- Masyarakat petani di Desa Kemukus dan Desa Sri Pendowo dalam keadaan waswas karena rencana pembangunan Rindam XXI Radin Inten berisiko terdampak terhadap lahan pertanian mereka.
- Pantauan Mongabay, desa-desa definitif di wilayah Register 1 Way Pisang padat dengan rumah-rumah penduduk. Warga sudah membuka lahan kawasan itu sejak 1960-an. Tak hanya rumah permanen, di 16 desa yang masuk dalam register itu, juga berdiri fasilitas-fasilitas desa.Di Kemukus berdiri pelbagai fasilitas masyarakat seperti sekolah dasar (SD), posyandu, BUMDes, tempat ibadah, hingga lapangan futsal dan voli. Puskesmas dan fasilitas ekonomi warga seperti pasar juga ada di Desa Sri Pendowo.
- Berdasarkan Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Rindam XXI Radin Intan di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, 22 Desember lalu, Pemerintah Lampung Selatan menyatakan dukungan terhadap pembangunan fasilitas militer itu. Mochammad Nuril Ambiyah, Dandim 0421/Lampung Selatan mengatakan, Rindam XXI Radin Inten sebagai pusat pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan rekrutmen prajurit TNI Angkatan Darat. Terutama, untuk Lampung dan Bengkulu.
- Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menilai, pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Rindam akan menghambat proses redistribusi tanah bagi para petani yang puluhan tahun menggarap dan hidup dari tanah itu. Mendesak, pemerintah pusat dan daerah, serta TNI menghentikan rencana pembangunan XXI Rindam Inten.
Mentari begitu terik siang itu. Meski begitu tak menyurutkan langkah Alvin Gini menuju ladang jagungnya di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, penghujung tahun lalu.
Belum sampai ke ladang jagung, tiba-tiba saja beberapa orang berseragam loreng hijau berambut cepak mencegatnya.
“Ada lima orang TNI yang tiba mendatangi saya,” ujar Gini saat Mongabay hubungi, Desember lalu.
Kelima orang itu langsung mengajukan sejumlah pertanyaan. Mereka menanyakan identitas dirinya, kepemilikan lahan, hingga status tanah yang sedang dia garap.
“Waktu itu, saya berangkat cari rumput sekitar jam 1.00 siang. Di kebun saya dicegat, ditanya nama siapa, punya lahan atau tidak, lahannya yang mana,” katanya menirukan pertanyaan mereka waktu itu.
Kala itu dia jawab, lahan berada di tanah register. Mendengar itu, salah satu dari mereka kembali bertanya apakah Gini mengetahui siapa pemilik tanah itu.
“Saya jawab tanah ini tanah register,” kata Gini.
Anggota TNI terus lanjut bertanya termasuk soal bagaimana jika lahan itu diminta untuk dikosongkan.
“Saya jawab, kalau diminta dikosongkan, saya mau tinggal di mana? Sedangkan pekerjaan saya hanya di sini, bertani,” katanya.
Pertanyaan itu berlanjut pada kemungkinan ganti rugi, meski dia memilih untuk tidak memberikan jawaban.
Setelah pertanyaan berantai itu, lantas Gini meninggalkan orang-orang itu dan mulai menggarap ladang.
Sebelum beranjak, dia sempat melihat salah satunya melakukan pengukuran tanah di ladang-ladang jagung dan permukiman warga.
Selepas mengukur tanah, kelima orang itu dijemput dengan satu mobil dan tujuh motor trail sebagai iring-iringannya. Sekitar lebih 15 orang datang di Desa Kemukus, siang itu.

Syamsudin, Kepala Dusun 03 Desa Kemukus, berpapasan dengan rombongan anggota TNI ini. Merasa perlu mengetahui maksud kehadiran mereka, dia menghampiri rombongan itu.
Dia menanyakan keperluan rombongan TNI ke Desa Kemukus. Rombongan itu menyatakan, kedatangan mereka berkaitan dengan rencana pembangunan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam).
“Saya tanya sudah ada izin ke lurah atau belum, mereka jawab belum,” katanya kepada Mongabay Desember lalu.
Kemukus merupakan desa yang masuk dalam kawasan Register 1 Way Pisang, Lampung Selatan. Dalam sejarahnya, warga di wilayah ini empat kali mengalami konflik agraria dengan perusahaan.
Tercatat, rentetan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan berlangsung sejak 1980-2014.
Konflik bermula pada 1980-an ketika perusahaan Jaka Utama yang bergerak di bidang tanaman hortikultura, mulai masuk dan mengklaim sebagian wilayah yang sudah lama masyarakat kelola.
Kemudian, pada 1992, masyarakat Kemukus konflik dengan PT Inhutani. Enam tahun berselang tepat pada 1998, konflik kembali terjadi dengan PT Dermala.
Konflik juga terjadi pada 2014 ketika PT Penyelamat Alam Nusantara (PAN) yang mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan untuk penggemukan ternak sapi di Register 1 Way Pisang.
Kondisi itu memicu penolakan warga dari sejumlah desa di kawasan register. Pada 7 Oktober 2015, ribuan warga dari 16 desa di Register 1 Way Pisang aksi di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Lampung Selatan.
Mereka menuntut pemerintah menyelesaikan konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun serta menolak penguasaan lahan oleh perusahaan.
Ada sekitar 3.000-an warga aksi menuntut keadilan atas konflik agraria di Register 1 Way Pisang. Mereka kecewa lantaran wilayah akan dikuasai PAN.
Konflik terus terjadi tetapi tak ada penyelesaian berarti dari pemerintah. Teranyar, dua desa yang masuk dalam lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), yakni, Desa Kemukus dan Desa Sri Pendowo, bakal jadi lokasi pembangunan Rindam XXI Radin Inten—tempat pendidikan dan latihan prajurit TNI AD wilayah Lampung dan Bengkulu.
Pada pertengahan Oktober 2025, warga Sri Pendowo dikejutkan dengan pemasangan plang pembangunan Rindam.
“Warga sepakat menolak pembangunan Rindam, jadi kami copot plang itu,” ucap Marven, Kepala Dusun 1 Sri Pendowo.
Setelah pengukuran tanah oleh TNI pada 16 Desember lalu, warga makin gelisah.
“Karena sewaktu-waktu pasti mereka (TNI) akan datang lagi.”
Rencana pembangunan Rindam itu berisiko menggusur lahan pertanian warga Desa Kemukus dan Sri Pendowo. TNI berencana bangun Rindam seluas 155 hektar dari 1.296 hektar luas kedua desa.

***
Berdasarkan Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Rindam XXI Radin Intan di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, 22 Desember lalu, Pemerintah Lampung Selatan menyatakan dukungan terhadap pembangunan fasilitas militer itu.
Muhammad Syaiful Anwar, Wakil Bupati Lampung Selatan, mengatakan, pembangunan Rindam strategis untuk mendorong penguatan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Lampung Selatan.
Dalam forum sama, Mochammad Nuril Ambiyah, Dandim 0421/Lampung Selatan mengatakan, Rindam XXI Radin Inten sebagai pusat pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan rekrutmen prajurit TNI Angkatan Darat. Terutama, untuk Lampung dan Bengkulu.
Lampung Selatan, sebagai lokasi karena pertimbangan strategis, termasuk kondisi geografis serta ketersediaan lahan yang memadai.
Seusai rapat, Dandim 0421/Lampung Selatan memanggil Sumardi, Kepala Desa Kemukus, ke kantornya 22 Januari lalu. Dalam pertemuan dengan kades, Kodim menyampaikan penunjukan lokasi pembangunan Rindam di Desa Kemukus dan Sri Pendowo berdasarkan rekomendasi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
“TNI juga mengklaim lokasi tersebut merupakan hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari PT PAN,” kata Sumardi, kepada Mongabay.
Alih-alih menyelesaikan konflik agraria karena klaim kawasan hutan yang sudah berlangsung lintas rezim, pemerintah malah mengalokasikan tanah untuk pembangunan Rindam XXI.
Ketegangan terjadi pada 4 Februari lalu ketika Kodim bersama operator drone melakukan pengukuran dan pemetaan lahan tanpa sosialisasi resmi kepada pemerintah desa maupun warga.
Warga yang khawatir lahan tergusur menghadang kegiatan dan menutup akses jalan.
Keributan terjadi setelah operator drone tetap melakukan pemetaan dan menolak menyerahkan data rekaman kepada warga, berujung perusakan drone.
Buntut dari peristiwa itu, lima petani dari Desa Kemukus dan Sri Pendowo mendapatkan surat pemanggilan saksi atas tuduhan perusakan.
Sumardi menyayangkan rencana pembangunan Rindam XXI, tanpa kajian lokasi matang dan tak melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.
“Lokasi yang akan dibangun Rindam merupakan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber pangan masyarakat. Mayoritas warga di dua desa itu sebagai petani dan pekebun,” katanya.
Mongabay menghubungi Dandim 0421/Lampung Selatan, Mochammad Nuril Ambiyah, melalui pesan singkat pada 9 Maret lalu untuk mengonfirmasi pengukuran lahan oleh anggota TNI di Desa Kemukus serta rencana pembangunan Rindam XXI Radin Inten. Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan.
Kami juga coba telusuri PT PAN pada 9 Maret lalu di laman Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Hasil penelusuran tidak menunjukkan ada entitas perusahaan dengan nama itu dalam sistem administrasi badan hukum.

Pemukiman dan lahan pertanian warga sejak 1960
Pantauan Mongabay, desa-desa definitif di wilayah Register 1 Way Pisang padat dengan rumah-rumah penduduk. Warga sudah membuka lahan kawasan itu sejak 1960-an.
Tak hanya rumah permanen, di 16 desa yang masuk dalam register itu, juga berdiri fasilitas-fasilitas desa.
Di Kemukus berdiri pelbagai fasilitas masyarakat seperti sekolah dasar (SD), posyandu, BUMDes, tempat ibadah, hingga lapangan futsal dan voli. Puskesmas dan fasilitas ekonomi warga seperti pasar juga ada di Desa Sri Pendowo.
Desa-desa definitif yang diklaim sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan itu, tak terlihat seperti hutan, karena tak ditemui lagi pohon-pohon besar.
Yang terlihat adalah hamparan sawah, ladang jagung, ternak warga, perkebunan sayur dan buah-buahan.
Jagung menjadi komoditas utama di Desa Kemukus yang menandai fungsi ruang itu sebagai wilayah pertanian aktif.
Luas lahan jagung di desa ini mencapai sekitar 437 hektar. Warga sudah kelola lahan turun-temurun dan menjadi sumber pangan sekaligus penopang ekonomi utama desa.
Poniati, warga Kemukus cerita, mengolah lahan jagung sekitar satu hektar dan jadi satu-satunya sumber kehidupan keluarganya.
Dari satu hektar lahan, Poniati bisa hasilkan sekitar Rp10 juta dalam satu kali panen yang berlangsung dua kali dalam setahun. Sumber ekonomi itu dia andalkan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.
“Katanya tanah ini masuk kawasan hutan, padahal dari dulu kami bertani di sini,” katanya.
Dia tak bisa bayangkan kalau kebun jagungnya hilang. “Saya tidak punya sumber penghasilan lain.”
Selain jagung, ada juga cokelat, pepaya, sawi, cabai, dan pelbagai jenis tanaman palawija tumbuh subur di Kemukus.
“Kawasan ini (Register 1 Way Pisang) bukan kawasan hutan seperti diklaim pemerintah. Warga sudah bermukim di wilayah ini puluhan tahun,” kata Suyatno, Ketua Forum Masyarakat Anti Register (Formaster).
Menurut dia, penetapan wilayah sebagai kawasan hutan justru menyulitkan warga dalam mengakses berbagai program pemerintah. Salah satunya, beberapa tahun lalu di Desa Kemukus, ketika pemerintah menggulirkan program bedah rumah.
“Program itu tidak dapat direalisasikan karena status tanah warga masih berkonflik dan tercatat sebagai bagian dari kawasan hutan,” kata Suyatno.
Masalah lain, warga juga kesulitan mengakses modal usaha melalui perbankan karena tidak memiliki sertifikat tanah sebagai agunan.
Suyatno bilang, klaim sepihak kawasan hutan tak beralasan karena desa-desa di Register 1 Way Pisang sudah jadi desa definitif.
Desa Kemukus, misal, jadi desa definitif melalui Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 19/2002.
“Pemerintah juga sudah menerbitkan SPPT PBB untuk pajak bumi dan bangunan. Warga membayar pajak setiap tahun,” kata Suyatno.
Saat ini, penduduk di Kemukus sekitar 2.100 jiwa dengan luas wilayah 3.946,58 hektar yang masuk dalam klaim register.
Bersebelahan dengan Desa Kemukus, Sri Pendowo bahkan jadi desa definitif sejak 1981.
Sejak penetapan itu, pemerintah desa menjalankan fungsi administrasi pemerintahan sebagaimana desa umumnya, mulai dari pelayanan kependudukan hingga pembangunan fasilitas publik.
Suyatno menyebut, keberadaan desa definitif seharusnya jadi dasar kuat bagi pemerintah pusat untuk meninjau ulang status kawasan hutan. Terlebih, aktivitas warga di wilayah itu sudah berlangsung jauh sebelum penetapan kawasan hutan.
“Kalau memang ini kawasan hutan, kenapa desa bisa ditetapkan secara resmi, lengkap dengan pemerintahan dan fasilitasnya?” ujar Suyatno.
Irfan Tri Musti, Direktur Eksekutif Walhi Lampung, mengatakan, masyarakat sudah lama bermukim dan mengelola lahan jauh sebelum penetapan administrasi kawasan.
Dia bilang, ketidakjelasan status lahan di Register 1 Way Pisang terus menempatkan warga dalam posisi rentan, baik secara hukum maupun ekonomi.

Warga hidup dalam ketidakpastian karena sewaktu-waktu bisa dianggap menempati kawasan hutan secara ilegal, meski telah puluhan tahun bermukim dan menggantungkan hidup di wilayah itu.
“Warga berada dalam posisi rentan karena sewaktu-waktu dapat dianggap menempati kawasan hutan secara ilegal, meskipun telah puluhan tahun bermukim dan berladang di wilayah itu.”
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menilai, pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Rindam akan menghambat proses redistribusi tanah bagi para petani yang puluhan tahun menggarap dan hidup dari tanah itu.
Dia mendesak, pemerintah pusat dan daerah, serta TNI segera menghentikan rencana pembangunan XXI Rindam Inten.
“Pembangunan fasilitas militer di atas tanah yang seharusnya prioritas untuk redistribusi tanah kepada petani menjadi bukti salah arah kebijakan pembangunan di bawah rezim pemerintahan ini,” katanya.
Reforma agraria, kata Dewi, merupakan mandat konstitusi, bukan opsi kebijakan yang bisa dikorbankan atas nama pembangunan fasilitas militer dengan alasan memperkuat pertahanan dan keamanan.
“Jangan sampai ambisi memperkuat pertahanan dan keamanan justru mengorbankan hak-hak masyarakat atas tanah yang telah dijamin konstitusi.”
KPA mencatat sepanjang 2025, sedikitnya terjadi 341 letusan konflik agraria seluas 914.574,963 hektar berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa di Indonesia.
Angka ini tercatat naik 15% dibanding 2024. Tahun sama, ada 24 letusan konflik agraria akibat klaim sepihak militer di atas tanah. Kasus ini bahkan naik hingga 300% dari tahun sebelumnya.
“Lonjakan tersebut terjadi akibat masifnya klaim dan pembangunan fasilitas militer di atas tanah rakyat dengan dalih mendukung program prioritas pemerintah,” kata Dewi.
Suparjo Sujadi, Dosen Hukum Agraria Universitas Indonesia, mengatakan, pelibatan militer dalam penguasaan dan pembangunan fasilitas di atas tanah rakyat dan tanpa melalui proses hukum agraria yang sah dan partisipatif merupakan penyimpangan dari mandat UU Pokok Agraria (UUPA) 1960.
“UUPA tidak pernah memberi ruang bagi klaim sepihak, apalagi jika mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola tanah,” katanya kepada Mongabay saat ditemui di ruang kerjanya.

Menanti reforma agraria, pengakuan hak tanah
Suyatno bilang, para petani dan warga Register 1 Way Pisang menunggu cukup lama atas penyelesaian konflik lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Mereka menginginkan negara menepati janji reforma agraria dengan memberikan hak atas tanah kepada petani.
Hadirnya, Peraturan Presiden Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria menjadi angin segar bagi warga yang tengah memperjuangkan tanah mereka.
Dari 16 desa di Register 1 Way Pisang, tujuh masuk ke dalam lokasi prioritas reforma agraria antara lain, Desa Kemukus, Margajasa, Sumber sari, Sri Pendowo, Nebung Nala, Gandri, dan Karang Sari. Desa-desa itu tersebar di tiga kecamatan, yakni, Kecamatan Penengahan, Ketapang, dan Sragi.
Warga juga mengusulkan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan berupa permukiman, fasilitas umum dan sosial di Register 1 Way Pisang seluas 948,3 hektar.
Untuk memperjuangkan usulan itu, warga telah melakukan pendataan kependudukan dengan menghitung luas kepemilikan tanah di Register 1 Way Pisang beserta lama penguasaan tanah.
Pendataan untuk membuktikan, benar warga sudah lama menduduki wilayah itu.
Warga sudah lakukan berbagai upaya untuk peroleh hak tanah. Mereka sudah bolak-balik memperjuangkan pelepasan kawasan hutan ke sejumlah kementerian.
Pelbagai aksi dari tingkat kabupaten, provinsi, sampai pusat. Walau rezim terus berganti, tetapi belum ada penyelesaian konflik.
Pelepasan kawasan hutan tak Kementerian Kehutanan berikan. Sampai saat ini, pemerintah hanya memberikan izin pengelolaan kawasan hutan.
Mongabay menghubungi Erma Yusneli, Ketua DPRD Lampung Selatan, 23 Januari 2026 menanyakan ihwal pembangunan Rindam XXI Radin Inten dan potensi penggusuran lahan pertanian tetapi hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan.
Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan menyatakan, pemerintah menyediakan mekanisme penataan kawasan hutan melalui PP Nomor 23/2021 dan Permen LHK Nomor 7/2021, dengan skema Tora, perhutanan sosial, perubahan peruntukan kawasan, maupun penggunaan kawasan hutan.
Namun, kata Ade, hasil kerja Tim Terpadu Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Lampung Selatan pada 2022 tidak merekomendasikan areal yang kini untuk pembangunan Rindam XXI Radin Inten itu.
“Areal yang saat ini dimohon tidak termasuk dalam rekomendasi Tim Terpadu untuk penyelesaian melalui skema PPTPKH atau Tora,” katanya kepada Mongabay, 10 Februari lalu.
Mengenai klaim penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH dari PAN, kata Ade, penanganan berdasarkan UU Nomor 6/2023 dan PP Nomor 45/2025.
Meski demikian, regulasi itu memberikan pengecualian bagi masyarakat yang sudah lama bermukim dan menguasai lahan dengan itikad baik.
Suyatno menegaskan, warga menunggu komitmen negara untuk menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh dan berpihak pada petani.
“Yang kami tunggu bukan sekadar izin kelola, tapi pengakuan hak atas tanah. Selama itu, belum ada, konflik ini tidak pernah benar-benar selesai.”
*****