- Hak-hak masyarakat adat, termasuk perempuan adat masih jauh dari perlindungan negara. Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat, yang jadi payung hukum dalam pemenuhan hak-hak masyarakat adat belasan tahun dalam bahasan tetapi tak jua terealisasi. Tahun 2026, RUU ini masuk lagi dalam program legislasi nasional prioritas. Berbagai kalangan, termasuk Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) mendorong hak kolektif perempuan adat masuk dalam RUU ini.
- Devi Anggraini, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, mengatakan, ketiadaan pengaturan hak kolektif perempuan adat berpotensi membuat RUU Masyarakat Adat gagal mencapai tujuannya secara utuh. Tanpa memasukkan hak kolektif perempuan adat, pengakuan terhadap masyarakat adat menjadi parsial dan tak inklusif.
- Purnawan D. Negara, Pakar Hukum Lingkungan dan Tata Ruang Universitas Widya Gama, menilai, instrumen internasional seperti UNDRIP dan CEDAW secara tegas menggunakan istilah collective rights. Untuk itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjadikan “hak kolektif” sebagai istilah payung yang mengintegrasikan seluruh terminologi itu, hingga perlindungan hukum tidak bersifat terfragmentasi.
- Dahlia Madanih,, Komisioner Komnas Perempuan, menekankan soal peran perempuan adat dalam menjaga pengetahuan lokal seperti pertanian sampai tata kelola sumber daya alam. Mirisnya, mereka terus mengalami diskriminasi sistemik, baik dalam pendidikan, sosial, maupun ekonomi.
Hak-hak masyarakat adat, termasuk perempuan adat masih jauh dari perlindungan negara. Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat, yang jadi payung hukum dalam pemenuhan hak-hak masyarakat adat belasan tahun dalam bahasan tetapi tak jua terealisasi. Tahun 2026, RUU ini masuk lagi dalam program legislasi nasional prioritas. Berbagai kalangan, termasuk Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) mendorong hak kolektif perempuan adat masuk dalam rancangan aturan ini.
Devi Anggraini, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, mengatakan, ketiadaan pengaturan hak kolektif perempuan adat berpotensi membuat RUU Masyarakat Adat gagal mencapai tujuannya secara utuh.
Tanpa memasukkan hak kolektif perempuan adat, katanya, pengakuan terhadap masyarakat adat menjadi parsial dan tak inklusif.
Untuk itu, katanya, penting memastikan hak perempuan adat secara kolektif diakui dan dilindungi dalam RUU ini.
“ Agar keadilan bagi seluruh anggota komunitas adat benar-benar terwujud,” katanya dalam diskusi bertajuk “Memahami Urgensi Hak Kolektif Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Adat” di Jakarta, 17 April lalu.
Dalam diskusi itu, Devi mengatakan, pembicaraan hak kolektif perempuan adat masih sangat minim padahal merupakan isu krusial.
Dia bilang, ada tiga aspek utama yang melekat pada identitas perempuan adat. Pertama, wilayah kelola perempuan adat di dalam wilayah adat.
Di sini, mereka tidak menekankan pada aspek kepemilikan, melainkan akses perempuan, peran, serta fungsi ruang sebagai tempat membangun pengetahuan.
“Sekaligus ruang aktualisasi politik perempuan adat melalui pengaturan pengelolaannya,” katanya.
Dia contohkan, praktik hutan perempuan di Papua. Pengelolaan bersifat semi otonom, di mana perempuan adat memiliki kewenangan dalam mengatur kapan, apa, dan berapa banyak hasil hutan yang dapat mereka panen.
Selain sebagai ruang pengelolaan sumber daya berbasis pengetahuan lokal, katanya, hutan perempuan juga ruang aman bagi perempuan adat untuk berbagi pengalaman. Termasuk, membicarakan hal-hal sensitif seperti kekerasan, di mana pengalaman itu kerap sulit jadi bahasan di ruang publik.

Kedua, kata Devi, otoritas perempuan adat dalam pengelolaan ruang dan sumber daya. Otoritas ini, krusial karena dalam praktik, pengambilan keputusan ruang tidak sepenuhnya berada di tangan perempuan adat.
Jadi, katanya, walaupun perempuan adat punya peran signifikan dalam praktik sehari-hari, tetapi keputusan strategis tetap berada di bawah kelembagaan adat secara keseluruhan.
“Penting ada pengakuan yang lebih kuat terhadap hak kolektif perempuan adat agar mereka memiliki posisi yang lebih setara dalam proses pengambilan keputusan.”
Kondisi itu, katanya, terlihat jelas dalam pelbagai kasus, seperti hutan sagu di Jayapura, secara faktual wilayah perempuan adat, namun mengalami alih fungsi tanpa ada ruang memadai bagi perempuan untuk menyuarakan keberatan mereka.
“Dampaknya, sangat besar terhadap kehidupan perempuan adat, tidak hanya dalam aspek ekonomi, juga posisi tawar mereka dalam membangun relasi dengan kelompok lain di dalam komunitas,” kata Devi.
Ketiga, mengenai hak kolektif perempuan adat. Hak kolektif ini, katanya, bukan sekadar kumpulan dari individu, melainkan hak yang melekat pada kelompok sebagai satu kesatuan. Hak itu, katanya, tidak dapat terpisahkan atau tereduksi menjadi hak individu semata.
“Perspektif ini sejalan dengan pengalaman PEREMPUAN AMAN yang melihat identitas dan keberadaan perempuan adat tidak bisa dilepaskan dari komunitasnya. Perspektif ini yang harus ada dalam RUU Masyarakat Adat.”

Kewajiban negara
Purnawan D. Negara, Pakar Hukum Lingkungan dan Tata Ruang Universitas Widya Gama, menilai, hak kolektif bukanlah istilah baru dalam hukum Indonesia.
Terminologi “hak kolektif,” katanya, memang jarang muncul secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun substansinya sudah lama hadir melalui pelbagai konsep yang tersebar, seperti hak ulayat, hak komunal, hak masyarakat adat, dan hak tradisional.
Instrumen internasional seperti UNDRIP dan CEDAW, katanya, secara tegas menggunakan istilah collective rights.
Untuk itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjadikan “hak kolektif” sebagai istilah payung yang mengintegrasikan seluruh terminologi itu, hingga perlindungan hukum tidak bersifat terfragmentasi.
Purnawan juga menyampaikan soal hak kolektif tidak dapat tereduksi hanya pada aspek tanah ulayat atau kepemilikan komunal semata.
Karena pada dasarnya kehidupan masyarakat adat bersifat holistik dan terjalin dalam pelbagai dimensi yang saling berkaitan.
Di dalam hak kolektif perempuan adat, katanya, terdapat ruang hidup sebagai wilayah kelola, pengetahuan tradisional dan otoritas perempuan adat.
Tanpa dimensi ini, katanya, pengakuan hukum hanya berhenti pada tanah ulayat (hak komunal), hingga bias patriarki tetap berlanjut.
“Kewajiban negara melindungi hak kolektif perempuan adat bukan sekadar kebijakan, tetapi mandat hukum,” katanya.

Kekerasan terus terjadi
Sementara itu, Dahlia Madanih,, Komisioner Komnas Perempuan, menekankan soal peran perempuan adat dalam menjaga pengetahuan lokal seperti pertanian sampai tata kelola sumber daya alam. Mirisnya, mereka terus mengalami diskriminasi sistemik, baik dalam pendidikan, sosial, maupun ekonomi.
“Diskriminasi itu terjadi lewat sistem adat, relasi sosial, dan kebijakan negara yang belum mengakui hak-hak masyarakat adat.”
Pendataan Kemitraan tahun 2022 pada perempuan adat di tujuh provinsi di Indonesia, di Jambi, Sumatera Barat, Banten, Nusa Tengara Timut, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah, mengungkap dari 6,728 perempuan adat dan anggota keluarga perempuan sebagian besar tak mengenyam pendidikan formal atau tidak memiliki ijazah pendidikan.
Sebagian besar dari mereka juga rata-rata pendapatan di bawah Rp1 juta.
Dahlia bilang, persoalan lain masih menimpa perempuan adat ialah kriminalisasi. Ketika perempuan adat berusaha mempertahankan alam sebagai ruang hidupnya, mereka kerap berhadapan dengan aparat dan berujung pada kriminalisasi.
Mengenai kekerasan berbasis gender yang kerap menimpa perempuan adat, Dahlia mencontohkan tradisi kawin tangkap di Sumba. Awalnya, merupakan tradisi untuk meminang perempuan, kini berubah jadi paksaan.
“Kami menemukan masih banyak pelanggaran kekerasan berbasis budaya atau tradisi yang terjadi pada perempuan adat. Itu semua dilegitimasi adat.”
Kurniawati Hastuti Dewi, Peneliti Gender dan Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyoroti akses pengaruh warga dalam ruang kewargaan yang pada dasarnya tidak pernah setara.
Keduanya terbentuk oleh relasi kuasa, norma sosial, serta pengaturan institusional yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam konteks itu, perempuan adat kerap berada pada posisi kurang menguntungkan. Mereka menghadapi pelbagai keterbatasan dalam berpartisipasi untuk proses pengambilan keputusan publik.
Partisipasi perempuan, katanya, tak selalu identik dengan keadilan. “Tanpa ruang kewargaan yang benar-benar inklusif, partisipasi justru berpotensi mereproduksi ketimpangan yang sudah ada,” katanya.
Untuk itu, katanya, partisipasi perempuan perlu lebih mendalam, tak sebatas keterwakilan atau kehadiran di ruang publik. Juga, sejauh mana perempuan memiliki ruang, kapasitas, dan legitimasi untuk menyampaikan klaim serta memengaruhi arah kebijakan secara substantif.
“Keberadaan perempuan adat bukan untuk tokenisme semata.”
Menuurt Kurniawati, strategi politik perempuan adat untuk merebut ruang kewargaan mesti dilakukan melalui redistribusi ekonomi. Karena akses tanah tidak setara akan berdampak pada perempuan adat makin menderita.

*****