- Konflik agraria antara warga di Kecamatan Maiwa dengan perusahaan sawit negara, PTPN XIV Maroangin menahun, belum ada penyelesaian. Teranyar, tiga petani, Sidi, Herman dan Amir, terjerat hukum dan masih menjalami proses persidangan atas tudingan kasus perusakan dan penganiayaan. Proses persidangan terus berlangsung. Pada Rabu (15/4/26), sidang memasuki pembacaan tuntutan. Tiga petani Maiwa ini kena tuntut enam bulan penjara.
- Dalam dokumen Berita Acara Pendapat (BAP) yang kepolisian keluarkan tertulis aksi Sidi, Herman dan Amir, menyebabkan kaca dan meja Kantor PTPN XIV Maroangin rusak. Juga seorang karyawan perusahaan, Suparman (40) mengalami pemukulan. Kerugian perusahaan tertulis Rp6.500.000.
- Abdul Razak, pengacara dan penasehat hukum dari LBH Makassar mengatakan, mulai tingkat penyidikan sampai pengadilan warga berupaya lakukan keadilan restoratif. Setelah masuk persidangan, majelis hakim kembali memberi kesempatan tetapi Suparman dan perwakilan perusahaan menolak.
- Zulkarnain Kara, Sekretaris Daerah Enrekang, mengatakan, seharusnya kasus tiga petani itu bisa restorative justice. Baginya, petani adalah wajah Enrekang yang seharusnya mendapatkan keamanan dalam melakukan aktivitasnya.
Sidi, Herman dan Amir bergegas dari Desa Botto Malangga, Kecamatan Maiwa, menempuh perjalanan sekitar 30 km menuju pusat kota Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, pagi 1 April lalu. Ketiga petani ini menggunakan dua motor beriringan. Hari itu, mereka akan jalani persidangan di Pengadilan Negeri Enrekang sebagai terdakwa atas kasus perusakan dan penganiayaan di Kantor PTPN XIV Maroangin, Enrekang.
Kepolisian Enrekang menetapkan mereka sebagai tersangka pada peristiwa kisruh 17 Januari 2026. Polisi mendakwa dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 Jo UU Nomor 1/2026.
Para petani itu dinyatakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Dalam dokumen Berita Acara Pendapat (BAP) yang kepolisian keluarkan tertulis aksi Sidi, Herman dan Amir, membuat kaca dan meja Kantor PTPN XIV Maroangin rusak. Juga seorang karyawan perusahaan, Suparman (40) mengalami pemukulan. Kerugian perusahaan tertulis Rp6.500.000.
Agenda pertama sidang PN Enrekang untuk tiga petani itu pada 1 April 2026, adalah pemeriksaan terdakwa. Pengadilan menjadwalkan pada pukul 10.00. Sidang ditunda hingga pukul 13.00.

Sekitar pukul 11.00 seratusan petani dari Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) unjuk rasa di depan PN Enrekang. Para petani membentangkan spanduk.
“Tidak hanya ilegal tapi PTPN XIV Enrekang merampas tanah dan memenjarakan kami.” “Bebaskan 3 petani Ampu.” Penjara tak menyelesaikan konflik agraria.”
Aksi itu berlangsung sekitar satu jam dominan para petani tua. Ketika matahari makin menyengat, mereka membuka bekal di mobil pick up dan menikmati makanan itu di Halaman PN Enrekang.
Proses persidangan terus berlangsung. Pada Rabu (15/4/26), sidang memasuki pembacaan tuntutan. Tiga petani Maiwa ini kena tuntut enam bulan penjara.
Sengketa PTPN XIV Maroangin dan warga sekitar kebun adalah konflik lama yang terus berulang. Yang tiga petani hadapi saat ini, juga pernah dialami petani lain, mulai penggusuran, intimidasi, hingga pemukulan.
Para petani di Kecamatan Maiwa di sekitar PTPN XIV Maroangin, bilang, sudah lama mereka melarat, dan tak pernah ada perhatian pemerintah.
Perkebunan negara ini bermula sejak 1973 bernama PT Bina Mulia Ternak dan gagal. Selanjutnya, tahun 1996 menjadi Perkebunan Nusantara. Tahun 2003, hak guna usaha berakhir dan Pemerintah Enrekang bersikukuh tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan.
Namun pada 2020, Pemerintah Enrekang melunak dan mengeluarkan rekomendasi pembaharuan HGU seluas 3.267 hektar.
“Masa lalu, tidak ada orang yang protes lahan mereka diambil alih. Siapa yang berani? Protes bakal dicap sebagai PKI (Partai Komunis Indonesia),” kata Rahmawati, kuasa hukum warga.
Akhirnya, kebun banyak terlantar. Setelah reformasi 1998, para petani mulai memasuki lahan-lahan mereka kembali. Namun pada 2017, demam sawit mulai melanda, PTPN Maroangin ikut menanam.
Tahun 2018, hamparan sawit yang sedang bertumbuh beberapa meter terlihat dengan jelas. Tahun itu pula pengusiran sampai pemukulan oleh aparat keamanan.

Patok di area warga
Pada 17 Januari 2026, sejumlah warga berkumpul di posko bersama di Kecamatan Maiwa. Warga rutin lakukan pertemuan untuk saling bertukar cerita. Tidak jauh dari posko, ada patok berlogo PTPN XIV Maroangin. Informasi warga, patok pertama kali mereka temukan 15 Januari 2026.
Petani yang tegabung dalam Aliansi Petani Massenrempulu (AMPU) menginisiasi cabut patok itu. Sekitar 20 petani menyambangi Kantor PTPN XIV Maroangin dan membawa patok berwarna hijau berbahan semen itu.
Patok itu berukuran 40×40 cm dan tingginya hampir mencapai satu meter. Pada bagian puncak patok, sebuah plakat berbentuk lingkaran berwarna dengan tulisan.
Para petani merasa dipermainkan karena pada 2023, bersama PTPN XIV Maroangin disaksikan polisi dan tentara menyepakati batas wilayah kelola. Petani kemudian membuat pagar yang membentang sejauh satu km dengan kayu dan pagar kawat bersusun tiga.
Bentangan pagar itu merupakan hasil urunan bersama petani untuk membeli gulungan kawat dan paku. Tiang-tiang dari dahan dan batang kayu juga hasil gotong royong setiap sabtu secara bersama.
“Jadi kami buat pagar, kami patungan. Kami kerjakan selama dua bulan lebih,” kata Herman, petani.
Pagar itu membawa harapan, tetapi awal 2026, ketika patok perusahaan negara itu ditemukan dalam wilayah petani dari jarak pagar sekitar satu km, harapan itu seperti terkubur.
“Kami gotong patok itu ke kantornya. Kami tanya ke pak Aska (Asisten Kepala PTPN XIV Maroangin), tapi dia bilang bukan mereka yang memasangnya,” kata Sidi.
Di depan Kantor perusahaan perkebunan itu, puluhan petani geram hingga terjadi perdebatan. Para petani mengancam membuat keributan. Sidi tersulut emosi.
Baginya itu seperti menangkap basah pencuri. Maka dia mengangkat kepalan tangan dan memukul kaca jendela kantor di dekatnya. Pecah.
Keributan meningkat. Suparman, pekerja di PTPN yang berada di sekitar kerumunan mendekat dan menghalau Sidi. Sidi makin naik pitam, kemudian berlari ke halaman kantor dan mendapatkan sebuah tongkat besi.
Tongkat itu kemudian dia jadikan alat memukul jendela kaca lainnya. Suparman berusaha mencegah Sidi. Dalam pemeriksaan polisi dia menjadi korban pemukulan dan penganiayaan.
“Saya tidak memukul Suparman. Kalau kami saling dorong dan memegang kerah bajunya itu benar,” kata Sidi.
Keterangan lain dalam dokumen pemeriksaan polisi juga menjelaskan jika Herman dan Amir kemudian mencekik leher Suparman.
“Saya tarik bajunya (Suparman) karena saya lihat dengan Pak Sidi sudah saling dorong. Saya bilang sudah, untuk buat berhenti,” kata Herman dalam persidangan.
Kerumunan orang makin padat kala itu. Sidi dan Amir hendak masuk ruangan kantor, di dalamnya ada Dicky Listyan, Asisten Kepala PTPN XIV Maroangin, tetapi seorang petani keluar dan menjelaskan pengakuan pemasangan patok.
“Kalau mereka mengakuinya sejak awal, pasti tidak ada keributan. Kan kami hanya mau memastikan, kalau mereka yang lakukan, maka kami akan meminta mereka mencabut patok itu,” kata Sidi.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan hasil pemeriksaan fisik di Puskesmas Maiwa, Suparman mengalami sembilan luka lecet pada tubuh dan luka gores di pelipis mata kiri. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30.
Setelah pemeriksaan fisik pada 17 Januari 2026, menjelang sore, Suparman kemudian melaporkan pengeroyokan ke polisi. Di hari sama, polisi mengeluarkan surat perintah tugas penyidikan, surat perintah penyidikan, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Pada 21 Januari 2026, tanpa surat panggilan, polisi memeriksa Sidi, Herman dan Amir dan jadi tersangka.
Kemudian tiga petani itu ditahan melalui Surat Perintah Penahanan sejak 21 Januari 2026-9 Februari 2026 selama 20 hari.
“Jadi mereka ditahan selama 11 hari, kemudian diajukan penangguhan penahanan,” kata Rahmawati, panasehat hukum petani.
Polisi menuding menggunakan pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Dimana petani itu dinyatakan telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Dokumen BAP, tertulis aksi Sidi, Herman dan Amir, membuat kaca dan meja Kantor PTPN XIV Maroangin rusak. Serta seorang karyawan perusahaan mengalami pemukulan, kerugian Rp6.500.000.
Sejak para petani dilaporkan sudah ada upaya restorative justice tetapi gagal. Rahmawati bilang, banyak cara ditempuh bersama petani tetapi Suparman dan perwakilan PTPN XIV menolak. Proses hukum terus jalan.
“Ini seperti negara karena itu Badan Usaha Milik Negara. Jadi negara sekarang berusaha memenjarakan petaninya sendiri,” kata Mirayati Amin, Wakil Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar.
Pada sidang pertama 25 Februari 2026, LBH Makassar menjadi tim kuasa hukum.
Abdul Razak, pengacara dan penasehat hukum dari LBH Makassar menambahkan, mulai tingkat penyidikan sampai pengadilan warga berupaya lakukan keadilan restoratif. Setelah masuk persidangan, majelis hakim kembali memberi kesempatan.
“Setelah itu, korban (Suparman) memaafkan tersangka. Tapi korban tidak bersedia dibuatkan Berita Acara Kesepakatan oleh hakim dan tetap memilih melanjutkan proses hukumnya.”
Zulkarnain Kara, Sekretaris Daerah Enrekang, mengatakan, seharusnya itu bisa restorative justice. “Disayangkan sekali,” katanya.
Bagi dia, petani adalah wajah Enrekang yang seharusnya mendapatkan keamanan dalam melakukan aktivitasnya. “Sekarang sudah dalam persidangan. Pemerintah tentu saja berharap yang terbaik bagi petani.”
Selama ini, katanya, petani menganggap Pemerintah Enrekang selalu berada di pihak perusahaan.
“Tidak benar. Toh juga selama ini, berapa pendapatan yang masuk dari PTPN XIV Maroangin ke Pemda Enrekang? Tidak ada. Sebab perkebunan itu adalah BUMN maka, semuanya masuk kas negara.”

*****
Berkonflik dengan PTPN, Koalisi dan Warga Enrekang Lapor Ombudsman