- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap modus baru penyelundupan tiga anakan komodo dari Nusa Tenggara Timur ke Thailand. Penyelundupan ini menggunakan paralon, yang juga menjadi media untuk menjebak anakan komodo di alam liar.
- Terhitung Januari 2025 hingga Februari 2026, para tersangka telah menyelundupkan 17 anakan komodo ke luar negeri.
- Alur penyelundupan dimulai dari Manggarai Timur menuju Surabaya melalui jalur laut. Dari Surabaya, dikirim ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan kereta api dan bus serta dikirim juga menggunakan kargo atau ekspedisi melalui jalur udara di Bandara Juanda, Sidoarjo. Sementara, komodo yang dikirim ke Medan, Sumatera Utara, selanjutnya diselundupkan ke Thailand menggunakan kapal laut.
- BBKSDA NTT mencatat, lebih dari 3.400 individu komodo berada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, sementara kurang lebih 700 individu teridentifikasi di luar kawasan konservasi.
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap modus baru penyelundupan tiga anakan komodo dari Nusa Tenggara Timur ke Thailand.
Hanif Fatih Wicaksono, Kepala Sub Bidang Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jawa Timur, mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 6 tersangka kasus penyelundupan komodo. Sebanyak 2 tersangka ditangkap saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yaitu penjual dan pembeli.
“Terhitung Januari 2025 hingga Februari 2026, para tersangka telah menyelundupkan 17 anakan komodo ke luar negeri,” terang Hanif di Mapolda Jawa Timur, Rabu (15/4/2026).
Anakan komodo didapatkan dari pemburu dan pemasok di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Satu individu dibeli seharga Rp5,5 juta lalu dijual di Surabaya seharga Rp31,5 juta. Anakan komodo tersebut juga hendak dijual ke Solo, Jawa Tengah, dengan harga per individu Rp41,5 juta, namun terungkap di Surabaya, Februari 2026 lalu.
“Penyelundupan ini menggunakan paralon, yang juga menjadi media untuk menjebak anakan komodo di alam liar.”

Hanif menambahkan, alur penyelundupan dimulai dari Manggarai Timur menuju Surabaya melalui jalur laut. Dari Surabaya, dikirim ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan kereta api dan bus serta dikirim juga menggunakan kargo atau ekspedisi melalui jalur udara di Bandara Juanda, Sidoarjo. Sementara, komodo yang dikirim ke Medan, Sumatera Utara, selanjutnya diselundupkan ke Thailand menggunakan kapal laut.
“Kami masih mendalami jalur pengiriman ke luar negeri, ada yang melalui jalur darat maupun laut dari Medan ke Thailand. Ada juga informasi dari Aceh ke Thailand. Harga satu anakan komodo di pasar gelap Thailand mencapai Rp500 juta.”
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Upaya pengamanan kawasan
Adhi Nurul Hadi, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, menjelaskan maraknya perburuan dan penyelundupan komodo disebabkan tingginya permintaan pasar. Selain itu, terbatasnya personil pengamanan menjaga area di dalam maupun luar kawasan, ditambah kondisi bentang alam yang sangat terbuka, memungkinkan kasus perburuan dan penyelundupan satwa dilindungi ini masih terjadi.
“Kami juga mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melindungi komodo dari perburuan. Kami sudah menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk sosialisasi,” kata Adhi, di tempat yang sama, Rabu (15/4/2026).

BBKSDA NTT juga telah memasang sejumlah kamera jebak untuk mengamati populasi komodo, sekaligus mengidentifikasi orang-orang yang keluar masuk kawasan. Adhi menyebut masih banyak pelabuhan tidak resmi maupun atau ilegal di NTT yang berpotensi menjadi pintu keluar perdagangan komodo. Terakhir, BBKSDA NTT mengungkap tiga kasus penyelundupan komodo di sebuah pelabuhan pada 2019, dengan barang bukti dua individu komodo.
“Pelaku punya banyak jaringan, termasuk para pemburu.”
Untuk sebaran komodo, BBKSDA NTT mencatat, lebih dari 3.400 individu komodo berada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, sementara kurang lebih 700 individu teridentifikasi di luar kawasan konservasi.
Nur Patria, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, mengatakan bahwa komodo yang berhasil diamankan tersebut telah dititipkan di kandang transit di BBKSDA Jawa Timur. Pihaknya menerapakan prinsip rescue, rehabilitation, dan release terhadap satwa yang diselamatkan dari penyelundupan.
“Di tahap rehabilitasi, kami melakukan assessment, sehat atau tidak, cacat atau tidak, masih punya sifat liar atau tidak. Jika itu semua terpenuhi, wajib dilepas ke alam ketika kasus hukumnya selesai,” ungkapnya.

Pengembangan kasus penyelundupan
Polda Jawa Timur juga mengungkap kegiatan perdagangan satwa liar yang pelakunya juga tersangka pada kasus penyelundupan komodo. Satwa tersebut adalah 13 individu kuskus talaud (Ailurobs melanotis) dan 3 individu kuskus tembung (Strigocuscus celebensis) dari Sulawesi, 13 ekor soa layar (Hydrosaurus weberi) dewasa dan 19 anakan, 51 ekor kadal duri sulawesi, 6 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dari Papua, 1 ekor elang paria (Milvus migrans), 1 ekor biawak maluku (Varanus indicus), serta 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dari Kalimantan.
Hanif menambahkan, barang bukti siap jual ini ditemukan di rumah pelaku.
“Awal pengungkapan setelah kami mengikuti di media sosial, Facebook. Untuk kuskus, dari Sulawesi dikirim ke Surabaya untuk selanjutnya dijual ke Thailand. Harga per individu estimasinya Rp25 juta.”
Sisik trenggiling akan dijual lagi ke luar negeri. Penelusuran penyidik menunjukkan, 1 kilogram sisik berasal dari 7 ekor trenggiling, yang dijual hingga Rp60 juta per kilogram di pasar gelap.
“Bila 140 kilogram sisik, berarti diambil dari 980 ekor trenggiling, dengan estimasi harga Rp 8,4 miliar,” terangnya.
Ahmad Munawir, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan, mengapresiasi pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi oleh aparat kepolisian di Jawa Timur. Kejahatan terkait perdagangan satwa liar merupakan yang terbesar ke empat di dunia, yang harus dilawan bersama.
Dia menjelaskan, komodo merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang sangat tinggi nilainya. Selain bermanfaat secara ekologis yaitu sebagai pengatur ekosistem dan top predator, komodo memiliki nilai sosial ekonomi bagi masyarakat setempat yang masih mempertahankan adat dan budaya.
“Komodo sangat penting karena jenis asli Indonesia, khususnya di NTT. Komodo termasuk satwa dilindungi, baik undang-undang di dalam negeri, maupun ketentuan internasional. Semoga kejadian ini tidak terulang,” harapnya.

Pemantauan komodo
Dadang Suryana, Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA NTT, sebelumnya menjelaskan berdasarkan dokumen monitoring komodo di Flores tahun 2025, pematauan komodo menggunakan kamera jebak dilakukan di sepanjang pesisir pantai Pulau Flores.
Terdapat 85 titik lokasi kamera menangkap kehadiran komodo di pesisir utara, barat, dan selatan Pulau Flores serta Pulau Longos. Ada 9 lokasi yang masih ditemukan keberadaan komodo yakni di Golo Mori, Cagar Alam Wae Wuul dan Pulau Longos di Kabupaten Manggarai Barat. Pota dan Gololijun di Kabupaten Manggarai Timur, serta Torong Padang, Cagar Alam Riung, Cagar Alam Wolo Tadho dan Pulau Ontoloe di TWAL 17 Pulau di Kabupaten Ngada.
“Perbedaan morfologi komodo di TN Komodo dengan di Pulau Flores yakni ukuran tubuh komodo dewasa Flores lebih kecil dari komodo di TN Komodo. Corak warna Komodo di Flores lebih terang/cerah dibanding komodo di TN Komodo,” jelas Dadang, Minggu (12/4/2026).
Hasil monitoring menunjukkan, proporsi area hunian tertinggi ada pada lokasi Cagar Alam Wae Wuul dan terendah di Golo Lijun. Estimasi kelimpahan komodo tertinggi berada di Golo Mori (16 – 42 ekor) dan terendah di Golo Lijun (0 – 12 ekor).
Estimasi kepadatan komodo tertinggi terdapat di CA Wae Wuul. Dari 26 camera trap, terdapat 17 titik kamera menangkap kehadiran komodo. Sementara terendah di Golo Lijun yaitu, dari 20 kamera yang dipasang hanya 2 titik yang menangkap kehadiran komodo.
“Potensi ancaman komodo di seluruh lokasi tersebut adalah anjing dan predator pesaing, salvator (biawak air), aktivitas perburuan dan jerat, tertabrak kendaraan serta pembukaan lahan,” jelasnya.

BKSDA NTT pada tahun 2025 telah mengusulkan areal preservasi (AP) untuk melindungi habitat komodo. Areal ini sebagai mandat baru UU 32/2024, sebuah pendekatan konservasi yang inklusif, adaptif, dan menghubungkan kepentingan ekologi dengan kesejahteraan manusia.
Areal yang diusulkan adalah Pota, Golo Lijun dan Sambi Rampas di Manggarai Timur serta Torong Padang dan Sambinasi Barat di Kabupaten Ngada. Sementara di Kabupaten Manggarai Barat adalah Hutan Lindung Mbeliling, Pulau Longos, Golo Mori, Hutan Lindung Paelombe di Tanjung Kerita Mese dan Nanga Bere.
Areal preservasi merupakan wilayah di luar kawasan konservasi resmi yang ditetapkan untuk dilindungi dan dipulihkan guna menjaga ekosistem serta keanekaragaman hayati, khususnya di wilayah bernilai konservasi tinggi.
*****
Penyelundupan Anak Komodo di Labuan Bajo Digagalkan, Begini Modusnya