- Yohanes Flori, petani di Kabupaten Manggarai Timur akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sempat tiga bulan mendekam di penjara, Pengadilan Negeri (PN) Ruteng membebaskan dari segala dakwaan. Warga adat Lando Lawi ini terjerat hukum karena tebang pohon untuk bangun rumah di tanah adat yang dalam klaim negara masuk kawasan konservasi.
- Kuasa hukum terdakwa meenegaskan putusan ini haruslah dipandang sebagai momentum bagi Kementerian Kehutanan dan Pemda Manggarai Timur untuk bergerak cepat melakukan penatabatasan kembali wilayah-wilayah adat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan
- Yoseph Lensi, Ketua AMAN Nusa Bunga menegaskan, kebun atau lahan tersebut diperoleh terdakwa melalui mekanisme adat yang sah yaitu "Kapu Manuk, Lele Bonggo" dan kayu yang di tebang itu digunakan untuk keperluan membangun pondok bukan dijual
- Meski sudah ada Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengakuan,Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat namun sejauh ini baru 3 Gendang (wilayah adat) saja yang sudah ditetapkan dari 68 Gendang yang beririsan dengan wilayah TWA Ruteng
Yohanes Flori, petani di Kabupaten Manggarai Timur akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sempat tiga bulan mendekam di penjara, Pengadilan Negeri (PN) Ruteng membebaskan dari segala dakwaan. Warga adat Lando Lawi ini terjerat hukum karena tebang pohon untuk bangun rumah di tanah adat yang dalam klaim negara masuk kawasan konservasi.
Pria 57 tahun ini kena dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menebang pohon di Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng pada 2025. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini menyatakan tidak ada bukti atas tudingan itu.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata I Made Hendra Satra Dharma, ketua sidang saat membacakan putusan terdakwa, Jumat (10/4/26).
Kasus ini bermula pada Kamis (20/3/25), saat petugas dari TWA Ruteng dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Flori di rumahnya di Lok Pahar, Desa Compang Lawi, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
Selain menuding menebang pohon jenis kempo (Palaquium obovatum) dan duar (Lindera polyantha) di TWA, petugas juga mempersoalkan rumah kayu Fori yang diklaim berada di kawasan konservasi. Fori pun menepis tudingan itu.
Menurut dia, lokasi rumahnya berdiri merupakan wilayah adat Lando Lawi. Bahkan, sebagian kayu-kayu yang dia pakai untuk membangun rumah dia tebang bersama tetua Tua Teno, pemimpin adat bagian lahan pertanian.
Begitu juga dengan kebun garapannya. Menurut dia, lahan itu sudah sembilan tahun dia garap setelah mendapat persetujuan dari tetua adat.
“Pada 2022 saya minta izin ke Tua Teno lalu saya melakukan penebangan pohon di Maret 2025,” katanya.
Sayangnya, penjelasan Flori itu seolah tak ada gunanya tetap saja petugas balai menyita 54 lembar papan dan puluhan balok kayu sebagai barang bukti.
Sejak saat itu, Flori menjalani penahanan di Polres Manggarai Timur sebelum sidang putusan Jumat (10/4/26). “Saya bingung, saya tidak salah. Saya kurang paham juga, banyak juga masyarakat yang garap lahan di situ. Semua dalam satu komunitas adat,” katanya seusai sidang.

Bisa jadi rujukan agar tak terulang kasus serupa
JPU mendakwa Flori melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Tindakan itu melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa enam tahun penjara. Majelis hakim yang terdiri dari I Made Hendra Satya Dharma, Doni Laksita dan Farif Ramdani memiliki pendapat lain. Dalam putusannya, majelis nyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan.
Selain membebaskan terdakwa, majelis juga perintahkan barang bukti berupa balok dan papan kayu berbagai ukuran serta mesin potong dikembalikan.
Jimmy Z Ginting, Kuasa Hukum Flori mengapresiasi putusan itu. Menurut dia, majelis hakim mampu melihat persoalan dengan objektif, terutama perspektif pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perlindungan masyarakat termasuk masyarakat adat, yang hidup dan tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena majelis mampu menghadirkan keadilan substansial,” kata Jimmy.
Putusan ini, katanya, harus menjadi momentum bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Pemkab Manggarai Timur untuk bergerak cepat melakukan penatabatasan kembali wilayah-wilayah adat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Hal ini, guna menghindari peristiwa serupa di kemudian hari. Jika tidak, bukan tidak mungkin tumpang tindih kawasan akan memicu lahirnya konflik baru. Terlebih, pemerintah memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk melindungi masyarakat adat.
“Untuk BKSDA kiranya lebih hati-hati dalam melakukan penegakan hukum kepada masyarakat adat. Hormati hak asasi, terlebih hak-hak tradisional yang melekat pada diri masyarakat adat.”
Flori bilang, setelah bebas akan berkoordinasi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga akan menemui Bupati Manggarai Timur. Dia mendesak, tanah ulayat masyarakat adat bisa keluar dari TWA Ruteng.
“Saya merasa stres dan tertekan. Apalagi di dalam tahanan dingin sekali.”
TWA Ruteng seluas 32.245,6 hektar, berbatasan dengan 57 desa dan sembilan kecamatan yang membentang antara Kabupaten Manggarai hingga Manggarai Timur. Rinciannya, 8.013,60 hektar berada di Kabupaten Manggarai dan 24.235 hektar masuk Manggarai Timur.

Desakan perlindungan
Maximilianus Herson Loi, Ketua Pelaksana Harian Aman Nusa Bunga mentatakan, putusan ‘bebas’ itu sudah selayaknya Flori dapatkan. Pasalnya, kayu penebangan kayu di wilayah adat Gendang Lando, Desa Compang Lawi, Kecamatan Congkar.
Kebun atau lahan dia peroleh melalui mekanisme adat yang sah yaitu “Kapu Manuk, Lele Bonggo.” Kayu yang ditebang itu untuk keperluan sendiri, membangun pondok atau rumah sederhana, bukan untuk jual.
“Menurut saya ini putusan yang tepat mengingat Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusannya telah memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat.”
Herson menjelaskan, ketentuan pidana kehutanan tidak berlaku bagi masyarakat adat yang melakukan aktivitas di atas wilayah adat yang overlap dengan kawasan hutan untuk keperluan bertahan hidup, tidak untuk dijual
Dia juga ingatkan BKSDA untuk tidak serta merta menangkap masyarakat adat yang bertahan hidup di hutan. “Putusan bebas ini juga kiranya dapat menjadi perhatian pemerintah pusat (presiden dan DPR) untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, maupun Pemda Manggarai Timur,” katanya.
Yoseph Lensi, Ketua PD Aman Flores Bagian Barat menegaskan, bagi masyarakat adat, membangun rumah di hutan adalah tradisi leluhur. Beberapa desa atau wilayah adat (Gendang) seperti Desa Ngkiong Dora, antara permukiman dan fasilitas umum berada di dalam TWA Ruteng.
“Kampung Colol mulai dari Colol, Biting, Welu dan Tangkul,hampir 40% masuk dalam Kawasan TWA Rupeng. Dan, kampung-kampung ini sudah ada lebih dulu sebelum ada negara,” ucapnya.
Lensi tidak mengetahui peta TWA Ruteng apakah petugasnya turun langsung ke lokasi untuk survei atau berdasarkan sumber lain. Selama ini, mereka selalu berdiskusi dengan BKSDA guna menata kembali tapal batas wilayah masyarakat adat dan BKSDA.
Bahkan, ketika terjadi masalah atau temuan di lapangan, kedua belah pihak sepakat untuk selesaikan dengan cara musyawarah. ”Kenyataan di lapangan petugas tidak mengindahkan kesepakatan di berita acara. Mereka melakukan pembabatan kopi, pembakaran pondok dan penangkapan warga.”
Lensi katakan, Manggarai Timur sejatinya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Timur 1/2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Namun, sejauh ini baru tiga gendang (wilayah adat) sudah ditetapkan. Sementara dua lainnya, Gendang Lawi dan Ngkiong baru sebatas identifikasi.
“Data kami ada 68 gendang yang beririsan langsung dengan kawasan TWA Ruteng. Harus segera lakukan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat di semua Gendang agar bisa ditetapkan dan menghindari konflik masyarakat dengan TWA Ruteng,” harapnya.

Penangkapan masyarakat adat atas aktivitasnya di kawasan hutan, seperti Flori alami bukan satu-satunya. Sebelumnya, Mikael Ane bahkan mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara lantaran menebang pohon dalam TWA Ruteng.
Mikael dipenjara pada 28 Maret 2023-5 September 2023. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan 6 Mei 2024 menyatakan Mikael tidak bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan.
*****