- Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 12.000 batang mangrove ilegal ke Singapura menggunakan kapal KM Citra Samudra 9 di perairan Pulau Panjang, Batam. Polisi menyebut kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Karimun, dan dikirim tanpa dokumen resmi hasil hutan.
- Polisi menduga praktik ini melibatkan jaringan lintas negara. Seorang warga negara Singapura berinisial M disebut menjadi pemodal utama, sementara nakhoda kapal turut mengatur pengumpulan kayu dan keberangkatan barang ke Singapura. Tujuh orang diamankan dan dijerat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
- Dalam operasi terpisah, Satpolairud Polres Karimun juga menggagalkan penyelundupan 19 ton timah dan terak timah dari wilayah Pangke Barat. Pelaku menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Polisi telah menetapkan dua tersangka dan memburu satu orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
- Pegiat lingkungan menilai pengungkapan kasus ini penting di tengah terus menyusutnya kawasan mangrove di Kepulauan Riau akibat deforestasi, alih fungsi lahan, dan produksi arang bakau ilegal. Selain menopang ekosistem pesisir, mangrove juga dinilai strategis untuk menjaga pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan Indonesia di Selat Malaka.
Perairan Selat Malaka terus menjadi jalur penyelundupan berbagai komoditas. Terbaru, jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil gagalkan upaya penyelundupan 12.000 kayu mangrove ke Singapura dan 19 ton timah ke Riau.
Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Kabid Humas Polda Kepri dalam keterangannya katakan, ribuan batang mangrove yang diselundupkan itu sudah terpotong kecil-kecil. “Sampai sekarang kasusnya masih dalam proses pendalaman,” katanya, Kamis (23/4/26).
Dia bilang, terungkapnya kasus ini berkat ada informasi pengiriman ribuan batang mangrove ke Singapura. Hingga Rabu (22/4/26), Satuan Polairud Polda Kepri melakukan penghadangan terhadap Kapal KM Citra Samudra 9 yang melintas di perairan Pulau Panjang, Batam.
Saat pemeriksaan, polisi dapati kapal berkapasitas 99 gross tonnage (GT) itu tengah mengangkut ribuan kayu mangrove tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dalam keterangannya, LE, nakhoda kapal mengaku barang itu hendak dibawa ke Singapura.
Polisi lantas mengamankan LE berikut enam anak buah kapal (ABK) untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil interogasi, diketahui bahwa belasan ribu batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” kata Nona.
Polisi menengarai seorang berinisial M sebagai otak sekaligus penyokong dana praktik ini. Warga negara Singapura itu bahkan disebut-sebut sempat menyewa sebuah kapal di Batam melalui seseorang. Sedangkan LE, selain nakhoda, juga turut mengatur langsung proses pengumpulan kayu hingga teknis keberangkatan ke Singapura.
“Sementara aliran dana pembelian kayu diatur melalui orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.”
Saat ini, barang bukti satu KLM. Citra Samudra 9 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah polisi amankan di markas Ditpolairud Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
Para pelaku terancam jerat hukum UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, juga juncto KUHP soal keterlibatan pihak-pihak dalam tindak pidana itu.

Sita timah
Lima hari setelahnya, polisi dari Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun juga menggagalkan upaya penyelundupan timah dan terak timah. Terak timah (tin slag) merupakan produk sampingan atau limbah padat hasil peleburan bijih timah.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kabupaten Karimun pada Selasa (28/4/26) sekitar pukul 22. 00. Saat polisi lakukan pemeriksaan, petugas menemukan 6 batang timah (67 kg) dan 307 karung terak timah lebih kurang 9,5 ton. Barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun.
Selain menyita barang bukti truk dan timah, polisi telah tetapkan sopir dan kenek truk, MS dan JM sebagai tersangka. Semantara satu orang lainnya, JF masih dalam proses pencarian (DPO). Total kerugian negara diperkirakan capai Rp167 juta.
Iptu Judit Dwi Laksono, Kasatpolairud Polres Karimun, menjelaskan, untuk menjalankan aksinya, pelaku menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Hendrik Hermawan, pegiat lingkungan asal Batam, mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus ini. Menurut dia, kerusakan mangrove di Kepri sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
Dia bilang, dalam kurun 2022-2023, Kepri telah kehilangan sekitar 1.000 hektar kawasan mangrove akibat alih fungsi lahan dan deforestasi. Kabupaten Karimun yang menjadi salah satu wilayah dengan luasan mangrove terbesar di Kepri, mencapai sekitar 13.000 hektar, juga terus alami penyusutan.
“Potensi mangrove kita terus tereduksi, baik karena alih fungsi maupun deforestasi,” kata pendiri Akar Bhumi, organisasi lingkungan di Batam ini.

Telusuri rantai pasok
Selain pembukaan lahan, kerusakan mangrove juga dipicu praktik produksi arang bakau yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Para pelaku, katanya, kerap menutup aktivitasnya dengan seng agar tidak terlihat dari luar. “Modus baru sekarang tungku arang ditutup seng, jadi tidak mudah diketahui,” katanya.
Seingat Hendrik, upaya penyelundupan mangrove ke Singapura sebelumnya juga pernah terjadi di Batam. Dia menduga kayu-kayu itu akan dipakai untuk material penyangga dalam pembangunan gedung di negara tujuan.
Menurut dia, penelusuran rantai distribusi kayu mangrove penting dilakukan untuk mengetahui kemana hasil penebangan ilegal tersebut dibawa.
“Batang-batang mangrove itu harus ditelusuri mau dibawa kemana. Isu mangrove di Kepri ini bahkan sudah menjadi isu geopolitik,” ujarnya.
Dia jelaskan, keberadaan mangrove bukan hanya penting untuk menyelamatkan ekosistem pesisir, tetapi juga menjaga wilayah teritorial dan pulau-pulau kecil di perbatasan. Mangrove berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi dan kerusakan lingkungan.
Hendrik mendesak polisi menjerat pidana para pelaku, sebagaimana Undang-undang Nomor 13/2018.
*****