- Sebanyak 40 spesies satwa liar yang bermigrasi semakin terancam punah karena berbagai faktor. Termasuk, sejumlah satwa akuatik liar seperti hiu, paus, dan lele laut yang dinaikkan statusnya dari appendix I menjadi II
- Total sudah ada 1.200 spesies unik yang masuk dalam cakupan konvensi spesies migran (CMS) yang baru saja menggelar pertemuan Konferensi Para Pihak ke-15 di Campo Grande, Brasil. Pertemuan itu membahas tentang kondisi terkini satwa liar bermigrasi di seluruh dunia
- Selain fokus pada spesies unik, perlindungan juga dilakukan pada habitat yang menjadi tempat berkembangnya satwa liar yang bermigrasi. Perlindungan itu dilakukan, karena aktivitas manusia sudah melampaui batas
- Namun, kesepakatan dan ketetapan yang lahir dari COP15 CMS, tidak akan diadopsi oleh Indonesia. Selama 47 tahun konvensi berdiri, Indonesia tidak meratifikasi CMS, karena sudah meratifikasi CITES
Satwa liar spesies migran makin terancam, bahkan mendekati kepunahan. Konferensi Para Pihak XV Konvensi Spesies Migran (COP15 CMS) yang berlangsung di Brazil putuskan untuk meningkatkan perlindungan terhadap spesies migran.
Total ada 40 spesies yang statusnya naik dalam status perlindungan dan masuk dalam Appendix I dan II. Puluhan spesies itu mencakup populasi burung, satwa liar akuatik, dan hewan darat. Appendix I adalah kelompok dengan spesies terancam punah yang perdagangannya dilarang penuh. Sementara Appendix II masih memperbolehkan dengan ketentuan ketat.
Menyusul kesepakatan ini, konvensi yang sudah berusia 47 tahun itu kini mencakup 1.200 spesies unik.
Amy Fraenkael, Sekretaris Eksekutif CMS mengatakan, setengah dari spesies yang masuk daftar perlindungan sedang alami penurunan populasi. Dia pun lega karena pertemuan yang berlangsung akhir Maret itu menghasilkan kesepakatan untuk memperluas perlindungan hingga menyentuh hyena bergaris, burung hantu salju, berang-berang raksasa, hingga hiu martil besar. Menurut Amy, kesepakatan itu menunjukkan perhatian negara terhadap upaya perlindungan spesies semakin meningkat.
Saat konvensi berlangsung, semua negara sepakat perlindungan harus lebih kuat dengan rencana yang lebih terarah dan matang. “Tak perlu menunggu pertemuan berikutnya. Pelaksanaan harus dimulai besok. Tugas kita sekarang adalah menjembatani kesenjangan antara apa yang telah kita sepakati dan apa yang terjadi di lapangan bagi hewan-hewan ini.”
Spesies yang masuk perlindungan terkini itu, habitatnya mendiami wilayah-wilayah kunci seperti Amazon. Kondisi itu bisa terjadi, karena habitat terus berkurang luasannya, eksploitasi berlebihan, dan infrastruktur terbatas yang memicu penurunan populasi yang melintasi batas negara menjadi lebih cepat.
Di luar hal tersebut, ancaman penurunan populasi dan degradasi habitat juga bisa terjadi karena ada aktivitas penambangan laut dalam, perubahan iklim, polusi plastik, kebisingan bawah air, pembunuhan satwa liar dengan ilegal, tangkapan sampingan perikanan, dan polusi laut.

Tanggung Jawab
Joao Paulo Capobianco, Ketua COP15 CMS sekaligus Sekretaris Eksekutif Kementerian Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Brasil berjanji akan terus beraksi dengan melindungi spesies yang ada di perbatasan negara. Meskipun, mereka tak akan tinggal di area tersebut.
Menurut dia, keberadaan spesies migran itu menjadi bagian dari investasi pada alam, sekaligus bentuk tanggung jawab. Hal itu menegaskan pengakuan atas spesies migran lintas negara, yurisdiksi, dan generasi.
Dia yakin, spesies migran telah menghubungkan manusia dengan cara yang tidak bisa dilakukan lewat politik atau birokrasi antar negara. Hewan-hewan itu seolah mengingatkan bahwa manusia harus bisa menegakkan integritas ekologi sampai kapan pun.
Dari konvensi itu, ada 16 tindakan terkoordinasi baru yang disetujui bersama. Termasuk, upaya konservasi pada hiu harimau pasir (Carcharias taurus), hiu raksasa (Cetorhinus maximus), dan hiu biru (Prionace glauca).
Lalu, paus sperma (Physeter macrocephalus) dari Pasifik Tropis Timur, lumba-lumba franciscana/la plata (Pontoporia blainvillei), lumba-lumba hidung botol Lahille (Tursiops truncatus gephyreus), dan semua spesies ikan manta dan ikan setan (Mobulidae).
Selain itu, peningkatan status juga disematkan kepada satwa akuatik seperti berang-berang raksasa (Pteronura brasiliensis) ke dalam Appendix I dan II, hiu hidung sempit Patagonia (Mustelus schmitti) dan sorubim berbintik (Pseudoplatystoma corruscans) ke Appendix II.
Demikian juga beberapa hiu masuk dalam kelompok Appendix I, yaitu, hiu tikus pelagis, hiu tikus mata besar, dan hiu tikus biasa (Alopias pelagicus, Alopias superciliosus, Alopias vulpinus), hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), dan hiu martil besar (Sphyrna mokarran).
Appendix 1 mencakup spesies migran yang terancam punah di alam liar. Sementara, appendix II adalah spesies migran yang harus melibatkan perjanjian internasional untuk melaksanakaan konservasi dan pengelolaan.
Selain satwa akuatik, COP15 CMS juga menyoroti 18 burung pantai bermigrasi yang statusnya kini masuk dalam kelompok satwa dengan risiko kepunahan lebih tinggi. Sementara, populasi ikan yang bermigrasi juga terus menurun rerata 90% sejak 1970-an. Selain itu, 97% spesies ikan bermigrasi yang terdaftar dalam CMS statusnya menghadapi kepunahan.
Konvensi itu juga menyoroti aktivitas tambang laut dalam karena akivitas itu akan berdampak pada spesies laut kunci. Berdasarkan studi, penambangan laut dalam memicu munculnya sedimen dan limbah. Keduanya berpotensi mengganggu navigasi hewan, pola makan, dan ketersediaan mangsa, serta memperkenalkan partikel yang terkontaminasi logam ke dalam rantai makanan.
Aktivitas itu bisa memicu risiko lain seperti kerusakan habitat, peningkatan tabrakan kapal, dan kebisingan yang persisten di lingkungan laut yang sensitif. Dampak terburuknya, hampir setengah dari mamalia laut yang dilindungi konvensi akan terdampak langsung, selain memengaruhi satwa akuatik lain seperti hiu dan pari, reptil laut, burung laut, dan ikan bertulang.
Secara keseluruhan, berdasarkan Laporan Kondisi Spesies Migran Dunia 2024 yang dipaparkan pada COP15 CMS, ada 1.189 spesies satwa bermigrasi yang sudah terdaftar dalam konvensi dan masuk ke dalam Appendix I dan II. Dari jumlah tersebut, 70 spesies kian hadapi ancaman kepunahan, sementara 14 spesies lainnya kian membaik. Masalahnya, lebih dari setengah kawasan keanekaragaman hayati utama di dunia, yang merupakan habitat penting bagi spesies belum mendapat status perlindungan.

Perairan Indonesia
Decky Indrawan Junaedi, Kepala Pusat Riset Sistem Biota Badan Riset dan Inovasi Nasional menyebut, konvensi CMS merupakan kesepakatan global yang mengatur perlindungan spesies migran. Baik lintas negara maupun zona iklim.
Fokus dari kesepakatan ini untuk melindungi habitat spesies migrasi, menyusun perjanjian regional untuk melindungi spesies dan rencana aksi untuk melaksanakan konservasi dan perlindungan. Selain burung, CMS juga mencakup satwa akuatik yang ada di perairan Indonesia seperti hiu martil.
Dari sudut pandang ekologi, konvensi CMS sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang seimbang seperti hiu yang memastikan populasi ikan di bawahnya tetap seimbang. Juga, migrasi bisa menghubungkan ekosistem global yang sangat luas.
“Setiap spesies memainkan peran yang vital. Sebaliknya, ketidakseimbangan akan menyebabkan overpopulasi atau punahnya spesies tertentu.”
Dicky katakan, pemanfaatan spesies migran harus didasarkan pada prinsip keberlanjutan guna memastikan ketersediaannya di alam. “Makanya, harus ada juga pemberian alternatif kepada masyarakat, agar tidak terjadi eksploitasi berlebih,” tambahnya kepada Mongabay.
Menurut dia, ada lima jenis satwa yang relevan dengan Indonesia dan masuk dalam pembahasan pada COP15 CMS. Selain hiu martil, ada juga burung penggunting laut (Shearwater) kaki daging, dan tiga jenis burung pantai yang menggunakan jalur migrasi dari Asia Timur ke Australia.
Meski begitu, mengamati dan meneliti satwa bermigrasi di Indonesia tidak mudah. Sebabnya, butuh dana besar, teknologi khusus seperti telemetri, dan waktu yang panjang karena harus lintas musim.

Fahmi, Ketua Kelompok Riset Bioekologi Fauna Laut Tropis Pusat Riset Oseanografi BRIN menyatakan kalau Indonesia masih belum meratifikasi CMS sampai sekarang. Karena itu, belum ada rencana lebih jauh untuk melakukan sinkronisasi dengan CMS.
“Indonesia bukan negara anggota CMS dan tidak meratifikasinya, sehingga tidak ada kewajiban sama sekali untuk mengikuti semua keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh CMS.”
Namun, kendati Indonesia tidak meratifikasi CMS, tetap ada kebebasan untuk mengadopsi atau mengikuti hasil resolusi atau rencana aksinya. “Karena tidak meratifikasi, rencana-rencana aksi tersebut tidak akan berkaitan langsung dengan Indonesia,” ucap ahli hiu itu.
Menurut Fahmi, sampai sekarang, Indonesia hanya meratifikasi hasil resolusi dari The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Jadi, karena Indonesia adalah negara anggota, otomatis akan ada sinkronisasi resolusi CITES.
*****
Catatan Kelam 2025: Deretan Spesies Flora dan Fauna yang Resmi Dinyatakan Punah oleh IUCN