- Riset Komnas HAM menunjukkan Kawasan Industri Nikel di Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, merusak lingkungan dan kesehatan.
- Laporan tersebut menyajikan data Dinas Kesehatan Sulteng yang mencatat kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mencapai 305.191, melonjak dari tahun sebelumnya 262.160 kasus. Kabupaten Morowali menjadi daerah dengan tingkat ISPA tertinggi sebanyak 57.190 kasus yang berpusat di sekitar kawasan industri pemurnian nikel.
- Komnas HAM juga menemukan dugaan pelanggaran HAM terkait hak atas lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan. Pembukaan lahan untuk aktivitas industri ekstraktif ini telah meningkatkan luas deforestasi dan merusak lingkungan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri nikel.
- Masalah kesehatan yang Komnas HAM temukan senada dengan pengakuan pekerja. Nikasi Ginting, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FPE KSBSI), mengatakan, jarak pemukiman dengan cerobong asap hanya sekitar 50 meter.
Kawasan Industri Nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) membawa dampak kesehatan dan lingkungan. Studi terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan kerusakan tidak hanya pada pada ruang hidup fisik, melainkan juga pada udara karena polusi debu logam dan emisi tinggi dari aktivitas pembangkit listrik serta smelter nikel.
Laporan itu menyajikan data Dinas Kesehatan Sulteng yang mencatat kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mencapai 305.191, melonjak dari tahun sebelumnya 262.160 kasus. Morowali menjadi daerah dengan tingkat ISPA tertinggi 57.190 kasus yang berpusat di sekitar kawasan industri pemurnian nikel.
Per Januari 2025, Pemkab Morowali bahkan mencatat 51.850 kasus, jadikan kabupaten ini pengidap ISPA terbanyak di Indonesia, dengan terbanyak di Kecamatan Bahodopi.
Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, menduga, peningkatan kasus ini berkaitan dengan polusi dan kualitas udara yang menurun akibat aktivitas industri nikel dan smelter.
“Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan dan smelter berada dalam risiko yang lebih tinggi karena terpapar debu dan emisi dari proses produksi,” katanya.
Saking banyak debu dan uap dari smelter, warga sampai menyebut polusi ‘kabut permanen’. Hasil observasi tim Komnas HAM, kabut itu pekat dan menyelimuti pemukiman dan jalanan di sekitar kawasan industri.
Masalah kesehatan lain, Komnas HAM mengungkapkan ada peningkatan HIV di wilayah lingkar industri. Kuat dugaan berkaitan dengan masifnya migrasi penduduk tanpa pengawasan sosial yang memadai.
Namun, fasilitas kesehatan di kawasan industri nikel ini tidak memadai. Rasio pasien sudah melampaui kapasitas fasilitas kesehatan yang ada. Di Bahodopi, hanya ada satu puskesmas dan satu klinik industri. Setiap pasien yang mau berobat harus antre panjang.
Di kawasan industri Morowali, masing-masing perusahaan hanya memiliki satu klinik melayani 90.000 pekerja. Kedua klinik itu pun hanya menangani kasus kesehatan kategori ringan dengan frekuensi penerimaan pasien sebanyak 10–20 orang per hari.
Uli bilang, di salah satu kawasan industri di Morowali Utara, klinik kesehatan menangani hingga 4.000 pasien per Agustus 2025, dengan penyakit terbanyak ISPA, dispepsia, dan karies gigi.
“Keterbatasan fasilitas gawat darurat di dalam kawasan industri meningkatkan risiko kematian bagi pekerja yang mengalami insiden fatal.”
Kondisi ini makin buruk karena proses birokrasi ketika pekerja hendak mengakses fasilitas kesehatan rumit. Mereka harus mengisi formulir berobat khusus atau izin tertulis dari perusahaan untuk bisa mengaksesnya.

Rusak lingkungan
Komnas HAM juga menemukan dugaan pelanggaran HAM terkait hak atas lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan. Pembukaan lahan untuk aktivitas industri ekstraktif ini telah meningkatkan luas deforestasi dan merusak lingkungan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri nikel.
Komnas HAM mengungkapkan, deforestasi mengalami perluasan yang sangat signifikan selama empat tahun. Dari 3.565,8 hektar di 2016, naik menjadi 11.355 hektar pada 2020.
Selain itu, mereka juga menemukan perubahan warna air di sungai dan laut yang mereka duga karena pencemaran. Parameter air limbah di lokasi tambang melebihi ambang batas, termasuk kadar biochemical oxygen demand (BOD) yang merusak ekosistem sungai.
Temuan lain, terdapat beberapa industri pertambangan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar, tidak melakukan pengukuran debit air buangan, serta tidak melakukan pencatatan dan pelaporan limbah B3 yang mereka buang.
Komnas HAM menyebut, industri ini menghasilkan beban limbah yang luar biasa besar. Data Kementerian Lingkungan Hidup yang Komnas HAM kutip menunjukkan hasil olahan nikel hanya mencapai 3%, 97% adalah limbah.
Atnike Nova Sigiro, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, mengatakan, sektor pertambangan dan pemurnian nikel di Indonesia, tengah alami dilema besar, antara ambisi transisi energi global dan kewajiban negara sebagai penanggung jawab HAM (duty bearer).
Komnas HAM memandang, pembangunan dan agenda transisi energi harus berjalan seiring dengan penghormatan HAM. Negara, katanya, memiliki kewajiban sebagai regulator untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan pelanggaran HAM, serta menyediakan pemulihan bagi masyarakat/korban yang terdampak.
“Sementara sektor swasta berkewajiban untuk menghormati HAM melalui pelaksanaan regulasi dan penghormatan terhadap HAM.”
Komnas HAM mendorong agar perusahaan dan negara menerapkan prinsip-prinsip yang ada dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Menurut dia, prinsip itu memberikan landasan etis untuk menjamin hak atas kehidupan, kebebasan, keamanan pribadi, pekerjaan yang layak, dan prinsip non diskriminasi.
“Semua merupakan elemen penting yang tidak terpisahkan.”
Nikasi Ginting mengingatkan pentingnya transisi energi yang adil. Jangan sampai, katanya, prinsip no one left behind hanya jadi slogan.
“Hak-hak masyarakat, dan jaminan atas lingkungan yang baik harus tetap utama, bukan sekadar mengeksploitasi dan mementingkan keuntungan ekonomi semata.”

Sulit menghindar
Masalah kesehatan yang Komnas HAM temukan senada dengan pengakuan pekerja. Nikasi Ginting, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FPE KSBSI), mengatakan, jarak pemukiman dengan cerobong asap hanya sekitar 50 meter.
Polusi dari aktivitas nikel menyelimuti atap rumah warga. Tak heran, katanya, banyak warga terjangkit ISPA.
“Karena berdekatan, tidak layak memang [untuk ditinggali],” katanya.
Di tingkat pekerja, ancaman hilang nyawa membayangi karena minimnya jaminan keselamatan kerja. Bahkan, mereka sampai mengeluarkan istilah ‘buruh tinggal menunggu mati’ karena pekerjaannya membahayakan, namun perlindungan minim.
Buruh, katanya, harus bekerja di tengah suhu ekstrem antara 1.500-1.800 derajat celcius dengan alat pelindung diri (APD) terbatas. Kasus penyakit serius pun banyak terdokumentasi, termasuk kerusakan paru-paru pekerja.
Kecelakaan kerja juga terjadi berulang di Kawasan Industri Nikel Morowali. Terakhir, longsoran terjadi 18 Februari 2026,di area dumping limbah QMB. Kejadian itu menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kejadian serupa terjadi Maret 2025 dan menewaskan tiga pekerja kontraktor. Menurut Nikasi, fenomena berulang ini menunjukkan lemahnya sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Iwan Kusmawan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN), menambahkan, kecelakaan kerja berulang juga karena oleh jumlah pengawas yang sedikit. Hanya ada 10 pengawas di Kawasan Industri Nikel Morowali.
Angka kematian kasus (case fatality rate) makin meningkat. Dalam beberapa bulan terakhir tahun ini saja, katanya, sudah ada sekitar empat kasus kecelakaan berujung kematian. Sayangnya, tidak ada perbaikan atau evaluasi bagi perusahaan di tengah situasi yang parah ini.
“Kami merasa keselamatan kami diabaikan.”
Kajian Komnas HAM pun menemukan, ada keterbatasan perlindungan keselamatan kerja akibat tidak minim fasilitas alat pelindung diri yang memadai untuk pekerja.
Pengakuan pekerja lokal kepada Komnas HAM, ada ketimpangan perlakuan tenaga kerja antara pekerja lokal dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) berkaitan dengan fasilitas pemukiman, konsumsi, maupun upah yang berbeda walaupun dengan jabatan yang sama.
Komnas HAM menilai, kondisi yang rentan pelanggaran HAM ini mengindikasikan masih lemahnya pengawasan negara dalam tata kelola pertambangan, khususnya nikel. Mereka merekomendasikan adanya integrasi nilai dan prinsip HAM dalam seluruh aktivitas pengelolaan tambang dan hilirisasi nikel.
Selain itu, Uli menyebut perusahaan sebagai pemangku kewajiban dalam menghormati HAM juga harus meningkatkan standar K3 yang inklusif bagi semua kelompok pekerja. Perusahaan juga berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan yang layak serta tenaga medisnya.
Dengan banyaknya permasalahan ketenagakerjaan ini, banyak pekerja yang sudah memiliki kesadaran untuk berserikat. Namun, upaya mereka bersatu itu mengalami banyak rintangan, seperti upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting) lewat PHK sepihak anggota serikat.
Yuli Adiratna, Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, mengaku, sudah bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait permasalahan kesehatan, perindustrian, dan indikasi pelanggaran pidana. Mereka mengklaim akan memproses kajian Komnas HAM dan aduan dari pekerja terkait ada dugaan union busting dan diskriminasi pekerja.
Jumlah pengawas, katanya, masih sangat terbatas, sekitar 20 orang. Ada kesulitan dalam merekrut pengawas, karena harus berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan melalui proses panjang.
Dia mengaku sudah menerapkan solusi alternatif, yaitu dengan penggunaan alat digital. Alat digital ini, katanya, bisa sebagai deteksi awal pelanggaran ketenagakerjaan.
“Kami akan berupaya menindaklanjuti.”

*****