- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah merambah Cagar Alam Hutan Pinus Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, seluas 14,36 hektar sepanjang 2023 hingga Mei 2026.
- Walhi Aceh mencatat, berdasarkan analisis citra satelit, luas kawasan terdampak PETI di Kecamatan Jantho mencapai 102,69 hektar, melonjak tajam dibandingkan awal 2023 yang hanya 4,87 hektar.
- Masyarakat Jantho secara tegas menolak tambang emas ilegal yang merupakan hasil kesepakatan bersama unsur mukim, para keuchik, perangkat gampong, tokoh masyarakat, hingga pemuda.
- Sejak 2011, kawasan hutan dataran rendah tersebut ditetapkan sebagai lokasi reintroduksi orangutan sumatera (Pongo abelii). Kawasan ini dipilih karena memiliki ketersediaan pakan melimpah, kondisi habitat layak, serta tidak ditemukan populasi orangutan liar.
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah merambah Cagar Alam Hutan Pinus Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Hasil investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menunjukkan, sekitar 14,36 hektar kawasan Cagar Alam Jantho rusak akibat kegiatan ilegal tersebut sepanjang 2023 hingga Mei 2026.
Walhi mencatat, berdasarkan analisis citra satelit, luas kawasan terdampak PETI di Kecamatan Jantho mencapai 102,69 hektar, melonjak tajam dibandingkan awal 2023 yang hanya 4,87 hektar. Kerusakan tersebut meliputi hutan lindung (58,85 hektar), Cagar Alam Jantho (14,36 hektar), hutan produksi (19,12 hektar), serta badan air (10,35 hektar).
“Hasil pemantauan kami, ada puluhan ekskavator yang diduga beroperasi di kawasan hutan Jantho,” ujar Afifuddin, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Senin (29/6/26).
Kekhawatiran terbesar adalah ancaman terhadap DAS Krueng Aceh. Sedimentasi akibat pengerukan tanah dapat menurunkan kualitas air, sementara penggunaan merkuri berpotensi mencemari aliran sungai hingga ke hilir.
“Dampaknya bukan hanya dirasakan di lokasi tambang, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan sungai sebagai sumber air bersih, irigasi pertanian, hingga perikanan.”

Hanif, Juru Bicara Aliansi Jantho Bergerak, mengatakan aktivitas tambang ilegal telah berlangsung tiga tahun dengan kerusakan yang meningkat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, akses menuju lokasi tambang diduga berasal dari wilayah Tangse, Kabupaten Pidie, sebelum masuk ke kawasan Aceh Besar. Dari titik perbatasan, diperkirakan telah masuk sekitar 12 kilometer ke wilayah Jantho.
“Cagar alam saja sudah dirambah, kondisi wilayah lain bisa lebih parah,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Masyarakat Jantho secara tegas menolak tambang emas ilegal yang merupakan hasil kesepakatan bersama unsur mukim, para keuchik, perangkat gampong, tokoh masyarakat, hingga pemuda.
“Kami tidak ingin terlibat merusak lingkungan di wilayah kami sendiri.”
Aliansi Jantho Bergerak juga meminta penegak hukum segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah disampaikan sekitar dua bulan sebelumnya.”
“Kami mendesak pemerintah segera menghentikan tambang emas ilegal yang berlangsung di hulu Krueng Aceh, juga di Cagar Alam Jantho.”

Darwin, Imum Mukim Jantho, mengatakan penolakan terhadap tambang ilegal merupakan hasil musyawarah 13 gampong di Mukim Jantho.
“Kami sudah musyawarah dengan para keuchik, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan unsur pemuda. Hasilnya kami sepakat menolak seluruh kegiatan tambang ilegal ataupun tambang liar yang ada di hulu Krueng Aceh,” katanya, Senin (29/6/26).
Masyarakat telah melaporkan tambang ilegal ke Polres Aceh Besar dan BKSDA Aceh sejak April 2026. Bersama petugas BKSDA dan Balai Gakkum Kehutanan, warga juga sempat mendampingi peninjauan ke lokasi.
“Kami menemukan pos penambangan dan ekskavator. Kami menunggu tindak lanjutnya.”
Darwin menyebut, kondisi Krueng Aceh kini berubah drastis. Jika sebelumnya hari Jumat air jernih karena mereka tidak bekerja, sekarang setiap hari air keruh. Warga makin sulit mendapatkan ikan dan yang belum memiliki sumur kini tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai.
“Objek wisata sungai di kawasan Desa Jalin, termasuk Jembatan Warna-Warni, juga kehilangan pengunjung karena air sungai yang keruh.”
Bagi masyarakat Jantho, rusaknya hutan di hulu bukan sekadar hilangnya pepohonan. Kawasan itu merupakan penyangga kehidupan yang menjaga pasokan air bersih, mengatur keseimbangan hidrologi, sekaligus menjadi rumah beragam satwa liar.
“Jika aktivitas pertambangan ilegal tidak ditindak, yang hilang bukan hanya kawasan konservasi, tetapi juga fungsi ekologis yang menopang kehidupan jutaan penduduk di hilir,” ujar Darwin.

Ancam habitat orangutan
Ujang Wisnu Barata, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, mengakui aktivitas PETI telah merusak sekitar 14 hektar Cagar Alam Jantho.
“Terbagi tiga titik lokasi saling berdekatan,” jelasnya, Selasa (30/6/26).
BKSDA bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Polres Aceh Besar, dan masyarakat Kemukiman Jantho telah melakukan operasi gabungan pada 16–20 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan alat berat beroperasi di cadag alam. Tim memasang papan peringatan serta merubuhkan camp pekerja tambang beserta sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi.
“Pengawasan kawasan konservasi akan terus diperketat melalui patroli rutin serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali beroperasi,” tegasnya.
Cagar Alam Jantho ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 186 Tahun 1984 dengan luas awal 16.640 hektar. Setelah dilakukan penataan batas, luasnya menjadi 15.356 hektar, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 101 Tahun 2015.
Sejak 2011, kawasan hutan dataran rendah tersebut ditetapkan sebagai lokasi reintroduksi orangutan sumatera (Pongo abelii). Kawasan ini dipilih karena memiliki ketersediaan pakan melimpah, kondisi habitat layak, serta tidak ditemukan populasi orangutan liar sehingga aman bagi pelepasliaran individu hasil penyelamatan dari perdagangan satwa maupun peliharaan. Kawasan ini juga menjadi habitat siamang (Symphalangus syndactylus), beruang madu, rusa sambar, juga berbagai jenis burung.
*****