- Tampaknya harga emas yang melonjak mendorong perusahaan yang sudah tak ada kabar tiba-tiba datang lagi mau jajaki lagi peluang buka tambang, seperti terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Izin perusahaan 2019. Yarsin Gau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Enrekang bilang, jika menghitung mundur, perusahaan baru melakukan kegiatan seperti sosialisasi kembali pada 2026, tujuh tahun sudah hilang.
- CV Hadaf Karya Mandiri (HKM) mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 1.711 hektar pada 2019. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) disetujui pada 2018. Rencananya, penambangan tahap awal akan di area lapisan tanah muda (litologi alluvial) seluas 694,42 hektar. Kemudian tahap lanjutan di satuan konglomerat seluas 824,13 hektar.
- Sejak akhir tahun lalu, terjadi berulang kali protes warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang. Mereka membentangkan spanduk dan orasi teriakan penghentian izin operasi tambang emas PT HKM. Aliansi berpandangan, jika tambang beroperasi akan mengubah lansekap kawasan yang merupakan hamparan lahan pertanian. Pertambangan, bagi mereka tidak menjamin keberlangsungan hidup warga.
- Pada Maret 2026, datang perwakilan perusahaan untuk survei di tanah Yansong, warga Baba di Enrekang. Warga protes sampai terjadi pemukulan berujung proses ke polisi. Yansong lapor polisi karena survei di tanahnya tanpa izin. Perusahaan laporkan pemukulan dan empat warga jadi tersangka. Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang menyatakan, dugaan tindak pidana, adalah rangkaian yang tidak bisa terpisahkan dari penolakan warga terhadap rencana pertambangan emas. Bahkan sejak awal, warga sudah memberikan peringatan kepada perusahaan untuk tidak mengambil sampel.
Orang-orang berkumpul dari beberapa kampung di Kecamatan Enrekang dan Cendana, hari itu. Pertemuan di satu masjid Kampung Pinang, Enrekang pada 2015 itu untuk mendengar penyampaian dari orang-orang perwakilan perusahaan, CV Hadaf Karya Mandiri (HKM).
Muhammad Yakub Abbas, berdiri menjadi wajah perusahaan. Dalam dokumen sosialisasi rencana penambangan emas, pertemuan itu diklaim sebagai skema focus group discussion (FGD) bersama warga, pemerintah daerah dan perusahaan.
Hanya sekali itu sosialisasi mengenai tambang di Pinang. Meski beberapa orang berseloroh, kalau itu bukan sosialisasi karena tidak ada diskusi melainkan seperti pidato.
HKM mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 1.711 hektar pada 2019. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) disetujui pada 2018.
Rencananya, penambangan tahap awal akan di area lapisan tanah muda (litologi alluvial) seluas 694,42 hektar. Kemudian tahap lanjutan di satuan konglomerat seluas 824,13 hektar.
Izin lingkungan tentang penambangan dan pengelolaan bijih emas di Kecamatan Cendana dan Enrekang terbit pada 10 Desember 2018. Tanda tangan izin oleh Harwan Sawati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas nama Bupati Enrekang.
Surat itu menguraikan, jika terhitung sejak tiga tahun keputusan, pemrakarsa tidak melaksanakan rencana usaha dan, atau kegiatan, maka keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
“Ini yang selalu kami sampaikan jika ada pertemuan,” kata Yarsin Gau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Enrekang.
Dia bilang, jika menghitung mundur, perusahaan baru melakukan kegiatan seperti sosialisasi kembali pada 2026, tujuh tahun sudah hilang.
“Apakah itu ilegal, kami tidak bisa memastikan. Sebab belum ada pemberitahuan atau penyesuaian dalam UU Cipta Kerja. Kalau perusahaan sudah punya pun, misalnya, seharusnya kami di daerah sebagai bagian dari pengawasan, pasti akan ditembuskan. Tapi sampai sekarang tidak ada,” katanya.
Di Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Muhammad Ali, mantan Kepala Lingkungan Leorang selama 30 tahun, mengatakan, tak mendengar soal perusahaan HKM itu.
“Saya tak pernah ikut sosialisasi, atau diundang untuk izin tambang emas,” kata lelaki 73 tahun ini.
Ali pernah melihat Yakub. Dia beberapa kali menyambangi Leoran, tetapi bukan mengenalkan emas, melainkan skema perkebunan sawit melalui perusahaan PT Borneo Cemerlang Plantation (BCP) dan East West Plantation (EWP).
Warga Leoran, kira skema sawit akan membawa peningkatan ekonomi. Ali bilang, sawit itu tanaman di kebun, sedang warga biasa dengan sistem pertanian.
Ali lupa kapan persis sosialisasi sawit bermula, tetapi banyak pertemuan dia ikuti. Dari kampung ke kampung, hingga ke instansi pemerintah.
Kemudian Yakub dan perusahaan menghilang. “Jadi, sepertinya sawit tidak jadi. Nah, ini mau habis 2025, tiba-tiba muncul cerita emas. Saya juga kaget.”

Dari sawit ke tambang
Dalam laporan Mongabay, upaya pengembangan sawit di Enrekang, mulai sejak 2015-2019. BCP dalam rencana pengembangan kebun sawit berada di Kecamatan Enrekang, Cendana dan Maiwa.
Luas mencapai 18.551 hektar dengan sistem sewa lahan warga selama 35 tahun. East West Plantation juga berada bersisihan wilayah itu.
Luasan rencana pengembangan sawit itu bukanlah wilayah kecil. Bentang menghampar seperti tak berujung.
Perusahaan itu dengan aktif mendatangi warga pemilik lahan untuk sistem sewa. Juga, menjanjikan pada pemilik jika sawit sudah berproduksi, setiap tahun akan mendapatkan Rp20 juta per tahun.
Yakub, adalah orang Enrekang (Dante Durian). Sebuah tempat di kaki pegunungan Latimojong. Yakub dikenal sewaktu mudanya merantau ke wilayah Malayisa.
Beberapa tahun setelah perantauan, dia kembali ke kampung. Tahun 2017, dia membangun usaha pertambangan marmer, PT Arung Bungin Group. Warga menolak karena berdekatan dengan pemukiman dan dapat merusak ekosistem.
Konflik tak terhindarkan. Kendaraan alat berat Arung Bungin dibakar dan perusahaan berangsur menghilang hingga sekarang.
Enrekang menjadi sedikit adem. Di wilayah Pasui, wilayah yang akan jadi tambang marmer, kembali damai.
Orang-orang di Cendana dan Enrekang, pun mulai melupakan soal perkebunan sawit.
Rupanya tak pernah benar-benar menghilang. Dalam dokumen AHU, nama Yakub muncul di perusahaan bernama PT Indo Asiana Lestari (IAL) sebagai komisaris dan pelaksana lapangan. IAL dan beberapa perusahaan lain menjadi bagian pemilik izin yang akan membangun perkebunan sawit di Papua, tepatnya di Boven Digoel, dalam skema proyek Tanah Merah dengan luasan mencapai 270. 352 hektar.
Sementara itu di halaman pertama dokumen analisis dampak lingkungan (andal) HKM mencantumkan alamat perusahaan di Jalan A.P Pettarani Ruko Zamrud Blok D.20 Makassar. Email perusahaan adalah [email protected]. Ini adalah alamat sama dalam laman perusahaan IAL Lestari di Makassar.
Pada 10 April 2026, saya menyambangi alamat itu, nama HKM dan IAL tak ada. Hanya ada perusahaan pinjaman JMA Syariah.
“Kami sejak dulu berkantor di sini. Saya juga tidak tahu soal CV Hadaf itu,” kata seorang pegawai.
Saya mengirim pesan WhatsApp kepada Yakub untuk wawancara.
“Yang menolak itu hanya sebagian masyarakat yang masuk area tambang CV. Hadaf Karya Mandiri yaitu di Leoran. Intinya, yang menolak itu sebagian yang tidak ada lokasinya,” kata Yakub.
“Namun, kami belum bisa menyampaikan informasi terkait aktivitas sebab belum ada kegiatan di lokasi tambang untuk sementara, tks,” tulisnya.
Ketika Mongabay meminta waktu bertemu. Yakub membalas singkat. “Saya masih di Papua pak, tks.”

Langgar kesepakatan
Februari 2025, Kabupaten Enrekang, memiliki pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Akhir tahun lalu, terjadi berulang kali protes warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang. Mereka membentangkan spanduk dan orasi teriakan penghentian izin operasi tambang emas HKM.
Aliansi berpandangan, jika tambang beroperasi akan mengubah lansekap kawasan yang merupakan hamparan lahan pertanian. Pertambangan, bagi mereka tidak menjamin keberlangsungan hidup warga.=
Tak semua orang dapat bekerja di perusahaan. Sedang sektor pertanian maupun perkebunan merupakan andalan masyarakat di sana.
Burhan, petani di Kampung Osso, Kecamatan Cendana, mengatakan, di tanah setiap orang bisa menanam apa saja.
“Sekarang wilayah ini mau ditambang. Mereka bilang pasti akan mempekerjakan masyarakat. Jadi, tambang dikelola mereka, hasilnya berapa tidak ada yang tahu. Warga jadi pekerjanya saja,” katanya.
Kalau di kebun, katanya, petani bisa memperkirakan hasil tanam mereka. “Apakah menurun atau meningkat. Petani yang kelola dan kerjakan sendiri.”
Burhan begitu emosional kalau bicara soal HKM. Sekitar puluhan kali protes dan audiensi bersama pemerintah dan dewan kabupaten, tak ada kejelasan.
Akhirnya pada 20 Januari 2026, dewan kabupaten bersama kepala organisasi perangkat daerah/mitra kerja, ATR/BPN Enrekang, dan Aliansi Masyarakar Lingkar Tambang mengeluarkan surat kesimpulan dan kesepakatan hasil rapat dengar pendapat.
Hasil pertemuan itu menyatakan:
- Sepakat menolak WIUP dan IUP CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang.
- Merekomendasikan kepada Bupati Enrekang, Gubernur Sulawesi Selatan, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut WIUP dan IUP, CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang.
- Tidak akan memasukkan Kabupaten Enrekang sebagai wilayah pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Enrekang.
Surat kesepakatan itu ditandatangan dan stempel oleh Ikrar Eran Batu, Ketua DPRD Enrekang. Surat ini menjadi harapan bagi warga.
Bagaimana sikap pemerintah daerah? Zulkarnain Kara, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Enrekang, berhati-hati menjawabnya. Penjelasannya, berputar pada negara berasaskan hukum dimana kekuatan surat permintaan pencabutan izin, tidak bisa pemerintah daerah–bupati lakukan.
“Menolak apa yang sudah ditetapkan dan menjadi keputusan dalam legal standing, ini dalam ajaran hukum juga, maka yang membatalkan itu juga posisinya juga dalam legal standing,” katanya.
Hasilnya, dalam surat Bupati Enrekang yang dikirim ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menyatakan, penolakan massif warga Enrekang lakukan tidak sesuai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) mensyaratkan kondisi sosial masyarakat untuk pertambangan sudah terpenuhi sesuai ketentuan.
“Tingginya penolakan mengindikasikan bahwa legitimasi sosial masyarakat lingkar tambang terhadap CV Hadaf Karya Mandiri belum mengedepankan prinsip partisipatif yang menyeluruh,” tulis surat dengan tanda tangani Muh. Yusuf R, Bupati Enrekang, ini.
“Maka kami mohon perkenan Bapak Menteri Energi Sumber Daya Mineral untuk meninjau kembali dan, atau mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi atas nama CV Hadaf Karya Mandiri,” lanjut surat itu.

Tiba-tiba muncul lagi…
Pada Jumat, 6 Maret 2026, tiba-tiba warga kaget oleh kunjungan beberapa orang ke kebun Yansong, petani di Baba, Kecamatan Cendana. Rombongan itu adalah tim survei, antara lain ada warga Tiongkok.
Informasi tersebar, warga panik. Sekitar pukul 17.00, ketika warga sedang bersiap berbuka puasa, para lelaki dengan sigap menyambangi lokasi. Orang-orang itu berada di aliran sungai kecil di petak kebun Yansong.
Dalam beberapa video yang tersebar, orang-orang itu mengambil sampel tanah dan menggali permukaan di sempadan sungai. Warga marah. Bersama WNA itu ada Ali Suryaji Kartono, anggota DPRD Enrekang.
Ali Suryaji besar di Kampung Baba itu. Nama panggilannya Angko.
Saat warga menyambanginya, Angko sedang duduk di batang kayu tumbang. Bercelana pendek dan kaos oblong. Dia menunjuk-nunjuk warga yang coba merekam dengan ponsel.
“Sungguh, kami benar-benar kecewa sama dia (Angko). Dia kan harusnya yang jaga kami, tapi dia yang mau rusak ini kampung,” kata warga Baba.
“Tiga periode duduk sebagai anggota dewan, kami berikan suara. Karena kami bangga juga ada orang kampung kami mencapai tahap itu.
Tapi ini balasan dari dia (Angko).”
Yansong adalah kerabat dekat Angko. Awal April 2026, kami mengunjunginya. “Itu sore, saya ke kebun untuk turunkan sari aren buat gula merah,” katanya mengenang kejadian Maret.
“Waktu saya jalan, saya dengar ada suara. Saya terus terus mi liat. Eh ada beberapa orang. Saya lihat ada Angko.”
“Saya liat ada sekop dan linggis, ada juga untuk dulang (benda berbentuk piring tapi lebih besar menyerupai penampi) mereka sudah menggali-gali itu. Tapi Angko bilang, ini cuman cek sampel saja.”
Dia marah. “Kalau masyarakat tahu mereka pasti marah. Kan sudah tidak boleh masuk lagi.”
Kala itu, Yansong kemudian meninggalkan Angko untuk panen sari aren. “Tapi waktu saya tinggalkan, saya marah sekali. Kayaknya itu rambutku seperti berdiri semua.”
Beberapa saat kemudian, Angko dan tamunya yang mengaku dari perwakilan HKM berpindah tempat. “Mereka pindah, tapi tetap dalam kebun saya. Di sungai dekat pondok (rumah kebun).”
Di kebun Yansong, sekitar 100 warga sudah berkumpul. Orang-orang berbicara dengan keras dan gegap. Dalam rekaman video yang beredar, seorang warga mendekatinya, warga lain berada di sisi sungai kecil.
Warga bersuara dan mengingatkan kesepakatan bersama dewan kabupaten, juga ditandatangani Angko.
Emosi warga tersulut. Seseorang mulai mendekati WNA yang ada di sana. Satu pukulan menghantamnya, warga lain ikut memukul.
Wajahnya berdarah dan lebam.
Mongabay mengirim pesan kepada Ali Suryaji Kartono untuk konfirmasi kejadian itu. Status pesan melalui aplikasi WhatsApp centang dua tetapi tak ada balasan. Mongabay juga berupaya menelponnya, juga tak diangkat.
Nama pria WNA itu Cao Yuzhang,. Yang ikut rombongan Angko juga ada Inta A.
Zulkarnain, yang mengetahui peristiwa pemukulan mengunjungi korban di RSUD Enrekang. “Bibirnya dower. Saya lihat,” katanya.
“Karena dia WNA, saya minta suruh cek imigrasi. Visanya memang visa kerja dan alamatnya di Menara Kadin Indonesia, Rasuna Sahid. Ini daerah Kuningan, termasuk daerah terbaik di Jakarta,” katanya.
“Jadi residen permitnya memang dia seorang maintenance manager.”
Kisruh itu akhirnya meredam. Azan berkumandang, pertanda berbuka puasa. Warga meninggalkan Angko dan kawannya.

Upaya kriminalisasi petani?
Yansong kecewa karena tak pernah memberi izin survei di tanah itu. “Saya juga tidak setuju kalau tanah saya ditambang. Angko, itu kayak tidak anggap kita ini keluarga.”
Dia berharap Angko mendatanginya dan memohon maaf. Penantian itu tak kunjung datang. Akhirnya, 26 Maret 2026, Yansong melaporkan Angko ke Kepolisian Enrekang.
Di kantor polisi, Yansong bilang, Angko berbohong kepada warga kalau dia sudah minta izin memasuki kebunnya, untuk uji sampel kandungan emas. “Terus polisi tulis penyerobotan. Saya tidak tahu itu, apa namanya, pasal di,” katanya.
Lahan tempat pengujian sampel itu adalah kebun campuran Yansong. Ada beberapa pohon buah, aren, kakao, hingga jagung. Luas sekitar tujuh hektar dengan sertifikat namanya.
Laporan Yansong terhadap Angko menjadi peristiwa terpisah di kepolisian. HKM juga laporkan warga yang melakukan pemukulan pada WNA. Inta yang jadi pelapor.
Inta membuat laporan pada 7 Maret 2026, atas peristiwa kericuhan di kebun Yansong pada 6 Maret 2026. Pada 24 April 2026, kepolisian menetapkan empat tersangka.
Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang menyatakan, proses hukum kepada warga merupakan upaya kriminalisasi, atau pelemahan. Bagi koalisi, pemerintah daerah seharusnya menjadi sandaran warga dalam menghadapi situasi, bukan lepas tangan.
Koalisi menilai, dugaan tindak pidana, adalah rangkaian yang tidak bisa terpisahkan dari penolakan warga terhadap rencana pertambangan emas. Bahkan sejak awal, warga sudah memberikan peringatan kepada perusahaan untuk tidak mengambil sampel.
“Jadi, ini upaya kriminalisasi terhadap warga yang sedang berjuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Hasbi Assidiq, pendamping hukum dari LBH Makassar, juga tergabung dalam koalisi.
*****
Jerat Hukum 3 Petani Enrekang Buntut Konflik Berlarut dengan PTPN XIV Maroangin