiban yang setara. Saat pengusaha wajib memberikan kesejahteraan pada pekerjanya, sebaliknya, pekerja juga dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan dan melengkapi semua persyaratan teknis untuk bekerja di kapal perikanan.
Syofyan Razali, Konvenor Team 9 menjelaskan, Indonesia berkepentingan untuk meratifikasi ILO C-188, karena ada permasalahan hukum pada isu ketenagakerjaan sektor perikanan. Sebelum ratifikasi, tidak ada kejelasan kewenangan lembaga untuk melakukan inspeksi ketenagakerjaan di sektor itu.
Juga, belum ada harmonisasi antara produk regulasi yang mengatur tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan. Serta, UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembud daya ikan dan petambak garam juga masih belum mengatur tentang AKP.
Menurut Syofyan, ILO C-188 memberi penjelasan lebih detail tentang AKP, yakni, mereka yang bekerja atau dipekerjakan di kapal, selain mualim, personil laut, dan pengamat perikanan. Definisi itu tidak pernah muncul dalam aturan manapun, baik Perpres Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1/2025, atau Permen KP 4/2026.
Moh Abdi Suhufan, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan AKP mengatakan, ratifikasi ILO C-188 akan memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional. Terutama, saat AKP Indonesia terkena masalah di kapal ikan bendera asing.
Selain itu, posisi Indonesia juga akan makin diterima di pasar internasional, karena pemerintah punya perhatian yang besar terhadap perlindungan AKP. Di Asia, Indonesia bahkan menjadi negara kedua yang meratifikasi setelah Tailan.
“Kalau terjadi apa-apa pada AKP di laut internasional atau kapal ikan bendera asing, Indonesia bisa menegakkan hukum lebih kuat,” ucapnya kepada Mongabay.
Ratifikasi, katanya, juga akan menaikkan nilai jual produk perikanan Indonesia di pasar dunia. Perubahan itu juga dirasakan oleh Tailan setelah negara tersebut meratifikasi ILO C-188.
“Tantangannya adalah bagaimana menghadapi negara yang belum meratifikasi ILO C-188. Sebabnya, aturan tersebut tak bisa digunakan, melainkan harus menggunakan aturan internasional yang lebih umum.”

*****
Lindungi Pekerja Perikanan Migran, Ratifikasi Konvensi ILO 188!