- Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, hingga Agustus 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lebih 202.000 hektar tersebar di 340 kabupaten di 36 provinsi. Ratusan orang sudah jadi tersangka kathutla, bagaimana kasus melibatkan korporasi?
- Dwi Januanto Nugroho Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan mengatakan, lakukan pengawasan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Dari jumlah itu, 20 perusahaan sudah kena sanksi administratif karena lalai dalam pengendalian karhutla.
- Asep Komarudin, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, menilai, penindakan terhadap ratusan tersangka perorangan tidak bisa jadi tolok ukur tunggal keberhasilan penegakan hukum. Selama proses hukum hanya berhenti pada pekerja atau pelaku lapangan, aktor intelektual dan pemegang izin konsesi akan terus lolos dari tanggung jawab.
- Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut, mendesak pemerintah menghentikan kompromi atas nama pembangunan. Juga menuntut pemerintah melalui Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan, untuk segera mengevaluasi izin konversi lahan gambut oleh korporasi skala besar. Juga menjamin tata kelola yang berorientasi pada perlindungan ekosistem serta keselamatan perempuan dan anak.
Kebakaran hutan dan lahan dengan kabut asap masih menyelimuti berbagai daerah di Indonesia, seperti Kalimantan, Sumatera dan Papua. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, hingga Agustus 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lebih 202.000 hektar tersebar di 340 kabupaten di 36 provinsi. Sampai awal September, ratusan orang sudah jadi tersangka kathutla, bagaimana penegakan hukum bagi korporasi?
Polri nyatakan, ada 200 laporan kepolisian mengenai kasus karhutla di berbagai daerah. Dari jumlah itu, polisi menetapkan 138 tersangka, sisanya dalam proses penyidikan.
“Kami menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, 7 September 2026 seperti mengutip Tempo.
Dia nyatakan, kelain tangani perkara individu, Polri sedang mengusut dugaan keterlibatan delapan korporasi terkait karhutla. Masih dari Tempo, polrti sebutkan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti temuan itu.
Sebelumnya, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri mengatakan, dalam penegakan hukum mengacu pada UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Perkebunan, UU Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), hingga KUHP.
“Mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang ada pembukaan lahan,” katanya dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla, Jumat, (4/9/26) di Jakarta.
Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Tipidter Bareskrim Polri mengatakan, dugaan para tersangka sengaja membakar lahan untuk menghemat biaya operasional pembukaan lahan.
Dia bilang, modus ini menjadi favorit karena selain menekan biaya operasional, tahan akan menjadi subur.
“Karena hasil pembakaran abu dan sebagian itu bisa menjadi pupuk. Makanya ini menjadi favorit untuk mereka melakukan modus seperti ini,” katanya.
Dari jumlah tersangka itu, tak satupun korporasi. Irhamni bilang, akan menyelidiki transaksi keuangan para tersangka melalui PPATK untuk menelusuri pihak lain yang terlibat.
“Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis. pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana? Itu yang kami cari. Tapi kalau dipastikan sampai saat ini kami sedang proses.”
Bukan tolak ukur
Asep Komarudin, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, menilai, penindakan terhadap ratusan tersangka perorangan tidak bisa jadi tolok ukur tunggal keberhasilan penegakan hukum.
Selama proses hukum hanya berhenti pada pekerja atau pelaku lapangan, katanya, aktor intelektual dan pemegang izin konsesi akan terus lolos dari tanggung jawab.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari berapa banyak perorangan, melainkan apakah denda korporasi dieksekusi, area terbakar pulih, dan ada efek jera yang menghentikan kebakaran berulang di lokasi konsesi,” katanya kepada Mongabay Indonesia.
Senada I Gusti Agung Made Wardana, pakar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, sampaikan.
Dia menduga, hutan dan lahan sengaja dibakar ketika fenomena iklim El-Nino tengah berlangsung untuk membuka lahan korporasi. Korporasi bisa berdalih bahwa kebakaran karena cuaca ekstrem.
Untuk penetapan tersangka perorangan, kata Gusti, menunjukan negara melepaskan diri dari tanggung jawab. Padahal, risiko karhutla saat terjadi El-Nino sebenarnya bisa terprediksi.
“Artinya, negara gagal dalam memitigasi risiko ini hingga karhutla terjadi. Ini menimbulkan pertanyaan kepada Kementerian Kehutanan mengapa tidak melakukan mitigasi dini?”

Karhutla dalam konsesi
Analisis Counter Point, berdasarkan data yang mereka olah sejak 1 Agustus 2026, terdeteksi 120.638 titik api di Kalimantan, berada dalam 276 konsesi hutan. Sekitar 45.727 titik panas berada di dalam atau kurang lebih lima kilometer dari konsesi hutan meliputi 14,6 juta hektar, estimasi luas konsesi terdampak.
Provinsi dengan jumlah titik api tertinggi dalam atau dekat konsesi yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Kondisi ini sejalan dengan temuan Yayasan Madani Berkelanjutan, sekitar 90.000 hektar (41%) AIT tumpang tindih dengan wilayah perizinan dan konsesi.
Irisan terbesar berada di izin sawit (35.000 hektar), izin migas (19.000 hektar), dan PBPH (16.300 hektar).
Risiko ini makin parah dengan proyek strategis nasional (PSN) pangan dan energi seluas 2,32 juta hektar di Merauke, dengan 40.000 hektar hutan alam terbuka per awal Juli 2026.
Dari 1.292 titik panas di Papua Selatan (1-9 Juli), teridentifikasi 399 titik berada di dalam konsesi PSN (245 di pangan, 115 di PBPH, dan 39 di sawit.
Kebakaran di lahan gambut juga tak lepas dari strategi ekspansi industri monokultur dan ekstraksi lahan besar-besaran, seperti perkebunan sawit.
Catatan Pantau Gambut, kanalisasi dan pembakaran disengaja menjadi salah satu modus perusahaan untuk membuka lahan gambut.
Temuan mereka, kanal membelah ekosistem gambut sepanjang 281.253 kilometer. Masing-masing berada di Sumatera, 174.208,71 kilometer, Kalimantan 105.878 kilometer dan Papua 1166,80 kilometer.
Panjang kanal setara 120 kali bolak-balik Tol Trans Jawa ini mayoritas pada konsesi hak guna usaha (HGU) dan hutan tanaman industri (HTI) dengan luasan masing-masing 3.993.626 hektar dan 2.547.356 hektar.
Seluruh jenis konsesi di KHG, baik HGU sawit maupun perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), memiliki skala kerentanan banjir luas dan sistemik.
Hingga Juli 2025, Pantau Gambut mencatat ada penguasaan 8,3 juta hektar KHG oleh 936 konsesi, terdiri dari HGU, PBPH, hutan alam, dan reklamasi ekosistem.
Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut, mendesak pemerintah menghentikan kompromi atas nama pembangunan. Dia juga menuntut pemerintah melalui Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan, untuk segera mengevaluasi izin konversi lahan gambut oleh korporasi skala besar. Juga menjamin tata kelola yang berorientasi pada perlindungan ekosistem serta keselamatan perempuan dan anak.
“Selama perlindungan gambut terus dinegosiasikan, krisis ini akan terus memakan korban.”
Greenpeace Indonesia juga mengidentifikasi 592 titik sumber asap (fire haze sources) di Kalimantan pada periode 8-16 Agustus 2026 (Kalbar: 322, Kalteng: 181, Kalsel: 86).
“Tren FHS ini telah melampaui pada periode yang sama di tahun-tahun kritis seperti 2018, 2019, dan 2023,” ucap Asep.
Sebagian besar dari titik-titik itu terkonsentrasi di atas Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), terutama pada kawasan gambut kategori area kritis atau sangat rusak (zona merah), seperti di Kabupaten Kubu Raya dan Ketapang.
“Pengeringan gambut akibat kanalisasi membuat wilayah ini menjadi bahan bakar yang sangat mudah terbakar.”
Dampak buruk dari karhutla gambut ini, katanya, langsung masyarakat rasakan, kualitas udara buruk.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, pemantau kualitas udara menunjukkan bahwa indeks pencemaran sampai level berbahaya.
“Pemerintah tidak boleh menunda tindakan. Kombinasi antara lonjakan titik asap, konsentrasi di lahan gambut rusak, dan munculnya asap lintas batas adalah bukti sah bahwa ancaman krisis ekologis 2026 sudah di depan mata.”
Karhutla dalam konsesi merupakan kejadian berulang setiap tahun, namun, tumpul penegakan hukum.
Misal, kasus dugaan keterlibatan lima perusahaan pemegang konsesi kehutanan dalam karhutla 2025 di Riau hingga kini masih mandek di meja kepolisian.
Investigasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), pada 2025 luas areal terbakar sekitar 179 hektar di area PT Arara Abadi Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper Estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya, PT Perawang Sukses Perkasa Industri dan PT Selaras Abadi Utama.
Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari mengatakan, Jikalahari laporkan kasus itu pada Agustus 2025. Hingga kini, kasus masih Polri dalami. Jikalahari pun masih tetap menagih laporan itu.
Pengawasan dan penindakan hukum setengah hati, katanya, kerap menjadi celah bagi untuk terus abai terhadap pemulihan dan penjagaan fungsi ekologis kawasan.
Bagaimana penenggakan hukum korporasi?
KLH menyatakan, sudah menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi di Sumatera dan Kalimantan yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan ini. KLH menemukan ribuan hektar terbakar dalam konsesi perusahaan.
Jumhur Hidayat, Menteri LH mengatakan, penyegelan merupakan proses sebelum pemberian sanksi.
Dalam proses ini, kementerian akan panggil perusahaan untuk memberikan klarifikasi hingga lanjut dengan proses pendalaman sampai penetapan sanksi.
“Apakah memang pemberatan, bahkan bisa cabut izin, atau bisa diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan,” kata Jumhur kepada awak media di Jakarta, 2 September.
Hingga kini, kata Jumhur, dari hasil verifikasi lapangan, KLH menemukan 335 perusahaan terindikasi sengaja melakukan pembakaran.
“Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Kesengajaan di tengah-tengah El-Nino panjang inilah yang berbahaya.”
Rizal Irawan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, mengatakan, penanganan secara proporsional berdasarkan luasan, dampak, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan.
Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektar, pihak yang terbukti melanggar akan kena denda dan sanksi administratif berupa pemulihan lahan sesuai ketentuan.
Apabila luas kebakaran mencapai lebih 100 hektar dan ada unsur pelanggaran, penegakan hukum melalui jalur pidana dan perdata.
“Jika pelanggaran secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas berapapun luasannya.”
Sedangkan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sejak April 2026 telah mengirim surat peringatan kepada 20 perusahaan dengan konsesi terindikasi kebakaran.
Surat itu merupakan peringatan dini bagi pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Dwi Januanto Nugroho Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan mengatakan, lakukan pengawasan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Dari jumlah itu, 20 perusahaan sudah kena sanksi administratif karena lalai dalam pengendalian karhutla.
“Tentu pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian karhutla,” katanya dalam keterangan pers 5 September.
Ada 18 perusahaan dengan areal konsesi mengalami kebakaran juga dalam pengawasan.
Dwi bilang, sanksi dapat menjerat siapapun yang terbukti sengaja membakar lahan, baik perorangan maupun korporasi.
“Tidak menutup kemungkinan Dirjen Gakkum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat karhutla.”
Beberapa perusahaan yang mendapat sanksi seperti PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat. Lalu, PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Hasil pengawasan Kemenhut menemukan karhutla dengan luas 1.511,55 hektar di keenam konsesi perusahaan kayu.
Lima perusahaan kena sanksi paksaan pemerintah, sedangkan PT MPK kena sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran luas dan berulang.
Perusahaan juga wajib melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan pada areal yang terdampak.
“Ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti.”

Modus?
I Gusti memandang, penegakan hukum ini memiliki modus sama seperti “penegakan hukum” dalam bencana ekologis di Sumatera akhir tahun lalu.
Di mana, akan terjadi proses negosiasi antara negara dengan perusahaan untuk memindahkan aset (lahan) kepada PT Agrinas Palma agar tetap menanam sawit di lahan yang sudah terlanjur terbakar.
Atau, memberikan denda bagi korporasi pembakaran hutan dan lahan, yang akhirnya kembali beroperasi setelah memenuhi sanksi itu.
“Pengampunan terhadap pelaku kejahatan lingkungan terkait sektor dominan dan dekat dengan lingkar kekuasaan merupakan habitus kekuasaan negara.”
Menurut Gusti, denda dari korporasi pelaku pembakar hutan dan lahan tidak bisa untuk pemulihan. Karena denda merupakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke APBN; bukan untuk dana pemulihan.
“Sebagaimana kasus-kasus karhutla yang dipidana dengan denda sebelumnya, ujung-ujungnya modus negara cari duit.”
Asep katakan, karhutla, bukan sekadar persoalan siapa yang memegang korek api di lapangan melainkan siapa yang menguasai, merusak, dan mengeringkan lahan hingga mudah terbakar.
“Yang harus dilakukan sekarang adalah, tingkatkan status tanggap darurat, eksekusi denda triliunan rupiah dari korporasi pembakar lahan, dan pulihkan ekosistem gambut secara total agar krisis berulang ini bisa dihentikan.”

Karhutla makin meluas
Karhutla sampai Agustus sekitar 202.000 hektar. Karhutla erluas di Kalimantan Barat sekitar 38.310,86 hektar, lalu Papua Selatan (25.838,53), Nusa Tenggara Timur (19.565,16) Nusa Tenggara Barat (17.406,46), Riau (15.738,92), Maluku (14.677) dan Jawa Timur (10.310,86 hektar).
Hingga September terdapat 14.851 titik panas (hotspot) berdasarkan satelit NASA – Terra/Aqua dengan tingkat kepercayaan tinggi. Angka ini naik signifikan dari Januari 2026, hanya 110 titik panas.
Atlas Nusantara menunjukkan, data lebih signifikan. Hingga Juli, luas karhutla mencapai 285.914 hektar dengan 480.317 titik panas terpantau hingga awal September 2026.
Berdasarkan analisis spasial Area Indikatif Terbakar (AIT) Yayasan Madani Berkelanjutan, luas area terindikasi terbakar tanpa pengulangan sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai 219.513 hektar, setara dengan lebih dari tiga kali luas daratan Jakarta.
AIT mengalami lonjakan sangat tajam pada Juli, dari 15.474 hektar pada Juni jadi 124.040 hektar.
Giorgio B. Indrarto, Deputy Director Madani Berkelanjutan mengatakan, lonjakan lebih dari separuh keseluruhan AIT 2026 ini, memberi sinyal kuat bahwa ancaman karhutla belum mereda. Sedang wilayah di Indonesia timur justru baru memasuki periode musim kering.
“Tantangannya, menjadikan informasi ini sebagai dasar untuk memperkuat tindakan pencegahan di wilayah berisiko tinggi,” katanya, dalam diskusi Agustus lalu.
Dari total 219.513 hektar AIT, 129.900 hektar (59,21%) di kawasan hutan. Pada Juli, AIT di kawasan hutan mengalami eskalasi. 55.600 hektar di hutan produksi, 14.300 hektar hutan konservasi, dan 7.700 hektar hutan lindung. Sekitar 22.200 hektar AIT di kawasan biodiversiti kunci (key biodiversity area/KBA).

Papua episentrum baru karhutla
Meski Kalimantan Barat mencatat AIT terluas (50.558 hektar), Papua Selatan episentrum baru dengan 41.790 hektar (peringkat kedua), melampaui Riau dan Kalteng.
Yang mengkhawatirkan, 89,5% (37.418 hektar) AIT di Papua Selatan terbakar hanya pada Juli 2026. Merauke memecahkan rekor sebagai wilayah AIT terluas nasional (33.609 hektar), lalu Mappi (8.510 hektar).
Sekitar 76.800 hektar (35%) AIT menembus area moratorium hutan (PIPPIB), dan 71.500 hektar (32,6%) di wilayah rencana operasional FOLU Net Sink 2030.
Ekosistem gambut kadi sasaran si jago merah. Tercatat, 81.800 hektar ekosistem gambut (37,29%) terbakar. Hampir seluruhnya berada pada hamparan gambut dengan status rusak (mayoritas ringan hingga berat).
Yosi Amelia, Lead Program Iklim dan Ekosistem Madani Berkelanjutan bilang, ketika area terbakar menembus ekosistem gambut, PIPPIB, dan rencana operasional FoLU Net Sink, penanganan karhutla bukan lagi soal teknis pemadaman api.
“Pencegahan ini sangat menentukan tercapainya komitmen iklim Indonesia di tingkat global.”
*****