- Pemerintah Indonesia menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk solar sebesar Rp15.000 per liter. Harga tersebut berlaku untuk kapal dengan ukuran minimal 30-200 gros ton (GT).
- Dengan jumlah kapal mencapai 6.712 unit, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan kebutuhan jumlah BBM bisa mencapai sedikitnya 399 juta liter hingga akhir 2026.
- Nelayan selama ini, kesulitan mengakses manfaat BBM bersubsidi, harus melampirkan syarat seperti surat rekomendasi. Namun saat akses terbuka, nelayan masih menghadapi kesulitan menemukan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).
- Nelayan harus mendapat prioritas alokasi BBM subsidi dari APBN. Jika masih kurang, pemerintah bisa melakukan realokasi dana program makanan bergizi gratis (MBG). Sementara, meski diambil dari BPDP, insentif untuk kapal industri harus diawasi ketat, agar transparan pemanfaatannya.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk solar sebesar Rp15.000 per liter. Harga tersebut berlaku untuk kapal dengan ukuran minimal 30-200 gros ton (GT).
Kebijakan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Senin (13/7/26). Insentif yang diberikan senilai Rp3.600 per liter dari harga asli BBM nonsubsidi jenis solar sebesar Rp18.600 per liter.
Dana insentif tersebut disubsidi melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan enam bulan ke depan dengan kuota sebanyak 400.000 ton atau 400 juta liter.
Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan, saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7/26), berjanji bahwa penyaluran insentif BBM nonsubsidi akan berjalan tepat sasaran. Untuk itu, pemilik kapal wajib melaporkan rencana pengisian BBM dan mengaktifkan alat sistem pemantauan kapal saat pengisian BBM.
Dengan jumlah kapal mencapai 6.712 unit, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan kebutuhan jumlah BBM bisa mencapai sedikitnya 399 juta liter hingga akhir 2026. Jumlah tersebut untuk mengakomodasi kebutuhan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Dani Setiawan, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menyatakan jumlah tersebut sangat besar, jika dibandingkan subsidi serupa yang diberikan kepada nelayan kecil dan tradisional. Sudah seharusnya, para pemilik kapal bisa dengan bijak memanfaatkan subsidi dengan baik dan tepat.
“Para penerima insentif harus jujur dan transparan,” jelasnya, Sabtu (18/7/26).
Menurut Dani, ada masalah lain yang lebih penting saat ini, yaitu berkaitan tata kelola. Khususnya, BBM bersubsidi sebesar Rp6.800 per liter untuk kapal perikanan berukuran di bawah 30 GT.
Nelayan selama ini, kesulitan mengakses manfaat BBM bersubsidi, harus melampirkan syarat seperti surat rekomendasi. Namun saat akses terbuka, nelayan masih menghadapi kesulitan menemukan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).
“Persoalan ini menurut kami lebih urgent untuk diselesaikan.”
Dia berharap, kebijakan skema harga untuk kapal skala besar tidak menghambat distribusi atau alokasi BBM untuk nelayan kecil dan tradisional. Ini dikarenakan, subsidi untuk skala kecil dan besar sangat jomplang nilainya.
Dia tak ingin mendengar ada pelaku usaha memanfaatkan insentif harga BBM untuk kepentingan lain, atau setelah mengisi penuh BBM, kapal tidak melaut.
“Ini harus dipantau para penegak hukum.”

Kebocoran
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menilai kebijakan tersebut rawan kebocoran. Jika tidak diawasi dengan baik, bukan tidak mungkin program insentif tersebut bocor ke kapal lebih besar lagi.
“Secara industri, BBM solar merupakan pos pengeluaran paling besar,” jelasnya, Sabtu (25/7/26).
Selain berpotensi digunakan kapal di atas 200 GT, atau yang tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), potensi kebocoran sangat mungkin terjadi karena BBM bisa diselundupkan untuk kebutuhan nonkapal seperti mobil di darat.
“Pengawasannya harus menggunakan tracking GPS.”
Meski demikian, dia memaklumi jika insentif akhirnya diberikan pemerintah, karena para pelaku usaha besar akan keberatan dengan biaya operasional kapal. Alasannya, harga BBM nonsubsidi jenis solar sudah tinggi.
“Subsidi BBM untuk kapal skala 30-200 GT, pasti akan menurunkan biaya perjalanan kapal.”
Pemerintah harus bisa memisahkan antara subsidi untuk nelayan kecil (di bawah 30 GT) dengan nelayan menengah besar (30-200GT). Artinya, dengan jumlah nelayan lebih besar, beban subsidi untuk nelayan kecil akan lebih besar.
Dengan kata lain, setiap titik kawasan pesisir harus tersedia SPBN, agar memudahkan nelayan mengakses BBM subsidi. Proses tersebut, harus melibatkan operator pengiriman BBM, hingga dinas terkait di daerah.
“Pendataan menjadi sangat penting guna ketepatan penyaluran subsidi. Nelayan kecil harus dipastikan mendapatkan haknya.”
Menurut Huda, para nelayan harus mendapat prioritas alokasi BBM subsidi dari APBN. Jika masih kurang, pemerintah bisa melakukan realokasi dana program makanan bergizi gratis (MBG). Sementara, meski diambil dari BPDP, insentif untuk kapal industri harus diawasi ketat, agar transparan pemanfaatannya.

Keberpihakan
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritik kebijakan pemerintah yang memberikan insentif BBM nonsubsidi solar, kepada pelaku usaha skala besar. Bagi Kiara, itu mempertegas keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha.
“Presiden lebih mementingkan bisnis besar dan memberikan subsidi priotitas kepada nelayan besar, alih- alih untuk nelayan kecil,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Kiara, dalam keterangannya yang diterima Mongabay, Jumat (17/7/26).
Dia menjelaskan, kapal ukuran di bawah 30 GT jumlahnya mendominasi perairan Indonesia dengan 836.733 unit. Sementara, kapal ukuran 30-200 GT jumlahnya mencapai 7.899 unit. Angka tersebut dirilis resmi KKP.
Perbedaan jumlah itu, berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Sampai sekarang, BBM subsidi masih dikeluhkan sulit diakses oleh nelayan kecil atau tradisional. Kondisi itu seharusnya menjadi perhatian pemerintah, tidak hanya pelaku usaha skala besar.
Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, pemerintah harusnya fokus memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada nelayan kecil, bukan skala besar.
*****