- Konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan bahkan pemerintah terjadi di berbagai penjuru negeri. Salah satu, kojnflik lahan Masyarakat Adat Bahau Umaq Telivaq dengan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim). Hingga kini, perusahaan tak juga penuhi tuntutan warga.
- Januarius Kayah, tokoh adat Bahau Umaq mengatakan, meski sudah satu dekade beroperasi, kehadiran perusahaan tak bawa kebaikan pada masyarakat. Alih-alih, kesepakatan kerjasama dengan petani lokal melalui sistem inti plasma tak pernah terwujud. Warga juga mengeluhkan bau menyengat yang kerap kali menyeruak dari tepi sungai. Bahkan, tak sedikit warga yang menderita penyakit kulit.
- Kasus di Mahakam Ulu mencerminkan persoalan nasional: perampasan wilayah adat, tumpang tindih konsesi, hingga kriminalisasi masyarakat adat. Regulasi dan proyek pembangunan—termasuk “ekonomi hijau”—kerap dijadikan legitimasi untuk menguasai wilayah adat tanpa perlindungan memadai.
- RUU Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan selama 16 tahun membuat pengakuan dan perlindungan hak adat tetap lemah. Akibatnya, konflik terus berulang, disertai intimidasi hingga kekerasan. Selain itu, masyarakat adat semakin terpinggirkan di tengah ekspansi industri dan proyek negara.
Konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan bahkan pemerintah terjadi di berbagai penjuru negeri. Salah satu, kojnflik lahan Masyarakat Adat Bahau Umaq Telivaq dengan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim). Hingga kini, perusahaan tak juga penuhi tuntutan warga.
Warga mendesak agar perusahaan mengembalikan lahan adat yang sebelumnya masuk dalam konsesi perusahaan. Mereka juga menuntut perusahaan melakukan pemulihan lingkungan.
Januarius Kayah, tokoh adat Bahau Umaq mengatakan, meski sudah satu dekade beroperasi, kehadiran perusahaan tak bawa kebaikan pada masyarakat. Alih-alih, kesepakatan kerjasama dengan petani lokal melalui sistem inti plasma tak pernah terwujud.
Warga juga mengeluhkan bau menyengat yang kerap kali menyeruak dari tepi sungai. Bahkan, tak sedikit warga yang menderita penyakit kulit.
Sejak 2015, warga berulangkali mengeluhkan kondisi itu. Sejauh ini, belum mendapat tanggapan berarti. Padahal, gangguan kesehatan itu hampir semua lapisan usia alami. Termasuk mereka yang usia lanjut, dengan kulit mengelupas.
“Kalau dulu kan, karena belum ada perusahaan ini, jernihnya (air). Kita ambil air minum dari situ. Kalau sekarang ini, jangankan untuk diminum, mandi saja nggak bisa (gatal-gatal),” katanya.
Pemerintah Mahulu, katanya, belum pernah berdialog dengan warga. Bahkan, untuk hadir menginisiasi mediasi antara perusahaan dengan masyarakat pun belum pernah pemerintah lakukan.
Konflik di Kampung Matalibaq, hanyalah satu dari ratusan bahkan ribuan kasus serupa yang menimpa masyarakat adat di nusantara ini.

Konflik tenurial
Catatan Akhir Tahun 2025 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menyebutkan, konflik berupa perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan terus terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Saat memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan merefleksikan HUT AMAN pada 17 Maret lalu, Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN bilang, ada pola perampasan wilayah adat yang sudah makin canggih.
Dia contohkan, antara lain, menggunakan regulasi seperti UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (UU Konservasi) yang tidak mengakomodir hak-hak masyarakat adat.
Selain dengan instrumen hukum, pemerintah, juga mengkomodifikasi wilayah adat untuk kepentingan proyek ‘hijau’.
“Kalau kita perhatikan sekarang, banyak lagi konsesi-konsesi baru. Apalagi khususnya terkait dengan energy transition, kemudian REDD+, pasar karbon. Pemerintah itu menggunakan berbagai mantra perubahan iklim,” katanya.
Ekspansi pertambangan mineral yang makin meluas dan proyek ‘hijau’ itu, jadi salah satu sektor yang mengancam keberadaan masyarakat adat. “Misal, nikel, masyarakat adat O’Hongana Manyawa itu terancam punah. Toraja, sedang dibombardir dengan geothermal.”
Tidak adanya kepastian hukum yang melindungi masyarakat adat inilah yang membuat mereka semakin rentan. Pemerintah bisa ‘seenaknya’ merampas wilayah adat atas nama pembangunan, nasionalisme, dan terkadang dibalut dengan topeng kepentingan umum.
Parahnya lagi, konflik yang terjadi juga seringkali diiringi dengan kekerasan. “Kalau ada masyarakat adat yang melawan, maka masyarakat adat tersebut rentan mengalami kekerasan, diancam, diintimidasi, dikriminalisasi, bahkan ada yang terbunuh.”
Hingga saat ini, sedikitnya terdapat 1.633 wilayah adat di seluruh Indonesia dengan total luas mencapai 33,6 juta hektar yang telah teregistrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Dari data tersebut, terdapat kawasan hutan yang berada dalam wilayah adat seluas 26,2 juta hektar serta konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat seluas 7,3 juta hektar. Akan tetapi pengakuan negara terhadap wilayah adat masih sangat kecil. Hanya 6.372.307 hektar untuk 320 komunitas Masyarakat Adat.
“Kita segera melakukan pemetaan wilayah adat. Karena peta wilayah adat ini diperlukan untuk memastikan kalau pemerintah kerja dan ingin mengembalikan wilayah-wilayah adat itu, mengakui wilayah-wilayah adat itu,” jelas Rukka.

Desak pengesahan RUU Masyarakat Adat
Sisi lain, saat tekanan terhadap masyarakat adat makin besar, DPR dan pemerintah tak kunjung sahkan RUU Masyarakat Adat. Padahal, regulasi ini akan menjawab dan mengakomodir hak-hak masyarakat adat yang tak dibahas di aturan lain. Tahun 2026, RUU Masyarakat Adat masuk lagi dalam program legislasi nasional prioritas, seperti tahun sebelumnya yang berakhir tak ada pengesahan.
“RUU Masyarakat Adat diperlukan, karena berbagai undang-undang sektoral yang hadir, yang ada selama ini, itu tidak menjawab persoalan. Bukan hanya janji pemerintah, itu perintah konstitusi, perintah Undang-undang Dasar.”
Dunia, katanya, juga mengakui kontribusi besar masyarakat adat untuk memastikan manusia bisa bertahan melewati perubahan dan krisis iklim yang sedang terjadi.
“Itulah yang kemudian menjadi basis kami untuk kita harus terus menjaga wilayah adat, kita termasuk mempertahankannya dari perampasan, dari perusahaan-perusahaan.”
Muhamnmad Arman, Direktur Advokasi Hukum dan HAM AMAN menyoroti kehadiran militer di wilayah-wilayah adat. Menurut dia, kehadiran aparat ini kian menegaskan bentuk intimidatif atas perjuangan masyarakat adat.
“Misalnya kita tahu ada Satgas untuk Penertiban Kawasan Hutan. Kemudian ada lagi sekarang yang terbaru, penertiban kawasan dan tanah terlantar. itu menjadi ancaman-ancaman bagi masyarakat adat.”
Dia mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Paslanya, beleid itu akan menjadi alat atau jembatan untuk memastikan kehadiran negara dalam konteks pengakuan masyarakat adat.
“Tidak hanya mengakui, tapi juga melindungi dan memenuhi hak-hak adat. Bukan hanya administrasi tapi juga pengakuan secara politik.”
Saiduani Nyuk, Ketua AMAN Kaltim bilang, selama ini, pemerintah cenderung memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menerobos masuk wilayah adat yang telah dijaga secara turun-temurun. “Tidak pernah ada kesejahteraan di atas industri-industri sawit, pertambangan dan lainnya.”
Izin penguasaan lahan yang diterbitkan pemerintah pusat, biasanya menjadi dasar perusahaan menggusur wilayah adat. Tanpa adanya konsensus dari pemilik dan penjaga kawasannya, yakni masyarakat adat.
“Masyarakat jadinya kaget dan nggak tahu dari awal bahwa di wilayah mereka sudah punya izin (perusahaan). Perusahaan merasa ketika sudah memegang izin, tidak perlu lagi izin kepada masyarakat adat yang di lokasi. Ini kan sebenarnya pelanggaran HAM.”
Namun ketika masyarakat adat melakukan perlawanan, kerap kali dianggap sebagai musuh negara. “Seolah-olah dianggap pemerintah atau aparat sebagai perlakuan makar atau melawan negara,” kata pria yang akrab disapa Duan itu.
Menurut Duan, kondisi ini seharusnya cukup menjadi alasan urgensitas pengesahan RUU Masyarakat Adat. Pasalnya, lambannya proses ini justru menimbulkan kecurigaan adanya kelompok atau pihak lain yang sengaja menjegal pengesahan RUU Masyarakat Adat.
“Ketika masyarakat adat tidak diakui, berarti masyarakat adat boleh melakukan pemberontakan, boleh melakukan perlawanan sepanjang masa terhadap pemerintah atau perusahaan.”

*****