- Puluhan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, memadati Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, 7 Juli lalu. Gugatan warga kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dan Kementerian Pertahanan karena mengeluarkan sertifikat hak pakai (SHP) di tanah mereka kepada Kementerian Pertahanan seluas 3.646.390 m2 (sekitar 364 hektar). Kini, lahan itu sudah terbangun Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).
- Pada 26 Mei 2025, warga diundang menghadiri pertemuan yang ada unsur Kodim dan Dandim di Kantor Desa Rancapinang. Dalam pertemuan itu, warga diberi tahu mengenai rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) TNI AD di wilayah desa mereka. Informasi itu membuat warga terkejut. Banyak warga mengaku tak mengetahui lahan yang selama ini mereka kelola sudah ada sertifikat atas nama Kementerian Pertahanan.
- Para perempuan Rancapinang sedih ketika mengenang kebun dan lahan pertanian mereka tertimbun untuk batalyon. Sumber ekonomi sampai sumber pangan keluarga pun sirna.
- Abdul Rohim Marbun, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus kuasa hukum warga, mengatakan, temuan itu menjadi bukti materiil yang kuat, baik dari perspektif hukum adat maupun antropologi hukum. Masyarakat sudah menguasai dan memanfaatkan tanah secara nyata, aman, dan damai serta berkesinambungan lintas generasi (immemorial possession). Keberadaan makam juga menunjukkan, ada hubungan sejarah dan budaya yang erat antara masyarakat dengan tanah yang mereka tempati.
Puluhan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, memadati Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, 7 Juli lalu. Gugatan warga kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dan Kementerian Pertahanan karena mengeluarkan sertifikat hak pakai (SHP) di tanah mereka kepada Kementerian Pertahanan seluas 3.646.390 m2 (sekitar 364 hektar). Kini, lahan itu sudah terbangun Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).
Agenda persidangan hari itu adalah sidang pemeriksaan saksi fakta gugatan warga Rancapinang dalam perkara pembatalan SHP.
Inah, menangis di hadapan Majelis Hakim PTUN Serang saat memberikan kesaksian pada perkara itu. Ibu dua anak itu harus mengingat kembali peristiwa awal tahun lalu ketika beko TNI menimbun perkebunannya.
“Saya nggak kuat kalau cerita soal tanah itu, karena kebun saya sudah ditimbun. Padi sudah menguning dan beberapa hari bakal panen, ditimbun sama beko,” katanya saat memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim PTUN Serang.
Dia bilang, kebunnya sudah masuk dalam lahan untuk batalyon itu. Kebun dia tanami kelapa, melinjo, pisang, dan bambu.
Kebun itu, satu-satunya sumber penghidupannya selama ini. Sebagai orang tua tunggal, Inah kelimpungan membiayai putranya untuk kuliah di perguruan tinggi. Setelah kebun kena timbun, dia tak punya penghasilan lagi.
“Saya benar-benar nggak ada penghasilan sekarang. Saya bilang ke anak, jangan kuliah dulu. Dari mana uangnya kalo mau kuliah?”
Meski penghasilan dari bertani tak tetap, kata Inah, setidaknya dari bertani bisa mencukupi kebutuhan harian dan masih bisa menabung.
Saat ini, untuk penuhi kebutuhan makan, dia bekerja ngoyos padi di lahan tetangganya. Per hari, Inah mendapatkan upah dua kilogram beras.
“Kadang juga upahnya cuma sepiring nasi. Yah, namanya juga kerja di orang lain bukan di lahan sendiri.”
Nasib serupa Iis, juga warga Rancapinang, rasakan. Dia tak terima sawah dan kebun kelapa orang tuanya, Mista, hancur oleh beko-beko TNI untuk pembangunan batalyon.
Sore itu, pertengahan 2025, dia kaget bukan kepalang saat kali pertama tahu kebun ayahnya rata dengan tanah.
“Saya sedih mengingat kejadian itu.”
Iis turut tanami kebun ayahnya. Tak hanya kelapa, dengan pola tumpang sari, Iis memanfaatkan setiap jengkal lahan untuk menanam pisang, singkong, melinjo, hingga bumbu mauun obat-obatan seperti kunyit dan kencur. Dengan tumpang sari, kebun itu menjadi sumber penghidupan yang menghasilkan panen hampir sepanjang tahun.
Sekali panen, kebun kelapa biasa hasilkan Rp2–Rp3 juta. Padi yang dia tanam, bisa menghasilkan satu ton untuk sekali panen dalam setahun. Kunyit, kencur, hingga melinjo bisa panen berkala, dengan hasil satu hingga tiga karung setiap musim panen.

Serahkan dokumen bayar pajak
Tanah seluas sekitar 364 hektar yang kini menjadi lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan itu, sudah warga kuasai dan kelola turun-temurun tanpa pernah ada pelepasan hak maupun ganti rugi.
Sebelumnya, pada Rabu (3/6/26) warga Rancapinang berbondong-bondong menyerahkan dokumen pembayaran pajak tanah dalam sidang lanjutan sengketa lahan di PTUN Serang.
Dalam persidangan, enam penggugat yakni Tajudin, Masdoni, Rohani, Hamjah, Marki, dan Mista, menyerahkan bukti pembayaran PBB sejak 2010 dan arsip iuran pembangunan daerah dari periode sebelumnya.
Mereka meyakini dokumen itu memperkuat klaim bahwa tanah yang bersengketa sudah lama kelola dan manfaatkan secara turun temurun.
Tajudin, warga Rancapinang, sekaligus penggugat meminta, hakim PTUN Serang untuk mencabut SHP Kementerian Pertahanan di Rancapinang.
Lebih dari 2.000 meter lahan perkebunan Tajudin kena timbun untuk pembangunan batalyon.
Tak ada yang bisa Tajudin lakukan ketika 40 kelapa kena tebang dan kebun tertimbun tanah merah. Padahal kebun ini menjadi urat ekonomi keluarga kecilnya.
Kini, dia kebingungan membiayai ketiga anaknya yang masih sekolah. Sebab, tak lagi punya penghasilan dari bertani dan berkebun.
“Terpaksa nganggur, atau mungkin nanti cari kerja di kota,” katanya saat diwawancarai Mongabay.
Tajudin berharap bisa memenangkan perkara ini.
“Saya datang ke PTUN itu mencari keadilan. Kalau menurut saya, satu orang kehilangan hak hidupnya itu lebih berharga daripada hilangnya satu batalyon di Rancapinang. Satu orang itu berharga, apalagi ini ribuan orang yang kena dampaknya.”

Kronologi konflik agraria
Pada 1996, TNI mulai latihan militer di Desa Rancapinang. Menurut Epan Kusmana, Kepala Desa Rancapinang, mengatakan, , masa itu terjadi proses yang diduga sebagai upaya pembelian lahan untuk kepentingan latihan militer.
Latihan terus berlangsung hingga 1997. Pada periode itu, sejumlah warga menerima uang dari TNI sebagai kompensasi atas tanaman yang rusak akibat aktivitas latihan militer.
“Warga mengaku memahami pembayaran tersebut sebagai ganti rugi kerusakan tanaman, bukan sebagai pembayaran untuk pembelian tanah,” katanya kepada Mongabay, Rabu (10/6/26).
Setelah menerima kompensasi, warga tetap menguasai, menggarap, dan memanfaatkan lahan mereka seperti biasa.
Mereka merasa pernah mengalami tekanan dalam proses yang berkaitan dengan penggunaan lahan oleh militer. Warga mengadukan persoalan ke Komnas HAM pada 24 April 1997.
Pengaduan itu menjadi bentuk penolakan terhadap dugaan praktik jual beli paksa yang mereka yakini pernah terjadi pada masa lalu.
Kemudian, pada 26 Mei 2025, warga diundang menghadiri pertemuan yang ada unsur Kodim dan Dandim di Kantor Desa Rancapinang.
Dalam pertemuan itu, warga diberi tahu mengenai rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) TNI AD di wilayah desa mereka.
Informasi itu membuat warga terkejut. Banyak warga mengaku tak mengetahui lahan yang selama ini mereka kelola sudah ada sertifikat atas nama Kementerian Pertahanan.
“Warga bingung. Mau membangun batalyon di mana, di tanah siapa. Jelas kami tolak” kata Epan.
Pada 6 Juni 2025, Pemerintah Desa Rancapinang mengirim surat kepada Komnas HAM, Ombudsman, serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Pandeglang untuk meminta penjelasan mengenai status tanah dan SHP yang Kemhan miliki.
Pada 17 Juni 2025, Komnas HAM mendatangi Desa Rancapinang. Setelah kunjungan itu Komnas HAM mengeluarkan surat yang meminta agar pembangunan batalyon setop sementara sampai persoalan sengketa tanah ada penyelesaian.
Nyatanya, pembangunan batalyon masih berlangsung sampai saat ini dan terus menyerobot lahan warga. TNI juga menanam pelbagai komoditas di Rancapinang, salah satunya jagung untuk program swasembada pangan.

Ada tukar guling lahan?
Dalam persidangan PTUN yang berlangsung pada 3 Juni 2026, muncul perbedaan penjelasan antara Kemhan dan BPN mengenai asal-usul tanah yang kini bersertifikat atas nama Kemhan.
Versi pertama datang dari Kemhan. Dalam persidangan, Kemhan menyatakan, tanah di Rancapinang melalui mekanisme tukar-menukar aset atau tukar guling (ruislag).
Menurut dalil Kemhan, PT Mandiri Nusa Graha Perkasa (MNGP) mengajukan permohonan kepada Kodam III/Siliwangi untuk menukar aset di Rancapinang dengan aset Kemhan di Maja, Kabupaten Lebak. Proses tukar guling itu berlangsung sekitar 2005.
BPN menyampaikan penjelasan berbeda. Menurut BPN, tanah di Rancapinang Kemhan peroleh melalui proses pelepasan hak dari masyarakat yang dibuktikan dengan surat pelepasan hak.
Dalam keterangannya, BPN tidak mendasarkan perolehan tanah itu pada mekanisme tukar guling yang melibatkan MNGP.
Abdul Rohim Marbun, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus kuasa hukum warga, menilai, perbedaan keterangan justru memperkuat dalil warga yang menggugat penerbitan SHP Nomor 01/2012.
Menurut dia, dalam persidangan terungkap ada dokumen yang menunjukkan luas lahan yang menjadi objek tukar guling antara perusahaan dan Kemhan sama dengan luas lahan yang tercantum dalam SHP yang disengketakan.
“Pada prinsipnya hal ini merupakan kesalahan yang nyata, di mana pemerintah menerbitkan suatu dokumen di atas tanah yang telah dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan secara terbuka serta beritikad baik oleh para penggugat,” kata Rohim kepada Mongabay.
Temuan itu, juga menimbulkan pertanyaan terhadap dasar perolehan tanah yang sebelumnya berasal dari SHP. Apabila Kemenhan mendalilkan tanah melalui mekanisme tukar guling, sedang BPN menyatakan tanah dari pelepasan hak masyarakat, maka terdapat perbedaan mendasar yang perlu penjelasan di persidangan.
“Temuan ini juga membuat kami mempertanyakan klaim yang pernah disampaikan tergugat bahwa tanah tersebut diperoleh berdasarkan surat pelepasan hak. Hal ini semakin memperjelas posisi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas ruang hidupnya.”

Sidang lapangan
Saat pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) pada 30 Juni lalu di Desa Rancapinang, terungkap sejumlah fakta persidangan yang memberikan gambaran jelas mengenai kondisi objek sengketa.
Majelis Hakim langsung menyaksikan bidang-bidang tanah milik dan,atau yang para penggugat kuasai berada di dalam kawasan yang tercakup SHP yang menjadi objek sengketa.
Di lokasi itu terbentang lahan perkebunan, persawahan produktif, serta rumah-rumah warga yang kini menghadapi ancaman penggusuran sebagai dampak dari pembangunan Markas Batalyon Infanteri (Yonif) TP 842/Badak Sakti.
Pemeriksaan di lapangan juga mengungkap keberadaan makam masyarakat yang berada di dalam wilayah objek sengketa.
Rohim mengatakan, temuan itu menjadi bukti materiil yang kuat, baik dari perspektif hukum adat maupun antropologi hukum.
Masyarakat sudah menguasai dan memanfaatkan tanah secara nyata, aman, dan damai serta berkesinambungan lintas generasi (immemorial possession).
Keberadaan makam juga menunjukkan, ada hubungan sejarah dan budaya yang erat antara masyarakat dengan tanah yang mereka tempati.
Rohim menilai, tindakan Kantor Pertanahan Pandeglang yang menerbitkan sertifikat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).Terutama, asas kecermatan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah menguasai tanah secara nyata.
Fahmi, Kepala Kantor ATR/BPN Pandeglang, mereka menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung, termasuk fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan lapangan.
“Pada dasarnya kami menghormati apapun putusan PTUN. Apabila PTUN memutus bahwa SHP 1/Rancapinang terbukti diterbitkan dengan cacat administrasi dan dinyatakan batal atau tidak sah, kami akan memproses pembatalan SHP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya kepada Mongabay, 7 Juli lalu.
Kuasa hukum Kementerian Pertahanan, enggan menanggapi pertanyaan dari Jurnalis Mongabay terkait dasar hukum TNI AD klaim tanah sekitar 364 hektar di Desa Rancapinang.
Usai sidang, tim kuasa hukum memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
“Ikuti saja persidangannya. Kita tunggu hasil putusan akhir,” kata salah satu kuasa hukum Kemenhan tak mau menyebutkan identitas dan atribusinya.
Renie Aryandani, Juru Kampanye Advokasi Trend Asia, mengatakan, pembangunan Yonif 84 Badak Sakti ini merupakan bagian dari program nasional pembentukan Batalyon.
Program ini merupakan kebijakan Kemhan yang menargetkan pembangunan sekitar 150 batalyon setiap tahun, hingga dalam lima tahun target 750 di seluruh Indonesia pada 2029.
Setiap batalyon memiliki fungsi tak hanya sebagai satuan pertahanan, juga menjalankan pembangunan melalui kompi-kompi khusus, seperti kompi pertanian, peternakan, kesehatan, hingga konstruksi, untuk mendukung pelbagai program pemerintah, termasuk swasembada pangan.
Menurut Renie, persoalan utama bukan terletak pada tujuan swasembada pangan itu sendiri, melainkan pada cara program itu jalan.
Pembangunan batalyon justru menghadirkan institusi militer ke dalam ruang hidup masyarakat sipil dan mengambil alih ruang yang selama ini petani kelola.
Renie menekankan, melihat konflik tak bisa semata sebagai sengketa administrasi pertanahan. Persoalan ini lebih struktural karena menyangkut penyempitan ruang sipil dan tergesernya peran masyarakat dalam mengelola sumber daya agraria.
“Ini persoalan struktural. Kalau pembangunan justru mengusir warga dari ruang hidupnya, lalu pembangunan ini sebenarnya untuk siapa?”
*****
Para Petani Silo Tak Mau Hutan Kelola Terancam Pembangunan Batalyon