Presiden Prabowo Subianto pada 19 februari 2026 menandatangani “Kesepakatan Tarif Timbal-Balik” (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Presiden Donald Trump di Washington DC.
Sehari sebelumnya, sejumlah nota kesepahaman bisnis turut diteken, termasuk MoU Tripartit antara Freeport McMoran, PT Freeport Indonesia, dan Pemerintah Indonesia tentang kelanjutan operasi tambang Freeport di Papua.
Di ruang publik, rangkaian kesepakatan ini banyak dinarasikan sebagai lompatan hubungan dagang dan investasi strategis dua negara. Namun jika dicermati lebih dalam, ART dan MoU itu mengandung sejumlah ketentuan yang berisiko menggerus ruang kedaulatan Indonesia, terutama di sektor industri ekstraktif.
Ironinya, bahkan sebelum Indonesia benar-benar menguji isi kesepakatan ini, fondasi hukumnya di Amerika Serikat sendiri sudah goyah.
Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 menyatakan inkonstitusional dan mencabut dasar hukum kebijakan “tarif timbal-balik” yang digunakan Presiden Trump, hanya dua hari setelah penandatanganan ART RI–AS.
Artinya, di sisi AS, kerangka hukum yang menopang kesepakatan ini runtuh, di Indonesia ART masih diperlakukan seolah-olah sah dan layak ditindaklanjuti.

Menggengam Indonesia lewat regulasi
Telaah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) atas substansi ART memperlihatkan bagaimana ruang pengambilan keputusan Indonesia dapat terpengaruh secara signifikan. Di Bagian pertama perjanjian itu, misal, Pasal 1.2 melarang Indonesia mengenakan pembatasan kuantitatif atas impor barang dari AS, termasuk melalui lisensi impor atau program neraca komoditas.
Ketentuan ini berpotensi bertabrakan dengan Perpres Neraca Komoditas yang selama ini diklaim sebagai instrumen untuk menyelaraskan produksi dan konsumsi demi kebutuhan penduduk dan industri nasional.
Di balik istilah teknis “pembatasan kuantitatif” tersimpan konsekuensi bahwa pemerintah bisa kehilangan sebagian ruang untuk mengatur volume impor dari AS jika pengaturan itu dianggap mengganggu kepentingan dagang mereka.
Demikian juga pada Bagian 2 tentang “hambatan bukan-tarif” yang memperluas jangkauan pengaruh itu. Pasal 2.2 dan 2.3, dengan merujuk standar WTO, mewajibkan Indonesia menerima badan penilaian kesesuaian dari AS sebagai setara dengan lembaga domestik dan menghapus pembatasan yang dapat “merugikan ekspor AS.”
Di atas kertas, ini dapat dipahami sebagai upaya harmonisasi standar. Namun dalam praktik, pasal-pasal ini bisa mengurangi keleluasaan Indonesia untuk menetapkan standar yang lebih ketat, misal, demi kesehatan publik atau keselamatan lingkungan, apabila kemudian masuk kategori sebagai penghambat arus barang dari Amerika.
Menariknya, bab tenaga kerja dan lingkungan dalam ART secara retoris tampak progresif. Pasal 2.9 dan 2.10 memuat komitmen pelarangan kerja paksa dan perlindungan lingkungan. Namun, ketentuan itu berhenti pada tataran umum.
Tidak ada kewajiban eksplisit untuk melakukan audit hak asasi manusia dan lingkungan yang mengikat, tidak ada syarat pemulihan kerusakan sebagai prasyarat perpanjangan izin, dan belum terlihat mekanisme pengaduan yang dapat diakses komunitas terdampak.
Hak atas persetujuan bebas didahului informasi (FPIC), pengakuan hak ulayat, maupun jalur gugatan lintas negara tidak secara spesifik disebut. Di titik ini, risiko yang muncul adalah penggunaan bahasa “lingkungan” dan “buruh” sebagai legitimasi, sementara instrumen korektif yang dibutuhkan di lapangan justru lemah.
Kontras dengan itu, Annex IV tentang energi justru sangat konkret mengarahkan kebijakan energi Indonesia. Annex ini mendorong Indonesia untuk memfasilitasi pembelian minyak mentah, bensin olahan, LPG, dan batubara metalurgi dari AS, bahkan turut berkontribusi pada pengembangan koridor ekspor batubara di Pantai Barat AS.
Implikasinya, Indonesia berisiko menjadi pasar tetap bagi energi fosil Amerika sekaligus ikut membiayai infrastruktur ekspornya. Dalam konteks kebutuhan mendesak untuk transisi energi yang lebih bersih dan berkeadilan, kewajiban seperti ini patut dikaji ulang secara kritis: apakah mendukung atau justru menghambat agenda pengurangan ketergantungan pada fosil di dalam negeri.
Pasal 2.12 yang melarang skema PPN “diskriminatif” terhadap perusahaan AS juga menimbulkan tantangan tersendiri. Di tengah upaya memperkenalkan pajak lingkungan atau pungutan khusus atas komoditas ekstraktif, terutama dari wilayah-wilayah rentan, ketentuan ini bisa dipakai untuk menggugat kebijakan fiskal yang pada praktiknya lebih banyak menyentuh perusahaan asal Amerika.
Akibatnya, ruang pemerintah untuk merancang instrumen pajak yang bertujuan menutup ongkos sosial-ekologis pertambangan bisa semakin sempit.
Bab mengenai perdagangan dan teknologi digital menambahkan dimensi baru yang patut dipertimbangkan. Pasal 3.1-3.5 serta ketentuan di Annex III mendorong Indonesia untuk tidak mengenakan berbagai pajak jasa digital tertentu dan mensyaratkan konsultasi dengan AS saat menyusun kesepakatan digital dengan negara lain.

Di tengah dominasi perusahaan teknologi raksasa global, kebijakan ini dapat memperdalam ketergantungan Indonesia pada infrastruktur digital asing, termasuk dalam hal data, platform, dan jaringan.
Pusat-pusat data raksasa yang menopang ekonomi digital dan kecerdasan buatan membutuhkan pasokan listrik dan air dalam jumlah besar, memicu kebutuhan tambahan terhadap energi dan bahan tambang seperti nikel, kobalt, dan tembaga.
Tanpa pengaturan yang hati-hati, percepatan ekonomi digital dapat membawa implikasi lingkungan dan sosial yang tidak kecil.
Dimensi keamanan ekonomi dan nasional diatur sejalan dengan arsitektur kebijakan keamanan dan sanksi Amerika Serikat. Ketentuan di Bagian 4 dan Annex III, misal, mengharuskan Indonesia menyesuaikan kebijakan ekspor, kontrol teknologi, dan penapisan investasi dengan parameter keamanan yang dirumuskan Washington.
Indonesia diminta hanya menggunakan pemasok teknologi komunikasi yang dianggap tidak mengancam keamanan infrastruktur berdasarkan standar AS dan berkonsultasi dengan mereka dalam penentuannya.
Hal ini menempatkan Indonesia dalam posisi yang sangat bergantung pada definisi keamanan pihak lain, dan berpotensi membatasi diversifikasi kerja sama teknologi dengan negara-negara lain.
Salah satu aspek paling sensitif adalah Bab 6 mengenai “pertimbangan dan peluang komersial”. Pasal 6.1 mewajibkan Indonesia membuka pintu investasi bagi perusahaan AS untuk mengeksplorasi, menambang, memurnikan, mengangkut, dan mengekspor mineral kritis serta sumber daya energi, dengan perlakuan minimal sama baiknya dengan investor domestik.
Annex III Pasal 2.2 kemudian memberikan pengecualian bagi perusahaan dan barang AS dari kewajiban kandungan lokal serta standar teknis dalam negeri.
Selama ini, aturan kandungan lokal diperkenalkan pemerintah sebagai upaya mendorong transfer teknologi dan memastikan manfaat industri bagi pekerja serta pelaku usaha lokal. Jika instrumen ini menjadi tidak berlaku bagi investor tertentu, agenda “hilirisasi berkeadilan” yang sering diklaim bisa kehilangan pijakan.
Dimensi fiskal semakin kompleks ketika Annex III Pasal 1.1 dan 2.12 menuntut penataan pajak hingga tidak dianggap lebih memberatkan produk dan perusahaan AS. Kombinasi pembukaan investasi, pengecualian dari kewajiban kandungan lokal, dan pembatasan ruang fiskal dapat secara perlahan mengurangi kemampuan Indonesia mengelola sektor sumber daya alam sesuai kebutuhan nasionalnya sendiri.
Secara normatif, kita tetap memiliki rujukan pada Pasal 33 UUD 1945, tetapi secara praktis kemampuan untuk mengubah aturan main dibatasi oleh komitmen-komitmen perjanjian.
Papua sebagai cadangan mineral kritis
Keterkaitan antara ART dan MoU Tripartit Freeport di Papua membuat persoalan ini menjadi kian strategis.
MoU itu membuka jalan bagi perpanjangan IUPK Freeport bukan hanya sampai 2041, tetapi sepanjang “umur tambang” (life of mine) berdasarkan cadangan yang perusahaan tentukan.
Dalam lembar informasi resmi pemerintah AS, perluasan operasi di Distrik Grasberg tergambar sebagai bagian penting dari penguatan rantai pasok mineral kritis untuk industri mereka, dengan proyeksi pendapatan yang sangat besar.
Bagi Indonesia, hal ini berarti Papua berpotensi sebagai penyedia jangka panjang mineral penting, sementara ruang untuk menegosiasikan ulang model pengelolaan, bagi hasil, dan pemulihan hak masyarakat adat pada 2041 menjadi sangat terbatas.
Dengan ada perpanjangan dini seperti ini, momentum evaluasi menyeluruh terhadap model operasi Freeport berisiko hilang sebelum waktunya.
Padahal, di sanalah seharusnya dibuka ruang untuk mengkaji kembali rekam jejak lingkungan, hak masyarakat adat, serta alternatif pola pengelolaan yang lebih berpihak pada warga Papua.
Jika perpanjangan jangka panjang sudah dikunci sekarang, dan saat yang sama ART menyediakan perlindungan tambahan bagi investor, maka ruang koreksi di masa depan bisa menjadi makin sempit.
Semua hal itu menunjukkan bahwa ART dan MoU terkait menyimpan konsekuensi jangka panjang yang tidak sederhana bagi posisi Indonesia dalam tata ekonomi global.
Tentu, kerja sama dagang dan investasi internasional adalah bagian tak terpisahkan dari perekonomian modern. Namun, kerja sama itu seharusnya berlangsung dalam kerangka yang menjaga, bukan mengurangi, kemampuan Indonesia untuk mengatur sumber daya strategis, melindungi lingkungan hidup, dan menghormati hak-hak masyarakat adat serta komunitas lokal.
Karena itu, yang mendesak hari ini bukan hanya debat teknis soal isi pasal-pasal, juga penegasan standar minimum dalam setiap perjanjian, kepastian bahwa kedaulatan regulasi tetap berada di tangan negara. Juga, hak masyarakat terdampak jadi pijakan awal, bukan pertimbangan belakangan dan arah pembangunan energi dan sumber daya alam sejalan dengan kebutuhan transisi yang adil, bukan memperdalam ketergantungan pada skema lama.
Tanpa itu, risiko kita terjebak dalam bentuk baru kolonialisme ekonomi dan sumber daya akan selalu menghantui setiap lembar kesepakatan yang kita tandatangani.
*****
*Penulis: Melky Nahar, merupakan Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Tulisan ini merupakan opini penulis.