- Mayoritas warga Pulau Kera adalah Suku Bajo. Mereka menggantungkan hidup pada laut dan secara turun-temurun tinggal, regenerasi dan bekerja sebagai nelayan.
- Sejak 2002, rencana relokasi terus muncul hingga hari ini. Sayangnya, masyarakat tak pernah mendapatkan solusi dan sosialisasi yang jelas.
- Konflik ini melibatkan investor yang hendak mengembangkan pariwisata, Pitoby Group. Mereka klaim telah mengantongi HGB untuk membangun resort.
- Warga bersama organisasi masyarakat sipil menolak relokasi. Mereka menilai pemindahan itu akan menghilangkan mata pencaharian, identitas masyarakat Bajo dan hak warga ppesisir.
Senin pagi bulan Juni lalu, Novry mengemudikan perahu fiber menyeberangi Teluk Kupang menuju Pulau Kera. Hari itu, bersama istri dan beberapa tetangganya, dia baru saja kembali dari Pasar Oeba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk menjual hasil tangkapan. Setelah terjual, mereka kembali ke pulau dengan membawa air bersih, bahan makanan dan kebutuhan rumah tangga.
Pulau Kera berada di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Mayoritas warga adalah Suku Bajo dari Buton dan Wakatobi. Tiap hari, Novry bersama para nelayan menangkap ikan tuna, cakalang, tongkol yang mereka pancing dari rumpon.
“Pulau Kera ini anugerah Tuhan. Hal yang penting, kami bisa hidup berdampingan dengan laut saja sudah cukup,” kata Novry, Ketua Serikat Nelayan Pulau Kera (SNPK), Senin (26/6/26).
Sebagai generasi kelima yang tinggal dan besar di Pulau Kera, Novry bersama warga Pulau Kera menggantungkan hidup pada laut. Mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga menyekolahkan anak. Tak hanya jenis ikan laut, mereka juga seringkali menangkap gurita, beragam jenis karang dan budidaya rumput laut.
Nana, nelayan perempuan Pulau Kera sejak subuh sudah mulai bekerja. Dia membersihkan perahu suaminya, memperbaiki tali-tali rumpon hingga sesekali ikut melaut. Saat siang tiba, dia menyusuri pesisir memanen rumput laut hingga petang.
“Dari laut inilah kami bisa hidup. Hasil ikan dan rumput (laut) cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” katanya, Minggu (28/6/26).

Biasanya, dari hasil penjualan rumput laut, satu keluarga bisa memperoleh pendapatan sekitar Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan, hasil tangkapan ikan bisa mencapai rata-rata Rp2-3 juta per bulan.
Luas Pulau Kera hanya sekitar 45 hektar dengan 120 keluarga atau lebih dari 500 jiwa tinggal di sana. Mereka menggantungkan hidupnya dari laut.
“Mungkin kita serba kekurangan fasilitas (di pulau), tapi laut tak pernah tinggalkan kami,” ujar Novry.
Tak hanya perikanan yang melimpah, wilayah ini juga memiliki daya tarik wisata bahari. Sayangnya, hal ini yang mengancam masyarakat Pulau Kera sejak dua dekade lalu. Sejak 2002, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang berencana merelokasi warga ke pulau seberang, seperti Semau, Manikin, Pariti dan Pantulan.
Meski isu itu sempat hilang, pada Maret 2025, Yosef Lede, Bupati Kupang, kembali menggulirkan rencana relokasi ke wilayah Pantulan, Kecamatan Sulamu yang letaknya di Pulau Timor.
Rencana itu tak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat. “Kami sudah hidup turun-temurun di sini, tapi disuruh angkat kaki. Sulit kami terima keadaan saat tempat ini mau diserahkan ke pihak lain,” kata Hamdan Saba, tokoh masyarakat Pulau Kera.

Yuk, segera ikuti WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Dalih pariwisata jadi alasan rampas ruang hidup
Pada Januari 1993, pemerintah menetapkan Pulau Kera sebagai bagian dari Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 18/Kpts-II/1993. Pemerintah selalu menggunakan aturan itu sebagai alasan untuk mengosongkan Pulau Kera dari penduduk, yakni status kawasan bukan permukiman melainkan kawasan pariwisata.
Hamdan Saba bercerita, pada 1884, leluhur mereka, Jumilla berlayar dari Pulau Messah ke Pulau Kera untuk menetap. Pulau Kera tidak lagi hanya sebagai permukiman tetapi menjadi ruang hidup mereka regenerasi hingga kini.
“Kami sudah hidup di sini puluhan bahkan ratusan tahun. Kami bangun rumah, besarkan anak-anak, sekolahkan mereka, semua dari hasil melaut. Tidak mungkin kami begitu saja disuruh pindah,” ujar Arsyad Abdul Latif, nelayan Pulau Kera.
Novry, Nana, Hamdan, Arsyad dan masyarakat Pulau Kera sudah menolak rencana ini sejak lama. Bagi mereka, wacana relokasi bukan hal baru tetapi tak pernah ada sosialisasi. Pemkab, hanya menggulirkan rencana pengosongan ini karena pulau tidak memiliki sumber air bersih, jaringan listrik, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan dan administrasi kependudukan yang memadai.

Selama ini, hasil tangkapan dan laut, sudah mencukupi kehidupan nelayan meski itu tak mudah. Kebutuhan air, mereka beli dari Kupang, listrik mengandalkan panel surya dan genset, sekolah dasar dan masjid terbangun swadaya.
“Kalau musim barat, banyak nelayan di daerah lain tidak melaut. Justru saat itu harga ikan naik. Nah di situ kami punya rezeki,” kata Novry.
Pada Juni 2025, masyarakat pun menggelar demonstrasi bersama Aliansi Advokasi Masyarakat Pulau Kera terdiri dari Walhi NTT, AGRA NTT, Sahabat Alam NTT, Ikatan Kaum Intelektual Fatutuleu (IKIF) di depan Kantor Gubernur dan DPRD NTT.
Konflik lahan di Pulau Kera ini melibatkan Pitoby Group, sebagai investor yang akan membangun resort. Perusahaan mengklaim sudah membeli lahan di Pulau Kera dari keturunan Fetor Bisilisin, Raja Kupang kala itu, pada 1986 berdasarkan hak ulayat yang dimiliki.
Pitoby Group melalui usahanya yakni Pitoby Raya Resort, mengantongi dua sertifikat hak guna bangunan (HGB) sekitar 26 hektar, dengan masing-masing 126.900 m² dan 134.900 m². Kawasan itu, akan dibangun beragam fasilitas seperti villa, restaurant, snorkeling, diving, jet ski, dan berbagai sarana pendukung lain.
Bobby Thinung Pitoby, Direktur Utama Pitoby Group, membeberkan, Pulau Kera merupakan kawasan pengembangan pariwisata berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kupang. Mereka mengklaim sudah memiliki izin mendirikan bangunan sejak 1993 dan diperpanjang pada 2017 dengan masa berlaku hingga 2047.
“Rencana ini bukan baru, tapi sudah lama. Kabupaten Kupang sampai sekarang belum punya resort. Kita berharap ini bisa mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor wisata,” katanya kepada Mongabay, Kamis (2/7/26).

Dia membantah, pengakuan masyarakat Pulau Kera yang menyebut sudah menetap turun-temurun di lahan-lahan yang termasuk lokasi HGB. Bobby beranggapan, rencana relokasi sebenarnya sudah bergulir sejak 2002 hingga hari ini terdorong keterbatasan akses layanan dasar. Pemkab pun bermaksud memindahkan warga ke lokasi layak huni.
Alasan Bobby tak sepenuhnya Arsyad, Hamdan, Novry, dan masyarakat tak setuju dengan anggapan itu. Mereka mempertanyakan alasan pemerintah dan Pitoby Group menyebut masyarakat Pulau Kera tertinggal karena minim sarana dan prasarana esensial.
“Kalau memang bupati dan Pitoby bilang kami tertinggal, kenapa dari dulu sekolah, air, listrik, dan lain-lain tidak dibangun? Kami menjaga pulau ini dengan kemampuan kami. Sekarang hanya karena fasilitas itu tidak ada, jadi kami yang diusirkah?” kata Hamdan.
Mongabay mengirim surat permohonan wawancara pada 29 Juni 2026 kepada Aurum Titu Eki, Wakil Bupati Kupang, untuk memperoleh penjelasan mengenai kebijakan relokasi, status permukiman, dan agenda pengembangan pariwisata. Namun hingga tulisan ini terbit, belum ada tanggapan dari Pemerintah Kupang.

Laut identitas Suku Bajo
Tak hanya nelayan laki-laki, nelayan perempuan pun resah dengan adanya kebijakan relokasi karena bisa mengganggu pekerjaan dan sumber pendapatan mereka. Sehari-hari, Biece, bekerja untuk merawat rumput laut dan kadang pergi melaut. Baginya, Pulau Kera tak hanya menjadi ruang hidup juga sebagai identitas.
“Kalau direlokasi, yang hilang bukan cuma pekerjaan tapi identitas kami. Kami suku Bajo, tiap aktivitas kami di laut. Kalau tidak melaut, keluarga kami mau dapat makan dari mana?” katanya.
Nana juga menyebutkan relokasi tidak memberikan rasa aman maupun keyakinan mereka bisa tetap mempertahankan cara hidup sebagai nelayan. “Di sini kami sudah nyaman, kalau dipindah ke Pantulan, rasanya seperti kembali ke zaman dulu.”
Hamdan pun tegas menolak wacana relokasi yang terus secara berulang tiap pergantian kepala daerah. Selama ini, kebutuhan mendasar bagi warga negara tak pernah mereka dapatkan.
“Kami belum pernah dapat perhatian sejak Indonesia merdeka. Tapi setiap kali ada isu relokasi, kami yang diingatkan untuk pergi. Kita ini nelayan,” katamya.

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah NTT menilai, relokasi bertentangan dengan semangat perlindungan masyarakat pesisir yang diatur dalam UU Nomor 1/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Undang-undang ini menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama dalam pengelolaan pulau-pulau kecil. Termasuk Pulau Kera. Negara semestinya melindungi, mengakui, dan memberdayakan warga di sana. Bukan sebaliknya, relokasi mereka saat ada kepentingan investasi,” kata Fadly Anetong, Koordinator AGRA NTT, Selasa (30/6/26).
Dia bilang, sebelumnya letak Pulau Kera dalam kawasan TWAL Teluk Kupang seluas 50.000 hektar. Penetapan Teluk Kupang sebagai TWAL di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 83/Kpts-II/1993 tertanggal 28 Januari 1993. Ini merupakan salah satu alasan yang ditekankan oleh Pemkab Kupang dan Pitoby Group untuk kembangkan resort.
Fadly usulkan, penyelesaian sengketa di Pulau Kera sepantasnya mulai dengan pengakuan hak masyarakat pesisir. AGRA juga mendesak, Pemkab Kupang menghentikan pendekatan yang memanfaatkan keterbatasan pelayanan sebagai landasan pengosongan wilayah.
“Yang mesti dilakukan bupati adalah menyelesaikan konflik agraria, memenuhi hak-hak dasar masyarakat, dan memastikan Pitoby Group tidak mengorbankan hak konstitusional warga yang sudah lama hidup dan bergantung dari hasil laut. Bukan ancam warga dengan turunkan aparat keamanan,” jelas mantan Ketua Front Mahasiswa Nasional (FMN) Kupang.
*****
Buntut Konflik Lahan, Pengacara dan Tetua Adat di Sikka Terjerat Hukum