- Nasib warga Padang Halaban masih gelap pasca eksekusi putusan pengadilan atas lahan mereka. Meskipun, beberapa warga masih akan terus pertahankan tanah warisan leluhur mereka itu.
- Rumah-rumah warga kini sudah rata dengan tanah. Anak-anak petani Padang Halaban hanya bisa menangis menyaksikan alat-alat berat merobohkannya akhir Januari.Mereka membawa barang-barang yang masih bisa diselamatkan dan menitipkann ke tetangga mereka di desa sebelah yang merasa iba dengan nasib para petani Padang Halaban. Mereka tinggal sementara di masjid di ujung kampung. Ada 75 orang yang tinggal sementara di masjid. Sebanyak 37 merupakan anak-anak di bawah 13 tahun, serta lanjut usia sebanyak 38 orang.
- Flora Nainggolan, Kakanwil Kemenkum HAM Sumut, datang melihat kondisi masyarakat petani korban penggusuran di Padang Halaban yang mengungsi di masjid, Senin (2/2/26). Pemerintah, katanya, ingin memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga yang menjadi korban penggusuran.
- Sarulin Siagian, Komisioner Komnas HAM menaruh perhatian khusus terkait masih bergejolaknya konflik di Padang Halaban. Dia bilang, tidak boleh ada kekerasan dan lebih mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik ini.
Ponari tak bisa menahan pilu ketika Afiq, anaknya yang masih berusia 12 tahun, menatap kosong rumahnya yang sudah jadi puing, di Padang Halaban, Sumatera Utara. Tangisnya bahkan pecah kala memikirkan nasib mereka yang tak jelas setelah Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat mengeksekusi lahan yang berkonflik dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).
“Ada begitu banyak pertanyaan yang diajukan anak lakiku itu. Aku cuman bilang nanti kita bangun lagi. Saat pulang sekolah, dia sudah melihat rumahnya hancur dirobohkan excavator,” katanya pada Mongabay.
Pria 46 tahun itu bersama istri dan anaknya merupakan satu dari sekitar 300 orang yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) yang tergusur paksa dari tanah kelahiran mereka. Padahal, di atas lahan 85 hektar itu, berdiri rumah sederhana tempat anak-anak para petani berteduh dan melanjutkan hidup mereka.
Namun, rumah-rumah itu kini sudah rata dengan tanah. Anak-anak petani Padang Halaban hanya bisa menangis menyaksikan alat-alat berat merobohkannya akhir Januari.
Mereka juga saksikan ayah dan ibunya menghentikan excavator itu, tapi ada sekitar 700 aparat kepolisian yang menghalangi, karena melakukan pengamanan.
Ponari membawa barang-barang yang masih bisa dia selamatkan dan menitipkannya ke tetangga mereka di desa sebelah yang merasa iba dengan nasib para petani Padang Halaban. Mereka tinggal sementara di masjid di ujung kampung.
“Semua warga yang digusur dan tak punya tempat tinggal sementara waktu tinggal di masjid ini untuk menyusun langkah selanjutnya,” ucapnya.
Dia berharap pemerintah berikan perhatian pada petani yang tergusur dan kehilangan tempat tinggal karena kebijakan pengelolaan tanah yang salah. Pasalnya, tanah yang berkonflik itu merupakan warisan leluhur yang negara ambil paksa dan berikan pada perusahaan sawit.
Misno, Ketua KTPHS mengatakan, seluruh warga yang tergusur dari tanahnya sementara waktu tinggal di masjid. Sebagian kecil ada yang tinggal di rumah kerabat dan tetangga mereka Tetapi bila pagi datang mereka tetap berkumpul di masjid dengan membuka dapur umum.
Dia bilang, ada 75 orang yang tinggal sementara di masjid. Sebanyak 37 merupakan anak-anak di bawah 13 tahun, serta lanjut usia sebanyak 38 orang.
“Sampai hari Rabu tanggal 4 Februari 2026, tidak ada satupun pihak dari pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu Utara maupun tingkat provinsi datang melihat kondisi warga yang rumahnya direbut paksa dan digusur serta dihancurkan,” katanya pada Mongabay.

Tetap bertahan
Misno bilang, warga akan tetap pertahankan tanah Padang Halaban pasca eksekusi pengadilan. Perusahaan, katanya, ingin menduduki secara penuh lahan milik kakek-nenek mereka yang negara ambil paksa pada peristiwa pengusiran paksa 1969-1970 lalu.
Dia berharap pemerintah tidak perpanjang izin hak guna usaha (HGU), melainkan mendistribusikan lahan tersebut pada masyarakat Padang Halaban untuk meningkatkan ekonomi petani.
“Secara perdata, PT Smart HGU mereka sudah habis sejak 2024 Jadi mereka tidak punya hak untuk menguasai lahan petani. Harapannya pemerintah tidak memperpanjang izin.”
Flora Nainggolan, Kakanwil Kemenkum HAM Sumut, datang melihat kondisi masyarakat petani korban penggusuran di Padang Halaban yang mengungsi di masjid, Senin (2/2/26). Pemerintah, katanya, ingin memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga yang menjadi korban penggusuran.
Beberapa hal yang tak boleh terabaikan, lanjutnya, meliputi hak atas tempat tinggal, hak bertahan hidup, juga rasa aman. Semua itu merupakan hak dasar warga negara dan wajib terlindungi. Negara punya tanggung jawab guna memastikan semuanya berjalan, agar tak ada pelanggaran HAM.
Terkait kasus ini, dia sudah membentuk tim untuk mengumpulkan data serta pemantauan lapangan yang fokus pada aspek-aspek HAM. Hasilnya akan menjadi bahan rekomendasi Kementerian HAM serta lembaga terkait untuk membuat keputusan.
Sebab dalam penyelesaian konflik Agraria, seperti di Padang Halaban, butuh kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Seperti Kementerian ATR/BPN soal tanahnya, termasuk Kementerian HAM soal aspek HAM nya.
“Kami hadir setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat soal pelanggaran hukum dan HAM dalam proses-proses penggusuran.”
Menurutnya, permintaan masyarakat untuk pembatalan eksekusi pengadilan mustahil terjadi karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia tidak punya kewenangan mencampuri hal itu.
Namun, meski sudah inkrah, tetap tidak menghapus kewajiban negara perhatikan dampak sosial yang timbul pada kelompok tani Padang Halaban. Untuk itu, mereka hadir di sana untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi.
“Semua temuan dan fakta-fakta hukum di lapangan akan menjadi dasar kita untuk memberikan rekomendasi. Ada anak-anak korban konflik dan orang tua Lanjut Usia yang perlu dilindungi. Kami berharap semua pihak bisa berkolaborasi menyelesaikan ini.”

Masih bergejolak
Perlawanan masyarakat Padang Halaban tidak berhenti sekalipun rumah mereka rata dengan tanah. Selasa, (10/02/26) mereka mengadang alat-alat berat yang hendak masuk.
Yusrizal, salah satu petani yang nekat mengadang alat berat itu dengan berbaring dan nyaris terlindas. Dia menolak penggusuran dengan keras.
“Kami akan mempertahankan tiap jengkal tanah leluhur kami ini walau nyawa taruhannya!” tegasnya.
Sarulin Siagian, Komisioner Komnas HAM menaruh perhatian khusus terkait hal ini. Dia bilang, tidak boleh ada kekerasan dan lebih mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik ini.
Negara maupun korporasi, katanya, tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar warga yang jadi korban penggusuran serta kehilangan tempat tinggal. Dia berharap warga melaporkan adanya pelanggaran di lapangan dari perusahaan atau aparat penegak hukum.
“Setelah mendapat info akan ada eksekusi, kami langsung mengontak para pihak meminta eksekusi ditunda hingga permasalahan konflik tanah diselesaikan dengan dialog. Saya minta tidak boleh ada kekerasan dan meminta dilakukan dialog, itu posisi Komnas HAM sejak awal.”
Swardi, Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumut, menyebut, penyelesaian konflik di Padang Halaban tidak hanya dari kacamata hukum saja. Indonesia juga memiliki undang-undang HAM yang harus ditegakkan.
Sehingga, harapannya warga Padang Halaban, yang merupakan korban pelanggaran HAM pengusiran orang secara paksa, bisa negara lihat dengan seksama. Penyelesaian masalah ini pun harus melalui perspektif hak asasi manusia dalam bentuk pemulihan, yaitu mengembalikan hak korban seperti sedia kala sebelum peristiwa terjadi.
Bila dulu warga memiliki lahan, maka negara berkewajiban mengembalikan hak mereka.
“Hari ini tawaran dan solusi yang disampaikan, tidak mencerminkan kehadiran negara sebagai pemangku kewajiban untuk menghormati serta melindungi serta memenuhi hak asasi manusia,” katanya.
Pemberian Tali Asih yang pemerintah aminkan seakan jadi pembenaran. Padahal warga tidak membutuhkannya, karena mereka menginginkan tanah sebagai lahan.
“Di mana ada manusia di situ akan selalu ada hukum, di mana ada hukum di situ akan ada pengadilan. Tetapi begitu banyak pengadilan yang belum banyak adalah soal keadilan.”
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR, menyebut, kasus Padang Halaban panjang dan kompleks. Sejumlah kajian bahkan menyinggung dugaan pelanggaran berat, namun Komisi XIII memilih fokus pada upaya pengembalian hak masyarakat atas lahan yang bersengketa.
“Beberapa kajian panjang, bahkan ada yang mensinyalir genosida. Tapi kami ingin fokus dulu bagaimana hak petani atas 83 hektare itu bisa dikembalikan. Ini tidak seberapa dibanding konsesi perusahaan yang hampir 17 ribu hektare,” ucapnya di laman resmi DPR.
Komisi XIII akan mengundang berbagai pihak untuk mendudukkan persoalan secara profesional. Antara lain Komnas HAM, Menteri HAM, pemerintah daerah, hingga perusahaan pemegang konsesi.
“Kami ingin cek rekomendasi Komnas HAM yang sudah dua kali dikeluarkan, kenapa belum dijalankan. Kami juga akan panggil Pemda, di mana letak tanggung jawabnya. Ini terjadi pembiaran, bahkan bisa disebut kedzoliman.”

*****
Nestapa Warga Padang Halaban Ketika Alat Berat Hancurkan Rumah dan Tanah Pertanian