- Kegiatan tambang emas ilegal di Aceh Besar, menyebabkan sungai Krueng Aceh rusak. Airnya yang keruh mengancam kehidupan masyarakat, terutama kebutuhan air bersih. Ikan kerling atau jurung (Tor tambroides) dan sidat (Anguilla sp) mulai menghilang.
- Keruhnya air sungai Krueng, juga berdampak pada tempat wisata air di Desa Jalin, Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Wisatawan tidak lagi datang karena airnya keruh.
- Berdasarkan data Walhi Aceh, praktik PETI di Aceh Besar meningkat tiga tahun terakhir. Pada 2023, luasnya sekitar 5,97 hektar dan melonjak pada 2025 menjadi 13,80 hektar.
- Secara kumulatif, luas total PETI di Aceh tiga tahun terakhir mencapai 23.434 hektar. Luas ini sekitar empat kali luas Kota Banda Aceh.
Amiruddin gusar saat menceritakan tambang emas ilegal yang beroperasi di hulu Sungai Krueng Aceh. Setahun terakhir, belasan alat berat mengeruk tebing sungai untuk mencari butiran emas.
Sebagai kepala desa atau di Aceh disebut Keuchik Desa Barueh, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, dia tidak terima kegiatan liar yang merusak hutan di kawasan Ulu Masen itu.
“Sungai keruh dan mengancam kehidupan masyarakat, terutama kebutuhan air bersih. Ikan kerling atau jurung (Tor tambroides) dan sidat (Anguilla sp) mulai menghilang. Padahal masyarakat Barueh dan 12 desa di Kecamatan Kota Jantho sangat bergantung sungai ini,” terangnya, Senin (13/4/2026).
Saat warga tidak memiliki uang, mereka akan mencari ikan di sungai. Sebagian dibawa pulang untuk dimakan, sebagian lagi dijual. Selain itu, ada tradisi gotong royong mencari ikan di sungai untuk membantu warga yang mendapat musibah.
“Warga bergiliran mencari ikan selama tujuh hari.”
Keruhnya air sungai Krueng, juga berdampak pada tempat wisata air di Desa Jalin, Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
“Ada warga yang membuat bangunan penunjang wisata. Sekarang tutup, karena tidak ada wisatawan yang datang,” ujar Hamdani, warga Desa Jalin, Senin (13/4/2026).

Anshari, Ketua Forum Keuchik Kecamatan Kota Jantho, menegaskan tidak pernah ada izin dari pemerintah desa terkait aktivitas tambang tersebut.
“Warga desa di Kota Jantho sepakat menolak tambang emas ilegal. Kami tidak mau bencana yang terjadi di Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang menimpa kami juga,” jelasnya, Senin (13/4/2026).
Penolakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi seluruh gampong yang digelar di Meunasah Gampong Jalin, Sabtu (11/4/2026) malam. Pertemuan dihadiri kepala desa atau perwakilan dari 12 desa dan tokoh masyarakat, serta perwakilan pemuda Kota Jantho.
Darwin, Imum Mukim Jantho, mengatakan masyarakat memberikan ultimatum kepada para penambang liar untuk menghentikan seluruh aktivitas. Jika tidak diindahkan, warga akan turun ke lapangan.
“Ini kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat,” katanya, Senin (13/4/2026).

Tambang Ilegal harus ditertibkan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk segera menertibkan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di Aceh Besar. Desakan ini muncul di tengah meningkatnya gerakan masyarakat yang menolak aktivitas tersebut. Tanpa kehadiran negara, gesekan di tingkat tapak sangat mungkin terjadi.
“Ketika masyarakat bergerak, negara tidak boleh absen,” kata Ahmad Shalihin, Direktur Walhi Aceh, Selasa (14/4/2026).

Berdasarkan data Walhi Aceh, praktik PETI di Aceh Besar meningkat tiga tahun terakhir. Pada 2023, luasnya sekitar 5,97 hektar dan melonjak pada 2025 menjadi 13,80 hektar.
Keseluruhan, PETI yang tersebar di delapan kabupaten di Aceh juga menunjukkan tren peningkatan. Pada 2023 luasnya tercatat 6.810 hektar, naik 21 persen pada 2024 menjadi 8.222 hektar, dan bertambah dua persen pada 2025 hingga mencapai 8.401 hektar. Secara kumulatif, luas totoal PETI di Aceh tiga tahun terakhir mencapai 23.434 hektar. Luas ini setara hampir empat kali luas Kota Banda Aceh.
Walhi menegaskan, jika tidak segera ditindak maka aktivitas ini tidak hanya memperparah kerusakan ekologis, tetapi juga meningkatkan risiko konflik sosial di masyarakat.
“Penegakan hukum harus segera dilakukan. Ini bukan hanya masalah tambang ilegal, tapi juga mengenai keselamatan lingkungan dan ketertiban sosial,” tegas Shalihin.
*****