- Baleg DPR mengubah nomenklatur RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. Bob Hasan, Ketua Baleg DPR, mengatakan evaluasi prolegnas mencakup penyesuaian sejumlah inisiatif RUU serta perubahan nomenklatur agar lebih tepat secara substansi dan arah kebijakan.
- Masyarakat sipil menyambut perubahan ini, namun mengingatkan agar substansi RUU tetap dikawal agar benar-benar melindungi hak masyarakat adat. Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat sekaligus Senior Campaigner Kaoem Telapak, Veni Siregar, mengatakan Secara substantif, pengakuan masyarakat adat berarti juga mengakui masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional sebagai mandat konstitusi.
- Pengakuan wilayah adat dinilai berpotensi menekan konflik agraria dan menjaga hutan dari ekspansi industri ekstraktif. Setelah tertunda lebih dari 16 tahun, publik menunggu apakah RUU ini benar-benar akan disahkan pada 2026.Data Forest Watch Indonesia menunjukkan sekitar 26,2 juta hektare wilayah adat berada dalam kawasan hutan negara.
- Olvy Tumbelaka, perempuan adat Benuaq sekaligus pengurus Kaoem Telapak, mengatakan, perubahan istilah tersebut mencerminkan perubahan paradigma dalam memandang masyarakat adat. Dalam perspektif tata kelola sumber daya alam, pengakuan masyarakat adat berarti menempatkan komunitas sebagai subjek hak atas ruang hidup mereka, bukan sekadar objek kebijakan pembangunan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali mendapat momentum baru. Lewat evaluasi program legislasi nasional (prolegnas) 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR baru-baru ini memutuskan mengubah nomenklatur RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat. Berbagai kalangan mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam tahun ini.
Bob Hasan, Ketua Baleg DPR mengatakan, evaluasi prolegnas itu mencakup penyesuaian sejumlah inisiatif RUU serta perubahan nomenklatur agar lebih tepat secara substansi dan arah kebijakan.
“Penyesuaian ini dilakukan agar pembahasan RUU lebih efektif dan sesuai kebutuhan hukum nasional,” katanya.
Veni Siregah, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat sekaligus Pengkampanye Senior Kaoem Telapak, mengatakan, perubahan istilah memang menjadi tututan sejak awal. Dia pun menyambut baik keputusan perubahan itu.
“Diksi masyarakat adat memang sejak awal yang kami kawal. Secara substantif, pengakuan masyarakat adat berarti juga mengakui masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional sebagai mandat konstitusi,” katanya.
Dia menjelaskan, penggunaan istilah masyarakat adat dianggap lebih progresif karena menempatkan komunitas adat sebagai subjek hukum dengan identitas budaya, relasi kuat dengan wilayah leluhur. Juga, sistem nilai yang mengatur kehidupan ekonomi, sosial, dan politik mereka.
Istilah itu juga merujuk pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat beserta hak tradisionalnya.
Sebaliknya, istilah masyarakat hukum adat cenderung mempersempit pengakuan karena lebih menekankan aspek sistem hukum adat dan membuka ruang pengakuan yang bersyarat serta birokratis.
”Sementara RUU Masyarakat Adat mendorong pengakuan hak kolektif, termasuk identitas budaya, asal-usul leluhur, dan hubungan kuat dengan wilayah adat.”
Meski demikian, Veni mengingatkan, perubahan nomenklatur belum tentu menjamin perubahan substansi. Dia mengajak masyarakat tetap waspada dan mengawal substansi RUU agar sesuai dengan harapan masyarakat adat dan masyarakat sipil.

Konflik tak berujung
Proses pembahasan RUU Masyarakat Adat memakan waktu sangat lama, lebih dari satu dekade. Sejalan dengan itu, konflik agraria di wilayah adat terus terjadi di berbagai daerah. Masyarakat adat kerap menghadapi berbagai bentuk kekerasan struktural mulai dari kriminalisasi hingga kehilangan wilayah adat akibat ekspansi pembangunan dan investasi.
“Sepanjang 16 tahun ini masyarakat adat mengalami kekerasan, kriminalisasi, bahkan pembunuhan. Konflik agraria terus terjadi dan menyebabkan wilayah adat hilang tanpa persetujuan masyarakat adat,” katanya.
Ketiadaan payung hukum nasional yang kuat membuat posisi masyarakat adat seringkali kalah ketika berhadapan dengan Undang-undang sektoral, seperti Kehutanan, Pertambangan, dan Perkebunan. Karena itu, koalisi pun berharap momentum legislasi tahun ini menghasilkan pengesahan UU ini.
Koalisi menargetkan Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR mulai bekerja Maret 2026. Kemudian, berlanjut dengan pembahasan tingkat pertama pada Juni, dan pengesahan pada Agustus 2026.
“Kalau sampai tertunda, itu akan menunjukkan rendahnya komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi,” kata Veni.
Kaoem Telapak, salah satu anggota koalisi menyatakan, perubahan nomenklatur ini bukan sekadar persoalan teknis. Lebih dari itu, juga memiliki implikasi penting dalam tata kelola sumber daya alam.
Olvy Tumbelaka, Wakil Presiden Kaoem Telapak juga perempuan adat Benuaq mengatakan, perubahan istilah itu mencerminkan perubahan paradigma dalam memandang masyarakat adat.
“Ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi perubahan paradigma. Ini memadankan posisi komunitas adat dengan konsep Indigenous Peoples dalam kerangka hukum internasional,” katanya.
Dalam perspektif tata kelola sumber daya alam, pengakuan masyarakat adat berarti menempatkan komunitas sebagai subjek hak atas ruang hidup mereka, bukan sekadar objek kebijakan pembangunan.
Menurut Olvy, perubahan ini juga penting bagi pengakuan peran perempuan adat dalam menjaga lingkungan.
“Perempuan adat adalah penjaga benih, pengelola pangan, pelindung sumber air, dan perawat pengetahuan ekologis. Dengan pengakuan identitas masyarakat adat yang lebih utuh, ruang pengakuan terhadap peran perempuan menjadi lebih terbuka.”
Dia meyakini, regulasi ini akan memperkuat posisi masyarakat adat dalam konflik lahan, meski risiko tetap ada. Jika pengakuan masyarakat adat terlalu birokratis dan bergantung pada verifikasi berlapis oleh pemerintah, UU itu justru dapat melemahkan perlindungan komunitas.

Deforestasi
Dari perspektif kehutanan, pengakuan masyarakat adat juga berkaitan erat dengan upaya menjaga hutan. Soelthon Gessetya Nanggara, Ketua Badan Pengurus Forest Watch Indonesia (FWI), mengatakan, hingga 2025 terdapat sekitar 30 juta hektar wilayah adat yang terpetakan, dengan sekitar 26,2 juta hektar berada di dalam kawasan hutan negara.
“Potensi wilayah adat yang belum terpetakan juga masih sangat besar,” kata Soelthon.
Tanpa UU yang kuat, posisi masyarakat adat dalam konflik kehutanan masih sangat rentan. Meski beberapa daerah telah memiliki peraturan daerah tentang masyarakat adat, itu belum belum cukup kuat karena belum didukung regulasi nasional yang komprehensif.
“Akibatnya, masyarakat adat sering berhadapan dengan undang-undang sektoral yang justru lebih kuat, seperti kehutanan, perkebunan, atau pertambangan.”
FWI juga mencatat, wilayah masyarakat adat cenderung memiliki tingkat deforestasi lebih rendah dibanding konsesi industri.
“Data kami menunjukkan pola deforestasi di wilayah konsesi dua kali lebih besar dibanding wilayah adat,” kata Soelthon.
Catatan FWI, tren deforestasi nasional dalam periode 2021–2023 menurun dari sekitar 1,06 juta hektar menjadi 602.000 hektar. Pengakuan wilayah adat, menurut Soelthon, dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk menjaga hutan sekaligus mengurangi konflik agraria.
Dia katakan, salah satu tantangan terbesar setelah pengesahan RUU nanti adalah memastikan implementasinya benar-benar melindungi masyarakat adat.
“Wilayah adat harus menjadi bagian dari sistem tata kelola hutan dan lahan, serta menjadi dasar pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan atas ruang,” katanya.
Perubahan nomenklatur RUU Masyarakat Adat menjadi sinyal baru dalam proses legislasi yang telah tertunda hampir dua dekade. Namun bagi masyarakat adat dan jaringan masyarakat sipil, perubahan ini belum menjadi garis akhir perjuangan.
Bagi banyak komunitas adat di Indonesia, pengakuan hukum bukan sekadar status administratif. Ia adalah perlindungan atas tanah leluhur, hutan yang mereka jaga, dan pengetahuan ekologis yang menopang kehidupan generasi mendatang.
Di tengah krisis iklim dan meningkatnya tekanan terhadap hutan Indonesia, pengakuan wilayah adat adalah salah satu kunci menjaga bentang alam yang tersisa.
Setelah lebih dari satu setengah dekade tertunda, publik kini menunggu apakah momentum legislasi 2026 benar-benar akan membawa perubahan nyata atau menjadi satu bab panjang penantian masyarakat adat untuk diakui sepenuhnya oleh negara.

Mandat konstitusi
RUU Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusi yang belum pemerintah tuntaskan hingga kini. Keberadaan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
Kendati konstitusi secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat, selama lebih dari dua dekade, pengesahan RUU ini tak kunjung tuntas. Ketiadaan kepastian hukum tersebut dinilai memperpanjang kerentanan yang dialami masyarakat adat.
“Selama 16 tahun RUU ini tertunda, yang terjadi bukan sekadar stagnasi legislasi, tetapi pembiaran terhadap pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat. Negara memiliki kewajiban untuk segera menghadirkan kepastian hukum,” kata Veni.
Koalisi mencatat, ketiadaan payung hukum yang komprehensif telah berdampak pada masifnya alih fungsi lahan, konflik agraria, kriminalisasi pembela hak adat, serta perampasan wilayah adat atas nama pembangunan.
Nilai komunal masyarakat adat, termasuk kebudayaan, pengetahuan tradisional, hak atas tanah dan wilayah adat, serta hak kolektif perempuan adat terus tergerus.
“Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal perlindungan identitas budaya. Ini adalah soal demokrasi, soal keadilan ekologis, dan soal keberlanjutan hidup masyarakat adat,” kata Agetha, Tim Kampanye Koalisi.
Bersama masyarakat adat, koalisi berkomitmen menggalang kekuatan kolektif dalam mengawal pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR. Konsolidasi ini juga menjadi ruang untuk menyusun strategi advokasi bersama agar pembahasan RUU berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan bermakna.

Tuntutan koalisi
Koalisi menegaskan, tanpa pengesahan RUU, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan secara hukum dan politik. Karena itu, perjuangan ini bukan hanya agenda sektoral, melainkan bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dalam pernyataan sikap bersama, koalisi pemerintah dan DPR untuk:
- Segera melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat paling lambat Juli 2026.
- Membuka ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi DPR.
- Menghentikan kriminalisasi dan perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung.
- Menghentikan program prioritas nasional dan ekspansi perusahaan yang merusak lingkungan serta berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil, komunitas masyarakat adat, akademisi, dan individu yang berkomitmen mengawal proses legislasi serta mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional.
*****