- Transformasi PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) dari Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi perusahaan Multi Usaha Kehutanan (MUK) memunculkan paradoks. Di tengah klaim pengelolaan hutan berkelanjutan, perdagangan karbon, dan dukungan terhadap target FOLU Net Sink 2030, analisis berbagai lembaga menunjukkan deforestasi hutan alam, penyusutan kawasan lindung, serta penanaman monokultur hingga ke sempadan sungai masih terus berlangsung.
- Warga di sekitar konsesi GNJ mengaitkan perubahan lanskap dengan meningkatnya bencana ekologis dan penurunan hasil pertanian. Petani di Desa Bubode mengaku banjir lebih sering terjadi, kualitas air memburuk, dan produksi padi maupun jagung menurun drastis setelah hutan alam berganti menjadi tanaman industri jabon dan sengon. Data BNPB dan BPS turut memperlihatkan tren meningkatnya banjir serta menurunnya luas panen di Gorontalo Utara.
- Organisasi masyarakat sipil menilai skema Multi Usaha Kehutanan berpotensi menjadi instrumen greenwashing. JPIK menemukan indikasi pembukaan hutan alam, pembangunan jalan, dan penanaman di kawasan penyangga sungai, sementara Greenpeace Indonesia menilai model MUK memungkinkan eksploitasi hutan berjalan bersamaan dengan klaim konservasi dan perdagangan karbon, sehingga mengaburkan batas antara perlindungan dan pemanfaatan hutan.
- Pemerintah, FSC, dan perusahaan membantah tudingan tersebut. GNJ menegaskan seluruh aktivitas dilakukan sesuai izin, standar Forest Stewardship Council (FSC), serta menerapkan perlindungan kawasan konservasi, sempadan sungai, sediment trap, dan terasering. Pemerintah Provinsi Gorontalo juga menyebut GNJ berkontribusi pada target FOLU Net Sink 2030, sementara FSC menyatakan setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui audit dan verifikasi independen.
Rifal Bobihu, tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Dari tepian desa, dia menunjuk hamparan sisi utara yang penuh pohon jabon dan sengon dalam konsesi hutan tanaman energi. PT Gema Nusantara Jaya (GNJ). Pohon-pohon seragam itu menutup lanskap yang dulu merupakan hutan alam dan menghidupi warga Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo.
Kehadiran perusahaan bukan tanpa persoalan. GNJ, semula sebagai perusahaan hutan tanaman industri (HTI) kini bertransformasi menjadi perusahaan multi usaha kehutanan (MUK) ini membawa dampak ekologis. Lanskap banyak berubah yang akhirnya menurunkan hasil panen para petani.
Sebelum GNJ hadir, kata Rifai, konsesi perusahaan itu adalah hutan lebat. Kawasan itu berfungsi menyerap air, penyangga musim, sekaligus pelindung alami desa dari cuaca ekstrem. Kini, lanskap di punggung bukit itu berubah rupa, hutan alami di atasnya tergantikan barisan jabon dan sengon yang jadi pola tanaman industri.
Warga mulai rasakan dampak dari perubahan yang berlangsung lebih satu dekade lalu itu . Air dari hulu datang lebih cepat dan lebih keruh dari perbukitan. Sedimen yang terbawa arus menutup daun tanaman dan merendam batang.
Bagi Rifal, musim hujan kini menghadirkan cemas, bukan sekadar harap.
“Perubahan itu bukan sekadar soal pemandangan. Ada rasa waswas yang menyertai setiap musim tanam. Sekarang kami menanam bukan dengan keyakinan, tapi dengan kekhawatiran,” katanya di sela kesibukan tanam jagung.
Pada Januari 2025, hujan sepanjang hari sebabkan Sungai Bubode meluap. Pada malam hari, air menerobos tanggul dan merendam sawah, kebun jagung, hingga rumah-rumah warga.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat, 2.117 keluarga terdampak. Sekitar 115 hektar sawah dan puluhan hektar kebun jagung rusak, termasuk milik Rifai. Banyak warga yang rugi hingga ratusan juta rupiah akibat banjir bandang itu.
“Jika dulu banjir besar dianggap peristiwa dua tahunan, kini seperti tamu musiman.”
Nikolas Abdullah, petani lain punya pengalaman serupa. Sawahnya seluas 2,5 hektar juga terdampak. Dia menduga, peristiwa itu terjadi akibat penebangan hutan alam untuk memproduksi pelet kayu.
Dalam beberapa tahun terakhir, Nikolas mengaku hasil panen terus turun hingga 70%. Padahal, dari sawah-sawah itu, dia hasilkan belasan ton gabah sekali panen. Dia menduga kuat penyebab banjir ini akibat dari aktivitas GNJ yang tengah giat-giatnya menebang hutan.
“Mereka yang dapat untung, kami yang buntung.”

Banjir meningkat
Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), frekuensi banjir di Gorontalo Utara meningkat sejak GNJ beroperasi, dengan 49 kejadian hingga Oktober 2025. Sekitar 23.000 rumah terendam dan lebih dari 768.000 jiwa terdampak.
Dalam Kajian Risiko Bencana Nasional BNPB, terdapat 12.181 hektar wilayah rawan banjir dengan potensi 63.000 jiwa terdampak, serta 6.684 hektar rawan banjir bandang dengan potensi 26.000 jiwa terdampak.
Adapun risiko cuaca ekstrem di Gorontalo Utara ini mencakup 49.285 hektar wilayah dengan lebih dari 103.000 jiwa terpapar. Jika bencana hidrometeorologi meluas, potensi kerugian bisa Rp544 miliar. Angka-angka itu memberi konteks pada keluhan warga hilir soal masalah banjir, seperti di Desa Bubode.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengafirmasi keluhan warga. Dalam enam tahun terakhir, luas panen padi di Gorontalo Utara terus menyusut. Pada 2018, tercatat hampir 8.000 hektar, turun jadi 6.534 hektar pada 2024. Begitu juga produksi, dari 7.999,80 hektar pada 2018 menjadi 6.534,90 hektar pada 2024.
Nikolas mengatakan, mayoritas warga sangat bergantung pada hasil pertanian. Jika panen gagal, utang menumpuk dan menekan kehidupan mereka. “Kami hidup dari tanah ini. Kalau tanah tak lagi memberi, kami harus ke mana?” katanya.
Dia pernah mendatangi Kantor Dinas Pertanian Gorontalo Utara dengan membawa contoh gabah yang rusak. Pagi dengan bulir menghitam dan ringan, tak layak jual. Harapannya sederhana, ada tindak lanjut konkret. Ironisnya, respons pemerintah berhenti pada pendataan. Tak ada upaya pemulihan.
“Kami butuh penanganan nyata, bukan hanya dicatat,” ujarnya.

Janji pemulihan hutan, kawasan lindung susut?
GNJ merupakan perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 29.750 hektar. Sempat beroperasi sebagai HTI, sejak 2011, pada 2021, GNJ, berubah menjadi MUK yang fokus pada bahan baku pelet kayu biomassa melalui hutan tanaman energi (HTE) dan perdagangan karbon.
Sebelumnya, area itu merupakan konsesi PT Centralindo Panca Sakti (CPS) dengan luas sama. Pada 2011, GNJ dapat izin untuk hutan tanaman industri (HTI).
Skema MUK lahir berkat reformasi regulasi sektor kehutanan melalui Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Izin PBPH, membuka kemungkinan perusahaan terapkan skema MUK dengan beberapa kegiatan usaha berupa usaha pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan, atau pemanfaatan jasa lingkungan untuk mengoptimalkan kawasan hutan, baik di hutan lindung maupun produksi.
Sistem MUK mengubah model pemanfaatan hutan berbasis komoditas tunggal menjadi lebih terpadu berbasis bentang alam, dan berorientasi pada keberlanjutan ekologi dengan tiga pilar utama. Yakni, kelestarian lingkungan, akseptabilitas sosial, dan kelayakan ekonomi.
Pemerintah klaim MUK sebagai instrumen untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan, memperkuat nilai ekonomi, mengurangi konflik tenurial, serta menjaga keanekaragaman hayati.
Dalam dokumen FOLU Net Sink 2030 Gorontalo, perusahaan ini tercatat sebagai pelaksana aksi mitigasi pengurangan emisi gas rumah kaca pada areal seluas 15.956,45 hektar.
Di GNJ, upaya perlindungan dan pemulihan hutan menunjukkan anomali mencolok. Analisis dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) oleh JPIK menemukan ada penyusutan kawasan lindung di dalam konsesi GNJ. Sebagai perbandingan, dokumen Amdal 2009 menetapkan luas kawasan lindung di dalam konsesi GNJ mencapai 7.652 hektar.
Namun, dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) GNJ menunjukkan, luas kawasan lindung menyusut menjadi 3.912,18 hektar, lalu kembali berkurang menjadi 3.713,68 hektar dalam usulan perubahan RKUPH terbaru. Penyusutan ini terjadi setelah areal dengan kemiringan lebih dari 30 derajat keluar dari kategori kawasan lindung. Luas area curam mencapai 6.309 hektar.
Perusahaan ini juga memperoleh sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC), pengakuan internasional atas komitmen “hijau” mereka dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Seharusnya, sertifikasi FSC bukan sekadar label, melainkan hasil dari proses evaluasi ketat yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Namun, penelusuran Mongabay menunjukkan ada gap antara mandat pemulihan yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan kondisi lapangan.
Berdasarkan analisis spasial Atlas Nusantara, GNJ menebang sekitar 2.977 hektar hutan alam sejak mulai beroperasi pada 2011-2020, sebelum bertransformasi menjadi MUK. Analisis tutupan lahan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) juga menunjukkan, sedikitnya 402 hektar hutan alam hilang di dalam konsesi GNJ sepanjang periode 2021–2025, setelah perusahaan menggunakan skema MUK.
Alih-alih menjadi kawasan produktif yang mencerminkan praktik MUK, sebagian besar area deforestasi justru berubah menjadi semak belukar (39%) dan lahan terbuka (25%).
Deforestasi GNJ setelah bertransformasi jadi MUK juga mencakup hilangnya 89,14 hektar tutupan hutan pada zona penyangga sungai yang berperan penting dalam menjaga tata air dan mencegah erosi. Temuan ini sejalan dengan analisis Trend Asia yang mencatat, sepanjang periode 2020–2024, GNJ menyebabkan kehilangan hutan seluas 1.044 hektar.
Zulfianto Biahimo, Direktur Eksekutif Daerah JPIK Gorontalo mengatakan, di lapangan ekspansi perusahaan terus berlangsung. Di sejumlah desa sekitar Kecamatan Gentuma Raya, JPIK temukan pembangunan akses jalan perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persiapan kegiatan pemanenan maupun pembukaan lahan di dalam konsesi.
JPIK juga temukan indikasi pemanfaatan kayu dari hutan alam. Mereka beberapa kali melihat truk perusahaan mengangkut batang kayu dengan ukuran dan jenis berbeda dari tanaman energi seperti jabon, kaliandra, maupun gamal.
Penelusuran lapangan Mongabay sejak akhir 2025-2026 juga menemukan, penanaman monokultur jabon dan sengon pada bibir sungai. JPIK juga temukan hal serupa, sejumlah titik di buffer zone atau sempadan sungai ditanami jabon dan sengon oleh GNJ.
“Kami menemukan di beberapa titik perusahaan tetap melakukan penanaman di kawasan buffer zone, yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan penyangga ekologis,” kata Zulfianto.
Praktik itu berpotensi mengganggu fungsi perlindungan daerah aliran sungai dan meningkatkan kerentanan lingkungan dalam jangka panjang. Hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/2016 yang mengatur sempadan sungai minimal 50-100 meter.
Menurut Zulfianto, warga desa di sekitar konsesi GNJ kerap mengeluhkan krisis air bersih. Sejak GNJ beroperasi di hulu, air sungai tidak lagi dapat mereka pakai untuk kebutuhan domestik karena kualitas menurun. Warga pun harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat sumur atau membeli air bersih.
JPIK tengah mempertimbangkan pengaduan resmi kepada FSC. “Kami berencana melakukan upaya tersebut. Kami masih ingin menambah beberapa data terkait sekaligus menyusun laporan dan mencari tahu pihak yang mengeluarkan sertifikat FSC tersebut,” katanya.

Menutupi praktik eksploitasi?
Di atas kertas, konsep MUK menawarkan gagasan ideal. Negara memberi ruang bagi satu entitas untuk mengelola kawasan hutan secara terpadu, memanen kayu, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, sekaligus menjaga fungsi ekologis melalui skema jasa lingkungan, termasuk perdagangan karbon.
Dalam praktiknya, konsep itu justru memperlihatkan paradoks. Dalam satu konsesi, dua wajah pengelolaan hutan berjalan berdampingan. Satu sisi, hutan terus dibuka dan dibabat, lalu mengubah menjadi hamparan tanaman industri. Sisi lain, sebagian area konsesi sebagai kawasan lindung, tempat menyerap karbon dan pemulihan ekosistem.
Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia menilai, skema MUK sarat dengan anomali karena eksploitasi dan restorasi berlangsung bersamaan sebagai satu model bisnis.
“Keberlanjutan tidak lagi dimaknai sebagai upaya menjaga keutuhan hutan, melainkan sebagai kemampuan mengelola kerusakan agar tetap menghasilkan nilai ekonomi,” katanya.
Dia akui, skema MUK membuka sumber pendapatan baru bagi perusahaan yang berasal dari klaim penyimpanan karbon dari sisa hutan di konsesi. Padahal, di bagian lain, perusahaan juga membabat hutan untuk aktivitas tanaman industri.
“Kehilangan di satu tempat seolah dapat dikompensasi oleh klaim pemulihan di tempat lain,” ucapnya.
Menurut dia, logika itu mereduksi hutan menjadi sekadar neraca karbon, dan keutuhan ekosistem tidak lagi menjadi ukuran utama. Buntutnya, ruang toleransi terhadap praktik deforestasi terus ada.
Skema perdagangan karbon maupun berbagai mekanisme rehabilitasi hutan, termasuk melalui multiusaha kehutanan, reforestasi, dan rehabilitasi, katanya, tidak akan menghasilkan pengurangan emisi nyata apabila deforestasi tetap berlangsung. Alih-alih, praktik semacam itu juga membuka ruang bagi greenwashing dalam bentuk yang lebih subtil.
Greenwashing tidak lagi hadir sebatas slogan atau kampanye pemasaran, melainkan terintegrasi ke dalam desain kebijakan dan model bisnis. Dalam skema MUK, sertifikasi keberlanjutan, proyek restorasi, hingga perdagangan karbon menjadi lapisan legitimasi yang menutupi praktik eksploitasi yang tetap berlangsung.
Skema PBPH dan MUK, kian mengaburkan batas antara fungsi hutan produksi dan konservasi. Ketika berbagai aktivitas berada di bawah satu izin yang sama, pengawasan menjadi lebih kompleks, sedang klaim “pengelolaan berkelanjutan” dapat dengan mudah berubah menjadi pembenaran terhadap praktik merusak.
Saat ini, kata Anggi, kontribusi sektor kehutanan terhadap produk domestik bruto masih di bawah 1%. Itu berarti manfaat ekonomi dari eksploitasi hutan tak sebanding daya rusaknya.
Pemerintah, katanya, perlu mengubah para pengelolaan kehutanan, termasuk dalam rencana revisi UU Kehutanan.
Dia menilai, skema MUK berpotensi menjadi instrumen yang memperpanjang penguasaan hutan oleh korporasi, sedang masyarakat adat dan komunitas lokal kian tersisih. Celakanya, praktik itu terbungkus dengan narasi hijau perdagangan karbon.
“Masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan justru menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya. Ketika hutan berubah menjadi kawasan produksi energi, yang hilang bukan hanya tutupan pohon, tetapi juga sumber air, ruang hidup, dan pengetahuan lokal yang diwariskan antargenerasi.”
Padahal, secara ekologis, hutan tidak tunduk pada batas administratif konsesi. Pasalnya, pembukaan hutan di satu lokasi mempengaruhi keseluruhan lanskap, mulai dari perubahan siklus hidrologi, meningkatnya erosi, hingga hilangnya habitat satwa liar.
“Pembagian kawasan menjadi zona produksi dan zona konservasi dalam satu konsesi tidak otomatis menjaga keseimbangan ekologis. Ekosistem tidak bekerja mengikuti logika zonasi bisnis.”

Kajian oleh Silalahi, Nurrochmat, Harrison, dan rekan-rekan (2025) mengenai implementasi MUK, mengidentifikasi sejumlah kesenjangan kebijakan struktural. Salah satunya, tidak ada insentif khusus bagi pemegang PBPH yang aktif berkontribusi terhadap pencapaian target NDC dan FOLU Net Sink 2030 melalui upaya perlindungan hutan dan restorasi ekosistem.
Pada saat sama, kewajiban finansial kepada mereka tetap setara dengan PBPH lain yang berorientasi produksi. Lebih lanjut, konsistensi kebijakan juga terganggu oleh fakta bahwa proyek-proyek strategis nasional, termasuk pertambangan dan pengembangan food estate, dapat mengambil alih areal PBPH, meskipun itu berpotensi bertentangan dengan tujuan implementasi MUK itu sendiri.
Artinya, MUK tidak mampu menjadi instrumen perlindungan hutan alam tersisa di dalam konsesi. Deforestasi seluas 402,7 hektar di dalam konsesi GNJ selama periode 2021–2025 merupakan bukti bahwa status MUK tidak serta merta menghentikan konversi hutan alam.
Data Forest Watch Indonesia (FWI) juga mencatat, ada 13 perusahaan HTI yang mengimplementasikan HTE sebagai bagian dari skema MUK telah menyebabkan deforestasi seluas 55.000 hektar dalam periode 2017–2021.
Lebih dari 167.000 hektar hutan alam dalam konsesi terancam hilang untuk memenuhi kebutuhan produksi biomassa kayu. GNJ menjadi salah 1 dari 13 perusahaan itu.
Penelusuran Mongabay di lapangan juga menemukan, di sejumlah lokasi, pembukaan lahan untuk HTE juga berlangsung pada lereng curam tanpa terasering maupun struktur konservasi tanah lainnya. Hal itu dia duga turut memicu meningkatnya bencana ekologis di sekitar konsesi, seperti cerita Rifal dan Nikolas dari Desa Bubode.
Ironisnya, kata Anggi, konsesi GNJ merupakan bagian dari ekosistem hutan hujan tropis yang menjadi habitat sedikitnya 389 jenis tumbuhan dari 108 famili, 22 jenis mamalia, serta 98 jenis burung. Di antara satwa yang tercatat terdapat kuskus, beruang, anoa, dan babirusa . Sedikitnya, 60 jenis burung masuk kategori dilindungi.
Hilangnya hutan alam secara bertahap, katanya, mengakibatkan penyusutan habitat dan fragmentasi lanskap yang tidak dapat pulih hanya melalui penanaman monokultur seperti jabon dan sengon.
“Secara ekologis, perkebunan pohon cepat tumbuh tidak mampu menggantikan kompleksitas struktur dan fungsi hutan hujan tropis yang telah hilang.”

Klaim berkelanjutan
Nasrudin, Kepala Bidang Pengkajian dan Penataan Lingkungan, DLHK Gorontalo mengaku belum menerima informasi atau laporan langsung dari masyarakat mengenai dampak ekologis aktivitas GNJ.
Sebaliknya, mereka nilai kehadiran GNJ memberikan dampak positif berkat upaya penanaman kembali di lokasi bekas HPH PT Centralindo Panca Sakti yang sebelumnya terbuka dan terbengkalai.
DLHK menyebut, GNJ tidak melakukan pembukaan lahan secara menyeluruh, melainkan menerapkan sistem rotasi dalam kegiatan panen dan penebangan hutan.
Perusahaan juga menyelesaikan kaji ulang amdal terbaru, yang menjadi standar lingkungan untuk mengelola HTE sekaligus memanfaatkan jasa lingkungannya melalui perdagangan karbon.
“Kami belum menerima informasi dari masyarakat terkait dampak ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas GNJ. Sebenarnya, wilayah GNJ merupakan lahan terbuka yang terbengkalai dan bekas konsesi perusahaan HPH,” ujar Nasrudin.
Senada, Khaerudin, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) DLHK Gorontalo klaim perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan aksi mitigasi pengurangan gas rumah kaca (GRK) melalui skema PBPH dan MUK, termasuk GNJ, tak sekadar membangun citra positif, apalagi praktik greenwashing.
GNJ, katanya, justru berperan dalam mendukung pencapaian target FOLU Net Sink 2030 di Gorontalo. Upaya ini, katanya, melalui penerapan strategi pengelolaan hutan berkelanjutan yang berbasis energi hijau, dengan mengandalkan produksi pelet kayu sebagai sumber energi alternatif serta pemanfaatan jasa lingkungan, termasuk perdagangan karbon.
“Untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030, Pemerintah Provinsi Gorontalo ingin mengelola hutan dan lahan secara berkelanjutan dengan berbasis energi hijau,” kata Khaerudin kepada Mongabay.
Forest Stewardship Council (FSC) Indonesia menyatakan, GNJ masih berstatus sebagai pemegang sertifikat FSC hingga 21 Mei 2029. Karena itu, tuduhan deforestasi maupun persoalan lain harus ada bukti melalui audit dan penilaian oleh lembaga sertifikasi independen.
Dalam jawaban tertulis yang Technical Director FSC Indonesia Hartono Prabowo tanda tangani, GNJ memperoleh sertifikat keberlanjutan pada 7 Mei 2024. Audit terakhir pada 10–18 Maret 2025, setelah konsultasi dengan para pemangku kepentingan pada Januari 2025.
“Sebelumnya, GNJ juga pernah memegang sertifikat FSC dengan kode berbeda yang berlaku sejak 2017 hingga 2021,” tulis Hartono.
FSC menjelaskan, sistem sertifikasi tidak mengenal istilah pelanggaran atau peringatan. Audit menggunakan kategori temuan, observasi, ketidaksesuaian, dan tindakan perbaikan. Temuan-temuan itu, menurut FSC, merupakan bagian dari pengawasan berkala terhadap pemegang sertifikat.
“Jika terdapat perbedaan antara klaim perusahaan dan temuan pihak ketiga, persoalan tersebut harus dinilai oleh lembaga sertifikasi berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk data tutupan lahan dan hasil verifikasi lapangan,” tulis FSC.
Menurut FSC, lembaga sertifikasi juga menelaah rencana pengelolaan hutan, peta, citra satelit, data GIS, dokumen hukum, hasil inspeksi lapangan, konsultasi publik, hingga sistem pelacakan produk untuk memastikan pengelolaan hutan memenuhi standar yang berlaku.
FSC juga mengambil jarak dari klaim biomassa sebagai energi hijau maupun perdagangan karbon. Pasalnya, sertifikasi FSC hanya menilai kepatuhan terhadap standar pengelolaan hutan dan rantai pasok produk kehutanan, bukan memverifikasi klaim iklim, pengurangan emisi, ataupun kebijakan publik terkait energi biomassa dan transisi energi.

Apa kata perusahaan?
Amin Suar, Direktur GNJ membantah tudingan pembukaan hutan alam maupun dugaan kontribusi operasional perusahaan terhadap banjir yang berulang di Gorontalo Utara.
Dia katakan, perusahaan peroleh izin pengelolaan hutan seluas sekitar 27.976 hektar pada 2011, sebagian kawasan konsesi telah lebih dulu diokupasi dan masyarakat garap. Karena itu, kegiatan awal perusahaan fokus pada lahan terbuka, semak belukar, dan area garapan masyarakat melalui mekanisme ganti rugi biaya pembukaan lahan.
Perusahaan, katanya, menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan FSC. Sebelum menyusun rencana kerja tahunan, GNJ melakukan pemetaan partisipatif bersama masyarakat dan pemerintah desa untuk mengidentifikasi batas lahan, kawasan bernilai sosial budaya, serta area lindung.
“Area-area itu kemudian ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau Nilai Konservasi Tinggi yang tidak boleh diganggu oleh kegiatan operasional,” kata Amin.
Menanggapi tudingan bahwa HTI sebelumnya merusak daerah aliran sungai (DAS), GNJ mengklaim memiliki hasil pemantauan lingkungan berkala. Setiap semester, katanya, perusahaan menguji kualitas air melalui laboratorium independen terakreditasi dan melaporkannya kepada pemerintah melalui dokumen RKL-RPL.
“Hasil uji laboratorium ini secara berkala kami laporkan kepada instansi pemerintah terkait melalui laporan RKL-RPL setiap semester,” tulis Amin.
GNJ menerapkan sejumlah langkah mitigasi, seperti sistem blok tebangan bergilir dalam siklus 10 tahun, perlindungan kawasan lindung dan sempadan sungai, pembangunan sediment trap, serta terasering di lahan miring.
Menanggapi keluhan warga soal banjir di Gorontalo Utara, GNJ berpendapat, perusahaan tak menebang di wilayah itu. “Diperlukan kajian yang komprehensif dan independen untuk memastikan faktor-faktor penyebab banjir, termasuk apakah berkaitan dengan aktivitas HTI atau faktor lainnya,” tulis GNJ.
Perusahaan menyatakan, telah melakukan kajian hidrologi, sedimentasi, dan erosi sejak penyusunan amdal. Pemantauan kualitas air, debit sungai, sedimentasi, dan erosi juga perusahaan lakukan berkala.
Soal temuan pembukaan hutan alam, GNJ menegaskan seluruh kegiatan berdasarkan izin dan rencana kerja yang pemerintah setujui. Perusahaan membantah pembukaan kawasan dilakukan secara sembarangan untuk penanaman jati, jabon, maupun sengon.
“Kegiatan operasional dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana pengelolaan hutan yang telah disahkan Kementerian Kehutanan, dan menerapkan prinsip kehati-hatian dengan sistem Pengaturan Blok Tebangan, dan melakukan microplanning dan menjaga kawasan lindung,” tulis GNJ.
Terkait hilangnya ribuan hektar hutan alam sejak perusahaan beroperasi, GNJ berargumen sebagian besar area yang kini terbuka telah terfragmentasi dan menjadi kebun garapan masyarakat sebelum izin terbit. Kondisi itu tidak sepenuhnya merupakan akibat aktivitasnya.
GNJ juga mengklaim melakukan berbagai upaya pemulihan lingkungan, seperti rehabilitasi sempadan sungai, normalisasi sungai, pembersihan wilayah terdampak bencana, bantuan bagi masyarakat terdampak, serta distribusi air bersih saat kekeringan.
Mereka klaim, GNJ menerapkan, menetapkan dan mempertahankan sempadan sungai selebar 50 meter di kiri dan kanan aliran sungai sebagai kawasan dengan nilai konservasi tinggi. Area ini tidak untuk pemanenan kayu, melainkan untuk pengayaan vegetasi pada lahan yang dinilai masih kurang tutupan.
Perusahaan uga menerapkan pembangunan sediment trap untuk menahan aliran sedimen dan mencegah terjadinya sedimentasi. Struktur ini dirancang untuk menjebak lumpur sekaligus meningkatkan peresapan air ke dalam tanah.
“GNJ juga menerapkan teknik terasering pada area dengan tingkat kemiringan tertentu, dengan pola penanaman mengikuti kontur lahan guna mengurangi risiko erosi.”
Mengenai tuntutan kompensasi atas kerugian ekologis, seperti gagal panen dan kerusakan lahan, GNJ menyatakan tidak melihat hubungan langsung antara operasionalnya dan kerugian yang dialami masyarakat.
“Meski begitu, kami tetap menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir, kebakaran, dan kekeringan di sekitar wilayah operasional.”
*Laporan ini didukung oleh Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
*****
Pelet Kayu Ilegal dari Gorontalo Ngalir ke Korea Selatan dan Jepang?