- Konflik agraria antara petani dan perusahaan sawit Sinar Mas di Padang Halaban, Sumatera Utara, hingga kini tak ada penyelesaian. Teranyar, orang-orang dari perusahaan merobohkan pondok-pondok baru warga hingga ricuh, dua orang petani sempat hilang dan ditemukan dalam kondisi babak belur.
- Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumut, menyebut, dua dari 12 petani yang luka-luka itu hilang, dugaan kuat diculik. Suardi, Ketua IKOHI Sumut, saat Mongabay wawancara, Kamis (9/4/26) malam, bilang, petani yang hilang itu adalah Harry Prantoko dan Benny Kumala.
- Saurlin Siagian, Komisioner Komnas HAM, menyesalkan peristiwa konflik tanah di Padang Halaban yang terus berulang. Menurutnya, Komnas HAM pernah merekomendasikan revisi konsesi seluas 83 hektar untuk petani. Rekomendasi itu sejak 2014, namun, pihak terkait, termasuk PT SMART mengabaikan rekomendasi itu.
- Kementerian HAM pun menaruh perhatian terhadap konflik Kamis pagi itu. Melalui Kantor Wilayah Sumut, Kementerian HAM mengeluarkan surat nomor KWH.2-HA.01.03-1163, meminta klarifikasi dan atensi kepada perusahaan dan Kapolres Labuhanbatu.
Konflik agraria di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut), yang melibatkan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dan warga yang tinggal puluhan tahun di sana, kembali pecah, Kamis (9/4/26). Setidaknya ratusan keamanan dan buruh perkebunan datang ke lahan tempat tinggal ratusan petani, dan mengusir mereka, dua petani pun jadi korban penculikan.
Sekitar pukul 08.00 waktu setempat, ratusan orang itu masuk dan menghancurkan pondok-pondok yang petani bangun kembali. Aksi itu mengejutkan anak-anak dan kelompok lanjut usia (lansia) yang masih tertidur, karena dinding rumah mereka tumbang.
Seketika, anak-anak menangis dan berlarian ke luar rumah dengan wajah penuh ketakutan. Orang tua berdiri di depan rumah mereka, menolak penggusuran.
Adu mulut yang terjadi berujung pada saling dorong dan tunjuk muka. Dalam waktu singkat, warga kena pukul, injak, dan tendang, di bagian punggung, perut dan wajah. Mereka masih bertahan.
Sekitar 45 menit, ratusan petugas keamanan dan buruh perkebunan memporak-porandakan pertahanan para petani.
“Ngapain kalian di sini, ini bukan HGU kalian! Komisi XIII DPR juga tidak memenangkan kalian, kan,” kata Yusrizal, anggota Kelompok Tani Padang Halaban (KTPH), menirukan ucapan dari orang perusahaan.
Bentrokan fisik yang terjadi menyebabkan setidaknya 12 petani luka-luka. Kebanyakan petani perempuan.

Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumut, menyebut, dua dari 12 petani yang luka-luka itu hilang, dugaan kuat diculik. Suardi, Ketua IKOHI Sumut, saat Mongabay wawancara, Kamis (9/4/26) malam, bilang, petani yang hilang itu adalah Harry Prantoko dan Benny Kumala.
Hal itu dia ketahui pasca bentrokan. Ketika mengidentifikasi dan mendata seluruh anggota kelompok tani yang mengalami luka-luka akibat kekerasan, mereka tidak mendapati keduanya berada di dalam komunitas. Beberapa petani, katanya, melihat kemanan perkebunan menyeret, menendang, dan membawa pergi keduanya.
IKOHI pun melakukan konsolidasi. Warga korban kekerasan langsung pergi ke Polres Labuhanbatu untuk membuat laporan pidana.
Sebagian kelompok tani lain, dengan bantuan warga sekitar, mencari dua rekan mereka yang tak tahu di mana jejaknya. Tiap sudut desa dan kampung-kampung di Labuhanbatu Utara mereka telusuri, hasilnya nihil.
Mereka melebarkan pencarian hingga Labuhanbatu Selatan menuju ke arah Riau serta jalur lintas Sumatera, menuju Medan, tetapi tetap tidak membuahkan hasil.
Pencarian terhenti di Kantor Polres Labuhanbatu, saat Yusrizal bersama sejumlah warga yang tengah membuat laporan polisi, mendapat informasi kedua rekan mereka berada di sana, kondisinya pun mengenaskan.
Wajah kedua petani itu lebam bekas pukulan. Baju juga sobek dan mereka ketakutan.
Suardi menyatakan, itu tindakan pelanggaran hukum serius. Dia mendesak aparat mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Dugaan penculikan oleh security itu merupakan pelanggaran hukum berat, sehingga harus diproses siapa pun yang terlibat.”

Pelanggaran HAM
Penculikan, intimidasi, serta kekerasan fisik terhadap petani Padang Halaban itu, katanya, masuk pelanggaran HAM. Pelanggaran hukum ini bahkan perusahaan pertontonkan terus-menerus. Pembiaran konflik horizontal ini akan makin fatal.
Karena itu, dia mengimbau pemangku kebijakan, seperti Kementerian HAM menaruh perhatian dan merespons kondisi ini dengan tindakan konkret. Karena melanggengkan pembiaran bisa membuat banyak pihak mengalami kerugian.
“Pelanggaran HAM itu bukan hanya soal penindakan saja, tapi membiarkannya juga masuk dalam kategori tersebut. Jadi pembiaran dalam HAM itu disebut omission,” katanya.
Suardi bilang, pelanggaran HAM di Padang Halaban, tidak hanya menjadi tanggung jawab negara. Korporasi juga wajib menghormati sesuai prinsip-prinsip panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs). Selain perlindungan, ada juga penghormatan dan pemulihan.
Dalam kasus ini, katanya, perusahaan bukan hanya menghindari, juga cenderung melanggar HAM. Penegak hukum, katanya, membiarkan dan mengabaikan konflik di Padang Halaban hingga pelanggaran terus terjadi.
Saurlin Siagian, Komisioner Komnas HAM, menyesalkan konflik tanah di Padang Halaban terus berulang.
“Kita mengutuk keras kalau ada kekerasan di lapangan. Kita baru dari lapangan dan sedang melakukan pendalaman terhadap konflik lahan yang ada baru-baru ini,” katanya pada Mongabay, Jumat (10/4/26).
Komnas HAM pernah merekomendasikan revisi konsesi seluas 83 hektar untuk petani. Rekomendasi itu sejak 2014, namun, pihak terkait, termasuk PT SMART mengabaikan rekomendasi itu.
“Kalau mereka mengikutinya, masalah tidak serumit seperti saat ini. Kita panggil lagi nanti perusahaannya!”

Kementerian HAM pun menaruh perhatian terhadap konflik Kamis pagi itu. Melalui Kantor Wilayah Sumut, Kementerian HAM mengeluarkan Surat Nomor KWH.2-HA.01.03-1163, meminta klarifikasi dan atensi kepada perusahaan dan Kapolres Labuhanbatu.
Flora Nainggolan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumut, dalam surat itu menyampaikan beberapa poin pertanyaan,antara lain, soal bentrok fisik dan dugaan penculikan.
Dia meminta klarifikasi status lahan seluas 83 hektar yang diklaim masuk dalam konsesi perusahaan, padahal berdasarkan data yang mereka dapat, izin HGU SMART sudah habis 20 April 2024.
Dalam surat itu, Kementerian HAM juga memberikan pandangan dan harapan supaya penyelesaian kasus sesuai peraturan dan UU berlaku. Serta, tidak mengabaikan HAM sebagaimana mandat Pasal 28I Ayat (4) UUD 45.
Mongabay coba menghubungi AKBP Wahyu Endrajaya, Kapolres Labuhanbatu, untuk mengonfirmasi dugaan penculikan dan bentrokan fisik yang terjadi. Namun, tidak ada respons yang kami dapat.
Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN pun tidak merespons upaya konfirmasi ihwal perebutan lahan di Padang Halaban. Panggilan telepon maupun pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan soal kedaluwarsa izin HGU SMART tidak mendapat jawaban.
Mongabay konfirmasi pada Femil Wendri, Asisten Kepala Kebun Panigoran, Senin (13/4/26) tetapi keamanan kebun mengatakan yang bersangkutan sedang keluar atau berada di kebun sawit.
Setelah dua jam menunggu, Femil tidak kunjung muncul. “Keluar ke kebun Pak, nggak ada di sini.”
Ananta Wisesa, Kepala Komunikasi Korporat, Sinar Mas Agribusiness and Food, pada Mongabay, Rabu (15/4/26), menyebut, Keputusan Mahkamah Agung yang bekekuatan hukum hukum tetap menyatakan lahan yang KTPH kuasai masuk dalam wilayah konsesi SMART, berdasarkan izin HGU yang pemerintah berikan.
Sebelum mereka garap, katanya, perusahaan melakukan langkah persuasif, antara lain, memberikan tali asih agar tidak menimbulkan konflik sosial bila perusahaan ambil alih lahan.
Perusahaan, katanya, memiliki standar operasional (SOP) yang menyebut penanganan aset perusahaan. Bila ada pengamanan atau konflik dengan pihak tertentu, maka tidak boleh membawa senjata tajam, termasuk melakukan tindakan represeif.
“Siapa saja yang melanggar, maka diberikan tindakan tegas bahkan sampai pemutusan hubungan kerja.”
Dia bilang, ada banyak orang di lokasi saat kejadian hingga perlu identifikasi lebih jauh apakah pelakunya pekerja perusahaan atau bukan.
Aturan perusahaan, katanya, melarang tindak kekerasan atau penganiayaan, dan lebih mengedepankan cara-cara persuasif dengan dialog. Sehingga, perlu penelusuran lebih jauh.
“Perlu investigasi untuk itu. Dari penelusuran di lapangan kekerasan itu bukan dilakukan oleh para pekerja perusahaan. Terkait adanya dugaan penculikan, itu tidak mungkin terjadi, kami serahkan kepada aparat untuk menyelidikinya.”
Hak jawab
Setelah berita ini terbit 16 April, Ananta Wisesa menghubungi Mongabay dan memberikan respons lanjutan perusahaan sebagai bagiaan hak jawab. Menurutnya, perusahaan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam kondisi apa pun. Mereka pun menyayangi adanya insiden yang menimbulkan dampak di lapangan.
“Situasi ini perlu ditangani berdasarkan fakta yang terverifikasi,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Dia pun mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut ‘tidak mungkin terjadi penculikan. Menurutnya, hingga saat ini, penelusuran internal tengah berlangsung, dan mereka belum mendapat bukti yang menunjukkan karyawan ataupun pihak lain yang bertindak atas arahan perusahaan yang melakukan tindakan tersebut.
Dia bilang, perusahaan memiliki standar operasional yang tegas melarang penggunaan kekerasan. Setiap dugaan pelanggaran, katanya, akan mereka tindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan, katanya, mendukung proses investigasi yang menyeluruh dan objektif oleh pihak berwenang. Mereka pun terbuka bekerjasama secara konstruktif.
“Saya berharap klarifikasi ini dapat membantu memberikan pemahaman yang lebih utuh dan berimbang. Kami juga terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut apabila diperlukan.”
*Catatan: Berita ini melewati penyuntingan kembali setelah mendapat hak jawab dari Perusahaan, Kamis (16/6/26). (Redaksi)

*****