- Sekitar 300-an warga Padang Halaban kini hidup dalam waswas, karena rumah dan kebun tergusur. Konflik lahan puluhan tahun dengan perusahaan sawit, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), tak kunjung usai, berujung penggusuran. Warga berupa mencari keadilan, dengan datang ke Jakarta, menemui DPR sampai lembaga negara.
- Sekitar 300 jiwa kehilangan ruang hidup akibat konflik agraria dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART). Sebanyak 90 rumah tergusur, 112 jiwa-- 48 perempuan dan 38 anak-anak-- mengungsi di Masjid Ar-Rahman; sebagian lainnya mengungsi ke rumah kerabat terdekat.
- Swardi, Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumut turut mendampingi warga, mendesak, pemerintah mengeluarkan lahan 83,5 hektar dari konsesi SMART, yang punya HGU 7.307 hektar. Kasus Padang Halaban bukan konflik agraria semata, tetapi berlatar praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena ada pengusiran orang secara paksa 1969-1970.
- Rapidin Simbolon, Anggota Komisi XIII Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah memberikan hak kelola lahan kepada masyarakat. Angka 83 hektaran itu tidak sebanding dengan konsesi perusahaan seluas 17.178 hektar. Seharusnya, bumi dan kekayaan alam Indonesia negara kuasai dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Penggusuran rumah dan kebun begitu menyakitkan bagi Aan Sagita, warga Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut). Dia menceritakan tragedi di kampungnya itu pada pertemuan di Kantor LBH Jakarta, 21 Februari lalu.
Pada 28 Januari itu, ratusan polisi datang menggeruduk kampung . Personel polisi datang untuk menggusur rumah warga. Aan tak menyangka jumlah mereka berkali lipat dari penduduk kampung, hanya sekitar 250 jiwa.
Suara Aan parau. Air mata menetes perlahan. Dia berhenti sejenak, mengusap air mata di pipi, lanjut bicara lagi.
“Betapa takutnya warga di sana, ketika polisi begitu banyak datang. Sepertinya kami ini bukan warga Indonesia. Kami dianggapnya teroris. Aku baru kali ini menangis, saya teringat betapa kami tidak dihargai sebagai warga negara di negeri ini,” katanya.
Sekitar 300 jiwa kehilangan ruang hidup akibat konflik agraria dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART). Sebanyak 90 rumah tergusur, 112 jiwa– 48 perempuan dan 38 anak-anak– mengungsi di Masjid Ar-Rahman; sebagian lainnya mengungsi ke rumah kerabat terdekat.
Aan bilang, warga mendirikan dapur umum untuk bertahan hidup. Mereka, mengandalkan hasil pertanian seperti pisang, ubi, hingga cabai dari kebun yang tergusur untuk makan sehari-hari.
Ada juga bantuan sembako dari warga desa lain.
Sampai pekan pertama bulan Puasa, katanya, kondisi kampung mencekam. Eksavator ada terus untuk meratakan kebun pertanian warga.
Misno, Ketua Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) bersama warga lain, setiap hari menghadang alat berat agar tidak lebih lanjut merusak kebun.
Dia bilang, kebun menjadi tumpuan hidup satu-satunya masyarakat Padang Halaban.
“Hilanglah harapan kehidupan kami di situ, untuk makan, untuk tempat tinggal, semua sudah tidak ada,” ujar Misno.

Cari keadilan
Aan dan Misno dengan perbekalan seadanya terbang ke Jakarta tiga pekan pasca penggusuran. Mereka mencari keadilan dengan pelbagai upaya, salah satunya mengadukan kasus kepada DPR.
Mereka bukan kali pertama cari keadilan di ibukota, Februari 2025, sempat mengadukan kasus ke Komnas HAM. Kala itu, penggusuran akan dilakukan. Eksekusi ditunda rekomendasi dari Komnas HAM.
Pada Rabu, 18 Februari lalu, Aan dan Misno didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil menyambangi Gedung DPR untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII.
Mereka sampaikan langsung peristiwa penggusuran dan konflik agraria di hadapan sidang dewan yang dipimpin Willy Aditya, Ketua Komisi XIII dari Fraksi NasDem.
Swardi, Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumut turut mendampingi warga, mendesak, pemerintah mengeluarkan lahan 83,5 hektar dari konsesi SMART, yang punya HGU 7.307 hektar.
Dia bilang, kasus Padang Halaban bukan konflik agraria semata, tetapi berlatar praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena ada pengusiran orang secara paksa 1969-1970.
“Pengusiran paksa atau crime against humanity itu bagian dari kejahatan atas kemanusiaan, dan itu pelanggaran HAM berat.”
Menurut dia, Kementerian HAM dan Komnas HAM memberikan perhatian khusus terkait kasus itu. Wakil Menteri HAM, katanya, bahkan sempat mengunjungi Padang Halaban Mei tahun lalu.
Semula, kata Swardi, warga menempati enam desa di lahan seluas 3.000 hektar. Mereka menguasai lahan sejak Indonesia merdeka atas perintah Presiden Sukarno. Masyarakat boleh mengelola lahan eks perkebunan Belanda.
Pasca peristiwa 65, rezim Orde Baru berkuasa, mereka terusir oleh tentara. Singkat cerita, warga kembali menduduki lahan pasca reformasi; tetapi luas menyusut jadi 83,5 hektar.
“Tuntutan warga itu dari 3.000 hektar yang hilang sebelumnya, kini hanya berharap 83,5 hektar itu bisa menjadi semacam pemulihan bagi warga yang akan berdampak pada ratusan kepala keluarga.”

DPR desak pemerintah serahkan lahan pada warga
Rapidin Simbolon, Anggota Komisi XIII Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar SMART melepas lahan 83,5 hektar untuk masyarakat.
Dia mendesak pemerintah memberikan hak kelola lahan kepada masyarakat.
Rapidin bilang, angka segitu tidak sebanding dengan jumlah konsesi perusahaan seluas 17.178 hektar. Seharusnya, bumi dan kekayaan alam Indonesia negara kuasai dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
“Apakah dengan 83,5 hektar ini kalau dilepas, apakah mereka bangkrut atau berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan?” katanya dalam RDPU.
Mafirion, dari Fraksi PKB sependapat dengan Rapidin.
Dia menegaskan bahwa kasus petani Padang Halaban bukan semata konflik agraria, juga terdapat pelanggaran HAM. Puluhan tahun kasus itu tak terselesaikan.
Menurut dia, satu-satunya jalan penyelesaian konflik: meminta Kementerian ATR/BPN mengeluarkan lahan 83,5 hektar dari konsesi SMART.
“Tidak terlalu besar luas segitu dari total konsesi perusahaan. Itu mungkin yang bisa kita mintakan ke kementerian terkait,” ujar Mafirion.
Meskipun sengketa lahan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), katanya, eksekusi dapat ditunda karena alasan kemanusiaan.
Nanti, kata Mafirion, pemerintah melalui kementerian terkait dapat menyerahkan hak pengelolaan lahan kepada masyarakat.
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR mengatakan, rapat selanjutnya komisi akan mengundang Kementerian HAM dan Komnas HAM untuk mereka mintai keterangan.
Dia bilang, tak menutup kemungkinan komisi juga mengundang pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan SMART.

Objek reforma agraria
Junarcia Molisna Naibaho, Juru Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, lokasi pertanian dan pemukiman Padang Halaban seluas 83,5 hektar itu jadi satu dari 865 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) 2025.
Para petani memetakan wilayah pertanian dan pemukiman mereka. Menurut Molisna, LPRA merupakan satu jalan advokasi untuk memperjuangkan hak atas tanah terhadap petani.
Dia menyebut, dokumen LPRA sudah mereka serahkan kepada pemerintah sejak 2017.
Pada Hari Tani Nasional September 2025, dokumen terbaru LPRA yang berisi: peta pemukiman, peta pertanian, serta nama-nama petani telah mereka serahkan kepada DPR, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Desa.
“Dalam RDPU itu, setelah dokumen LPRA diserahkan, DPR berkomitmen membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dan Badan Pelaksana Reforma Agraria yang dipimpin langsung oleh presiden,” ujar Molisna dalam konferensi pers di LBH Jakarta.
Dia mendesak, Pansus segera menyelesaikan konflik agraria yang petani Padang Halaban alami.
Sejak terbentuk Oktober lalu, seharusnya pansus sudah mulai bekerja, meredistribusi objek reforma agraria, termasuk di Padang Halaban.

Mongabay meminta tanggapan Bambang Purwanto, anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, terkait kasus Padang Halaban. Dia justru meminta kami mengirimkan dokumen alas hak yang masyarakat miliki. Purwanto lantas menanyakan kronologis kasus.
“Saya minta alas hak yang dimiliki oleh masyarakat,” katanya melalui pesan WhatsApp, 22 Februari lalu.
Kami juga menghubungi Titiek Soeharto, Ketua Harian Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, untuk meminta tanggapan. Ketua Komisi IV itu tidak merespons hingga berita terbit.
Ananta Wisesa, Head of Corporate Communication SMART mengatakan, berupaya berkomunikasi dengan warga terdampak untuk mencapai kesepakatan bersama, tetapi nihil.
Dia juga mengklaim, penggusuran lahan mengacu pada putusan Mahkamah Agung 2016.
“Putusan MA (Mahkamah Agung) tidak mengabulkan klaim kepemilikan lahan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya. Sebelum pelaksanaan kegiatan (eksekusi lahan), kami tetap mengedepankan dialog dan upaya penyelesaian secara musyawarah sebagai wujud itikad baik,” katanya kepada Mongabay, 25 Februari 2026.

*****